Daftar isi (15 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 3 TAHUN 2023

TENTANG

PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemenuhan kebutuhan atas komunikasi dan informasi yang efektif dan efisien, perlu penyelenggaraan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kualitas layanan;

b. bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan pos dinas lainnya yang memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan, perlu pengaturan teknis penyelenggaraan pos dinas lainnya;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 52);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja hlm. 2 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA.

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pos adalah Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan Pos untuk kepentingan umum.

2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan Pos.

4. Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan dan nonkomersial untuk kepentingan negara.

5. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos.

6. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika.

8. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat menyediakan layanan Kiriman berupa:

a. uang dan kertas berharga yang merupakan bukti dalam suatu perkara;

b. obat cacar, vaksin, dan yang sejenis, yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui Pos;

e. bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang hlm. 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Kiriman diplomatik.

(2) Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa semua jenis barang bukti dan/atau barang sitaan untuk kepentingan suatu perkara, surat panggilan pengadilan, salinan putusan pengadilan, salinan akta ketetapan pengadilan, dan sejenisnya.

(3) Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Layanan Kiriman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Kiriman yang berkaitan dengan:

a. rahasia jabatan;

b. kepentingan pemilihan umum; dan/atau

c. keselamatan lingkungan berupa bahan kimia, mikroorganisme, mikrobiologi, spesimen yang diawetkan, dan fosil hewan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggara Pos Dinas Lainnya wajib menyediakan sarana dan prasarana paling sedikit berupa:

a. gerai layanan;

b. moda pengiriman darat, laut, dan/atau udara;

c. sistem pelacakan Kiriman;

d. sistem keamanan dan keselamatan Kiriman paling sedikit berupa penggunaan kamera pengawas, asuransi, dan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Kiriman; dan

e. fasilitas pengemasan.

(2) Pengguna layanan Pos dinas lainnya merupakan Instansi Penyelenggara Negara dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri.

(2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki jaringan layanan milik sendiri yang menjangkau sebagian besar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. membuat surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.

hlm. 4

Pasal 5 #Laporkan

(1) Jaringan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan ketersediaan jangkauan layanan Pos yang memungkinkan pengguna layanan untuk mengirim dan/atau menerima Kiriman.

(2) Jaringan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan kepemilikan gerai layanan yang berada di setiap kabupaten/kota.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi:

a. keamanan, keselamatan, dan kerahasiaan Kiriman;

b. pengemasan Kiriman;

c. sarana, prasarana, dan fasilitas;

d. waktu tempuh Kiriman;

e. penarifan; dan

f. penanganan pengaduan.

(2) Standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7 #Laporkan

(1) Surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan/penanggung jawab Penyelenggara Pos dan memuat kesanggupan menjaga kerahasiaan negara.

(2) Format surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Dalam rangka memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Penyelenggara Pos menyampaikan permohonan kepada Menteri.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen berupa:

a. laporan penguasaan jaringan Pos;

b. pengukuran atas kerusakan dan keterlambatan Kiriman selama 1 (satu) tahun terakhir;

c. prasarana yang dilengkapi kamera pengawas;

d. segel yang digunakan pada moda angkutan dan kantong Kiriman;

e. surat penyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan negara;

f. Standar Operasi dan Prosedur (SOP) untuk semua jenis layanan dan Kiriman;

g. struktur organisasi yang menggambarkan adanya unit khusus yang melakukan pengemasan Kiriman;

h. menggambarkan proses operasi untuk setiap moda transportasi;

i. bukti pemanfaatan sistem pelacakan Kiriman;

j. salinan dokumen sertifikasi;

hlm. 5

k. laporan kinerja waktu tempuh Kiriman 1 (satu) tahun terakhir;

l. bukti pemanfaatan layanan pengaduan dan informasi; dan

m. laporan pengukuran penanganan pengaduan.

(3) Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar kualitas layanan.

Pasal 9 #Laporkan

(1) Menteri menetapkan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sesuai dengan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

(2) Hasil penetapan Penyelenggara Pos Dinas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10 #Laporkan

(1) Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya untuk setiap Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya.

(2) Formula perhitungan berbasis biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formula tarif layanan pos komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12 #Laporkan

Penyelenggara Pos Dinas Lainnya yang tidak memenuhi standar kualitas layanan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, dicabut penetapannya sebagai Penyelenggara Pos Dinas Lainnya.

Pasal 13 #Laporkan

Penyelenggara Pos yang telah menyelenggarakan Pos Dinas Lainnya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 14 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 6

Pasal 15 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 2023

PLT. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOH. MAHFUD MD

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 547

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Ditandatangani secara elektronik

KEPALA BIRO HUKUM Bertiana Sari

Lampiran I

hlm. 7
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
STANDAR KUALITAS LAYANAN PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
No. Kategori Deskripsi Standar Layanan Parameter
1. Keamanan,
keselamatan, dan
kerahasiaan
Penyelenggara Pos menjamin keamanan Kiriman
pada Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Jumlah kehilangan Kiriman sebanyak 1 (satu) ppm
(part per million) atau 1 (satu) kejadian setiap 1
(satu) juta penanganan Kiriman.
Penyelenggara Pos menyediakan sistem
keamanan pada seluruh fasilitas pengolahan
Kiriman atau mail processing center.
Sistem keamanan menggunakan kamera pengawas
atau Closed Circuit Television (CCTV) yang
beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari
selama 7 (tujuh) hari seminggu.
Penyelenggara Pos menyediakan sistem
keamanan pada delivery processing.
Sistem pengiriman menggunakan sistem segel pada
moda transportasi dan kantong Kiriman yang
digunakan.
Penyelenggara Pos mengasuransikan Kiriman
pada Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.
Telah memiliki mitra untuk menyediakan layanan
asuransi.
Penyelenggara Pos memiliki Standar Operasi dan
Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan
Kiriman dalam rangka menjaga keamanan dan
keselamatan Kiriman.
Tersedianya Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
pencegahan dan penanganan Kiriman dalam
rangka menjaga keamanan dan keselamatan
Kiriman.
Penyelenggara Pos menjamin kerahasiaan
Kiriman pada Penyelenggaraan Pos Dinas
Lainnya.
1. Paling sedikit memiliki surat pernyataan
kesanggupan menjaga kerahasiaan informasi
Kiriman atau non-disclosure agreement yang
hlm. 8
ditandatangani oleh salah satu pimpinan
perusahaan Penyelenggara Pos.
2. Memiliki Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
untuk penanganan Kiriman dengan klasifikasi
rahasia.
2. Pengemasan Kiriman Ketentuan pengemasan Kiriman ditentukan oleh
pengirim.
Penyelenggara Pos mempunyai unit khusus yang
bertugas untuk menjaga dan menjamin kualitas
serta menyediakan fasilitas pengemasan Kiriman
sesuai permintaan pengirim.
3. Sarana,
Prasarana,
dan
Fasilitas
Cakupan
titik
layanan
Kiriman
1. Titik layanan Penyelenggaraan Pos Dinas
Lainnya mencakup wilayah Nasional yang
meliputi:
a. kabupaten dan/atau kota; dan
b. kecamatan.
2. Jangkauan layanan Pos Internasional
mencakup wilayah Indonesia dan
internasional.
1. Memiliki gerai di setiap kabupaten dan kota di
Indonesia.
2. Memiliki atau menguasai gerai di 70% (tujuh
puluh persen) kecamatan di seluruh Indonesia.
3. Layanan menjangkau 100% (seratus persen)
seluruh kecamatan di Indonesia.
4. Layanan internasional yang menjangkau
seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
Standar
moda
pengiriman
Moda pengiriman dalam Penyelenggaraan Pos
Dinas Lainnya menggunakan:
1. pengiriman dalam kota menggunakan
kendaraan angkutan darat.
2. pengiriman antarkota atau kabupaten
menggunakan kendaraan angkutan darat.
3. pengiriman antarnegara menggunakan
angkutan udara, kecuali pengiriman lintas
batas antarnegara dapat menggunakan
angkutan darat.
1. Moda pengiriman darat antarjaringan
(antarhub), sekunder, dan tersier menggunakan
kendaraan angkutan yang dimiliki dan/atau
dikelola oleh Penyelenggara Pos.
2. Moda pengiriman udara antarjaringan primer
atau utama menggunakan kendaraan angkutan
udara.
3. Moda pengiriman laut antarjaringan primer
atau utama menggunakan kendaraan angkutan
laut dan sungai atau angkutan penyeberangan.
4. Memiliki kontrak kerja sama dengan maskapai
penerbangan dan/atau pihak jasa pengiriman
di luar negeri.
hlm. 9
Sistem
Pelacakan
Kiriman
Penyelenggara Pos menyediakan perangkat jejak
lacak Kiriman pada Penyelenggaraan Pos Dinas
Lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. berbasis internet dan/atau aplikasi yang
dapat diakses oleh pengguna layanan setiap
saat; dan
2. dapat terhubung pada sistem yang dimiliki
oleh pengguna layanan.
Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem track and
trace berbasis web dan mobile yang beroperasi
selama 24 (dua puluh empat) jam dengan kriteria
paling sedikit:
1. sistem pelacakan secara real time yang dapat
terkoneksi secara Application Programming
Interface (API) ke pengguna layanan; dan
2. memiliki pusat panggilan (contact center).
Sertifikasi Memiliki sertifikasi yang dibutuhkan untuk
menjamin terlaksananya Penyelenggaraan Pos
Dinas Lainnya dengan kualitas layanan dan
pelayanan yang baik.
Penyelenggara Pos memiliki sertifikat paling sedikit:
1. ISO 27001 Sistem Manajemen Keamanan
Informasi dengan pengujian penetration-test dari
lembaga sertifikasi misalnya Badan Siber dan
Sandi Negara;
2. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan;
3. ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu;
4. ISO 45001 Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3); dan
5. ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Berita
Acara
Serah
Terima
(BAST)
Penyelenggara Pos menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan pengiriman Pos dinas lainnya.
Laporan hasil pelaksanaan pengiriman kepada
Pengirim berupa Berita Acara Serah Terima (BAST)
secara digital atau bukti-bukti serah terima lain
yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Waktu Tempuh Kiriman Ketentuan waktu tempuh Kiriman sesuai dengan
jenis layanan yang dipilih oleh pengguna
layanan.
Ketentuan waktu tempuh Kiriman yang harus
dimiliki Penyelenggara Pos:
1. Waktu tempuh Kiriman pada hari yang sama
kurang dari 6 (enam) jam untuk wilayah dalam
kota atau kecamatan dengan batas waktu
penyerahan Kiriman paling lambat pukul 14.00
waktu setempat.
2. Waktu tempuh Kiriman pada hari yang sama
untuk wilayah dalam kota atau kecamatan
hlm. 10
dengan batas waktu penyerahan Kiriman paling
lambat pukul 16.00 waktu setempat.
3. Waktu tempuh Kiriman Pos hari berikutnya
untuk wilayah kota atau kabupaten dalam
pulau dan antarpulau dalam jaringan tertentu
dengan batas waktu penyerahan Kiriman paling
lambat pukul 16.00 waktu setempat.
4. Waktu tempuh normal untuk wilayah kota atau
kabupaten atau kecamatan dalam pulau dan
antarpulau paling cepat H+2, paling lambat
H+15 sesuai dengan wilayah asal dan tujuan.
5. Durasi pengiriman untuk wilayah zona khusus
atau daerah tertinggal yang ditetapkan oleh
Pemerintah disesuaikan dengan kondisi
geografis dan alat transportasi paling lambat
H+30.
6. Kinerja pencapaian waktu tempuh 99%
(sembilan puluh sembilan persen).
5. Penarifan Tarif Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos Dinas Lainnya
dengan ketentuan:
1. tarif sesuai dengan biaya operasional dan
keuntungan; dan
2. biaya tambahan dikenakan untuk
penanganan kiriman tertentu.
Paling sedikit memiliki sistem penarifan yang
terpublikasi (Published Rate) sesuai dengan waktu
tempuh Kiriman yang terdiri dari harga satuan
pengiriman maupun harga grosir (whole sale).
6. Penanganan Pengaduan Penyelenggara Pos menyediakan layanan
pengaduan berupa komunikasi voice dan digital
(media sosial, email, dan/atau direct chat).
Memiliki layanan pengaduan yang memenuhi
ketentuan paling sedikit sebagai berikut:
1. layanan pengaduan dan informasi beroperasi 24
(dua puluh empat) jam untuk 7 (tujuh) hari
seminggu melalui layanan konsumen atau
pusat panggilan yang menggunakan Interactive
hlm. 11
Voice Response (IVR) dan akses digital yang
bersifat mudah diakses;
2. kinerja penyelesaian pengaduan dalam waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) jam paling
sedikit mencapai 95% (sembilan puluh lima
persen); dan
3. kinerja penyelesaian pengaduan dalam waktu
lebih dari 24 (dua puluh empat) jam mencapai
100% (seratus persen).
PLT. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOH. MAHFUD MD

Lampiran II

hlm. 12
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
PENYELENGGARAAN POS DINAS LAINNYA
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENJAGA KERAHASIAAN
NEGARA
SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENJAGA KERAHASIAAN NEGARA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................
Tempat/Tanggal Lahir : .............................................
Alamat : .............................................
Nomor Induk : .............................................
Kependudukan
Jabatan : .............................................
Yang secara hukum bertindak untuk dan atas nama PT. ….. sesuai dengan ……
(Anggaran Dasar perusahaan dan Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan
HAM) menyatakan bahwa:
1. sanggup menjaga kerahasiaan negara dalam Penyelenggaraan Pos Dinas
Lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. bersedia bertanggung jawab secara hukum pidana dan/atau perdata atas
kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan sebenar-
benarnya secara sukarela tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………… , …………………..
(Jabatan……………..)
Meterai Rp 10.000,-
(Cap Perusahaan)
(................................................)
PLT. MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOH. MAHFUD MD