Urutan langkah pengaduan dan jalur sanksi di ranah komunikasi dan digital, tiap langkah dengan tenggat dan kutipan pasal dasarnya. Tenggat ditulis seperti di pasalnya, dalam jam, hari kalender, atau hari kerja. Halaman ini menguraikan jalur yang disediakan peraturan beserta batas waktunya; ia tidak menilai perkara atau pihak mana pun. Contoh surat untuk beberapa langkah ada di Contoh Surat.

  1. Subjek data pribadi mengajukan permohonan kepada pengendali

    UU 27/2022 memberi subjek data pribadi beberapa hak atas data tentang dirinya. Ia dapat melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data; mendapatkan akses dan salinan; mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data; menarik kembali persetujuan; mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis; serta menunda atau membatasi pemrosesan. Hak dalam Pasal 6 sampai Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat, secara elektronik atau nonelektronik, kepada pengendali data pribadi. Pasal 15 mengecualikan sebagian hak itu untuk kepentingan tertentu, antara lain pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Tata cara keberatan atas pemrosesan otomatis diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan peraturan itu belum ada di pustaka situs ini.

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 6: Subjek Data Pribadi berhak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 7: Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan akses dan memperoleh salinan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 8: Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/ atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 9: Subjek Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 10: Subjek Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk pemrofilan, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan pada Subjek Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 11: Subjek Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 14: Pelaksanaan hak Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pengendali Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 15: dikecualikan untuk: a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; b. kepentingan proses penegakan hukum; c. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 10: Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan keberatan atas pemrosesan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pengendali memberi akses atau memperbaiki data pribadi

    Pengendali data pribadi wajib memberi subjek data akses terhadap data pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesannya, sesuai dengan jangka waktu penyimpanan data. Pengendali juga wajib memperbarui atau memperbaiki kesalahan dan ketidakakuratan data, lalu memberitahukan hasilnya kepada subjek data. Pasal 33 mewajibkan pengendali menolak memberikan akses perubahan dalam keadaan tertentu, antara lain bila perubahan itu membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental subjek data atau orang lain.

    Tenggat: Akses, pembaruan, dan perbaikan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengendali menerima permintaan

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 32: Pengendali Data Pribadi wajib memberikan akses kepada Subjek Data Pribadi terhadap Data Pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 32: Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan akses.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30: paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 30: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 33: Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi dalam hal: a. membahayakan keamanan, kesehatan fisik, atau kesehatan mental Subjek Data Pribadi dan/ atau orang lain;
  3. Persetujuan ditarik, atau pemrosesan ditunda dan dibatasi

    Bila subjek data menarik kembali persetujuan pemrosesan, pengendali wajib menghentikan pemrosesan data pribadinya. Atas permintaan penundaan dan pembatasan, pengendali wajib menunda dan membatasi pemrosesan, sebagian atau seluruhnya, lalu memberitahukan pelaksanaannya kepada subjek data. Pasal 41 ayat (2) memuat pengecualian, antara lain bila penundaan dapat membahayakan keselamatan pihak lain.

    Tenggat: Penghentian, penundaan, dan pembatasan paling lambat 3 x 24 jam sejak pengendali menerima permintaan

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40: Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 40: Penghentian pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: Pengendali Data Pribadi wajib melakukan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi baik sebagian maupun seluruhnya paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: dapat membahayakan keselamatan pihak lain;
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 41: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan telah dilaksanakan penundaan dan pembatasan pemrosesan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
  4. Pemrosesan diakhiri, data dihapus atau dimusnahkan

    Pengendali wajib mengakhiri pemrosesan dalam keadaan yang disebut Pasal 42, dan wajib menghapus serta memusnahkan data pribadi dalam keadaan yang disebut Pasal 43 dan Pasal 44. Kedua pasal terakhir mencakup permintaan dari subjek data. Penghapusan juga wajib bila subjek data telah menarik kembali persetujuan atau bila data diperoleh atau diproses dengan cara melawan hukum. Pengendali wajib memberitahukan penghapusan atau pemusnahan kepada subjek data. Pasal-pasal itu tidak menyebut jangka waktu, dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. UU ITE, dalam rumusan UU 19/2016, mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 42: Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi dalam hal:
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 43: Pengendali Data Pribadi wajib menghapus Data Pribadi dalam hal: a. Data Pribadi tidak lagi diperlukan untuk pencapaian tujuan pemrosesan Data Pribadi; b. Subjek Data Pribadi telah melakukan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi; c. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; atau d. Data Pribadi diperoleh dan/ atau diproses dengan cara melawan hukum.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 44: Pengendali Data Pribadi wajib memusnahkan Data Pribadi dalam hal:
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 44: b. terdapat permintaan dari Subjek Data Pribadi; c. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara;
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 45: Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 44: Pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • UU No. 19 Tahun 2016, Pasal I, Pasal 26: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
  5. Pengendali memberitahukan kegagalan pelindungan data pribadi

    Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, pengendali wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data pribadi dan kepada lembaga. Pemberitahuan minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data itu terungkap, serta upaya penanganan dan pemulihannya. Dalam hal tertentu, pengendali juga wajib memberitahukan kegagalan itu kepada masyarakat. Permenkominfo 20/2016 memuat kewajiban pemberitahuan tertulis kepada pemilik data paling lambat 14 hari sejak kegagalan diketahui, disertai alasan atau penyebabnya. Pasal 75 UU 27/2022 menyatakan peraturan yang mengatur pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang itu. Situs ini tidak menilai hubungan kedua tenggat dalam kasus tertentu.

    Tenggat: Paling lambat 3 x 24 jam menurut undang-undang; paling lambat 14 hari sejak kegagalan diketahui menurut peraturan menteri

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi, dan b. lembaga.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap, b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap, dan
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 46: Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 28: harus disertai alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 28: pemberitahuan tertulis dikirimkan kepada Pemilik Data Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 75: semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  6. Pengaduan kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi kepada Menteri

    Permenkominfo 20/2016 memberi pemilik data pribadi dan penyelenggara sistem elektronik jalur pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi. Alasannya salah satu dari dua. Pertama, pemberitahuan tertulis atas kegagalan tidak dilakukan. Kedua, kerugian telah terjadi walaupun pemberitahuan sudah dilakukan, tetapi waktunya terlambat. Pengaduan disampaikan tertulis, memuat nama dan alamat pengadu, alasan atau dasar pengaduan, permintaan penyelesaian masalah, serta tempat, waktu, dan tanda tangan, dan dilengkapi bukti pendukung. Menteri mendelegasikan penyelesaian sengketa kepada Direktur Jenderal. Penyelesaian dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya, dan pejabat atau lembaga yang menangani dapat memberi rekomendasi sanksi administratif kepada Menteri. Pengaduan tidak lengkap yang tidak dilengkapi dalam batas waktunya dianggap dibatalkan. Pasal 32 menyebut gugatan perdata bila upaya penyelesaian itu belum menyelesaikan sengketa.

    Tenggat: Pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pengadu mengetahui informasinya; tanggapan paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diterima; kelengkapan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggapan diterima; penanganan dimulai 14 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap

    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29: Setiap Pemilik Data Pribadi dan Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan pengaduan kepada Menteri atas kegagalan perlindungan kerahasiaan Data Pribadi.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29: tidak dilakukannya pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 29: meskipun telah dilakukan pemberitahuan secara tertulis atas kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi namun waktu pemberitahuannya yang terlambat.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 30: Menteri mendelegasikan kewenangan penyelesaian sengketa Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada Direktur Jenderal.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu mengetahui informasi
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan disampaikan secara tertulis memuat: 1. nama dan alamat pengadu; 2. alasan atau dasar pengaduan; 3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan 4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung;
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: wajib menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: pengaduan yang tidak lengkap harus dilengkapi oleh pengadu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengadu menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan jika melebihi batas waktu tersebut, pengaduan dianggap dibatalkan;
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: wajib menangani penyelesaian pengaduan mulai 14 (empat belas) hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap;
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: penyelesaian sengketa atas dasar pengaduan lengkap tersebut dilakukan secara musyawarah atau melalui upaya penyelesaian alternatif lainnya
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 31: dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk penjatuhan sanksi administratif kepada Penyelenggara Sistem Elektronik
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 32: Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berupa gugatan perdata dan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Lembaga pelindungan data pribadi dan sanksi administratif

    UU 27/2022 menyerahkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi kepada lembaga yang ditetapkan oleh Presiden. Lembaga itu berwenang, antara lain, menerima aduan atau laporan tentang dugaan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi administratif, serta melaksanakan fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Tata cara pengenaan denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 12 menyebut hak subjek data menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data tentang dirinya, dengan tata cara yang juga diatur Peraturan Pemerintah. Pasal 64 menyebut arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Permenkominfo 20/2016 memuat sanksi administratif tersendiri berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pengumuman di situs dalam jaringan. Pustaka situs ini belum memuat peraturan presiden yang membentuk lembaga itu atau peraturan pemerintah pelaksana UU 27/2022.

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 58: Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 58: Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 60: menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 60: menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 59: fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi; c. penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi; dan/atau d. denda administratif.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57: paling tinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57: penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57: Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh lembaga.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 12: Subjek Data Pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 12: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran pemrosesan Data Pribadi dan tata cara pengenaan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 64: Penyelesaian sengketa Data Pribadi dilakukan melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 36: a. peringatan lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pengumuman di situs dalam jaringan (website online).
  8. Penyelenggara sistem elektronik mendaftar

    Setiap PSE lingkup privat wajib mendaftar sebelum sistem elektroniknya mulai digunakan pengguna, dengan pengajuan melalui OSS kecuali ditentukan lain. Perubahan informasi pendaftarannya wajib dilaporkan kepada Menteri. Masyarakat dapat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak mendaftar. Setiap PSE lingkup publik wajib mendaftarkan sistem elektronik yang diselenggarakannya, juga sebelum sistem mulai digunakan, melalui layanan pendaftaran secara elektronik, dan wajib memperbarui isian formulir bila informasi pendaftarannya berubah. Permenkomdigi 5/2025 berlaku sejak diundangkan pada 25 Maret 2025, jadi masa satu tahun bagi PSE lingkup publik yang sudah beroperasi berakhir 25 Maret 2026.

    Tenggat: PSE lingkup privat yang diatur Permenkominfo 5/2020 paling lambat 6 bulan sejak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif; PSE lingkup publik yang sudah beroperasi atau sudah terdaftar paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri lingkup publik mulai berlaku

    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2: Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2: Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 3: Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 5: wajib dilaporkan kepada Menteri.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 2: Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
    • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I, Pasal 47: PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.
    • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I: Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4: Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakannya.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4: Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4: Pendaftaran PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui layanan pendaftaran secara elektronik.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 14: wajib melakukan pembaruan isian formulir pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: PSE Lingkup Publik yang telah melakukan pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025
  9. Sanksi administratif PSE dan normalisasi setelah pendaftaran dipenuhi

    PP 71/2019 menyebut jenis sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik, yaitu teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar. Sanksi itu tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata, dan tata cara pengenaan sanksi serta pengajuan keberatannya diatur dalam peraturan menteri. Untuk pendaftaran, PSE lingkup privat atau publik yang tidak mendaftar dikenai pemutusan akses (access blocking). PSE yang informasi pendaftarannya tidak benar atau perubahannya tidak dilaporkan dikenai teguran tertulis, lalu penghentian sementara bila teguran tidak diindahkan, lalu pemutusan akses bila tidak ada konfirmasi setelah penghentian sementara. Pada PSE lingkup privat, pemutusan akses tahap ini disertai pencabutan tanda daftar; pada PSE lingkup publik, disertai pengeluaran dari daftar. Setelah PSE memenuhi ketentuan pendaftaran atau memperbarui informasinya dengan benar, Menteri melakukan normalisasi. PSE lingkup publik mengajukan permohonan normalisasi dengan surat permohonan tertulis dan tanda daftar.

    Tenggat: PSE lingkup publik menerima teguran tertulis 3 kali untuk setiap 7 x 24 jam; penghentian sementara bila teguran tidak diindahkan dalam 7 hari sejak teguran ketiga; pemutusan akses bila tidak ada konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara. Bagi PSE lingkup privat, pemutusan akses dan pencabutan tanda daftar bila tidak ada konfirmasi dalam 7 hari setelah penghentian sementara

    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 100: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan Akses; dan/atau e. dikeluarkan dari daftar.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 100: tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 101: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan pengajuan keberatan atas pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 7: Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 7: Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 7: Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: Dalam hal PSE Lingkup Publik tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses dalam bentuk pemblokiran terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya yang diberikan kepada PSE Lingkup Publik sebanyak 3 (tiga) kali untuk setiap 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam;
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Publik dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak teguran ketiga dikirimkan
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 16: dikeluarkan dari daftar PSE Lingkup Publik dalam hal PSE Lingkup Publik tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 17: Dalam hal PSE Lingkup Publik telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 17: PSE Lingkup Publik melalui Pejabat Instansi atau pimpinan Institusi mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri; dan b. Permohonan Normalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan dengan melampirkan: 1. surat permohonan tertulis; dan 2. tanda daftar PSE Lingkup Publik.
  10. Permohonan pemutusan akses dan sarana pelaporan pada PSE

    Masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan dapat mengajukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. Permohonan masyarakat diajukan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang atas muatan itu, atau kepada Menteri untuk muatan pornografi atau perjudian. Pada PSE lingkup publik, permohonan untuk muatan pornografi atau perjudian ditujukan kepada Direktur Jenderal. Permohonan memuat paling sedikit identitas pemohon, tangkapan layar, tautan (URL) yang spesifik, dan alasan permohonan. Permohonan bersifat mendesak untuk terorisme, pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. PSE lingkup privat user generated content wajib menyediakan sarana pelaporan yang dapat diakses publik. Atas aduan atau laporan, PSE itu wajib memberi tanggapan kepada pelapor, memeriksa secara mandiri atau meminta verifikasi, memberi pemberitahuan kepada pengguna yang mengunggah, dan menolak aduan bila muatannya tidak termasuk yang dilarang.

    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14: Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan oleh: a. masyarakat; b. Kementerian atau Lembaga; c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau d. lembaga peradilan.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 14: bersifat mendesak dalam hal: a. terorisme; b. pornografi anak; atau c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah kewenangannya;
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: paling sedikit memuat informasi: a. identitas pemohon; b. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; c. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan d. alasan yang menjadi dasar permohonan.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 24: Direktur Jenderal untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap: 1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10: PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib: a. memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan b. menyediakan sarana pelaporan.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10: harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 10: a. memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan; b. melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait; c. memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan d. menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
  11. Perintah pemutusan akses kepada PSE dan tenggatnya

    Menteri memerintahkan PSE lingkup privat melakukan pemutusan akses (take down) atas informasi atau dokumen elektronik yang dilarang; bagi PSE lingkup publik, perintah itu datang dari Direktur Jenderal. Perintah disampaikan melalui surat elektronik atau sistem elektronik lainnya. Perintah yang berasal dari permohonan kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum, atau lembaga peradilan memakai tenggat yang sama (Pasal 16 Permenkominfo 5/2020). Bila PSE lingkup privat tidak melaksanakan perintah atas permohonan masyarakat, Menteri dapat memutus akses atau memerintahkan ISP memblokir sistem elektroniknya setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan PSE. PSE lingkup privat user generated content yang tidak melaksanakan pemutusan akses dikenakan denda menurut ketentuan penerimaan negara bukan pajak, yang disampaikan melalui surat teguran.

    Tenggat: Paling lambat 1 x 24 jam setelah surat perintah diterima; untuk permohonan mendesak paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima; surat teguran denda untuk setiap 1 x 24 jam atau 1 x 4 jam, paling banyak 3 kali

    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 15: disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 16: wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 26: Direktur Jenderal memerintahkan PSE Lingkup Publik untuk melakukan Pemutusan Akses dalam bentuk penghapusan konten (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 26: wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses diterima.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 26: sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
  12. Permohonan normalisasi setelah pemutusan akses

    PSE yang sistem elektroniknya diputus aksesnya, atau kementerian atau lembaga, dapat mengajukan permohonan normalisasi. PSE lingkup privat mengajukannya kepada Menteri, PSE lingkup publik kepada Direktur Jenderal. Permohonan PSE dilampiri surat permohonan tertulis, identitas dan nomor kontak penanggung jawab, hasil pindai kartu identitas, tangkapan layar dan tautan yang membuktikan sistem tidak lagi memuat muatan yang dilarang, surat rekomendasi kementerian atau lembaga atau aparat penegak hukum atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dan bukti legitimasi lainnya.

    Tenggat: Permohonan yang memenuhi persyaratan ditindaklanjuti paling lama 2x24 jam; permohonan atas sistem yang telah diputus aksesnya lebih dari 3 kali dapat ditolak

    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: diajukan dengan melampirkan: a. surat permohonan tertulis; b. identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi; c. hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik; d. gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem Elektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; e. surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 20: Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29: Permohonan Normalisasi diajukan kepada Direktur Jenderal oleh: a. PSE Lingkup Publik yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking); atau b. Kementerian atau Lembaga.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29: Direktur Jenderal menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 29: Direktur Jenderal berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
  13. Pelanggan seluler memeriksa nomor atas NIK-nya dan melaporkan nomor yang disalahgunakan

    Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan. Pelanggan yang registrasinya memakai NIK dan pengenalan wajah dapat meminta pengecekan untuk mengetahui nomor yang diregistrasi dengan NIK-nya, dan pengecekan itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK. Bila ditemukan nomor yang memakai NIK tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya, pelanggan dapat meminta blokir. Penyelenggara mengirim notifikasi kepada pengguna nomor itu untuk registrasi ulang, dan nomor yang tidak diregistrasi ulang dihanguskan. Terpisah dari pengecekan itu, Pasal 17 memungkinkan pelanggan melaporkan nomor yang dipakai untuk panggilan suara atau SMS yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian. Penyelenggara wajib menghanguskan nomor yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan. Pasal 17 sendiri tidak menyebut tenggat. Tata cara pelaporannya dimuat dalam Lampiran II, tetapi ruang lingkup Lampiran II lebih sempit, yaitu pengaduan atas panggilan atau pesan yang mengganggu atau tidak dikehendaki pelanggan (spam call and/or message) dan diindikasikan penipuan. Untuk pengaduan jenis itu, pelapor mengirim nomornya yang teregistrasi beserta rekaman percakapan atau foto pesan, petugas helpdesk memverifikasi, lalu penyelenggara memblokir nomor terlapor. Pemilik nomor yang terblokir padahal tidak terkait penipuan dapat menyampaikan klarifikasi atau verifikasi kepada Direktur Jenderal. Tenggat 1 x 24 jam dalam Lampiran II melekat pada prosedur pengaduan penipuan itu, dan pasal yang dikutip tidak menyebut tenggat untuk laporan lain menurut Pasal 17. Pasal 18 menyatakan penyelenggara tidak berkewajiban membayar kerugian kepada pelanggan atas nomor yang dihanguskan menurut Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17.

    Tenggat: Untuk pengecekan nomor atas NIK, registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan. Untuk pengaduan panggilan atau pesan yang diindikasikan penipuan menurut Lampiran II, blokir paling lambat 1 x 24 jam setelah e-mail petugas helpdesk diterima, dan tanpa klarifikasi dalam 1 x 24 jam nomor dihanguskan

    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyediakan sistem pengecekan Nomor Pelanggan yang telah diregistrasikan oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah melakukan Registrasi dengan NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dapat meminta Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan pengecekan Nomor Pelanggan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: hanya bisa dilakukan oleh pemilik NIK yang meminta pengecekan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat meminta dilakukan blokir terhadap Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK milik Pelanggan Jasa Telekomunikasi tanpa sepengetahuan atau tanpa izin.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan notifikasi kepada pengguna Nomor Pelanggan yang diindikasikan menggunakan NIK yang tidak sah dan tidak berhak untuk melakukan Registrasi ulang paling lambat 1 x 24 jam setelah notifikasi dikirimkan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 15: Dalam hal pengguna Nomor Pelanggan tidak melakukan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melaksanakan penghangusan Nomor Pelanggan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 17: Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat melaporkan Nomor Pelanggan yang digunakan untuk melakukan panggilan suara dan/atau pesan pendek (Short Message Service/SMS) yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum melalui portal layanan aduan nomor seluler milik Kementerian.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 17: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menghanguskan Nomor Pelanggan yang dilaporkan dan terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 17: Tata cara pelaporan penyalahgunaan Nomor Pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Lampiran II, hlm. 23: Ruang lingkup tata cara pelaporan ini adalah penanganan pengaduan penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki oleh Pelanggan Jasa Telekomunikasi (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan dalam segala bentuknya
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Lampiran II, hlm. 23: Pelapor mengirimkan Nomor Pelanggan Pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke layanan aduan yang disiapkan oleh Direktur Jenderal.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Lampiran II, hlm. 24: Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib dilakukan paling lambat 1 x 24 jam setelah diterimanya e-mail dari petugas helpdesk
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Lampiran II, hlm. 24: Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap Nomor Pelanggan yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran Nomor Pelanggan pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Lampiran II, hlm. 24: Jika tidak ada klarifikasi dan/atau verifikasi dalam waktu 1 X 24 jam dari Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk membuka blokir, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan penghangusan Nomor Pelanggan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 18: Dalam hal Nomor Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 dihanguskan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak mempunyai kewajiban membayar kerugian kepada Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
  14. Teguran registrasi seluler dan keberatan penyelenggara

    Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi yang disebut Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan berusaha, secara berjenjang. Direktur menerbitkan teguran tertulis pertama sampai ketiga. Teguran berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban dan tahapan sanksi berikutnya, dan tahapan itu dihentikan bila penyelenggara telah memenuhi kewajibannya. Penyelenggara dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal dengan surat pernyataan keberatan yang dilampiri bukti pendukung. Keberatan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktunya dianggap diterima, dan bila keberatan diterima, sanksinya batal demi hukum. Penghentian sementara kegiatan berusaha dilaksanakan Direktur Jenderal bila penyelenggara telah menerima teguran tertulis ketiga dan belum memenuhi kewajibannya.

    Tenggat: Teguran paling lambat 3 hari kerja sejak pelanggaran ditemukenali; jarak antar teguran 7 hari kerja; keberatan paling lama 21 hari kerja sejak teguran pertama; penyelesaian keberatan paling lama 10 hari kerja dan keputusan paling lama 5 hari kerja sesudahnya; penghentian sementara paling lama 1 tahun

    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 27: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian sementara kegiatan berusaha.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 27: Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukenalinya pelanggaran kewajiban yang dituangkan dalam berita acara dan/atau bukti lainnya.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis ketiga.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: Jangka waktu antar teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 7 (tujuh) hari kerja.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) serta memuat tahapan selanjutnya dari sanksi administratif.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 28: Tahapan pengenaan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan apabila Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah memenuhi kewajibannya.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: disampaikan dalam surat pernyataan keberatan yang dilampirkan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Direktur Jenderal menetapkan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Dalam hal Direktur Jenderal tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keberatan dianggap diterima.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 29: Dalam hal keberatan diterima, sanksi administratif yang diberikan terkait dengan pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 30: Penghentian sementara kegiatan berusaha dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi telah diberikan teguran tertulis ketiga dan belum memenuhi kewajibannya.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 30: dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  15. Laporan atau aduan pelindungan anak di sistem elektronik

    PSE wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang mudah digunakan anak atau orang tua atau walinya untuk menyampaikan laporan atau aduan tentang masalah yang dialami anak terkait produk, layanan, dan fitur, dan wajib memiliki langkah teknis untuk menindaklanjutinya. PP 17/2025 juga membuka jalur laporan atau aduan kepada Menteri secara tertulis atau elektronik. Laporan diajukan pihak yang mengetahui dugaan pelanggaran; aduan diajukan seseorang atau pihak yang merasa mengalami kerugian. Lampirannya memuat identitas pelapor atau pengadu, identitas PSE, dugaan pelanggaran, dan keterangan atau bukti. Kementerian memberi tanda bukti penerimaan, lalu melakukan pemeriksaan pendahuluan. Bila dokumen kurang, Kementerian memberitahukan agar dilengkapi. Bila informasinya tidak cukup, Kementerian berwenang menghentikan pemeriksaan dan memberitahukannya kepada pelapor atau pengadu.

    Tenggat: Pemeriksaan pendahuluan paling lama 3 hari kerja sejak laporan atau aduan diterima

    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 23: wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait Produk,
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 23: Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: kepada Menteri secara tertulis atau elektronik.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: oleh Orang, Badan Publik, atau pihak yang mengetahui tindakan atau perbuatan Sistem Elektronik diduga telah, sedang, atau akan melanggar kewajiban
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: yang merasa mengalami kerugian akibat tindakan atau perbuatan Penyelenggara Sistem Elektronik yang diduga melanggar kewajiban berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: dengan melampirkan dokumen dan informasi lengkap dan benar terkait: a. identitas seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan; b. identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: keterangan dan/atau bukti yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 28: Kementerian memberikan tanda bukti penerimaan laporan atau aduan kepada seseorang atau pihak yang mengajukan laporan atau aduan.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 29: melakukan pendahuluan terhadap dokumen pelaporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan atau aduan.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 29: Kementerian memberitahukan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 29: Kementerian berwenang menghentikan pemeriksaan dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau elektronik kepada Orang, Badan Publik, atau pihak yang menyampaikan laporan
  16. Sanksi pelindungan anak dan keberatan PSE

    Pelanggaran kewajiban pelindungan anak yang disebut Pasal 38 ayat (1) PP 17/2025 dapat dikenai teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, atau pemutusan akses, satu jenis atau lebih. Menteri berwenang mengumumkan pengenaan sanksi melalui situs resmi Kementerian. PSE yang merasa dirugikan oleh sanksi dapat mengajukan keberatan, dan keberatan tidak menunda pelaksanaan keputusan. PP 17/2025 menyerahkan tata cara keberatan kepada peraturan menteri. Permenkomdigi 9/2026 mengatur tata cara itu. Basis data JDIH BPK mencatatnya berlaku sejak 6 Maret 2026, tetapi berkas naskah yang tersedia di sana berkepala "Rancangan" dan kolom pengundangannya masih kosong. Keterangan berikut mengikuti berkas itu, jadi Pasal 55 sampai Pasal 63 perlu dicocokkan dengan salinan resmi di Berita Negara. Keberatan atas teguran tertulis atau denda administratif diajukan kepada Direktur Jenderal yang membidangi pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi. Keberatan atas penghentian sementara atau pemutusan akses diajukan kepada Menteri, yang dapat menugaskan Direktur Jenderal menerima dan memutusnya atas nama Menteri. Keberatan diajukan tertulis dan mencantumkan alamat elektronik atau alamat domisili PSE. Keberatan yang tidak diselesaikan dalam jangka waktunya dianggap diterima. Dalam naskah itu, Hari berarti hari kerja. Bila tidak menerima penyelesaian keberatan oleh Menteri, PSE dapat mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

    Tenggat: Teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 kali. Menurut naskah Permenkomdigi 9/2026 di pustaka, keberatan diajukan paling lambat 21 hari kerja sejak keputusan sanksi diterima atau diumumkan di situs resmi Kementerian; penyelesaian paling lambat 20 hari kerja sejak permohonan diterima; keputusan ditetapkan paling lambat 5 hari kerja sesudahnya dan disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak ditetapkan

    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38: dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; dan/ atau d. pemutusan akses.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38: dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 38: Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 41: Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan paling banyak 2 (dua) kali.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif yang dikenakan dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Upaya keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 47: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, hlm. 1: RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL NOMOR 9 TAHUN 2026
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 63: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 1: Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan Data Pribadi.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 1: Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 55: Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif kepada Direktur Jenderal.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 55: Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dan/atau pemutusan akses kepada Menteri.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 55: Upaya Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunda pelaksanaan keputusan.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 56: dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak: a. Penyelenggara Sistem Elektronik menerima keputusan sanksi administratif; atau b. keputusan sanksi administratif diumumkan dalam situs resmi Kementerian.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 56: Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan alamat elektronik atau alamat domisili dari Penyelenggara Sistem Elektronik.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 57: Direktur Jenderal atau Menteri menyelesaikan permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak permohonan diterima Direktur Jenderal atau Menteri yang dicatat dalam buku surat masuk Direktur Jenderal atau Menteri.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 57: Dalam hal Direktur Jenderal atau Menteri tidak menyelesaikan Keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Keberatan dianggap diterima.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 58: Keputusan Keberatan ditetapkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah tenggang waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 58: Keputusan Keberatan disampaikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak keputusan tersebut ditetapkan
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 59: Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menerima dan menetapkan keputusan Keberatan untuk dan atas nama Menteri terkait pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dan/atau pemutusan akses.
    • Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, Pasal 60: Dalam hal Penyelenggara Sistem Elektronik tidak menerima atas penyelesaian Keberatan oleh Menteri, Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.