Akhir masa berlaku surat pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik (3 tahun, Permenkominfo 11/2018 Pasal 14), batas pengajuan perpanjangan (paling lambat 4 bulan sebelum berakhir, Pasal 19 ayat (1)), dan akhir masa pengakuan yang diperpanjang (3 tahun sejak berakhirnya masa sebelumnya, Pasal 20).
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.