1. Berlaku mulai 21 April 2008

    UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008:

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 45 ayat (2) mengancam pelanggar Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

    Dasar tanggal: UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 54 ayat (1): Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 25 November 2016

    UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 45A ayat (1) menetapkan ancaman berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik: penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

    Dasar tanggal: UU No. 19 Tahun 2016, Pasal II: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  3. Berlaku mulai 2 Januari 2024

    UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024 (menulis ulang Pasal 45A):

    Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Rumusan perbuatan diubah dari menyebarkan berita bohong menjadi mendistribusikan atau mentransmisikan informasi berisi pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen; ancamannya tetap penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

    Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  4. Berlaku mulai 2 Januari 2026

    UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I UU 1/2026, baris Pasal 45A ayat (1) UU 1/2024:

    45A ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V.

    Denda tidak lagi disebut dalam rupiah: pidana denda paling banyak kategori V. Kategori V adalah Rp500.000.000 menurut Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.