Peta pasal
104 pasal di teks yang diundangkan; 2 di antaranya tersentuh perintah perubahan yang terbaca (2 diubah), ditambah 2 pasal sisipan; 102 tetap sejauh perintah yang terbaca dari pengubah yang teksnya ada di situs ini. Kotak menaut ke baris matriksnya, atau ke pasalnya di teks bila tetap.
- diubah
- disisipkan
- dihapus
- pidana disesuaikan
- tetap
- n disentuh lebih dari satu perintah
Diubah oleh Permenkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
2 pasal diubah, 2 pasal disisipkan. Perintah perubahannya dibaca dari teks Permenkominfo No. 11 Tahun 2021.
Pasal 11A disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 11 dan pasal berikutnya.
Pasal 11B disisipkan
Pasal baru, disisipkan di antara Pasal 11 dan pasal berikutnya.
Pasal 63 diubah 30 kata ditandai di bunyi lama, 113 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
(1) Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.
(2) Tahapan penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan yang terdiri atas:
a. Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021;
b. Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021;
c. Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022;
d. Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022; dan
e. Tahap V: paling lambat 2 November 2022.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Setiap Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan jasa Penyiaran televisi dengan media terestrial secara analog pada setiap Wilayah Layanan Siaran harus melaksanakan penghentian Siaran televisi analog sesuai pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 90 diubah 1 kata ditandai di bunyi lama, 50 di bunyi baru
Sebelum di teks Permenkominfo No. 6 Tahun 2021
(1) Setiap pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha dan ketentuan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dikenakan sanksi administratif.
(2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukenali berdasarkan:
a. hasil monitoring dan/atau evaluasi;
b. hasil pemeriksaan yang bersumber dari informasi atau laporan pengaduan masyarakat; dan/atau
c. hasil pengawasan dan temuan langsung di lapangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan berusaha;
d. daya paksa polisional; dan/atau
e. pencabutan layanan dan/atau Perizinan Berusaha.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan oleh Menteri atau Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau huruf d dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas, terdokumentasi dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif tersebut didahului oleh surat perintah untuk menghentikan pelanggaran yang paling sedikit memuat pasal yang dilanggar, ancaman sanksi, batas waktu dan perintah untuk menghentikan kegiatan yang melanggar ketentuan.
(7) Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang atau berdiri sendiri untuk masing-masing jenis sanksi administratif.
(8) Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Lembaga Penyiaran untuk memenuhi kewajiban Perizinan Berusaha dan/atau ketentuan yang dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88.