Apakah PP No. 80 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 20 November 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
61 halaman, 82 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Lingkup Pengaturan dan Prinsip Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 2–3
- BAB III Pihak yang Melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 4–8
- BAB IV Persyaratan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 9–14
- BAB V Pei{yelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 15–19
- BAB VI Kewajiban Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 20–27
- BAB VII Bukti Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 28–31
- BAB VIII Iklan Elektronik Pasal 32–36
- BAB IX Penawaran secara Elektronik, Penerimaan secara Elektronik, dan Konfirmasi Elektronik Pasal 37–49
- BAB X Kontrak Elektronik Pasal 50–57
- BAB XI Perlindungan terhadap Data Pribadi Pasal 58–59
- BAB XII Pembayaran dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 60–62
- BAB XIII Pengiriman Barang dan Jasa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 63–68
- BAB XIV Penukaran Barang atau Jasa dan Pembatalan Pembelian dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 69–71
- BAB XV Penyelesaian Sengketa dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Pasal 72–75
- BAB XVI Pembinaan dan Pengawasan Pasal 76–79
- BAB XVII Sanksi Administratif Pasal 80
- BAB XVIII Ketentuan Peralihan Pasal 81
- BAB XIX Ketentuan Penutup Pasal 82
Istilah yang didefinisikan
22 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Perdagangan
- Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ⇆
- Sistem Elektronik ⇆
- Kontrak Elektronik ⇆
- Komunikasi Elektronik
- Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Pelaku Usaha Dalam Negeri
- Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri
- Pribadi
- Pedagang (merchant)
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary seruices)
- Iklan Elektronik
- Penawaran Secara Elektronik
- Penerimaan Secara Elektronik
- Konfirmasi Elektronik
- Konsumen
- Barang
- Barang Digital
- Jasa
- Jasa Digital
- Menteri ⇆
Merujuk peraturan lain
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, UU No. 19 Tahun 2016, UU No. 11 Tahun 2008.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.