Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat EIR adalah perangkat atau sistem pada Penyelenggara yang memiliki kemampuan untuk memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan melakukan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler berdasarkan Identifikasi IMEI pada jaringan bergerak seluler.

Pasal 1 angka 8 · disingkat atau disebut EIR · Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Equipment Identity Register secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.