Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) adalah pencantuman Kanal Frekuensi Radio untuk digunakan di suatu wilayah dalam perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Pasal 1 angka 8 · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Penjatahan Kanal Frekuensi Radio (Channel Allotment) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.