Contoh surat di ranah komunikasi dan digital, tiap surat bersitasi ke pasal dasarnya. Bagian dalam tanda kurung siku diisi sesuai keadaan masing-masing. Urutan langkah beserta tenggatnya ada di Jalur Pengaduan dan Sanksi.

Permintaan akses dan salinan data pribadi

Subjek data pribadi yang ingin mengetahui data pribadi tentang dirinya yang diproses pengendali beserta rekam jejak pemrosesannya, dan memperoleh salinannya.

Tenggat: Pengendali memberi akses paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan akses.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 7: Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 14: Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 32: Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Permintaan akses dan salinan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 7 dan Pasal 14, saya mengajukan permohonan tercatat untuk mendapatkan akses dan salinan data pribadi saya yang Bapak/Ibu proses, beserta rekam jejak pemrosesannya.

Data atau layanan yang saya maksud: [uraian jenis data atau layanan]
Bentuk salinan yang saya mohon: [salinan elektronik atau salinan cetak]

Pasal 32 undang-undang tersebut menyebut akses diberikan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan akses diterima.

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Permintaan pembaruan atau perbaikan data pribadi

Subjek data pribadi yang mendapati data tentang dirinya keliru, tidak akurat, atau belum lengkap.

Tenggat: Pengendali memperbarui atau memperbaiki data paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan, lalu memberitahukan hasilnya.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 6: Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 14: Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30: paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Permintaan pembaruan atau perbaikan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 6 dan Pasal 14, saya mengajukan permohonan tercatat untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi saya seperti tertera di bawah ini.

1. Data tercatat: [data yang tercatat sekarang]. Data yang benar: [data yang benar].
2. Data tercatat: [data yang tercatat sekarang]. Data yang benar: [data yang benar].

Dokumen pendukung terlampir: [daftar dokumen].

Pasal 30 undang-undang tersebut menyebut pembaruan atau perbaikan dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima, dan hasilnya diberitahukan kepada saya.

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi

Subjek data pribadi yang sebelumnya memberi persetujuan pemrosesan dan kini menariknya kembali, untuk seluruh atau sebagian tujuan pemrosesan.

Tenggat: Pengendali menghentikan pemrosesan paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan penarikan kembali persetujuan.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 9: Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40: Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40: Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Penarikan kembali persetujuan pemrosesan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 9 dan Pasal 40, saya menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi saya yang pernah saya berikan pada [tanggal atau cara persetujuan diberikan].

Cakupan penarikan: [seluruh pemrosesan, atau tujuan pemrosesan tertentu yang disebutkan]

Pasal 40 undang-undang tersebut menyebut penghentian pemrosesan dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan penarikan kembali persetujuan diterima.

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi

Subjek data pribadi yang meminta pemrosesan datanya ditunda atau dibatasi, sebagian atau seluruhnya. Pasal 41 ayat (2) memuat pengecualian yang dapat dipakai pengendali.

Tenggat: Pengendali menunda dan membatasi pemrosesan paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan, lalu memberitahukan pelaksanaannya.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 11: Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 11 dan Pasal 41, saya meminta penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi saya seperti tertera di bawah ini.

Data atau kegiatan pemrosesan yang dimaksud: [uraian]
Cakupan: [sebagian atau seluruhnya]
Alasan permintaan: [uraian singkat]

Pasal 41 undang-undang tersebut menyebut penundaan dan pembatasan dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima, dan pelaksanaannya diberitahukan kepada saya.

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis

Subjek data pribadi yang terkena keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada dirinya. Tata cara keberatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang belum ada di pustaka situs ini.

Tenggat: Pasal yang dikutip tidak menyebut tenggat.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 10: Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 10: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 14: Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Keberatan atas keputusan berdasarkan pemrosesan otomatis

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 10 dan Pasal 14, saya mengajukan keberatan atas keputusan yang tertera di bawah ini.

Keputusan yang dimaksud: [uraian keputusan, nomor referensi, dan tanggal diterima]
Akibat bagi saya: [uraian akibat hukum atau dampak yang dirasakan]
Hal yang saya mohon: [misalnya penjelasan dasar keputusan, atau peninjauan oleh petugas]

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Permintaan penghapusan atau pemusnahan data pribadi

Subjek data pribadi yang meminta data tentang dirinya dihapus atau dimusnahkan. Pasal 15 UU 27/2022 mengecualikan hak ini untuk kepentingan tertentu.

Tenggat: Pasal yang dikutip tidak menyebut tenggat; pengendali wajib memberitahukan penghapusan atau pemusnahan kepada subjek data.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 8: Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 43: Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal: a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 44: b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara;
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 45: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 15: dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. kepentingan proses penegakan hukum; c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama pengendali data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik pengendali]

Perihal: Permintaan penghapusan atau pemusnahan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Keterkaitan dengan layanan Anda: [nama akun, nomor pelanggan, atau nomor kontrak]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 8, Pasal 43, dan Pasal 44, saya meminta [penghapusan atau pemusnahan] data pribadi saya seperti tertera di bawah ini.

Data yang dimaksud: [uraian data atau akun]
Keterangan tambahan: [misalnya akun sudah ditutup pada tanggal tertentu]

Mohon pemberitahuan setelah penghapusan atau pemusnahan dilaksanakan, sesuai Pasal 45 undang-undang tersebut.

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Pengaduan kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi kepada Menteri

Pemilik data pribadi yang tidak menerima pemberitahuan tertulis atas kegagalan perlindungan kerahasiaan datanya, atau yang mengalami kerugian walaupun pemberitahuan sudah dilakukan tetapi terlambat. Jalur ini diatur Permenkominfo 20/2016.

Tenggat: Pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu mengetahui informasinya; tanggapan paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.

  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29: Setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi.
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 30: Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal.
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan disampaikan secara tertulis memuat: 1. nama dan alamat pengadu; 2. alasan atau dasar pengaduan; 3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan 4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.
  • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Digital
u.p. Direktur Jenderal yang menangani penyelesaian sengketa data pribadi

Perihal: Pengaduan kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, saya mengajukan pengaduan atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi saya oleh penyelenggara sistem elektronik di bawah ini.

Nama penyelenggara: [nama penyelenggara dan layanannya]
Alasan pengaduan: [pilih salah satu: tidak ada pemberitahuan tertulis atas kegagalan; atau kerugian telah terjadi dan pemberitahuan terlambat]
Tanggal saya mengetahui informasi tersebut: [tanggal]
Uraian kejadian: [uraian faktual]
Permintaan penyelesaian: [uraian penyelesaian yang dimohon]

Bukti pendukung terlampir: [daftar bukti].

Pengaduan ini saya sampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak saya mengetahui informasi tersebut.

Hormat saya,

[tempat dan tanggal]
[tanda tangan]
[nama lengkap]

Permohonan pemutusan akses atas konten yang dilarang oleh anggota masyarakat

Anggota masyarakat yang menemukan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. Permohonan ditujukan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang atas muatan itu; untuk muatan pornografi atau perjudian, kepada Menteri, atau kepada Direktur Jenderal bila sistemnya dikelola PSE lingkup publik. Pasal 14 Permenkominfo 5/2020 menyebut permohonan dapat disampaikan melalui situs web atau aplikasi, surat nonelektronik, atau surat elektronik.

Tenggat: Pasal yang dikutip tidak menyebut tenggat bagi pemohon. Setelah perintah Menteri diterima, PSE lingkup privat memutus akses paling lambat 1 x 24 jam.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14: Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh: a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14: dapat disampaikan melalui: a. situs web (website) dan/atau aplikasi; b. surat non elektronik; dan/atau c. surat elektronik (electronic mail).
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: paling sedikit memuat informasi: a. identitas pemohon; b. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan d. alasan yang menjadi dasar permohonan.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 24: Direktur Jenderal untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[Menteri Komunikasi dan Digital untuk muatan pornografi atau perjudian, atau pimpinan kementerian atau lembaga yang berwenang atas muatan lain]

Perihal: Permohonan pemutusan akses atas informasi elektronik yang dilarang

Dengan hormat,

Identitas pemohon tertera di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Pasal 14 dan Pasal 15, saya mengajukan permohonan pemutusan akses atas informasi elektronik di bawah ini.

Tautan (URL) yang spesifik: [tautan lengkap]
Tangkapan layar: terlampir, [jumlah] berkas
Alasan permohonan: [uraian singkat muatan dan ketentuan yang menurut pemohon dilanggar]

Salinan identitas saya terlampir untuk keperluan verifikasi. Mohon jawaban dikirim ke [alamat surat elektronik atau alamat surat].

Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Permintaan pengecekan nomor seluler atas NIK dan blokir nomor yang tidak dikenal

Pelanggan seluler yang registrasinya memakai NIK dan pengenalan wajah, yang ingin mengetahui nomor yang terdaftar atas NIK-nya, lalu meminta blokir atas nomor yang memakai NIK-nya tanpa sepengetahuan atau izin. Pengecekan hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK. Surat ini mengikuti Pasal 15; laporan atas nomor yang disalahgunakan menurut Pasal 17 disampaikan melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian dan diatur tersendiri.

Tenggat: Penyelenggara mengirim notifikasi registrasi ulang kepada pengguna nomor tersebut; registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dapat meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan Nomor Pelanggan.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang meminta pengecekan.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK yang tidak sah dan tidak berhak untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 17: melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama penyelenggara jasa telekomunikasi]
[alamat gerai atau layanan pelanggan]

Perihal: Permintaan pengecekan nomor atas NIK dan blokir nomor yang tidak saya kenal

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: [nama lengkap sesuai KTP-el]
NIK: [nomor induk kependudukan]
Nomor seluler saya: [nomor]

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, Pasal 15, saya meminta pengecekan nomor pelanggan yang diregistrasi dengan NIK saya.

Bila ditemukan nomor yang tidak saya kenal, saya meminta blokir atas nomor tersebut karena digunakan tanpa sepengetahuan atau izin saya. Nomor yang saya ketahui sejauh ini: [daftar nomor, bila ada].

Permintaan ini saya ajukan sendiri sebagai pemilik NIK.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Aduan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak oleh PSE

Orang tua, wali, atau pihak yang merasa mengalami kerugian akibat dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak oleh penyelenggara sistem elektronik. Pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran tanpa mengalami kerugian menyampaikan laporan, dan isinya sama.

Tenggat: Kementerian melakukan pemeriksaan pendahuluan paling lama 3 hari kerja sejak laporan atau aduan diterima.

  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: kepada Menteri secara tertulis atau elektronik.
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: yang merasa mengalami kerugian akibat tindakan atau perbuatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: dengan melampirkan dokumen dan informasi lengkap dan benar terkait: a. identitas seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 29: melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Digital

Perihal: Aduan dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik

Dengan hormat,

Identitas pengadu tertera di bawah ini.
Nama: [nama lengkap]
Alamat: [alamat]
Nomor kontak: [nomor telepon atau alamat surat elektronik]
Hubungan dengan anak: [orang tua, wali, atau lainnya]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Pasal 28 dan Pasal 29, saya menyampaikan aduan dengan data di bawah ini.

Identitas penyelenggara sistem elektronik: [nama penyelenggara, nama produk, layanan, atau fitur, dan alamat situs atau aplikasinya]
Dugaan pelanggaran: [uraian faktual tentang kewajiban pelindungan anak yang diduga tidak dipenuhi]
Kerugian yang dialami: [uraian singkat]
Keterangan dan bukti: terlampir, [daftar bukti]

Mohon tanda bukti penerimaan aduan ini dikirim ke alamat surat elektronik saya.

Hormat saya,

[tanda tangan]
[nama lengkap]

Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi kepada subjek data

Pengendali data pribadi yang mengalami kegagalan pelindungan data pribadi. Pemberitahuan dikirim tertulis kepada setiap subjek data yang terdampak.

Tenggat: Paling lambat 3 x 24 jam.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap, b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[nama subjek data pribadi]
[alamat atau alamat surat elektronik]

Perihal: Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi

Dengan hormat,

Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46, kami memberitahukan kegagalan pelindungan data pribadi pada layanan [nama layanan] yang menyangkut data pribadi Bapak/Ibu.

1. Data pribadi yang terungkap: [jenis data yang terungkap]
2. Kapan dan bagaimana data terungkap: [tanggal dan jam kejadian atau saat diketahui, serta uraian singkat penyebabnya]
3. Upaya penanganan dan pemulihan: [langkah yang sudah dan akan dilakukan]

Untuk pertanyaan, Bapak/Ibu dapat menghubungi [nama narahubung, nomor telepon, dan alamat surat elektronik].

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi kepada lembaga

Pengendali data pribadi yang mengalami kegagalan pelindungan data pribadi. Lembaga yang dimaksud adalah lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi yang ditetapkan Presiden; pustaka situs ini belum memuat peraturan presiden yang membentuknya.

Tenggat: Paling lambat 3 x 24 jam.

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap, b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 58: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Pimpinan [nama lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi]

Perihal: Pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi

Dengan hormat,

Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 46, [nama pengendali data pribadi] memberitahukan kegagalan pelindungan data pribadi pada layanan [nama layanan].

1. Data pribadi yang terungkap: [jenis data dan perkiraan jumlah subjek data terdampak]
2. Kapan dan bagaimana data terungkap: [tanggal dan jam kejadian atau saat diketahui, serta uraian singkat penyebabnya]
3. Upaya penanganan dan pemulihan: [langkah yang sudah dan akan dilakukan]
4. Pemberitahuan kepada subjek data: [tanggal dan cara pemberitahuan]

Narahubung kami: [nama, jabatan, nomor telepon, dan alamat surat elektronik].

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Permohonan normalisasi sistem elektronik yang diputus aksesnya

PSE lingkup privat yang sistem elektroniknya diputus aksesnya dan sudah tidak memuat informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. PSE lingkup publik mengajukan permohonan serupa kepada Direktur Jenderal menurut Pasal 29 Permenkomdigi 5/2025.

Tenggat: Menteri menindaklanjuti permohonan yang memenuhi persyaratan paling lama 2x24 jam; permohonan atas sistem yang telah diputus aksesnya lebih dari 3 kali dapat ditolak.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: diajukan dengan melampirkan: a. surat permohonan tertulis; b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi; c. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik; d. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29: Permohonan Normalisasi diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. PSE Lingkup Publik yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking); atau b. Kementerian atau Lembaga.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Digital

Perihal: Permohonan normalisasi sistem elektronik [nama sistem elektronik]

Dengan hormat,

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Pasal 20, [nama penyelenggara] mengajukan permohonan normalisasi atas sistem elektronik di bawah ini.

Nama sistem elektronik: [nama]
Alamat situs atau aplikasi: [tautan]
Nomor tanda daftar PSE: [nomor]
Tanggal pemutusan akses yang kami ketahui: [tanggal]

Bersama surat ini kami lampirkan:
1. identitas penanggung jawab sistem elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi;
2. hasil pindai kartu identitas pemilik atau penanggung jawab sistem elektronik;
3. tangkapan layar dan tautan yang membuktikan sistem elektronik tidak lagi memuat informasi atau dokumen elektronik yang dilarang;
4. surat rekomendasi dari [kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap];
5. bukti lain yang mendukung legitimasi kami sebagai PSE lingkup privat: [daftar bukti].

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Penyampaian pelaksanaan atau alasan atas surat perintah pemutusan akses

PSE lingkup privat yang menerima surat perintah pemutusan akses (take down). Pasal 15 Permenkominfo 5/2020 menyebut Menteri mempertimbangkan alasan yang diajukan PSE sebelum memutus akses sistem elektroniknya; pasal itu tidak mengatur bentuk penyampaiannya, jadi surat ini satu contoh bentuk.

Tenggat: Pemutusan akses paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima; untuk permohonan mendesak paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Digital

Perihal: Tanggapan atas surat perintah pemutusan akses nomor [nomor surat perintah]

Dengan hormat,

Kami menerima surat perintah pemutusan akses nomor [nomor] pada [tanggal dan jam diterima] melalui [surat elektronik atau sistem elektronik lainnya]. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 15, kami menyampaikan hal di bawah ini.

1. Konten yang telah diputus aksesnya: [tautan, tanggal, dan jam pelaksanaan]
2. Konten yang belum diputus aksesnya, bila ada, dan alasannya: [uraian alasan untuk dipertimbangkan Menteri]

Bukti pelaksanaan terlampir: [daftar tangkapan layar atau log].

Narahubung kami: [nama, nomor telepon, dan alamat surat elektronik].

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Keberatan penyelenggara jasa telekomunikasi atas teguran tertulis registrasi

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menerima teguran tertulis atas pelanggaran kewajiban registrasi pelanggan dan memiliki bukti bahwa ia tidak melakukan pelanggaran itu.

Tenggat: Keberatan paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis pertama diterbitkan; Direktur Jenderal menyelesaikannya paling lama 10 hari kerja sejak keberatan diterima.

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Direktur Jenderal [nama direktorat jenderal yang membidangi]
Kementerian Komunikasi dan Digital

Perihal: Pernyataan keberatan atas teguran tertulis nomor [nomor teguran]

Dengan hormat,

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, Pasal 29, [nama penyelenggara] menyatakan keberatan atas teguran tertulis pertama nomor [nomor] tanggal [tanggal terbit].

Jenis pelanggaran yang disebut dalam teguran: [uraian]
Alasan keberatan: [uraian faktual]
Bukti pendukung bahwa kami tidak melakukan pelanggaran: terlampir, [daftar bukti]

Keberatan ini kami sampaikan dalam waktu 21 hari kerja sejak teguran tertulis pertama diterbitkan. Mohon tanda terima surat ini.

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Tanggapan PSE lingkup publik atas teguran tertulis tentang informasi pendaftaran

PSE lingkup publik yang menerima teguran tertulis karena informasi pendaftarannya tidak benar atau perubahannya belum dilaporkan, dan telah memperbarui isian formulir pendaftaran.

Tenggat: Teguran tertulis diberikan 3 kali untuk setiap 7 x 24 jam; penghentian sementara dapat dikenakan bila teguran tidak diindahkan dalam 7 hari sejak teguran ketiga.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 14: wajib melakukan pembaruan isian formulir pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya yang diberikan kepada PSE Lingkup Publik sebanyak 3 (tiga) kali untuk setiap 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam;
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Publik dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak teguran ketiga dikirimkan
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 17: Dalam hal PSE Lingkup Publik telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Menteri Komunikasi dan Digital

Perihal: Tanggapan atas teguran tertulis nomor [nomor teguran]

Dengan hormat,

Kami menerima teguran tertulis nomor [nomor] tanggal [tanggal] mengenai informasi pendaftaran sistem elektronik [nama sistem elektronik]. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, Pasal 14 dan Pasal 16, kami menyampaikan hal di bawah ini.

1. Pembaruan isian formulir pendaftaran telah kami lakukan pada [tanggal] melalui layanan pendaftaran secara elektronik.
2. Informasi yang diperbarui: [uraian singkat]
3. Pejabat pendaftar: [nama dan jabatan]

Bila sistem elektronik kami sedang dihentikan sementara, kami memohon normalisasi sesuai Pasal 17 peraturan tersebut. Tanda daftar PSE lingkup publik kami terlampir.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama instansi atau institusi]

Perpanjangan nama domain instansi

Pejabat nama domain instansi yang memperpanjang nama domain .go.id, atau pejabat nama domain pemerintah daerah kabupaten/kota untuk nama domain .desa.id. Pasal 44 Permenkomdigi 5/2025 tidak mengatur bentuk pengajuan perpanjangan; bila layanan elektronik tersedia, surat ini dapat menjadi pengantar.

Tenggat: Perpanjangan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir; pemberitahuan sebelum penonaktifan paling lambat 5 hari kerja.

  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44: Instansi harus melakukan perpanjangan Nama Domain Instansi yang masih digunakan.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44: Nama Domain .go.id dilakukan oleh Pejabat Nama Domain Instansi;
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 44: Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kalender sejak masa berlaku Nama Domain Instansi berakhir.
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 45: menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Nama Domain melalui sarana komunikasi elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum melakukan penonaktifan
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
Direktur Jenderal [nama direktorat jenderal yang membidangi]
Kementerian Komunikasi dan Digital

Perihal: Perpanjangan nama domain [nama domain]

Dengan hormat,

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, Pasal 44, kami mengajukan perpanjangan nama domain yang masih digunakan di bawah ini.

Nama domain: [nama domain]
Instansi pengguna: [nama instansi]
Masa berlaku saat ini berakhir pada: [tanggal]
Pejabat nama domain: [nama, jabatan, dan alamat surat elektronik]

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama instansi]

Keberatan PSE atas sanksi administratif pelindungan anak

Penyelenggara sistem elektronik yang merasa dirugikan akibat sanksi administratif menurut PP 17/2025. Keberatan tidak menunda pelaksanaan keputusan. Tujuan surat bergantung pada jenis sanksi: teguran tertulis atau denda administratif kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi; penghentian sementara atau pemutusan akses kepada Menteri. Tata cara dan tenggat ini mengikuti berkas Permenkomdigi 9/2026 di JDIH BPK, yang tercatat berlaku sejak 6 Maret 2026 tetapi berkepala "Rancangan" dengan kolom pengundangan kosong, sehingga perlu dicocokkan dengan salinan resmi. Dalam naskah itu, Hari berarti hari kerja.

Tenggat: Keberatan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan sanksi diterima atau diumumkan di situs resmi Kementerian; penyelesaian paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima.

  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif yang dikenakan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
  • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, hlm. 1: RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL NOMOR 9 TAHUN 2026
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 1: Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 1: Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 55: Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif kepada Direktur Jenderal.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 55: Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dan/atau pemutusan akses kepada Menteri.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 56: dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak: a. Penyelenggara Sistem Elektronik menerima keputusan sanksi administratif; atau b. keputusan sanksi administratif diumumkan dalam situs resmi Kementerian.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 56: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan alamat elektronik atau alamat domisili dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 57: Direktur Jenderal atau Menteri menyelesaikan permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima Direktur Jenderal atau Menteri yang dicatat dalam buku surat masuk Direktur Jenderal atau Menteri.
[Kota], [tanggal]

Kepada Yth.
[pilih sesuai jenis sanksi: Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk teguran tertulis atau denda administratif; atau Menteri Komunikasi dan Digital, untuk penghentian sementara atau pemutusan akses]

Perihal: Keberatan atas keputusan sanksi administratif nomor [nomor keputusan]

Dengan hormat,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Pasal 47, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, Pasal 55 dan Pasal 56, [nama penyelenggara] mengajukan keberatan secara tertulis atas keputusan sanksi administratif nomor [nomor] tanggal [tanggal ditetapkan] yang kami terima pada [tanggal diterima, atau tanggal diumumkan di situs resmi Kementerian].

Jenis sanksi: [teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, atau pemutusan akses]
Alasan keberatan: [uraian faktual]
Hal yang kami mohon: [uraian]
Dokumen pendukung terlampir: [daftar dokumen]

Alamat elektronik dan alamat domisili kami untuk penyampaian keputusan atas keberatan ini: [alamat surat elektronik dan alamat domisili].

Keberatan ini kami sampaikan dalam waktu 21 hari kerja sejak keputusan sanksi kami terima atau diumumkan.

Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
[nama penyelenggara]

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Contoh surat ini bukan nasihat hukum dan tidak menilai kasus tertentu; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.