Dua jangka waktu 7 hari dalam Permenkomdigi 5/2025 Pasal 16 ayat (4) bagi PSE lingkup publik: sejak teguran ketiga dikirimkan, dan sejak penghentian sementara. Alat hanya menghitung batas hari dari tanggal yang Anda masukkan.
Hasil ini hitungan menurut rumus pasal dan bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.