International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disingkat IMSI adalah rangkaian nomor yang terdiri dari 15 (lima belas) digit kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan Pengguna HKT dalam sebuah jaringan Global System for Mobile Communication.

Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut IMSI · Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa International Mobile Subscriber Identity secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 14 Tahun 2018 berlaku · 3 kali · Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.