Toleransi Frekuensi Radio merupakan penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio tengah dari pita frekuensi radio yang diduduki oleh suatu emisi terhadap frekuensi radio yang ditunjuk untuk emisi tersebut, atau penyimpangan maksimum yang diperbolehkan bagi frekuensi radio karakteristik dari suatu emisi terhadap frekuensi pembandingnya dan toleransi ini dinyatakan bagian dari 106 atau dalam Hertz.

Pasal 1 angka 15 · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Toleransi Frekuensi Radio secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 8 Tahun 2023 berlaku · 4 kali · Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan
  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.