Batas waktu dalam Permenkomdigi 5/2025 untuk nama domain instansi: perpanjangan paling lambat 35 hari kalender sejak masa berlaku berakhir (Pasal 44), patokan 35 hari kalender untuk penonaktifan karena tidak diperpanjang (Pasal 45), dan pemakaian nama domain sebelum perubahan paling lama 2 tahun sejak penetapan perubahan (Pasal 49).
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.