Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) yang selanjutnya disebut MRA adalah pengaturan atau perjanjian yang memuat kesepakatan antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain untuk saling mengakui laboratorium uji dan saling keberterimaan Laporan Hasil Uji antar negara MRA berdasarkan standar teknis yang berlaku di negara tujuan.
Pasal 1 angka 6 · disingkat atau disebut MRA · Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreement) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.