Apa yang terjadi pada kewajiban yang sedang berjalan setiap kali peraturan berganti, menurut ketentuan peralihan masing-masing peraturan. Urutannya menurut tanggal berlaku. Untuk melihat bunyi pasal pada satu tanggal, pakai Berlaku pada Tanggal.

  1. Permenkominfo 20/2016 tentang perlindungan data pribadi berlaku (1 Desember 2016)

    Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Desember 2016. PSE yang telah menyediakan, menyimpan, dan mengelola data pribadi sebelum peraturan itu berlaku tetap menjaga kerahasiaannya dan menyesuaikan diri dengan peraturan itu. Sejak UU 27/2022 berlaku, peraturan yang mengatur pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang itu.

    Batas waktu: Penyesuaian paling lama 2 tahun.

    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 39: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 39: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2016
    • Permenkominfo No. 20 Tahun 2016, Pasal 38: harus tetap menjaga kerahasiaan Data Pribadi yang dikelolanya dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 75: semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

    Catatan: Masa penyesuaian dua tahun itu sudah berakhir.

  2. Permenkominfo 11/2018 tentang sertifikasi elektronik berlaku (6 September 2018)

    Permenkominfo 11/2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 September 2018, dan mencabut dua peraturan menteri tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan certification authority dan badan pengawasnya. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang telah berlangsung sebelumnya harus menyesuaikan dengan peraturan itu.

    Batas waktu: Penyesuaian dalam jangka waktu 1 tahun.

    Catatan: Masa penyesuaian satu tahun itu sudah berakhir.

  3. PP 71/2019 berlaku dan mencabut PP 82/2012 (10 Oktober 2019)

    PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Oktober 2019, dan mencabut PP 82/2012. Peraturan pelaksanaan PP 82/2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti. PSE yang telah beroperasi sebelumnya wajib menyesuaikan diri dengan kewajiban pendaftaran dalam Pasal 6 ayat (1).

    Batas waktu: Penyesuaian kewajiban pendaftaran dalam jangka waktu 1 tahun.

    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 102: Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 6: Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 103: dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 103: dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 104: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • PP No. 71 Tahun 2019, Pasal 104: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2019

    Catatan: Nomor dan tahun PP 82/2012 di naskah pustaka terbaca keliru oleh pengenalan teks, jadi kutipan pencabutannya dipotong; JDIH BPK juga mencatat PP 71/2019 mencabut PP 82/2012.

  4. Permenkominfo 5/2020 tentang PSE lingkup privat berlaku (24 November 2020)

    Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 November 2020. Peraturan itu mencabut Permenkominfo 19/2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dan Permenkominfo 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik. Bunyi awal Pasal 47 mewajibkan PSE lingkup privat mendaftar paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu berlaku. Pasal itu kemudian diubah Permenkominfo 10/2021 (butir berikutnya).

    Batas waktu: Pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu berlaku, menurut bunyi awal yang kemudian diubah.

    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 47: PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 48: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 48: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 49: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 49: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
    • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I: Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
  5. Permenkominfo 10/2021 mengubah tenggat pendaftaran PSE lingkup privat (21 Mei 2021)

    Permenkominfo 10/2021 mengubah Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Mei 2021. Sejak itu tenggat pendaftaran PSE lingkup privat dihitung sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. Konsiderans peraturan itu menyebut pelaksanaan tersebut berlaku efektif 4 bulan sejak PP 5/2021 diundangkan.

    Batas waktu: Pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

    Catatan: PP 5/2021 belum ada di pustaka situs ini, jadi tanggal efektif OSS dan akhir tenggat enam bulan tidak dihitung di sini.

  6. UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku (17 Oktober 2022)

    UU 27/2022 diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan JDIH BPK mencatat tanggal berlaku yang sama. Pengendali data pribadi, prosesor, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan dalam undang-undang itu. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan data pribadi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang itu.

    Batas waktu: Penyesuaian paling lama 2 tahun sejak undang-undang itu diundangkan.

    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 74: wajib menyesuaikan dengan ketentuan pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 75: semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pelindungan Data Pribadi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
    • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 76: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2022

    Catatan: Dua tahun sejak 17 Oktober 2022 jatuh pada 17 Oktober 2024, dan masa penyesuaian itu sudah berakhir. Kalimat tanggal berlaku di Pasal 76 naskah pustaka terpotong oleh pengenalan teks.

  7. Siaran televisi analog dihentikan (2 November 2022)

    PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengizinkan LPP, LPS, dan LPK jasa penyiaran televisi bersiaran analog dan digital bersamaan (simulcast) sampai waktu penghentian siaran televisi analog. Sesudahnya mereka wajib menghentikan siaran analog dan menyelenggarakan penyiaran secara digital melalui multipleksing. Yang tidak memenuhi kewajiban itu dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR untuk televisi analog.

    Batas waktu: Paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

    • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97: dapat bersiaran secara analog dan siaran secara digital secara bersamaan (simulcast) sampai dengan waktu penghentian siaran televisi analog,
    • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97: selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat serta melaksanakan penyelenggaraan Penyiaran secara digital melalui multipleksing,
    • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 97: dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR untuk televisi analog.

    Catatan: Tanggal itu sudah lewat; butir ini menunjukkan ketentuan peralihannya.

  8. UU 1/2024, perubahan kedua UU ITE, berlaku (2 Januari 2024)

    UU 1/2024 mengubah UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk kedua kalinya dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II menyatakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A, Pasal 36, serta beberapa ayat Pasal 45 dan Pasal 45A, berlaku sampai diberlakukannya UU 1/2023 tentang KUHP. Rantai bunyi pasal-pasal itu ada di halaman Yang Berubah.

    Batas waktu: Pasal-pasal yang disebut Pasal II berlaku sampai KUHP diberlakukan.

    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27A,
    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II: Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Catatan: Tanggal diundangkan 2 Januari 2024 menurut JDIH BPK; tanggal di naskah pustaka terbaca keliru oleh pengenalan teks.

  9. Permenkominfo 3/2024 tentang sertifikasi alat telekomunikasi berlaku (22 Mei 2024)

    Permenkominfo 3/2024 diundangkan 23 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 90 hari kalender sejak itu. Peraturan itu mencabut Permenkominfo 16/2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan yang dicabut itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan baru.

    Batas waktu: Berlaku setelah 90 hari kalender sejak diundangkan.

    • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 63: Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
    • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 63: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2024
    • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 62: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 61: Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018
    • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 61: dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

    Catatan: JDIH BPK mencatat tanggal berlaku 22 Mei 2024.

  10. Permenkomdigi 5/2025 tentang PSE lingkup publik berlaku (25 Maret 2025)

    Permenkomdigi 5/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 25 Maret 2025. Peraturan itu mencabut Permenkominfo 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara dan Permenkominfo 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara. PSE lingkup publik yang sudah beroperasi atau sudah terdaftar wajib mendaftar sesuai peraturan baru dan menyesuaikan penyelenggaraan sistem elektroniknya.

    Batas waktu: Pendaftaran dan penyesuaian paling lambat 1 tahun sejak peraturan itu mulai berlaku.

    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 103: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 103: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: PSE Lingkup Publik yang telah melakukan pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
    • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 101: wajib menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Elektroniknya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

    Catatan: Satu tahun sejak 25 Maret 2025 jatuh pada 25 Maret 2026, dan masa itu sudah berakhir.

  11. PP 17/2025 tentang tata kelola PSE dalam pelindungan anak berlaku (27 Maret 2025)

    UU 1/2024 menambahkan Pasal 16A ke UU ITE, yang mewajibkan PSE memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik dan menyerahkan ketentuan lebih lanjutnya kepada Peraturan Pemerintah. PP 17/2025 mengatur tata kelola itu. Penyelenggara sistem elektronik dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur wajib menyesuaikan dengan tata kelola dalam PP 17/2025.

    Batas waktu: Penyesuaian paling lama 2 tahun sejak peraturan itu diundangkan.

    • PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 49: wajib menyesuaikan dengan ketentuan tata kelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 16A: Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.
    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 16A: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Catatan: Tanggal pengundangan dan berlaku 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK, karena kalimat tanggal di naskah pustaka terpotong. Dua tahun sejak itu jatuh pada 27 Maret 2027; masa penyesuaian ini masih berjalan per 13 Oktober 2026.

  12. KUHP dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku (2 Januari 2026)

    UU 1/2023 tentang KUHP diundangkan pada 2 Januari 2023 dan mulai berlaku setelah 3 tahun sejak itu, yaitu 2 Januari 2026. Masa berlaku pasal-pasal UU ITE yang disebut Pasal II UU 1/2024 dikaitkan dengan tanggal itu (butir 2 Januari 2024). UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku pada tanggal yang sama. Lampiran I undang-undang itu memuat penyesuaian ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP, termasuk UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU 1/2024. Ketentuan pidana di luar KUHP yang belum diatur dalam Lampiran I mengikuti Pasal I sampai Pasal III UU 1/2026. Halaman ini tidak memuat besaran ancaman pidana.

    Batas waktu: KUHP berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan.

    • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 624: Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
    • UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 624: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023
    • UU No. 1 Tahun 2024, Pasal II: Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 45 ayat (7), Pasal 45A ayat (2), dan Pasal 45A ayat (3) berlaku sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun
    • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
    • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185: 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
    • UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 226: Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    • UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VIII: Dalam hal terdapat ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang belum diatur dalam Lampiran I Undang-Undang ini, berlaku ketentuan Pasal I sampai dengan Pasal III.

    Catatan: Besaran ancaman pidana ada di Kalkulator Ancaman Pidana, dan rantai bunyi pasal pidana UU ITE ada di halaman Yang Berubah.

  13. Permenkomdigi 7/2026 tentang registrasi pelanggan seluler berlaku (19 Januari 2026)

    Permenkomdigi 7/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu mencabut ketentuan registrasi pelanggan dalam Permenkominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yaitu Pasal 153 sampai Pasal 175 serta Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C. Nomor pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum peraturan itu diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan. Penyelenggara yang melakukan registrasi sendiri dengan bantuan perangkat telekomunikasi atau teknologi informasi wajib menyesuaikan diri, dan selama masa itu registrasi jenis tersebut masih dapat memakai NIK dan nomor kartu keluarga.

    Batas waktu: Penyesuaian paling lambat 6 bulan sejak peraturan itu diundangkan.

    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 34: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 33: ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32: Nomor Pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan.
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32: wajib menyesuaikan dengan ketentuan Registrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
    • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, Pasal 32: masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga untuk Registrasi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;

    Catatan: Tanggal pengundangan dan berlaku 19 Januari 2026 menurut JDIH BPK; tanggal pengundangan di naskah tidak terbaca lapisan teksnya. Enam bulan sejak itu jatuh pada 19 Juli 2026, dan masa itu sudah berakhir.

  14. Permenkomdigi 8/2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio berlaku (24 Februari 2026)

    Permenkomdigi 8/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan itu mencabut Permenkominfo 12/2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dan Permenkominfo 31/2014 tentang rencana induk frekuensi radio untuk televisi siaran analog pada pita UHF, serta ketentuan tertentu dalam dua peraturan menteri lain tentang pita frekuensi radio.

    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 9: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 9: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2026
    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency
    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8: mengenai Pita Frekuensi Radio 300 MHz
    • Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026, Pasal 8: ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015

    Catatan: Ditetapkan 20 Februari 2026 menurut naskah. Tanggal pengundangan dan berlaku 24 Februari 2026 menurut JDIH BPK, karena tanggal pengundangan di naskah tidak terbaca lapisan teksnya.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.