Apa ancaman pidana memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum setelah penyesuaian pidana tahun 2026?
Pasal 67 UU 27/2022 setelah UU 1/2026: penjara maksimal 5 atau 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Rp200 juta).
Pertanyaan yang sering muncul tentang peraturan ranah komunikasi dan digital, dijawab ringkas dengan dasar hukum yang dapat ditelusuri sampai ke pasal. Setiap jawaban mengutip bunyi pasalnya, dan kutipan itu dicocokkan mesin dengan teks peraturan yang ada di Teks Peraturan sebelum halaman terbit.
Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.
Pasal 67 UU 27/2022 setelah UU 1/2026: penjara maksimal 5 atau 4 tahun dan/atau denda kategori IV (Rp200 juta).
Pasal 47 terkait UU 36/1999: penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda kategori VI, Rp2 miliar (UU 1/2026 Lampiran I).
Permintaan akses tertulis berdasar penilaian; akses hanya untuk pengawasan yang disebut (Permenkominfo 5/2020 Pasal 23 dan 24).
Perangkat konsumen eSIM memakai NDC 08XY dengan X bukan 0, 4, 6 dan Y 0-9 (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 8 ayat (2)).
Perangkat M2M dan IoT memakai NDC 08XY dengan X=4 dan Y=0-9 (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 8 ayat (3)).
KPI lembaga negara independen pengatur penyiaran; berwenang menetapkan standar, pedoman, mengawasi, dan memberi sanksi (UU 32/2002 Pasal 7 dan 8).
ISP wajib menampilkan laman labuh saat Pemutusan Akses; isinya tidak boleh memuat hal yang dilarang (Permenkominfo 5/2020 Pasal 19).
Agen kurir wajib punya perjanjian dengan Penyelenggara Pos dan dilarang memproses kiriman pos berbahaya (Permenkominfo 4/2021 Pasal 122).
LPB wajib sensor internal, sediakan 10% kapasitas untuk LPP dan LPS, dan rasio 1:10 (PP 46/2021 Pasal 75).
Nomor beridentitas palsu atau milik orang lain tanpa hak wajib dihanguskan, tanpa kewajiban ganti rugi (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 16 dan 18).
Operator wajib menerapkan KYC saat Registrasi, dengan kebijakan, identifikasi, dan manajemen risiko (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 2).
Pemilik sertifikat elektronik wajib memakainya sesuai kontrak berlangganan dan menjaga kerahasiaannya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 36).
Pihak yang terlibat wajib mengamankan tanda tangan elektronik; pelanggar menanggung kerugian (UU 11/2008 Pasal 12).
Pengendali wajib mengamankan, menjaga kerahasiaan, dan mencegah akses tidak sah atas data pribadi (UU 27/2022 Pasal 35, 36, 39).
Penyelenggara wajib memverifikasi usia Anak sesuai risiko, dengan privasi terlindungi dan data dihapus setelah selesai (PP 17/2025 Pasal 22).
Penyelenggara wajib memastikan mitra memenuhi ketentuan pelindungan Anak (PP 17/2025 Pasal 16).
Koordinasi dengan Menteri dan lapor rencana pengiriman sebelum kirim data pribadi ke luar negeri (Permenkominfo 20/2016 Pasal 22).
PSE UGC wajib punya tata kelola dan sarana pelaporan, serta menanggapi aduan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 19).
Take down paling lambat 1 x 24 jam setelah perintah diterima, 4 jam bila mendesak (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 26).
Penyelenggara LPU wajib melayani seluruh wilayah NKRI; Menteri menetapkan wilayah dan subsidinya (PP 46/2021 Pasal 6).
PSE publik wajib di Indonesia, PSE privat boleh di dalam atau luar negeri (PP 71/2019 Pasal 20 dan 21).
Data pribadi spesifik: kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, keuangan; umum: nama, jenis kelamin (UU 27/2022 Pasal 4).
Tersertifikasi memakai sertifikat elektronik dan perangkat tersertifikasi; yang tidak, dibuat tanpa jasa penyelenggara (PP 71/2019 Pasal 60).
Risiko layanan terhadap Anak dinilai dari aspek kontak, konten, eksploitasi, data pribadi, adiksi, dan kesehatan (PP 17/2025 Pasal 5).
Dasar selain persetujuan: perjanjian, kewajiban hukum, kepentingan vital subjek, tugas publik, kepentingan yang sah lainnya (UU 27/2022 Pasal 20).
Sanksi: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses (PP 17/2025 Pasal 38 ayat (2)).
Prosesor memproses atas perintah pengendali dan perlu izin tertulis untuk prosesor lain (UU 27/2022 Pasal 51 dan Pasal 52).
Pemrofilan Anak dilarang, termasuk secara default, dengan pengecualian terbatas (PP 17/2025 Pasal 19).
Izin pos: modal minimal Rp500.000.000,00, NIB, proposal 5 tahun, diajukan lewat OSS (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 32 dan 34).
PSE wajib mengoperasikan sistem yang memenuhi lima persyaratan minimum (PP 71/2019 Pasal 4).
Kontrak Elektronik sah bila ada kesepakatan, pihak cakap atau berwenang, hal tertentu, dan objek yang sah (PP 71/2019 Pasal 46 ayat (2)).
Platform UGC wajib punya tata kelola dan sarana pelaporan yang dapat diakses publik (Permenkominfo 5/2020 Pasal 10).
3 tingkatan: terdaftar, tersertifikasi, berinduk; tiap status diajukan kepada Menteri (Permenkominfo 11/2018 Pasal 5 dan 6).
Tata kelola komputasi awan paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengguna dan penyelenggara (Permenkominfo 5/2020 Pasal 12).
Sanksi: peringatan lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pengumuman di situs (Permenkominfo 20/2016 Pasal 36).
Tanpa izin frekuensi radio: teguran tertulis, denda, dan daya paksa polisional, kumulatif (Permenkominfo 7/2021 Pasal 138).
Pelanggar Pasal 9 dikenai teguran tertulis paling banyak 3 kali, lalu publikasi (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 12).
Tidak mendaftar: pemutusan akses. Informasi tidak benar: teguran, henti sementara, blokir (Permenkominfo 5/2020 Pasal 7).
Tidak mendaftar: pemblokiran akses. Tidak lapor perubahan: teguran 3 kali, penghentian sementara, lalu blokir (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 16).
Bebas tanggung jawab bila penuhi kewajiban Pasal 9 ayat (3) dan 10, beri data pengguna, dan take down (Permenkominfo 5/2020 Pasal 11).
Tanda tangan elektronik sah selama memenuhi persyaratan Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019, dari data pembuatan hingga persetujuan.
Tanda tangan elektronik sah bila memenuhi enam syarat huruf a sampai f (UU 11/2008 Pasal 11 ayat (1)).
Permohonan ISR diputuskan 1 (satu) Hari sejak lengkap; syarat di Permenkominfo 7/2021 Pasal 56 dan Pasal 57 ayat (1).
Surat permohonan asli, serta KTP ber-NIK asli dan salinannya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 32 ayat (1)).
Pengalihan hak frekuensi radio wajib disetujui Menteri setelah evaluasi; syarat pemohon ada di PP 46/2021 Pasal 56 dan 57.
Permintaan data Kementerian atau Lembaga dipenuhi PSE paling lambat 5 hari kalender (Permenkominfo 5/2020 Pasal 26 dan 27).
Pos asing wajib usaha patungan dan hanya di ibukota provinsi; pelanggaran kena sanksi administratif (PP 46/2021 Pasal 7 dan 8).
Akses data terbuka, terbatas, dan tertutup punya syarat berbeda (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 93).
Transfer ke luar Indonesia: negara penerima setara, atau pelindungan mengikat, atau persetujuan subjek data (UU 27/2022 Pasal 56).
PSE wajib menyelenggarakan sistem andal dan aman serta memenuhi persyaratan minimum (UU 11/2008 Pasal 15 dan 16).
PBBR menggunakan pendekatan dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 1).
Perizinan Berusaha adalah legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatan (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 1).
Siaran adalah pesan suara dan/atau gambar; penyiaran adalah pemancarluasan siaran (UU 32/2002 Pasal 1 angka 1 dan 2).
Uji laik operasi diajukan paling lambat 1 tahun sejak NIB, setelah syarat dipenuhi (Permenkominfo 6/2021 Pasal 12 dan 13).
Data pribadi mencakup data yang dapat diidentifikasi, juga bila dikombinasi dengan informasi lain (UU 27/2022 Pasal 1 angka 1).
Anak wajib diberi notifikasi tanda atau sinyal yang jelas saat dipantau atau dilacak (PP 17/2025 Pasal 13).
Data Elektronik terbatas dan tertutup disimpan dalam keadaan terenkripsi (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 90).
Data pribadi hanya diolah sesuai kebutuhan yang dinyatakan saat dikumpulkan, dengan Persetujuan kecuali Pasal 13 (Permenkominfo 20/2016 Pasal 12, 13).
Data pribadi wajib terenkripsi dan disimpan paling singkat 5 tahun bila tak ada aturan sektor (Permenkominfo 20/2016 Pasal 15).
Film dan iklan siaran wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga berwenang (UU 32/2002 Pasal 47).
Instansi wajib memakai Nama Domain Instansi: tingkat kedua (.go.id, .desa.id) dan turunan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 31 dan 32).
PB dan/atau PB UMKU yang sudah terbit tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 6).
Sistem kawat atau optik untuk keperluan sendiri dalam satu lokasi dikecualikan dari izin (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 11 ayat (2)).
Pelaksanaan Peta Jalan oleh kementerian/lembaga dan pemda melibatkan peran serta masyarakat (Perpres 87/2025 Pasal 8).
Kerja sama multipleksing dan Lembaga Penyiaran wajib disertai perjanjian SLA (Permenkominfo 6/2021 Pasal 76).
Layanan yang mungkin diakses anak termasuk cakupan PP 17/2025 (Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) huruf b).
Kontrak Elektronik mengikat; para pihak boleh memilih hukum dan forum untuk transaksi internasional (UU 11/2008 Pasal 18).
Kontrak Elektronik untuk penduduk Indonesia harus berbahasa Indonesia dan memuat isi minimum (PP 71/2019 Pasal 47).
KPI wajib menerima aduan dan dapat mewajibkan pernyataan jika aduan terbukti benar (UU 32/2002 Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (1)).
Penyiaran komunitas dilarang siaran iklan komersial dan menerima dana awal serta operasional dari pihak asing (UU 32/2002 Pasal 23).
Lembaga Penyiaran wajib memenuhi Perizinan Berusaha untuk IPP; IPP berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang (Permenkominfo 6/2021 Pasal 4).
Lembaga penyiaran wajib berizin IPP lewat uji laik operasi dan surat keterangan laik operasi (PP 46/2021 Pasal 70).
Instansi boleh memakai kembali nama domain yang dihapus dengan mendaftar ulang (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 47).
Penyelenggara wajib mencatat rinci pemakaian jasa dan memberikan catatannya bila pengguna memerlukan (UU 36/1999 Pasal 18).
Pelanggan seluler dapat menolak SMS penawaran; setelah menolak, pengiriman dilarang (Permenkominfo 5/2021 Pasal 177 sampai 179).
Pengguna nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 7).
Pelanggan ber-NIK dan pengenalan wajah dapat meminta pengecekan nomor; hanya pemilik NIK (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 15).
Pemilik data pribadi berhak mengakses, mengubah, dan memperbarui datanya (Permenkominfo 20/2016 Pasal 26 huruf c).
Pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi penyelenggara Telekomunikasi secara adil, wajar, non-diskriminatif (PP 46/2021 Pasal 25).
Pemilik sertifikat dapat meminta perpanjangan, pemblokiran, dan pencabutan kepada penyelenggara (Permenkominfo 11/2018 Pasal 25 ayat (2)).
Pemusnahan Data Terklasifikasi mencakup data di penyedia komputasi awan pihak ketiga (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 95).
Pendaftaran nama domain berdasar prinsip pendaftar pertama dan wajib patuh hukum, patut, beritikad baik (PP 71/2019 Pasal 83).
Penggantian kartu perdana yang hilang atau rusak wajib dilakukan di gerai penyelenggara (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 12 ayat (2)).
Ganti rugi pos universal paling banyak 10 kali biaya kirim, kecuali diasuransikan (Permenkominfo 4/2021 Pasal 92).
Frekuensi radio wajib berizin dari Menteri: IPFR, ISR, atau Izin Kelas (PP 46/2021 Pasal 45).
Penggunaan spektrum frekuensi radio wajib berizin: IPFR, ISR, atau Izin Kelas (Permenkominfo 7/2021 Pasal 2 dan 5).
Pengeluaran dari daftar mesin pencari dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan (PP 71/2019 Pasal 17).
Wajib berdasarkan persetujuan atau peraturan; formulir berbahasa Indonesia untuk proses menurut Pasal 6 (Permenkominfo 20/2016 Pasal 6, 9).
Penyelenggara agen elektronik tertentu harus menyediakan fitur ubah informasi dalam transaksi (UU 11/2008 Pasal 22).
Penyelenggara jaringan berhak mendapat interkoneksi dan wajib menyediakannya bila diminta (UU 36/1999 Pasal 25).
Penyelenggara jaringan wajib menjamin kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain (UU 36/1999 Pasal 19).
Diskriminasi layanan dan tarif sewa slot multipleksing dilarang (Permenkominfo 6/2021 Pasal 54).
Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pengguna; pengecualian sesuai peraturan perundang-undangan (Permenkominfo 4/2021 Pasal 52).
Setiap PSE harus punya aturan internal perlindungan Data Pribadi (Permenkominfo 20/2016 Pasal 5 ayat (1)).
Pemanfaatan atau pelintasan tanah dan bangunan perseorangan dapat dilakukan setelah ada persetujuan para pihak (UU 36/1999 Pasal 13).
Perangkat M2M dan IoT berbasis eSIM di Indonesia wajib memakai MSISDN dan IMSI lokal (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 9).
Wajib Standar Teknis dan Sertifikat, dikecualikan antara lain barang bawaan paling banyak 2 unit (PP 46/2021 Pasal 34 dan 35).
Persetujuan bisa ditarik; pemrosesan dihentikan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima (UU 27/2022 Pasal 9 dan 40).
Perubahan informasi pendaftaran PSE Lingkup Privat wajib dilaporkan kepada Menteri (Permenkominfo 5/2020 Pasal 5).
PSE Lingkup Publik wajib klasifikasi data sesuai risiko: terbuka (rendah), terbatas (sedang), tertutup (tinggi) (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 62 dan 64).
PSE wajib memiliki Sertifikat Elektronik, permohonan diajukan ke Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PP 71/2019 Pasal 51).
PSE Lingkup Privat wajib menunjuk paling sedikit seorang Narahubung berdomisili di Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 25).
PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 9 ayat (2)).
PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit penggunaan akses oleh Kementerian, Lembaga, dan APH (Permenkominfo 5/2020 Pasal 43 dan 44).
Registrasi prabayar bisa mandiri lewat aplikasi atau situs, nomor dibuktikan dengan OTP atau metode lain (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 7).
Setiap mata acara siaran wajib memiliki hak siar, dan kepemilikannya disebutkan jelas dalam acara (UU 32/2002 Pasal 43).
Akses data pribadi dan rekam jejak pemrosesan diberikan paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan (UU 27/2022 Pasal 32).
Subjek data berhak meminta penghapusan; pengendali wajib menghapus dan memberi tahu (UU 27/2022 Pasal 8, 43, 45).
Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan datanya (UU 27/2022 Pasal 12).
Tarif sewa slot multipleksing wajib mengacu pada formula tarif dan disetujui Menteri (PP 46/2021 Pasal 82).
BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi; telekomunikasi khusus juga oleh perseorangan (UU 36/1999 Pasal 8).
Pos dijalankan badan usaha berbadan hukum Indonesia dan wajib berizin berusaha (Permenkominfo 4/2021 Pasal 2 dan 3).
Persetujuan tertulis atau terekam, pengendali wajib menunjukkan bukti, klausul tanpa persetujuan sah batal (UU 27/2022 Pasal 22-24).
Pendaftaran PSE Lingkup Privat diajukan lewat OSS dengan formulir berisi informasi benar (Permenkominfo 5/2020 Pasal 3).
Permohonan penghentian ISR kepada Direktur Jenderal diterima paling lambat saat jatuh tempo BHP ISR tahunan (Permenkominfo 7/2021 Pasal 67).
Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal paling lama 21 Hari Kerja dan tidak menunda sanksi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 230).
Pengaduan kurir direspons paling lama 1 hari kerja; sengketa ke badan sengketa konsumen atau pengadilan (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 68-70).
Layanan yang dapat diakses Anak wajib berprivasi tinggi secara baku (PP 17/2025 Pasal 10).
Keberatan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis pertama (Permenkomdigi 8/2025 Pasal 125).
Keberatan diajukan kepada Menteri dan tidak menunda pelaksanaan keputusan (PP 17/2025 Pasal 47).
Hak subjek data diajukan lewat permohonan tercatat, elektronik atau nonelektronik, kepada pengendali (UU 27/2022 Pasal 14).
Akun anak wajib dengan persetujuan orang tua, syaratnya berbeda menurut tiga rentang usia (PP 17/2025 Pasal 21 ayat (1)).
Teguran tertulis paling banyak 3 kali, masing-masing 7 hari kerja (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 38).
Perubahan nama, alamat kantor, pengurus, atau saham lembaga Penyiaran dilaporkan ke Menteri paling lambat 1 bulan (PP 46/2021 Pasal 73).
Penyesuaian paling lama 2 tahun sejak diundangkan 27 Maret 2025, yaitu 27 Maret 2027 (PP 17/2025 Pasal 49).
Domain lama boleh dipakai bersamaan paling lama 2 tahun sejak penetapan perubahan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 49).
IPFR paling lama 10 tahun, ISR 5 tahun, masing-masing diperpanjang 1 kali; setelahnya permohonan baru (PP 46/2021 Pasal 46-48).
Izin radio 5 tahun, televisi 10 tahun, masing-masing dapat diperpanjang (UU 32/2002 Pasal 34).
IPFR berlaku paling lama 10 tahun, dapat diperpanjang 1 kali paling lama 10 tahun (Permenkominfo 7/2021 Pasal 20).
ISR berlaku paling lama 5 tahun, diperpanjang 1 kali paling lama 5 tahun (Permenkominfo 7/2021 Pasal 60 dan 61).
Bahan siaran wajib disimpan sekurang-kurangnya 1 tahun setelah disiarkan (UU 32/2002 Pasal 45 ayat (1)).
Data pelanggan disimpan paling singkat 3 bulan sejak tidak aktif (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 13 ayat (2)).
Pengakuan berlaku 3 tahun; perpanjangan diajukan paling lambat 4 bulan sebelum berakhir (Permenkominfo 11/2018 Pasal 14, 19, 20).
Penyesuaian pemrosesan data pribadi wajib dilakukan paling lama 2 tahun sejak diundangkan (UU 27/2022 Pasal 74).
Perbaikan atau pembaruan data pribadi paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima (UU 27/2022 Pasal 30 ayat (1)).
Permohonan nama domain instansi diputuskan paling lama 5 hari kerja; dipakai sejak disetujui dan diaktifkan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 41-42).
Tenggat pendaftaran dan penyesuaian PSE publik adalah 25 Maret 2026 (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 101 dan 104).
Penyesuaian registrasi sendiri paling lambat 6 bulan sejak diundangkan (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 32 huruf a).
Maksimal 3 nomor prabayar per identitas pada setiap operator; M2M/IoT dan pengujian dikecualikan (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 14).
Non-penyelenggara boleh menyewa jaringan operator, wajib dengan perjanjian tertulis (PP 46/2021 Pasal 23 dan 24).
Data pribadi diminta dalam format lazim atau terbaca sistem elektronik; ke pengendali lain asal sistem aman (UU 27/2022 Pasal 13).
Pemrosesan wajib diakhiri, data dihapus atau dimusnahkan antara lain atas permintaan subjek data (UU 27/2022 Pasal 42 sampai 44).
Akses boleh tidak dibuka jika kapasitas terisi, dicadangkan untuk kepentingan umum, atau tidak layak teknis (Permenkominfo 5/2021 Pasal 24).
Boleh di luar negeri bila teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 88 ayat (1)).
Akses wajib diberikan untuk terorisme, pornografi anak, perdagangan orang, organized crime, dan ancaman nyawa (Permenkominfo 5/2020 Pasal 42).
Dana tabungan Pos dari masyarakat diinvestasikan dalam instrumen berisiko rendah (PP 46/2021 Pasal 5 ayat (2)).
Pendanaan Peta Jalan dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah (Perpres 87/2025 Pasal 9).
Registrasi WNI menggunakan nomor pelanggan, NIK, dan biometrik pengenalan wajah (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 3 ayat (1)).
Pengumpulan data pribadi dibatasi pada informasi relevan, sesuai tujuan, dan akurat (Permenkominfo 20/2016 Pasal 7).
Data pribadi yang diproses tanpa persetujuan atau melawan hukum, dan kategori lain, dapat dihapus (PP 71/2019 Pasal 16 ayat (1)).
Server nama domain instansi di wilayah hukum NKRI; server .go.id disediakan Kementerian (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 58).
Wajib ada alat atau fitur pelaporan yang mudah diakses Anak dan orang tua, disertai tindak lanjut (PP 17/2025 Pasal 23).
WNI: Nomor Pelanggan, NIK, dan face recognition; WNA: Nomor Pelanggan dan paspor, KITAP, atau KITAS (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 3).
Label wajib memuat identitas pelaku usaha, nomor Sertifikat, dan tanda peringatan larangan perubahan (PP 46/2021 Pasal 42).
Skema tarif wajib disosialisasikan: jenis layanan, besaran tarif, area, waktu berlaku, dan korespondensi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 79).
Pengendali wajib menyampaikan legalitas, tujuan, jenis data, retensi, jangka waktu, dan hak subjek (UU 27/2022 Pasal 21).
Informasi lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen, dan produk wajib disediakan (PP 71/2019 Pasal 48).
Subjek data berhak atas informasi identitas, dasar hukum, tujuan, dan akuntabilitas peminta data (UU 27/2022 Pasal 5).
Pelaku usaha wajib menyediakan informasi lengkap dan benar tentang syarat kontrak, produsen, dan produk (UU 11/2008 Pasal 9).
Informasi wajib lengkap, benar, akurat, tidak menyesatkan, berbahasa mudah dipahami dan mudah diakses Anak (PP 17/2025 Pasal 11).
Konektivitas IoT: miliki Perizinan Berusaha jasa komunikasi data atau bekerja sama dengan penyelenggaranya (Permenkominfo 5/2021 Pasal 12).
Acara TV berbahasa asing diberi teks Indonesia atau disulihsuarakan selektif, maksimal 30% (UU 32/2002 Pasal 39).
PSE lingkup publik yang sudah beroperasi wajib mendaftar paling lambat 1 tahun sejak berlaku (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 101).
Laporan penyelenggaraan Penyiaran disampaikan kepada Menteri paling lambat 30 Juni tahun berikutnya (Permenkominfo 6/2021 Pasal 40).
BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dibayar paling lambat 30 April tahun berikutnya (Permenkominfo 5/2021 Pasal 189).
Biaya IPP dibayar dalam 15 hari kerja sejak Surat Perintah Pembayaran ditetapkan (Permenkominfo 6/2021 Pasal 14 ayat (2)).
Geolokasi tepat Anak tidak boleh dikumpulkan secara baku, kecuali sangat diperlukan dan waktu terbatas (PP 17/2025 Pasal 18).
Siaran televisi analog wajib berhenti paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (PP 46/2021 Pasal 97).
Ralat wajib bila siaran keliru atau disanggah, dalam waktu kurang dari 24 jam berikutnya (UU 32/2002 Pasal 44).
Aktivasi dilarang sebelum identitas tervalidasi atau terverifikasi; wajib paling lambat 1 x 24 jam sesudahnya (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 11).
Petugas PDP wajib ditunjuk dalam 3 hal (Pasal 53 ayat (1)); tugas minimalnya ada di Pasal 54 ayat (1) UU 27/2022.
Penilaian dampak PDP wajib bila pemrosesan berisiko tinggi, jenisnya dirinci (UU 27/2022 Pasal 34 ayat (1) dan (2)).
Pihak yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara berhak menuntut ganti rugi (UU 36/1999 Pasal 15).
Persetujuan orang tua atau wali wajib sebelum Anak memakai layanan (PP 17/2025 Pasal 9 ayat (1)).
Operasional pos dimulai paling lambat 6 bulan sejak izin terbit; pelanggaran dikenai sanksi administratif (Permenkominfo 4/2021 Pasal 121 dan 124).
Bantuan telekomunikasi wajib saat bencana di daerah layanan dibuktikan informasi resmi pemerintah (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 34).
PSE asing wajib mendaftar bila melayani, berusaha, atau sistemnya dipakai/ditawarkan di Indonesia (Permenkominfo 5/2020 Pasal 4).
Pendaftaran paling lambat 6 bulan sejak perizinan berbasis risiko melalui OSS berlaku efektif (Permenkominfo 10/2021 Pasal I).
PSE wajib mendaftar sebelum sistem digunakan pengguna, diajukan kepada Menteri lewat perizinan berusaha terintegrasi (PP 71/2019 Pasal 6).
Penyerahan seluruh pengelolaan nama domain kepada Menteri paling lambat 3 bulan sebelum berakhir (PP 71/2019 Pasal 84 ayat (2)).
PSE publik wajib mendaftarkan sistem elektronik sebelum mulai digunakan pengguna (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 4 ayat (2)).
Keberatan atas keputusan otomatis termasuk pemrofilan bila berakibat hukum atau berdampak signifikan (UU 27/2022 Pasal 10).
Tanda daftar PSE Lingkup Privat terbit setelah persyaratan lengkap; daftarnya dimuat di laman website Kementerian (Permenkominfo 5/2020 Pasal 6).
Transaksi elektronik terjadi saat tercapai kesepakatan para pihak; penawaran diterima dan disetujui Penerima (PP 71/2019 Pasal 49).
Transaksi Elektronik terjadi saat penawaran diterima dan disetujui Penerima, dengan pernyataan elektronik (UU 11/2008 Pasal 20).
UU 27/2022 Pasal 2 ayat (1): berlaku di luar Indonesia bila berakibat hukum di Indonesia dan/atau bagi subjek data WNI di luar negeri.
Keberatan diajukan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran pertama, dengan bukti (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 29).
Ajukan ke Kementerian atau Lembaga berwenang, atau ke Menteri untuk pornografi dan perjudian (Permenkominfo 5/2020 Pasal 15).
Banding ke atasan pejabat penetap sanksi, paling lama 10 Hari sejak sanksi diterima (Permenkominfo 7/2021 Pasal 170 dan 171).
Pengaduan tertulis kepada Menteri, dengan bukti, paling lambat 30 hari kerja sejak mengetahui (Permenkominfo 20/2016 Pasal 29 dan 31).
Keberatan ke Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak teguran tertulis; tidak menunda sanksi (Permenkominfo 6/2021 Pasal 94).
Lapor kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 bulan sejak perubahan (Permenkominfo 6/2021 Pasal 27 ayat (2)).
Pendapatan kotor BHP dan KPU/USO dapat dikurangi piutang tak tertagih dan biaya interkoneksi (Permenkominfo 5/2021 Pasal 194).
PSE wajib take down konten terlarang dan yang memfasilitasi penyebarluasannya (Permenkominfo 5/2020 Pasal 13).
Izin telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum diajukan melalui Sistem OSS (Permenkomdigi 14/2025 Pasal 26).
Nomor pegawai diregistrasi dengan identitas pegawai; pengecualian memakai identitas penanggung jawab (Permenkomdigi 7/2026 Pasal 19).
ISP wajib memberi notifikasi gratis dan pilihan lanjut atau berhenti saat batas tercapai (Permenkominfo 5/2021 Pasal 81 dan 82).
Pasal II perubahan kedua UU ITE: tiga belas ketentuan berlaku sampai KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 622 ayat (1) huruf r KUHP (diubah UU 1/2026): pasal UU ITE yang disebut dicabut saat KUHP berlaku pada 2 Januari 2026.
Sanksi: teguran tertulis, penghentian sementara pendaftaran pemilik sertifikat, dan/atau dikeluarkan dari daftar (Permenkominfo 11/2018 Pasal 43).
Sanksi: peringatan tertulis, henti sementara, hapus data, denda 2 persen pendapatan atau penerimaan tahunan (UU 27/2022 Pasal 57).
Pelanggaran pasal tertentu dikenai sanksi administratif: teguran tertulis sampai dikeluarkan dari daftar (PP 71/2019 Pasal 100).
Sertifikat elektronik wajib dari penyelenggara tersertifikasi atau berinduk (Permenkominfo 11/2018 Pasal 22).
PSE Lingkup Privat wajib daftar, termasuk pemilik situs atau aplikasi untuk dagang, keuangan, komunikasi (Permenkominfo 5/2020 Pasal 2).
Pemrosesan data pribadi anak wajib persetujuan orang tua dan/atau wali anak (UU 27/2022 Pasal 25 ayat (2)).
Praktik terselubung atau tidak transparan yang mendorong anak membuka data pribadi berlebih dilarang (PP 17/2025 Pasal 17).
Kerja sama usaha internet dengan operator telekomunikasi berprinsip adil, wajar, non-diskriminatif (PP 46/2021 Pasal 15 ayat (1)).
PSE wajib menerapkan prinsip pelindungan Data Pribadi dalam pemrosesan, dari pengumpulan sampai penghapusan (PP 71/2019 Pasal 14).
Nomor MSISDN M2M dan IoT yang dipakai sebelum aturan berlaku boleh dipakai sampai tidak aktif (Permenkomdigi 7/2025 Pasal 15).
Laporan kegiatan paling sedikit 1 kali setahun, paling lambat akhir Februari tahun berikutnya (Permenkominfo 11/2018 Pasal 17).
Masyarakat, K/L, penegak hukum, dan pengadilan dapat memohon lewat web, surat, atau surel (Permenkominfo 5/2020 Pasal 14).
PSE lingkup publik: instansi dan institusi yang ditunjuknya; lingkup privat: lihat PP 71/2019 Pasal 2 ayat (3) sampai (5).
Akibat hukum transaksi melalui Agen Elektronik ditanggung penyelenggaranya, kecuali ada pembuktian tertentu (UU 11/2008 Pasal 21).
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab umum dan wajib menunjuk penanggung jawab tiap program (UU 32/2002 Pasal 54).
Pemutusan akses hanya oleh Menteri; ISP wajib melaksanakannya dan dikenai sanksi bila tidak (Permenkominfo 5/2020 Pasal 18).
Pejabat pendaftar berasal dari ASN berkualifikasi atau pegawai tetap pemimpin unit TIK (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 6 dan 7).
Nama domain yang mengindikasikan instansi hanya boleh didaftarkan dan dipakai instansi yang bersangkutan (PP 71/2019 Pasal 85).
PSE Lingkup Privat yang diblokir atau Kementerian/Lembaga dapat memohon Normalisasi; lampirannya diatur di Permenkominfo 5/2020 Pasal 20.
Masyarakat dapat mengajukan lewat web, aplikasi, surat, atau email ke K/L berwenang atau Dirjen (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 23 dan 24).
Perpanjangan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir, bila tidak, domain dapat dinonaktifkan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 44, 45).
Persetujuan untuk data pribadi anak diberikan orang tua atau wali (Permenkominfo 20/2016 Pasal 37).
Pejabat Instansi atas nama pimpinan Instansi mengajukan domain go.id ke Direktur Jenderal (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 38).
Menteri mengawasi penyelenggaraan PBBR di sektor komunikasi dan digital (Permenkomdigi 15/2025 Pasal 5).
Menteri mengoordinasikan Peta Jalan; di daerah gubernur dan bupati/wali kota (Perpres 87/2025 Pasal 5 dan Pasal 6).
PSE publik meliputi Instansi dan Institusi, dengan pengecualian otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 3).
Kegagalan pelindungan data pribadi wajib diberitahukan tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga (UU 27/2022 Pasal 46).
Kementerian/lembaga dan pemda melaksanakan Peta Jalan sesuai tugas dan kewenangannya (Perpres 87/2025 Pasal 4).
Pemegang izin wajib membayar BHP spektrum frekuensi radio; pengecualiannya diatur dalam PP 46/2021 Pasal 62.
BHP Telekomunikasi 0,50% dan kontribusi KPU/USO 1,25% dari Pendapatan Kotor (Permenkominfo 5/2021 Pasal 187 dan 188).
Semua Penyelenggara Pos wajib bayar 0,25% keuntungan bersih setelah pajak, paling lambat 31 Mei (Permenkominfo 4/2021 Pasal 94-96).
Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib berkontribusi dalam pelayanan universal (UU 36/1999 Pasal 16).
Pemda kabupaten/kota wajib mendaftarkan domain .desa.id desa (Permenkomdigi 5/2025 Pasal 39 ayat (1)).
Ditjen Teknologi Pemerintah Digital menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (Perpres 174/2024 Pasal 16 huruf c).
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital merumuskan dan melaksanakan kebijakan infrastruktur digital (Perpres 174/2024 Pasal 12).
Ditjen Pengawasan Ruang Digital merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi (Perpres 174/2024 Pasal 21).
Akses data: pidana paling singkat 2 tahun; sistem: 5 tahun; tetap berlaku di luar negeri (Permenkominfo 5/2020 Pasal 32 sampai 34).
Coba pencarian untuk bunyi pasal yang memuat kata kunci, atau lihat Indeks Regulasi. Kekeliruan pada jawaban dapat dilaporkan di halaman Koreksi.