Daftar isi (8 bab, 14 pasal, 2 lampiran)
hlm. 1

BERITA NEGARA

No.1282, 2014 KEMENKOMINFO. Pita Frekuensi Radio. 800

MHz. Jaringan Bergerak Seluler. Penataan.

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 30 TAHUN 2014

TENTANG

PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz UNTUK KEPERLUAN

PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;

b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, pemanfaatan spektrum frekuensi radio yang efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, serta kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;

c. bahwa perlu dilakukan penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz yang memiliki karakteristik propagasi yang hlm. 2 sesuai untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas melalui penerapan netral teknologi, terutama manfaatnya bagi masyarakat perdesaan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

hlm. 3

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz

UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN

BERGERAK SELULER.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

5. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.

6. Frequency Division Duplexing yang selanjutnya disingkat FDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi frekuensi radio, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang berbeda.

7. Biaya Hak Penggunaaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat BHP IPSFR adalah biaya yang dikenakan kepada pemegang izin pita spektrum frekuensi radio.

8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam hlm. 4 Peraturan Menteri ini berada pada rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz dan rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 MHz dengan moda FDD.

(2) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berbasis netral teknologi dengan cakupan wilayah layanan nasional.

Pasal 3 #Laporkan

Pengaturan penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 800 MHz dengan memberi kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya.

BAB IIMIGRASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz

Pasal 4 #Laporkan

(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib melakukan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radionya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2015.

(3) Menteri dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi.

(4) Perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Migrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah ketentuan masa laku izin penggunaan spektrum frekuensi radio.

(6) Penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz sejak dimulainya migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan tanggal 14 Desember 2014, mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio hlm. 5 yang baru dengan ketentuan tidak melebihi lebar pita frekuensi radio di wilayah layanan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(2) Setelah tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal batas waktu migrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz masih mempunyai hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio yang lama sesuai yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

BAB IIIKETENTUAN TEKNIS DAN KOORDINASI PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz

Pasal 6 #Laporkan

Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib:

a. memenuhi ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. melakukan koordinasi dengan pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz lainnya; dan

c. melakukan upaya maksimal untuk mencegah dan/atau mengatasi terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz wajib mendaftarkan Base Station kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sebelum beroperasi.

(2) Dalam hal Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak beroperasi, maka pendaftaran Base Station tersebut dibatalkan.

(3) Untuk keperluan koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan bergerak seluler, data Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya pada pita frekuensi radio 800 MHz.

(4) Dalam hal koordinasi dan perencanaan pengembangan jaringan, prioritas pendirian Base Station diberikan kepada Base Station yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu.

hlm. 6

Pasal 8 #Laporkan

(1) Penggunaan Pita Frekuensi Radio 800 MHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan administrasi telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.

(2) Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan administrasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz.

BAB IVBIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK IZIN PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz

Pasal 9 #Laporkan

(1) Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 824-890 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 800 MHz.

(2) Penghitungan BHP IPSFR pada rentang frekuensi radio 925-935 MHz mengikuti formula BHP IPSFR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan ketentuan penghitungan untuk Pita Frekuensi Radio 900 MHz.

(3) Besaran dan mekanisme pembayaran BHP IPSFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

BAB VBIAYA

Pasal 10 #Laporkan

Seluruh biaya dan resiko yang timbul akibat penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz ditanggung oleh masing-masing pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz.

hlm. 7

BAB VISANKSI

Pasal 11 #Laporkan

(1) Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak menyelesaikan migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau ayat (4), Base Station tersebut dihentikan operasionalnya sampai dengan diselesaikannya migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio pada Base Station dimaksud.

(2) Dalam hal pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sehingga mengakibatkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference), maka Base Station pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang menyebabkan terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut dihentikan operasionalnya hingga kewajiban pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz dilaksanakan dengan baik.

BAB VIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 12 #Laporkan

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 13 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 tentang Pengalokasian Kanal pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas dan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 8

Pasal 14 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 9 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

Lampiran I

hlm. 9 OCR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN PITA FREKUENSI 800 MHz
UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN
JARINGAN BERGERAK SELULER
MIGRASI PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA
PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
Penggunaan
Frekuensi Radio . Wilayah
dengan Nomor Wilayah Layanan Layanan
Kanal Downlink
1 829,300-830,415 874,300-875,415 829,5-835,0 874,5-880,0 Nasional
Selain DKI Jakarta,
Banten, dan Jawa
2 329,195-829,300 1 874,195-874,800 1 880,0-887,5 925,0-932,5 Nasional
DKI Jakarta, Banten,
dan Jawa Barat
3 340,325-842,055 885,325-887,055 s24,0-829,5 s69,0-874,5 Nasional
4 : 841,440-842,055 886,440-887,055 1 887,5-890,0 932,9-935,0 Nasional
Keterangan:
1. Uplink adalah arah transmisi sinyal dari perangkat di sisi pelanggan
(Subscriber Station) ke Base Station.
2. Downlink adalah arah transmisi sinyal dari Base Station ke perangkat di sisi
pelanggan (Subscriber Station).
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING

Lampiran II

hlm. 10 OCR
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
NOMOR 30 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN PITA FREKUENSI 800 MHz
UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN
JARINGAN BERGERAK SELULER
KETENTUAN TEKNIS DAN KOORDINASI PEMEGANG IZIN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz
Parameter teknis koeksistensi antara sistem-sistem yang berbeda di tetapkan
sebagai berikut:
a. Kondisil : Antara sistem 3GPP Downlink (Pita 8) dan sistem GSM
Downlink (Pita 8) ditetapkan bahwa separasi minimum 200
kHz harus diberikan antara kanal paling tepi dari sistem 3GPP
Downlink (Pita 8) dan kanal paling tepi sistem GSM Downlink
(Pita 8),
b. Kondisi2 : Antara sistem 3GPP Downlink (Pita 8) dan sistem 3GPP
Downlink (Pita 8) ditetapkan bahwa tidak diperlukan separasi
frekuensi antara kanal paling tepi kedua sistem,
c. Kondisi3 : Antara sistem 3GPP Downlink (Pita 5) dan sistem GSM Uplink
(Pita 8) ditetapkan bahwa sistem 3GPP Downlink (Pita 5) harus
menjamin emisi yang tidak diinginkan (spurious emission dan
out-of-band emission) sama atau kurang dari -61dBm/ 100
kHz pada frekuensi 880,1 MHz. Filter pemancar pada sistem
3GPP Downlink (Pita 5) wajib digunakan untuk mencapai nilai
emisi dimaksud. Sedangkan filter penerima pada sistem GSM
Uplink (Pita 8) digunakan sesuai keperluan atau kasus yang
ada,
d. Kondisi4 : Antara sistem 3GPP Downlink (Pita 5) dan sistem 3GPP Uplink
(Pita 8) ditetapkan bahwa sistem 3GPP Downlink (Pita 5) harus
menjamin emisi yang tidak diinginkan (spurious emission dan
out-of-band emission) sama atau kurang dari -49 dBm/ 1 MHz
pada frekuensi 880,1 MHz. Filter pemancar pada sistem 3GPP
Downlink (Pita 5) wajib digunakan untuk mencapai nilai emisi
dimaksud. Sedangkan filter penerima pada sistem 3GPP
Uplink (Pita 8) digunakan sesuai keperluan atau kasus yang
ada,
e. KondisiS : Antara sistem CDMA Downlink (Pita 5) dan sistem CDMA
Downlink (Pita 5) ditetapkan bahwa tidak diperlukan separasi
frekuensi antara kanal paling tepi dari kedua sistem,
hlm. 11 OCR
11 2014, No.1281
fI. Kondisi6 : Antara sistem CDMA Downlink (Pita 5) dan sistem 3GPP
Uplink (Pita 8) ditetapkan bahwa sistem CDMA Downlink (Pita
5) harus menjamin emisi yang tidak diinginkan (spurious
emission dan out-of-band emission) sama atau kurang dari -49
dBm/ 1 MHz pada frekuensi 880,1 MHz dan frekuensi di
atasnya. Filter sisi transmisi sistem CDMA Downlink (Pita 5)
wajib digunakan untuk mencapai nilai emisi dimaksud.
Sedangkan filter sisi penerima sistem 3GPP Uplink (Pita 8)
hanya digunakan sesuai keperluan atau kasus yang ada,
g. Kondisi7 : Antara sistem CDMA Downlink (Pita 5) dan sistem GSM Uplink
(Pita 8) ditetapkan bahwa sistem CDMA Downlink (Pita 5)
harus menjamin emisi yang tidak diinginkan (spurious
emission dan out-of-band emission) sama atau kurang dari -61
dBm/ 100 kHz pada frekuensi 880,1 MHz. Filter sisi transmisi
sistem CDMA Downlink (Pita 5) wajib digunakan untuk
mencapai nilai emisi dimaksud. Sedangkan filter sisi penerima
sistem 3GPP Uplink (Pita 8) hanya digunakan sesuai keperluan
atau kasus yang ada,
Keterangan:
1. Pita Frekuensi Radio 800 MHz dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari:
a. rentang frekuensi radio 824-835 MHz berpasangan dengan 869-880 MHz
selanjutnya disebut Pita 5, dan
b. rentang frekuensi radio 880-890 MHz berpasangan dengan 925-935 MHz
selanjutnya disebut Pita 8.
Pita 5 dan Pita 8 sebagaimana dimaksud di atas mengadopsi pengaturan pita
frekuensi radio pada 3GPP E-UTRA Operating Bands (dokumen 3GPP TS
36.104) dengan penyesuaian untuk implementasi di Indonesia.
2. Berikut adalah kepanjangan dari singkatan-singkatan yang terdapat dalam
Lampiran II:
a. 3GPP 1 Grd Generation Partnership Project, suatu kolaborasi
internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis
untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G)
dengan berfokus kepada evolusi GSM.
b. GSM 1 Global System for Mobile communications, suatu standar
jaringan bergerak seluler generasi kedua (2G).
c. CDMA 1 Code Division Multiple Access, suatu standar jaringan
seluler digital yang memanfaatkan teknologi spread
Spectrum.
d. E-UTRA 1 Evolved Universal Terresterial Radio Access, merupakan
standar jaringan akses radio.
e. 3GPP2 1 Grd Generation Partnership Project2, suatu kolaborasi
internasional yang mengembangkan spesifikasi teknis
untuk jaringan bergerak seluler generasi ketiga (3G)
dengan basis CDMA.
hlm. 12 OCR
LETAK TITIK REFERENSI PEMANCAR SISTEM YANG MENGIMPLEMENTASIKAN
STANDAR 3GPP DAN 3GPP2
Nilai emisi yang tidak diinginkan sebagaimana terdapat dalam kondisi 1 hingga
kondisi 7 di atas diukur pada titik referensi yang terdapat dalam Gambar
berikut.
P4
Power Arnplificr Perangkat
Base Station - - Eksternal - — me —u.g — 5
Cabinet DD Filter Eksternal
(jika adal (jika ada)
Titik A Titik B
Letak titik referensi pemancar sistem yang mengimplementasi
standar 3GPP dan 3GPP2.
Keterangan:
(1) Perangkat eksternal lainnya yang dimaksud pada Gambar di atas yakni
perangkat yang terletak di luar Base Station cabinet selain Power Amplifier
(PA) eksternal dan Filter tambahan, contoh : Filter eksternal.
(2) Dalam hal diantara Base Station dengan antena pemancar tidak terdapat
perangkat Power Amplifier (PA) eksternal, perangkat eksternal lainnya, dan
Filter tambahan, maka letak titik referensi pemancar adalah pada titik A.
(3) Dalam hal diantara Base Station dengan antena pemancar terdapat
perangkat eksternal lainnya, maka letak titik referensi adalah pada titik B.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING