Batas tertinggi denda administratif menurut UU 27/2022 Pasal 57 ayat (3): 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.