Batas waktu pemutusan akses atas perintah (1 x 24 jam) dan atas peringatan mendesak (4 jam) bagi PSE lingkup privat (Permenkominfo 5/2020) dan lingkup publik (Permenkomdigi 5/2025), serta batas waktu tindak lanjut permohonan normalisasi (2x24 jam).

Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.