Ukuran teks
Spasi baris
Huruf
Tema

Tenggat 3 x 24 jam pengendali data pribadi

Batas waktu pengendali data pribadi untuk lima kewajiban 3 x 24 jam dalam UU 27/2022: memberi akses, memperbaiki data, menghentikan pemrosesan setelah persetujuan ditarik, menunda dan membatasi pemrosesan, dan memberitahukan kegagalan pelindungan data.

Tenggat pemutusan akses dan normalisasi

Batas waktu pemutusan akses atas perintah (1 x 24 jam) dan atas peringatan mendesak (4 jam) bagi PSE lingkup privat (Permenkominfo 5/2020) dan lingkup publik (Permenkomdigi 5/2025), serta batas waktu tindak lanjut permohonan normalisasi (2x24 jam).

Batas atas denda administratif PDP

Batas tertinggi denda administratif menurut UU 27/2022 Pasal 57 ayat (3): 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Ancaman pidana menurut tanggal perbuatan

Ancaman pidana penjara dan denda lima ketentuan (UU 27/2022 Pasal 67 ayat (1) sampai (3) dan Pasal 68, serta Pasal 47 UU 36/1999) menurut tanggal perbuatan: rumusan sebelum penyesuaian pidana, atau rumusan setelah UU 1/2026 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Batas denda per kategori (KUHP)

Nilai rupiah kategori denda I sampai VIII menurut UU 1/2023 Pasal 79 ayat (1), dan perbandingan dengan nilai denda yang Anda sebutkan.

Akhir masa penyesuaian peraturan

Tanggal berakhirnya masa penyesuaian dalam empat ketentuan peralihan (UU 27/2022 Pasal 74, PP 17/2025 Pasal 49, Permenkomdigi 5/2025 Pasal 101, Permenkomdigi 7/2026 Pasal 32), dan apakah masa itu masih berjalan pada tanggal yang Anda pilih.

Uji Terbuka Kalkulator

Semua kasus uji kalkulator RegulasiDigital.com beserta kutipan pasalnya, dengan tombol untuk menjalankan ulang setiap kasus di peramban memakai mesin hitung yang sama dengan kalkulator.

Bagikan ke WhatsApp Bagikan ke LinkedIn