Apakah Permenkomdigi No. 17 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 23 Desember 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
7 halaman, 6 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 Ghz Pasal 3–6
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Telekomunikasi ⇆
- Spektrum Frekuensi Radio ⇆
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Izin Pita Frekuensi Radio ⇆
- Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Refarming)
- Time Division Duplexing ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2023, Perpres No. 174 Tahun 2024, Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 kini tidak berlaku.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.