Ukuran teks
Spasi baris
Huruf
Tema
236 pertanyaan

Apa ancaman pidana memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum setelah penyesuaian pidana tahun 2026?

Pasal 67 UU 27/2022 setelah UU 1/2026: penjara maksimal 5 atau 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Rp200 juta).

Apa ancaman pidana menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin setelah UU Nomor 1 Tahun 2026?

Pasal 47 terkait UU 36/1999: penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda kategori VI, Rp2 miliar (UU 1/2026 Lampiran I).

Apa dasar permintaan akses untuk pengawasan dan apa batas penggunaan akses oleh kementerian atau lembaga?

Permintaan akses tertulis berdasar penilaian; akses hanya untuk pengawasan yang disebut (Permenkominfo 5/2020 Pasal 23 dan 24).

Apa format penomoran yang digunakan untuk perangkat konsumen berbasis eSIM?

Perangkat konsumen eSIM memakai NDC 08XY dengan X bukan 0, 4, 6 dan Y 0-9 (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 8 ayat (2)).

Apa format penomoran yang dipakai untuk perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM?

Perangkat M2M dan IoT memakai NDC 08XY dengan X=4 dan Y=0-9 (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 8 ayat (3)).

Apa kedudukan dan kewenangan KPI dalam mengatur serta mengawasi penyiaran?

KPI lembaga negara independen pengatur penyiaran; berwenang menetapkan standar, pedoman, mengawasi, dan memberi sanksi (UU 32/2002 Pasal 7 dan 8).

Apa ketentuan laman labuh yang wajib ditampilkan ISP saat memblokir sistem elektronik?

ISP wajib menampilkan laman labuh saat Pemutusan Akses; isinya tidak boleh memuat hal yang dilarang (Permenkominfo 5/2020 Pasal 19).

Apa kewajiban dan batasan kegiatan usaha agen kurir?

Agen kurir wajib punya perjanjian dengan Penyelenggara Pos dan dilarang memproses kiriman pos berbahaya (Permenkominfo 4/2021 Pasal 122).

Apa kewajiban lembaga penyiaran berlangganan soal sensor internal, kapasitas saluran untuk LPP dan LPS, serta perbandingan saluran dalam negeri dan luar negeri?

LPB wajib sensor internal, sediakan 10% kapasitas untuk LPP dan LPS, dan rasio 1:10 (PP 46/2021 Pasal 75).

Apa kewajiban operator jika nomor menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain tanpa hak, dan apakah penghangusannya wajib disertai ganti rugi?

Nomor beridentitas palsu atau milik orang lain tanpa hak wajib dihanguskan, tanpa kewajiban ganti rugi (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 16 dan 18).

Apa kewajiban operator seluler dalam menerapkan prinsip mengenal pelanggan saat registrasi?

Operator wajib menerapkan KYC saat Registrasi, dengan kebijakan, identifikasi, dan manajemen risiko (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 2).

Apa kewajiban pemilik sertifikat elektronik dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan sertifikatnya?

Pemilik sertifikat elektronik wajib memakainya sesuai kontrak berlangganan dan menjaga kerahasiaannya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 36).

Apa kewajiban pengamanan tanda tangan elektronik dan siapa yang bertanggung jawab jika kewajiban itu dilanggar?

Pihak yang terlibat wajib mengamankan tanda tangan elektronik; pelanggar menanggung kerugian (UU 11/2008 Pasal 12).

Apa kewajiban pengendali untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi serta mencegah akses yang tidak sah?

Pengendali wajib mengamankan, menjaga kerahasiaan, dan mencegah akses tidak sah atas data pribadi (UU 27/2022 Pasal 35, 36, 39).

Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memverifikasi usia anak yang memakai layanan digital?

Penyelenggara wajib memverifikasi usia Anak sesuai risiko, dengan privasi terlindungi dan data dihapus setelah selesai (PP 17/2025 Pasal 22).

Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik jika menunjuk atau bekerja sama dengan pihak lain untuk layanan yang diakses anak?

Penyelenggara wajib memastikan mitra memenuhi ketentuan pelindungan Anak (PP 17/2025 Pasal 16).

Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik sebelum mengirim data pribadi ke luar negeri?

Koordinasi dengan Menteri dan lapor rencana pengiriman sebelum kirim data pribadi ke luar negeri (Permenkominfo 20/2016 Pasal 22).

Apa kewajiban PSE lingkup publik penyedia konten buatan pengguna soal tata kelola konten dan sarana pelaporan?

PSE UGC wajib punya tata kelola dan sarana pelaporan, serta menanggapi aduan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 19).

Apa kewajiban PSE lingkup publik saat menerima perintah penghapusan konten terlarang dan bagaimana perintah itu disampaikan?

Take down paling lambat 1 x 24 jam setelah perintah diterima, 4 jam bila mendesak (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 26).

Apa kewajiban wilayah layanan bagi penyelenggara pos yang ditugaskan menyediakan layanan pos universal?

Penyelenggara LPU wajib melayani seluruh wilayah NKRI; Menteri menetapkan wilayah dan subsidinya (PP 46/2021 Pasal 6).

Apa perbedaan aturan lokasi penyimpanan sistem dan data elektronik bagi PSE publik dan PSE privat?

PSE publik wajib di Indonesia, PSE privat boleh di dalam atau luar negeri (PP 71/2019 Pasal 20 dan 21).

Apa perbedaan data pribadi umum dan data pribadi spesifik, dan data apa saja yang termasuk masing-masing jenis?

Data pribadi spesifik: kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan; umum: nama, jenis kelamin (UU 27/2022 Pasal 4).

Apa perbedaan persyaratan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

Tersertifikasi memakai sertifikat elektronik dan perangkat tersertifikasi; yang tidak, dibuat tanpa jasa penyelenggara (PP 71/2019 Pasal 60).

Apa saja aspek yang digunakan untuk menilai tingkat risiko layanan digital terhadap anak?

Risiko layanan terhadap Anak dinilai dari aspek kontak, konten, eksploitasi, data pribadi, adiksi, dan kesehatan (PP 17/2025 Pasal 5).

Apa saja dasar pemrosesan data pribadi yang boleh digunakan pengendali selain persetujuan?

Dasar selain persetujuan: perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital subjek, tugas publik, kepentingan yang sah lainnya (UU 27/2022 Pasal 20).

Apa saja jenis sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar kewajiban pelindungan anak?

Sanksi: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses (PP 17/2025 Pasal 38 ayat (2)).

Apa saja ketentuan bagi prosesor data pribadi yang ditunjuk pengendali dan kewajiban apa yang juga berlaku baginya?

Prosesor memproses atas perintah pengendali dan perlu izin tertulis untuk prosesor lain (UU 27/2022 Pasal 51 dan Pasal 52).

Apa saja larangan dan pengecualian pemrofilan anak oleh penyelenggara layanan digital?

Pemrofilan Anak dilarang, termasuk secara default, dengan pengecualian terbatas (PP 17/2025 Pasal 19).

Apa saja persyaratan membuka usaha kurir dan bagaimana mengajukan perizinannya melalui OSS?

Izin pos: modal minimal Rp500.000.000,00, NIB, proposal 5 tahun, diajukan lewat OSS (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 32 dan 34).

Apa saja persyaratan minimum sistem elektronik yang wajib dipenuhi penyelenggara sistem elektronik?

PSE wajib mengoperasikan sistem yang memenuhi lima persyaratan minimum (PP 71/2019 Pasal 4).

Apa saja syarat agar kontrak elektronik dianggap sah?

Kontrak Elektronik sah bila ada kesepakatan, pihak cakap atau berwenang, hal tertentu, dan objek yang sah (PP 71/2019 Pasal 46 ayat (2)).

Apa saja tata kelola dan sarana pelaporan yang wajib disediakan platform dengan konten buatan pengguna?

Platform UGC wajib punya tata kelola dan sarana pelaporan yang dapat diakses publik (Permenkominfo 5/2020 Pasal 10).

Apa saja tingkatan pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik dan bagaimana cara mengajukannya?

3 tingkatan: terdaftar, tersertifikasi, berinduk; tiap status diajukan kepada Menteri (Permenkominfo 11/2018 Pasal 5 dan 6).

Apa saja yang wajib diatur dalam tata kelola informasi dan dokumen elektronik penyelenggara layanan komputasi awan?

Tata kelola komputasi awan paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengguna dan penyelenggara (Permenkominfo 5/2020 Pasal 12).

Apa sanksi administratif bagi orang yang mengumpulkan atau menggunakan data pribadi tanpa hak?

Sanksi: peringatan lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs (Permenkominfo 20/2016 Pasal 36).

Apa sanksi administratif bagi pengguna frekuensi radio tanpa izin?

Tanpa izin frekuensi radio: teguran tertulis, denda, dan daya paksa polisional, kumulatif (Permenkominfo 7/2021 Pasal 138).

Apa sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban nomor MSISDN dan IMSI lokal pada perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM?

Pelanggar Pasal 9 dikenai teguran tertulis paling banyak 3 kali, lalu publikasi (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 12).

Apa sanksi administratif bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar atau melanggar kewajiban informasi pendaftaran?

Tidak mendaftar: pemutusan akses. Informasi tidak benar: teguran, henti sementara, blokir (Permenkominfo 5/2020 Pasal 7).

Apa sanksi bagi PSE lingkup publik yang tidak mendaftar atau tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran?

Tidak mendaftar: pemblokiran akses. Tidak lapor perubahan: teguran 3 kali, penghentian sementara, lalu blokir (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 16).

Apa syarat agar platform dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten terlarang yang diunggah pengguna?

Bebas tanggung jawab bila penuhi kewajiban Pasal 9 ayat (3) dan 10, beri data pengguna, dan take down (Permenkominfo 5/2020 Pasal 11).

Apa syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?

Tanda tangan elektronik sah selama memenuhi persyaratan Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019, dari data pembuatan hingga persetujuan.

Apa syarat agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?

Tanda tangan elektronik sah bila memenuhi enam syarat huruf a sampai f (UU 11/2008 Pasal 11 ayat (1)).

Apa syarat mengajukan Izin Stasiun Radio dan berapa lama permohonannya diputuskan setelah berkas lengkap?

Permohonan ISR diputuskan 1 (satu) Hari sejak lengkap; syarat di Permenkominfo 7/2021 Pasal 56 dan Pasal 57 ayat (1).

Apa syarat mengajukan sertifikat elektronik untuk orang perseorangan?

Surat permohonan asli, serta KTP ber-NIK asli dan salinannya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 32 ayat (1)).

Apa syarat pengalihan hak penggunaan frekuensi radio ke operator lain dan apakah perlu persetujuan Menteri?

Pengalihan hak frekuensi radio wajib disetujui Menteri setelah evaluasi; syarat pemohon ada di PP 46/2021 Pasal 56 dan 57.

Apa syarat permintaan data oleh Kementerian atau Lembaga kepada PSE Lingkup Privat dan berapa lama batas waktu pemenuhannya?

Permintaan data Kementerian atau Lembaga dipenuhi PSE paling lambat 5 hari kalender (Permenkominfo 5/2020 Pasal 26 dan 27).

Apa syarat perusahaan kurir asing beroperasi di Indonesia dan apa sanksi jika melanggarnya?

Pos asing wajib usaha patungan dan hanya di ibukota provinsi; pelanggaran kena sanksi administratif (PP 46/2021 Pasal 7 dan 8).

Apa syarat untuk mengakses data elektronik terbuka, terbatas, dan tertutup?

Akses data terbuka, terbatas, dan tertutup punya syarat berbeda (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 93).

Apa syarat yang wajib dipenuhi pengendali saat mentransfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor di luar Indonesia?

Transfer ke luar Indonesia: negara penerima setara, atau pelindungan mengikat, atau persetujuan subjek data (UU 27/2022 Pasal 56).

Apa tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dan persyaratan minimum yang wajib dipenuhi sistemnya?

PSE wajib menyelenggarakan sistem andal dan aman serta memenuhi persyaratan minimum (UU 11/2008 Pasal 15 dan 16).

Apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha berbasis risiko?

PBBR menggunakan pendekatan dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 1).

Apa yang dimaksud dengan perizinan berusaha sebagai legalitas bagi pelaku usaha?

Perizinan Berusaha adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 1).

Apa yang dimaksud dengan siaran dan penyiaran menurut Undang-Undang Penyiaran?

Siaran adalah pesan suara dan/atau gambar; penyiaran adalah pemancarluasan siaran (UU 32/2002 Pasal 1 angka 1 dan 2).

Apa yang harus disiapkan sebelum mengajukan uji laik operasi penyiaran dan kapan batas pengajuannya setelah memperoleh NIB?

Uji laik operasi diajukan paling lambat 1 tahun sejak NIB, setelah syarat dipenuhi (Permenkominfo 6/2021 Pasal 12 dan 13).

Apa yang termasuk data pribadi, termasuk jika seseorang baru bisa dikenali setelah beberapa informasi digabungkan?

Data pribadi mencakup data yang dapat diidentifikasi, juga bila dikombinasi dengan informasi lain (UU 27/2022 Pasal 1 angka 1).

Apakah anak harus diberi tahu ketika aktivitas atau lokasinya dipantau melalui layanan digital?

Anak wajib diberi notifikasi tanda atau sinyal yang jelas saat dipantau atau dilacak (PP 17/2025 Pasal 13).

Apakah data elektronik terbatas dan tertutup wajib dienkripsi saat disimpan?

Data Elektronik terbatas dan tertutup disimpan dalam keadaan terenkripsi (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 90).

Apakah data pribadi boleh diolah untuk kebutuhan yang tidak dinyatakan saat pengumpulan?

Data pribadi hanya diolah sesuai kebutuhan yang dinyatakan saat dikumpulkan, dengan Persetujuan kecuali Pasal 13 (Permenkominfo 20/2016 Pasal 12, 13).

Apakah data pribadi wajib disimpan dalam bentuk terenkripsi dan berapa lama harus disimpan?

Data pribadi wajib terenkripsi dan disimpan paling singkat 5 tahun bila tak ada aturan sektor (Permenkominfo 20/2016 Pasal 15).

Apakah film dan iklan yang disiarkan wajib memperoleh tanda lulus sensor?

Film dan iklan siaran wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga berwenang (UU 32/2002 Pasal 47).

Apakah instansi wajib menggunakan nama domain instansi dan apa saja jenis domain yang diatur?

Instansi wajib memakai Nama Domain Instansi: tingkat kedua (.go.id, .desa.id) dan turunan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 31 dan 32).

Apakah izin usaha dan izin untuk menunjang kegiatan usaha yang sudah terbit tetap berlaku setelah peraturan ini mulai berlaku?

PB dan/atau PB UMKU yang sudah terbit tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 6).

Apakah jaringan kabel atau serat optik untuk keperluan sendiri dalam satu lokasi wajib memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus?

Sistem kawat atau optik untuk keperluan sendiri dalam satu lokasi dikecualikan dari izin (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 11 ayat (2)).

Apakah kementerian dan pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat dalam melaksanakan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan?

Pelaksanaan Peta Jalan oleh kementerian/lembaga dan pemda melibatkan peran serta masyarakat (Perpres 87/2025 Pasal 8).

Apakah kerja sama antara penyelenggara multipleksing dan penyedia program siaran wajib disertai perjanjian SLA?

Kerja sama multipleksing dan Lembaga Penyiaran wajib disertai perjanjian SLA (Permenkominfo 6/2021 Pasal 76).

Apakah kewajiban pelindungan anak juga berlaku untuk layanan umum yang mungkin diakses anak?

Layanan yang mungkin diakses anak termasuk cakupan PP 17/2025 (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b).

Apakah kontrak elektronik mengikat para pihak dan boleh memilih hukum serta forum sengketa untuk transaksi internasional?

Kontrak Elektronik mengikat; para pihak boleh memilih hukum dan forum untuk transaksi internasional (UU 11/2008 Pasal 18).

Apakah kontrak elektronik untuk penduduk Indonesia wajib berbahasa Indonesia dan apa saja isi minimumnya?

Kontrak Elektronik untuk penduduk Indonesia harus berbahasa Indonesia dan memuat isi minimum (PP 71/2019 Pasal 47).

Apakah KPI wajib menerima aduan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan dapat mewajibkan lembaga penyiaran menyiarkan pernyataan jika aduan terbukti benar?

KPI wajib menerima aduan dan dapat mewajibkan pernyataan jika aduan terbukti benar (UU 32/2002 Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1)).

Apakah lembaga penyiaran komunitas boleh menayangkan iklan komersial atau menerima dana dari pihak asing?

Penyiaran komunitas dilarang siaran iklan komersial dan menerima dana awal serta operasional dari pihak asing (UU 32/2002 Pasal 23).

Apakah lembaga penyiaran wajib memiliki IPP dan berapa lama izin itu berlaku?

Lembaga Penyiaran wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk IPP; IPP berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang (Permenkominfo 6/2021 Pasal 4).

Apakah lembaga penyiaran wajib memiliki IPP dan menjalani uji laik operasi untuk memperolehnya?

Lembaga penyiaran wajib berizin IPP lewat uji laik operasi dan surat keterangan laik operasi (PP 46/2021 Pasal 70).

Apakah nama domain instansi yang sudah dihapus boleh digunakan kembali dan bagaimana cara mendaftarkannya?

Instansi boleh memakai kembali nama domain yang dihapus dengan mendaftar ulang (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 47).

Apakah operator telekomunikasi wajib mencatat rincian pemakaian layanan dan memberikannya jika diminta pengguna?

Penyelenggara wajib mencatat rinci pemakaian jasa dan memberikan catatannya bila pengguna memerlukan (UU 36/1999 Pasal 18).

Apakah pelanggan berhak menolak SMS promosi dan apa kewajiban operator setelah pelanggan memilih menolak?

Pelanggan seluler dapat menolak SMS penawaran; setelah menolak, pengiriman dilarang (Permenkominfo 5/2021 Pasal 177 sampai 179).

Apakah pelanggan yang menggunakan nomor MSISDN berbasis eSIM wajib melakukan registrasi pelanggan?

Pengguna nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 7).

Apakah pelanggan yang sudah registrasi dengan NIK dan pengenalan wajah dapat meminta operator mengecek nomor yang terdaftar?

Pelanggan ber-NIK dan pengenalan wajah dapat meminta pengecekan nomor; hanya pemilik NIK (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 15).

Apakah pemilik data pribadi berhak mengakses, mengubah, atau memperbarui datanya di sistem elektronik?

Pemilik data pribadi berhak mengakses, mengubah, dan memperbarui datanya (Permenkominfo 20/2016 Pasal 26 huruf c).

Apakah pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi operator telekomunikasi dan apa prinsip kerja samanya?

Pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi penyelenggara Telekomunikasi secara adil, wajar, non-diskriminatif (PP 46/2021 Pasal 25).

Apakah pemilik sertifikat elektronik bisa meminta perpanjangan, pemblokiran, atau pencabutan sertifikatnya?

Pemilik sertifikat dapat meminta perpanjangan, pemblokiran, dan pencabutan kepada penyelenggara (Permenkominfo 11/2018 Pasal 25 ayat (2)).

Apakah pemusnahan data secara aman juga berlaku untuk data yang dipegang penyedia komputasi awan pihak ketiga?

Pemusnahan Data Terklasifikasi mencakup data di penyedia komputasi awan pihak ketiga (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 95).

Apakah pendaftaran nama domain memakai prinsip pendaftar pertama dan apa syarat nama domain yang boleh didaftarkan?

Pendaftaran nama domain berdasar prinsip pendaftar pertama dan wajib patuh hukum, patut, beritikad baik (PP 71/2019 Pasal 83).

Apakah penggantian kartu SIM yang hilang atau rusak wajib dilakukan di gerai operator?

Penggantian kartu perdana yang hilang atau rusak wajib dilakukan di gerai penyelenggara (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 12 ayat (2)).

Apakah pengguna layanan pos universal berhak mendapat ganti rugi jika kiriman terlambat, hilang, rusak, atau layanannya tidak sesuai?

Ganti rugi pos universal paling banyak 10 kali biaya kirim, kecuali diasuransikan (Permenkominfo 4/2021 Pasal 92).

Apakah penggunaan frekuensi radio harus mendapat izin terlebih dahulu dan apa saja jenis izinnya?

Frekuensi radio wajib berizin dari Menteri: IPFR, ISR, atau Izin Kelas (PP 46/2021 Pasal 45).

Apakah penggunaan frekuensi radio wajib berizin dan apa saja jenis izinnya?

Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berizin: IPFR, ISR, atau Izin Kelas (Permenkominfo 7/2021 Pasal 2 dan 5).

Apakah penghapusan informasi dari daftar hasil mesin pencari memerlukan penetapan pengadilan?

Pengeluaran dari daftar mesin pencari dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan (PP 71/2019 Pasal 17).

Apakah pengumpulan data pribadi wajib meminta persetujuan dan menyediakan formulir dalam Bahasa Indonesia?

Wajib berdasarkan persetujuan atau peraturan; formulir berbahasa Indonesia untuk proses menurut Pasal 6 (Permenkominfo 20/2016 Pasal 6, 9).

Apakah penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur untuk mengubah informasi yang masih dalam proses transaksi?

Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur ubah informasi dalam transaksi (UU 11/2008 Pasal 22).

Apakah penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak meminta interkoneksi dan wajib menyediakannya ketika diminta penyelenggara lain?

Penyelenggara jaringan berhak mendapat interkoneksi dan wajib menyediakannya bila diminta (UU 36/1999 Pasal 25).

Apakah penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib membebaskan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain?

Penyelenggara jaringan wajib menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain (UU 36/1999 Pasal 19).

Apakah penyelenggara multipleksing boleh membeda-bedakan layanan atau tarif sewa slot multipleksing?

Diskriminasi layanan dan tarif sewa slot multipleksing dilarang (Permenkominfo 6/2021 Pasal 54).

Apakah penyelenggara pos wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna layanan pos, dan apa pengecualiannya?

Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna; pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan (Permenkominfo 4/2021 Pasal 52).

Apakah penyelenggara sistem elektronik wajib mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi?

Setiap PSE harus punya aturan internal perlindungan Data Pribadi (Permenkominfo 20/2016 Pasal 5 ayat (1)).

Apakah penyelenggara telekomunikasi harus mendapat persetujuan pemilik sebelum memasang jaringan yang melintasi tanah atau bangunan pribadi?

Pemanfaatan atau pelintasan tanah dan bangunan perseorangan dapat dilakukan setelah ada persetujuan para pihak (UU 36/1999 Pasal 13).

Apakah perangkat IoT dan M2M berbasis eSIM yang digunakan di Indonesia wajib memakai nomor MSISDN dan IMSI lokal?

Perangkat M2M dan IoT berbasis eSIM di Indonesia wajib memakai MSISDN dan IMSI lokal (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 9).

Apakah perangkat telekomunikasi impor wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat, serta apa pengecualiannya?

Wajib Standar Teknis dan Sertifikat, dikecualikan antara lain barang bawaan paling banyak 2 unit (PP 46/2021 Pasal 34 dan 35).

Apakah persetujuan pemrosesan data pribadi bisa ditarik kembali, dan berapa lama pengendali wajib menghentikan pemrosesan?

Persetujuan bisa ditarik; pemrosesan dihentikan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima (UU 27/2022 Pasal 9 dan 40).

Apakah perubahan informasi pendaftaran PSE wajib dilaporkan kepada Menteri?

Perubahan informasi pendaftaran PSE Lingkup Privat wajib dilaporkan kepada Menteri (Permenkominfo 5/2020 Pasal 5).

Apakah PSE lingkup publik wajib mengklasifikasikan data berdasarkan risiko dan apa saja kategori datanya?

PSE Lingkup Publik wajib klasifikasi data sesuai risiko: terbuka (rendah), terbatas (sedang), tertutup (tinggi) (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 62 dan 64).

Apakah PSE wajib memiliki sertifikat elektronik dan kepada siapa permohonannya diajukan?

PSE wajib memiliki Sertifikat Elektronik, permohonan diajukan ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PP 71/2019 Pasal 51).

Apakah PSE wajib menunjuk narahubung yang berdomisili di Indonesia untuk menangani permintaan akses pengawasan?

PSE Lingkup Privat wajib menunjuk paling sedikit seorang Narahubung berdomisili di Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 25).

Apakah PSE wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia?

PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat (2)).

Apakah PSE wajib menyimpan rekam jejak audit penggunaan akses oleh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum?

PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit penggunaan akses oleh Kementerian, Lembaga, dan APH (Permenkominfo 5/2020 Pasal 43 dan 44).

Apakah registrasi kartu prabayar bisa dilakukan sendiri secara online dan bagaimana nomor yang didaftarkan dibuktikan kebenarannya?

Registrasi prabayar bisa mandiri lewat aplikasi atau situs, nomor dibuktikan dengan OTP atau metode lain (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 7).

Apakah setiap acara siaran wajib memiliki hak siar dan bagaimana kepemilikannya harus dicantumkan saat ditayangkan?

Setiap mata acara siaran wajib memiliki hak siar, dan kepemilikannya disebutkan jelas dalam acara (UU 32/2002 Pasal 43).

Apakah subjek data pribadi berhak meminta akses dan salinan data pribadinya beserta rekam jejak pemrosesan, dan berapa lama akses harus diberikan?

Akses data pribadi dan rekam jejak pemrosesan diberikan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan (UU 27/2022 Pasal 32).

Apakah subjek data pribadi berhak meminta penghapusan data pribadinya dan diberi tahu ketika data itu dihapus?

Subjek data berhak meminta penghapusan; pengendali wajib menghapus dan memberi tahu (UU 27/2022 Pasal 8, 43, 45).

Apakah subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya?

Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan datanya (UU 27/2022 Pasal 12).

Apakah tarif sewa slot multipleksing harus mengikuti formula tarif dan mendapat persetujuan Menteri?

Tarif sewa slot multipleksing wajib mengacu pada formula tarif dan disetujui Menteri (PP 46/2021 Pasal 82).

Badan hukum apa saja yang boleh menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi?

BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi; telekomunikasi khusus juga oleh perseorangan (UU 36/1999 Pasal 8).

Badan usaha apa saja yang boleh menjalankan usaha pos atau kurir, dan wajibkah memiliki perizinan berusaha?

Pos dijalankan badan usaha berbadan hukum Indonesia dan wajib berizin berusaha (Permenkominfo 4/2021 Pasal 2 dan 3).

Bagaimana bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi dan apa akibat klausul yang tidak memuat persetujuan sah secara eksplisit?

Persetujuan tertulis atau terekam, pengendali wajib menunjukkan bukti, klausul tanpa persetujuan sah batal (UU 27/2022 Pasal 22-24).

Bagaimana cara mengajukan pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui OSS dan informasi apa yang harus disampaikan?

Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan lewat OSS dengan formulir berisi informasi benar (Permenkominfo 5/2020 Pasal 3).

Bagaimana mengajukan penghentian Izin Stasiun Radio sebelum masa berlakunya habis dan kapan batas pengajuannya?

Permohonan penghentian ISR kepada Direktur Jenderal diterima paling lambat saat jatuh tempo BHP ISR tahunan (Permenkominfo 7/2021 Pasal 67).

Bagaimana pelaku usaha mengajukan keberatan atas sanksi administratif dan apakah keberatan menunda pelaksanaan sanksi?

Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal paling lama 21 Hari Kerja dan tidak menunda sanksi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 230).

Bagaimana pengaduan layanan kurir ditangani, termasuk untuk paket dari marketplace, dan ke mana sengketa diajukan bila penyelesaian tidak disepakati?

Pengaduan kurir direspons paling lama 1 hari kerja; sengketa ke badan sengketa konsumen atau pengadilan (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 68-70).

Bagaimana pengaturan privasi bawaan yang wajib diterapkan pada layanan yang dapat diakses anak?

Layanan yang dapat diakses Anak wajib berprivasi tinggi secara baku (PP 17/2025 Pasal 10).

Bagaimana penyelenggara pos mengajukan keberatan atas sanksi administratif dan berapa batas waktu pengajuannya?

Keberatan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis pertama (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 125).

Bagaimana penyelenggara sistem elektronik mengajukan keberatan atas sanksi administratif dan apakah keberatan menunda pelaksanaan sanksi?

Keberatan diajukan kepada Menteri dan tidak menunda pelaksanaan keputusan (PP 17/2025 Pasal 47).

Bagaimana permohonan untuk memperbaiki, mengakses, menghapus, atau membatasi pemrosesan data pribadi harus disampaikan kepada pengendali?

Hak subjek data diajukan lewat permohonan tercatat, elektronik atau nonelektronik, kepada pengendali (UU 27/2022 Pasal 14).

Berapa batas usia anak untuk membuat akun di layanan digital dan apa syaratnya?

Akun anak wajib dengan persetujuan orang tua, syaratnya berbeda menurut tiga rentang usia (PP 17/2025 Pasal 21 ayat (1)).

Berapa kali teguran tertulis dapat diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus dan berapa lama jangka waktu setiap teguran?

Teguran tertulis paling banyak 3 kali, masing-masing 7 hari kerja (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 38).

Berapa lama batas waktu melaporkan perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga penyiaran kepada Menteri?

Perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga Penyiaran dilaporkan ke Menteri paling lambat 1 bulan (PP 46/2021 Pasal 73).

Berapa lama batas waktu penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan layanan dengan aturan pelindungan anak?

Penyesuaian paling lama 2 tahun sejak diundangkan 27 Maret 2025, yaitu 27 Maret 2027 (PP 17/2025 Pasal 49).

Berapa lama instansi boleh tetap memakai domain lama bersamaan dengan domain baru setelah perubahan nama domain?

Domain lama boleh dipakai bersamaan paling lama 2 tahun sejak penetapan perubahan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 49).

Berapa lama IPFR dan ISR berlaku, berapa kali bisa diperpanjang, dan bagaimana jika masa perpanjangannya habis?

IPFR paling lama 10 tahun, ISR 5 tahun, masing-masing diperpanjang 1 kali; setelahnya permohonan baru (PP 46/2021 Pasal 46-48).

Berapa lama izin penyiaran radio dan televisi berlaku serta apakah dapat diperpanjang?

Izin radio 5 tahun, televisi 10 tahun, masing-masing dapat diperpanjang (UU 32/2002 Pasal 34).

Berapa lama Izin Pita Frekuensi Radio berlaku dan bagaimana ketentuan perpanjangannya?

IPFR berlaku paling lama 10 tahun, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 10 tahun (Permenkominfo 7/2021 Pasal 20).

Berapa lama Izin Stasiun Radio berlaku, bagaimana perpanjangannya, dan kapan tidak dapat diperpanjang?

ISR berlaku paling lama 5 tahun, diperpanjang 1 kali paling lama 5 tahun (Permenkominfo 7/2021 Pasal 60 dan 61).

Berapa lama lembaga penyiaran wajib menyimpan rekaman dan bahan siaran lainnya?

Bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah disiarkan (UU 32/2002 Pasal 45 ayat (1)).

Berapa lama operator seluler wajib menyimpan data pelanggan setelah pelanggan tidak aktif berlangganan?

Data pelanggan disimpan paling singkat 3 bulan sejak tidak aktif (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 13 ayat (2)).

Berapa lama pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik berlaku dan kapan perpanjangannya harus diajukan?

Pengakuan berlaku 3 tahun; perpanjangan diajukan paling lambat 4 bulan sebelum berakhir (Permenkominfo 11/2018 Pasal 14, 19, 20).

Berapa lama pengendali dan prosesor data pribadi diberi waktu untuk menyesuaikan pemrosesan dengan UU PDP?

Penyesuaian pemrosesan data pribadi wajib dilakukan paling lama 2 tahun sejak diundangkan (UU 27/2022 Pasal 74).

Berapa lama pengendali wajib memperbarui atau memperbaiki data pribadi setelah menerima permintaan?

Perbaikan atau pembaruan data pribadi paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima (UU 27/2022 Pasal 30 ayat (1)).

Berapa lama permohonan pendaftaran nama domain instansi diputuskan dan kapan domain boleh digunakan?

Permohonan nama domain instansi diputuskan paling lama 5 hari kerja; dipakai sejak disetujui dan diaktifkan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 41-42).

Berapa lama PSE lingkup publik yang sudah beroperasi sebelum Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 berlaku diberi waktu untuk mendaftar dan menyesuaikan diri?

Tenggat pendaftaran dan penyesuaian PSE publik adalah 25 Maret 2026 (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 101 dan 104).

Berapa lama waktu bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menyesuaikan registrasi sendiri dengan aturan baru?

Penyesuaian registrasi sendiri paling lambat 6 bulan sejak diundangkan (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 32 huruf a).

Berapa nomor prabayar yang boleh diregistrasikan dengan satu identitas pada setiap operator, dan penggunaan apa yang dikecualikan?

Maksimal 3 nomor prabayar per identitas pada setiap operator; M2M/IoT dan pengujian dikecualikan (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 14).

Bolehkah perusahaan yang bukan penyelenggara telekomunikasi menyewa jaringan operator, dan apakah harus ada perjanjian tertulis?

Non-penyelenggara boleh menyewa jaringan operator, wajib dengan perjanjian tertulis (PP 46/2021 Pasal 23 dan 24).

Dalam format apa data pribadi boleh diminta dari pengendali dan apa syarat memindahkannya ke pengendali lain?

Data pribadi diminta dalam format lazim atau terbaca sistem elektronik; ke pengendali lain asal sistem aman (UU 27/2022 Pasal 13).

Dalam kondisi apa pengendali wajib mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi?

Pemrosesan wajib diakhiri, data dihapus atau dimusnahkan antara lain atas permintaan subjek data (UU 27/2022 Pasal 42 sampai 44).

Dalam kondisi apa penyedia infrastruktur pasif boleh menolak akses pemanfaatan oleh operator telekomunikasi?

Akses boleh tidak dibuka jika kapasitas terisi, dicadangkan untuk kepentingan umum, atau tidak layak teknis (Permenkominfo 5/2021 Pasal 24).

Dalam kondisi apa PSE lingkup publik boleh mengelola, memproses, atau menyimpan data di luar negeri?

Boleh di luar negeri bila teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 88 ayat (1)).

Dalam situasi darurat apa penyelenggara komputasi awan wajib memberikan akses untuk penegakan hukum?

Akses wajib diberikan untuk terorisme, pornografi anak, perdagangan orang, organized crime, dan ancaman nyawa (Permenkominfo 5/2020 Pasal 42).

Dana tabungan pos dari masyarakat boleh diinvestasikan ke instrumen seperti apa?

Dana tabungan Pos dari masyarakat diinvestasikan dalam instrumen berisiko rendah (PP 46/2021 Pasal 5 ayat (2)).

Dari mana sumber pendanaan pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan?

Pendanaan Peta Jalan dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah (Perpres 87/2025 Pasal 9).

Data identitas apa yang dipakai untuk registrasi pelanggan prabayar seluler warga negara Indonesia menurut Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026?

Registrasi WNI menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 3 ayat (1)).

Data pribadi apa saja yang boleh dikumpulkan penyelenggara sistem elektronik sesuai tujuan layanannya?

Pengumpulan data pribadi dibatasi pada informasi relevan, sesuai tujuan, dan akurat (Permenkominfo 20/2016 Pasal 7).

Data pribadi seperti apa yang dapat diminta untuk dihapus oleh pemiliknya?

Data pribadi yang diproses tanpa persetujuan atau melawan hukum, dan kategori lain, dapat dihapus (PP 71/2019 Pasal 16 ayat (1)).

Di mana server nama domain instansi harus berada dan siapa yang menyediakan server untuk domain go.id?

Server nama domain instansi di wilayah hukum NKRI; server .go.id disediakan Kementerian (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 58).

Fitur pelaporan seperti apa yang wajib disediakan agar anak atau orang tua mudah melaporkan penyalahgunaan layanan?

Wajib ada alat atau fitur pelaporan yang mudah diakses Anak dan orang tua, disertai tindak lanjut (PP 17/2025 Pasal 23).

Identitas apa yang wajib digunakan untuk registrasi nomor seluler bagi WNI dan WNA?

WNI: Nomor Pelanggan, NIK, dan face recognition; WNA: Nomor Pelanggan dan paspor, KITAP, atau KITAS (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 3).

Informasi apa saja yang wajib dicantumkan pada label alat dan perangkat telekomunikasi yang sudah bersertifikat?

Label wajib memuat identitas pelaku usaha, nomor Sertifikat, dan tanda peringatan larangan perubahan (PP 46/2021 Pasal 42).

Informasi apa saja yang wajib disampaikan operator kepada pelanggan tentang skema tarif layanan?

Skema tarif wajib disosialisasikan: jenis layanan, besaran tarif, area, waktu berlaku, dan korespondensi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 79).

Informasi apa saja yang wajib disampaikan pengendali saat meminta persetujuan pemrosesan data pribadi?

Pengendali wajib menyampaikan legalitas, tujuan, jenis data, retensi, jangka waktu, dan hak subjek (UU 27/2022 Pasal 21).

Informasi apa saja yang wajib disediakan pelaku usaha saat menawarkan produk melalui sistem elektronik?

Informasi lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen, dan produk wajib disediakan (PP 71/2019 Pasal 48).

Informasi apa yang berhak diketahui subjek data pribadi tentang pihak yang meminta data pribadinya dan tujuan penggunaannya?

Subjek data berhak atas informasi identitas, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitas peminta data (UU 27/2022 Pasal 5).

Informasi apa yang wajib disediakan pelaku usaha saat menawarkan produk melalui sistem elektronik?

Pelaku usaha wajib menyediakan informasi lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen, dan produk (UU 11/2008 Pasal 9).

Informasi seperti apa yang wajib diberikan penyelenggara agar pengguna memahami layanan yang diakses anak?

Informasi wajib lengkap, benar, akurat, tidak menyesatkan, berbahasa mudah dipahami dan mudah diakses Anak (PP 17/2025 Pasal 11).

Izin apa yang harus diperoleh sebelum menyediakan konektivitas untuk layanan IoT?

Konektivitas IoT: miliki Perizinan Berusaha jasa komunikasi data atau bekerja sama dengan penyelenggaranya (Permenkominfo 5/2021 Pasal 12).

Kapan bahasa daerah atau bahasa asing boleh dipakai dalam siaran, dan apa kewajiban teks atau sulih suara untuk acara televisi berbahasa asing?

Acara TV berbahasa asing diberi teks Indonesia atau disulihsuarakan selektif, maksimal 30% (UU 32/2002 Pasal 39).

Kapan batas pendaftaran bagi PSE lingkup publik yang sudah beroperasi sebelum Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 berlaku?

PSE lingkup publik yang sudah beroperasi wajib mendaftar paling lambat 1 tahun sejak berlaku (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 101).

Kapan batas waktu lembaga penyiaran menyampaikan laporan penyelenggaraan penyiaran tahunan kepada Menteri?

Laporan penyelenggaraan Penyiaran disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Permenkominfo 6/2021 Pasal 40).

Kapan batas waktu pembayaran BHP Telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO?

BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dibayar paling lambat 30 April tahun berikutnya (Permenkominfo 5/2021 Pasal 189).

Kapan biaya IPP harus dibayar setelah surat perintah pembayaran ditetapkan?

Biaya IPP dibayar dalam 15 hari kerja sejak Surat Perintah Pembayaran ditetapkan (Permenkominfo 6/2021 Pasal 14 ayat (2)).

Kapan layanan digital boleh mengumpulkan informasi lokasi anak secara presisi?

Geolokasi tepat Anak tidak boleh dikumpulkan secara baku, kecuali sangat diperlukan dan waktu terbatas (PP 17/2025 Pasal 18).

Kapan lembaga penyiaran televisi wajib menghentikan siaran analog menurut PP 46/2021?

Siaran televisi analog wajib berhenti paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (PP 46/2021 Pasal 97).

Kapan lembaga penyiaran wajib meralat siaran atau berita dan berapa lama batas waktu pembetulannya?

Ralat wajib bila siaran keliru atau disanggah, dalam waktu kurang dari 24 jam berikutnya (UU 32/2002 Pasal 44).

Kapan operator seluler boleh mengaktifkan nomor dan berapa lama batas waktu aktivasinya setelah identitas pelanggan sah?

Aktivasi dilarang sebelum identitas tervalidasi atau terverifikasi; wajib paling lambat 1 x 24 jam sesudahnya (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 11).

Kapan pengendali atau prosesor data pribadi wajib menunjuk petugas pelindungan data pribadi dan apa tugas minimalnya?

Petugas PDP wajib ditunjuk dalam 3 hal (Pasal 53 ayat (1)); tugas minimalnya ada di Pasal 54 ayat (1) UU 27/2022.

Kapan pengendali wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dan pemrosesan apa yang termasuk berisiko tinggi?

Penilaian dampak PDP wajib bila pemrosesan berisiko tinggi, jenisnya dirinci (UU 27/2022 Pasal 34 ayat (1) dan (2)).

Kapan pengguna berhak menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi?

Pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara berhak menuntut ganti rugi (UU 36/1999 Pasal 15).

Kapan penyelenggara layanan wajib meminta persetujuan orang tua atau wali sebelum anak menggunakan layanan?

Persetujuan orang tua atau wali wajib sebelum Anak memakai layanan (PP 17/2025 Pasal 9 ayat (1)).

Kapan penyelenggara pos wajib mulai beroperasi setelah izin terbit, dan apa sanksinya jika dilanggar?

Operasional pos dimulai paling lambat 6 bulan sejak izin terbit; pelanggaran dikenai sanksi administratif (Permenkominfo 4/2021 Pasal 121 dan 124).

Kapan penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memberikan bantuan layanan telekomunikasi saat terjadi bencana di daerah layanannya?

Bantuan telekomunikasi wajib saat bencana di daerah layanan dibuktikan informasi resmi pemerintah (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 34).

Kapan PSE dari luar negeri wajib mendaftar di Indonesia?

PSE asing wajib mendaftar bila melayani, berusaha, atau sistemnya dipakai/ditawarkan di Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 4).

Kapan PSE lingkup privat yang sudah beroperasi wajib mendaftar menurut Pasal 47 dan perubahannya?

Pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak perizinan berbasis risiko melalui OSS berlaku efektif (Permenkominfo 10/2021 Pasal I).

Kapan PSE wajib mendaftar dan kepada siapa pendaftaran diajukan?

PSE wajib mendaftar sebelum sistem digunakan pengguna, diajukan kepada Menteri lewat perizinan berusaha terintegrasi (PP 71/2019 Pasal 6).

Kapan registri atau registrar nama domain wajib menyerahkan pengelolaan nama domain kepada Menteri jika ingin mengakhiri pengelolaannya?

Penyerahan seluruh pengelolaan nama domain kepada Menteri paling lambat 3 bulan sebelum berakhir (PP 71/2019 Pasal 84 ayat (2)).

Kapan sistem elektronik PSE lingkup publik wajib didaftarkan sebelum digunakan?

PSE publik wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum mulai digunakan pengguna (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 4 ayat (2)).

Kapan subjek data pribadi berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan?

Keberatan atas keputusan otomatis termasuk pemrofilan bila berakibat hukum atau berdampak signifikan (UU 27/2022 Pasal 10).

Kapan tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan dan di mana daftar PSE yang terdaftar bisa dilihat?

Tanda daftar PSE Lingkup Privat terbit setelah persyaratan lengkap; daftarnya dimuat di laman website Kementerian (Permenkominfo 5/2020 Pasal 6).

Kapan transaksi elektronik dianggap terjadi dan bagaimana persetujuan atas penawaran dapat diberikan?

Transaksi elektronik terjadi saat tercapai kesepakatan para pihak; penawaran diterima dan disetujui Penerima (PP 71/2019 Pasal 49).

Kapan transaksi elektronik dianggap terjadi dan bagaimana persetujuan atas penawaran harus dinyatakan?

Transaksi Elektronik terjadi saat penawaran diterima dan disetujui Penerima, dengan pernyataan elektronik (UU 11/2008 Pasal 20).

Kapan UU Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk kegiatan pemrosesan di luar Indonesia?

UU 27/2022 Pasal 2 ayat (1): berlaku di luar Indonesia bila berakibat hukum di Indonesia dan/atau bagi subjek data WNI di luar negeri.

Ke mana keberatan atas teguran tertulis diajukan, berapa batas waktunya, dan bukti apa yang harus dilampirkan?

Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran pertama, dengan bukti (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 29).

Ke mana masyarakat harus mengajukan permohonan pemutusan akses konten terlarang?

Ajukan ke Kementerian atau Lembaga berwenang, atau ke Menteri untuk pornografi dan perjudian (Permenkominfo 5/2020 Pasal 15).

Ke mana pemegang izin spektrum frekuensi radio dapat mengajukan banding atas sanksi administratif dan berapa lama batas pengajuannya?

Banding ke atasan pejabat penetap sanksi, paling lama 10 Hari sejak sanksi diterima (Permenkominfo 7/2021 Pasal 170 dan 171).

Ke mana pengaduan kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadi disampaikan, apa syaratnya, dan kapan batas waktunya?

Pengaduan tertulis kepada Menteri, dengan bukti, paling lambat 30 hari kerja sejak mengetahui (Permenkominfo 20/2016 Pasal 29 dan 31).

Kepada siapa keberatan atas sanksi administratif diajukan, kapan batas waktunya, dan apakah keberatan menunda sanksi?

Keberatan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis; tidak menunda sanksi (Permenkominfo 6/2021 Pasal 94).

Kepada siapa perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga penyiaran harus dilaporkan dan kapan batas waktunya?

Lapor kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 bulan sejak perubahan (Permenkominfo 6/2021 Pasal 27 ayat (2)).

Komponen apa saja yang boleh mengurangi pendapatan kotor untuk menghitung BHP Telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO, dan apa syaratnya?

Pendapatan kotor BHP dan KPU/USO dapat dikurangi piutang tak tertagih dan biaya interkoneksi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 194).

Konten apa yang wajib diputus aksesnya oleh PSE Lingkup Privat, termasuk konten yang memfasilitasi penyebarluasan konten terlarang?

PSE wajib take down konten terlarang dan yang memfasilitasi penyebarluasannya (Permenkominfo 5/2020 Pasal 13).

Lewat sistem apa perusahaan mengajukan izin telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri?

Izin telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum diajukan melalui Sistem OSS (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 26).

Nomor seluler yang disediakan perusahaan untuk pegawai harus diregistrasikan menggunakan identitas siapa?

Nomor pegawai diregistrasi dengan identitas pegawai; pengecualian memakai identitas penanggung jawab (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 19).

Notifikasi dan pilihan apa yang wajib diberikan ISP kepada pelanggan terkait batas penggunaan internet?

ISP wajib memberi notifikasi gratis dan pilihan lanjut atau berhenti saat batas tercapai (Permenkominfo 5/2021 Pasal 81 dan 82).

Pasal UU ITE hasil perubahan kedua mana yang menurut ketentuan peralihannya hanya berlaku sampai KUHP baru berlaku?

Pasal II perubahan kedua UU ITE: tiga belas ketentuan berlaku sampai KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal UU ITE mana yang dicabut ketika KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026?

Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP (diubah UU 1/2026): pasal UU ITE yang disebut dicabut saat KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.

Pelanggaran apa yang dikenai sanksi administratif bagi penyelenggara sertifikasi elektronik dan apa bentuk sanksinya?

Sanksi: teguran tertulis, penghentian sementara pendaftaran pemilik sertifikat, dan/atau dikeluarkan dari daftar (Permenkominfo 11/2018 Pasal 43).

Pelanggaran kewajiban apa yang dikenai sanksi administratif dalam UU Pelindungan Data Pribadi, apa bentuknya, dan berapa batas dendanya?

Sanksi: peringatan tertulis, henti sementara, hapus data, denda 2 persen pendapatan atau penerimaan tahunan (UU 27/2022 Pasal 57).

Pelanggaran kewajiban penyelenggara sistem elektronik apa saja yang dapat dikenai sanksi administratif dan apa bentuk sanksinya?

Pelanggaran pasal tertentu dikenai sanksi administratif: teguran tertulis sampai dikeluarkan dari daftar (PP 71/2019 Pasal 100).

Penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik wajib memakai sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi berstatus apa?

Sertifikat elektronik wajib dari penyelenggara tersertifikasi atau berinduk (Permenkominfo 11/2018 Pasal 22).

Penyelenggara situs atau aplikasi seperti apa yang wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat?

PSE Lingkup Privat wajib daftar, termasuk pemilik situs atau aplikasi untuk dagang, keuangan, komunikasi (Permenkominfo 5/2020 Pasal 2).

Persetujuan siapa yang wajib diperoleh sebelum memproses data pribadi anak?

Pemrosesan data pribadi anak wajib persetujuan orang tua dan/atau wali anak (UU 27/2022 Pasal 25 ayat (2)).

Praktik desain apa yang dilarang karena mendorong anak mengungkapkan data pribadi berlebihan?

Praktik terselubung atau tidak transparan yang mendorong anak membuka data pribadi berlebih dilarang (PP 17/2025 Pasal 17).

Prinsip apa yang harus diikuti perusahaan layanan internet saat bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia?

Kerja sama usaha internet dengan operator telekomunikasi berprinsip adil, wajar, non-diskriminatif (PP 46/2021 Pasal 15 ayat (1)).

Prinsip pelindungan data pribadi apa saja yang wajib diterapkan PSE saat memproses data pengguna?

PSE wajib menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam pemrosesan, dari pengumpulan sampai penghapusan (PP 71/2019 Pasal 14).

Sampai kapan nomor MSISDN perangkat IoT dan M2M yang sudah dipakai sebelum aturan ini berlaku boleh tetap digunakan?

Nomor MSISDN M2M dan IoT yang dipakai sebelum aturan berlaku boleh dipakai sampai tidak aktif (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 15).

Seberapa sering penyelenggara sertifikasi elektronik wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri?

Laporan kegiatan paling sedikit 1 kali setahun, paling lambat akhir Februari tahun berikutnya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 17).

Siapa saja yang boleh mengajukan permohonan pemutusan akses konten terlarang dan lewat saluran apa permohonan itu disampaikan?

Masyarakat, K/L, penegak hukum, dan pengadilan dapat memohon lewat web, surat, atau surel (Permenkominfo 5/2020 Pasal 14).

Siapa saja yang termasuk PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat?

PSE lingkup publik: instansi dan institusi yang ditunjuknya; lingkup privat: lihat PP 71/2019 Pasal 2 ayat (3) sampai (5).

Siapa yang bertanggung jawab atas akibat hukum transaksi elektronik melalui agen elektronik dan kapan tanggung jawab itu dapat dikecualikan?

Akibat hukum transaksi melalui Agen Elektronik ditanggung penyelenggaranya, kecuali ada pembuktian tertentu (UU 11/2008 Pasal 21).

Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran dan apakah setiap program wajib memiliki penanggung jawab?

Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab umum dan wajib menunjuk penanggung jawab tiap program (UU 32/2002 Pasal 54).

Siapa yang berwenang memerintahkan pemblokiran sistem elektronik dan apa kewajiban ISP atas perintah tersebut?

Pemutusan akses hanya oleh Menteri; ISP wajib melaksanakannya dan dikenai sanksi bila tidak (Permenkominfo 5/2020 Pasal 18).

Siapa yang boleh ditunjuk sebagai pejabat pendaftar PSE lingkup publik di instansi atau institusi?

Pejabat pendaftar berasal dari ASN berkualifikasi atau pegawai tetap pemimpin unit TIK (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 6 dan 7).

Siapa yang boleh mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang mengindikasikan instansi?

Nama domain yang mengindikasikan instansi hanya boleh didaftarkan dan dipakai instansi yang bersangkutan (PP 71/2019 Pasal 85).

Siapa yang dapat meminta normalisasi akses sistem elektronik yang diblokir dan dokumen apa yang harus dilampirkan?

PSE Lingkup Privat yang diblokir atau Kementerian/Lembaga dapat memohon Normalisasi; lampirannya diatur di Permenkominfo 5/2020 Pasal 20.

Siapa yang dapat mengajukan pemutusan akses konten terlarang dan ke mana masyarakat menyampaikan permohonannya?

Masyarakat dapat mengajukan lewat web, aplikasi, surat, atau email ke K/L berwenang atau Dirjen (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 23 dan 24).

Siapa yang harus memperpanjang nama domain instansi dan kapan keterlambatan perpanjangan menyebabkan penonaktifan?

Perpanjangan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir, bila tidak, domain dapat dinonaktifkan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 44, 45).

Siapa yang memberikan persetujuan penggunaan data pribadi jika pemilik datanya masih anak-anak?

Persetujuan untuk data pribadi anak diberikan orang tua atau wali (Permenkominfo 20/2016 Pasal 37).

Siapa yang mengajukan pendaftaran domain go.id dan apa saja persyaratan yang dilampirkan?

Pejabat Instansi atas nama pimpinan Instansi mengajukan domain go.id ke Direktur Jenderal (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 38).

Siapa yang mengawasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor komunikasi dan digital?

Menteri mengawasi penyelenggaraan PBBR di sektor komunikasi dan digital (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 5).

Siapa yang mengoordinasikan pelaksanaan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan di kementerian/lembaga dan daerah?

Menteri mengoordinasikan Peta Jalan; di daerah gubernur dan bupati/wali kota (Perpres 87/2025 Pasal 5 dan Pasal 6).

Siapa yang termasuk PSE lingkup publik dan siapa yang dikecualikan?

PSE publik meliputi Instansi dan Institusi, dengan pengecualian otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 3).

Siapa yang wajib diberi tahu, berapa tenggatnya, dan apa isi pemberitahuan bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi?

Kegagalan pelindungan data pribadi wajib diberitahukan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga (UU 27/2022 Pasal 46).

Siapa yang wajib melaksanakan Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dan bagaimana pembagian tanggung jawabnya?

Kementerian/lembaga dan pemda melaksanakan Peta Jalan sesuai tugas dan kewenangannya (Perpres 87/2025 Pasal 4).

Siapa yang wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio dan penggunaan apa saja yang dikecualikan?

Pemegang izin wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio; pengecualiannya diatur dalam PP 46/2021 Pasal 62.

Siapa yang wajib membayar BHP Telekomunikasi dan kontribusi KPU/USO serta berapa besar pungutannya?

BHP Telekomunikasi 0,50% dan kontribusi KPU/USO 1,25% dari Pendapatan Kotor (Permenkominfo 5/2021 Pasal 187 dan 188).

Siapa yang wajib membayar kontribusi layanan pos universal, berapa besarnya, dan kapan batas pembayarannya?

Semua Penyelenggara Pos wajib bayar 0,25% keuntungan bersih setelah pajak, paling lambat 31 Mei (Permenkominfo 4/2021 Pasal 94-96).

Siapa yang wajib memberikan kontribusi pelayanan universal dan apa bentuk kontribusinya?

Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib berkontribusi dalam pelayanan universal (UU 36/1999 Pasal 16).

Siapa yang wajib mendaftarkan domain .desa.id untuk alamat elektronik resmi pemerintah desa?

Pemda kabupaten/kota wajib mendaftarkan domain .desa.id desa (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 39 ayat (1)).

Unit mana di Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertugas menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria teknologi pemerintah digital?

Ditjen Teknologi Pemerintah Digital menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (Perpres 174/2024 Pasal 16 huruf c).

Unit mana di Kementerian Komunikasi dan Digital yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan infrastruktur digital?

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merumuskan dan melaksanakan kebijakan infrastruktur digital (Perpres 174/2024 Pasal 12).

Unit mana di Kementerian Komunikasi dan Digital yang mengurus kebijakan pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi?

Ditjen Pengawasan Ruang Digital merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi (Perpres 174/2024 Pasal 21).

Untuk kepentingan pidana apa aparat penegak hukum dapat meminta akses data atau sistem elektronik, dan bagaimana bila disimpan di luar Indonesia?

Akses data: pidana paling singkat 2 tahun; sistem: 5 tahun; tetap berlaku di luar negeri (Permenkominfo 5/2020 Pasal 32 sampai 34).

Belum menemukan jawabannya

Coba pencarian untuk bunyi pasal yang memuat kata kunci, atau lihat Indeks Regulasi. Kekeliruan pada jawaban dapat dilaporkan di halaman Koreksi.

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke LinkedIn