Keberatan adalah upaya administratif yang diajukan kepada pejabat yang berwenang oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sesuai dengan undang-undang mengenai administrasi pemerintahan.

Pasal 1 angka 9 · Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak

Keberatan adalah pernyataan ketidaksetujuan atau kekurangpuasan Lembaga Penyiaran terhadap penjatuhan sanksi administratif penyelenggaraan penyiaran.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 4 · Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif Penyelenggaraan Penyiaran

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.