Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekunesi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 17 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Penetapan (assigment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.