Daftar isi (9 bab, 18 pasal, 3 lampiran)
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA INDUK (MASTERPLAN) FREKUENSI RADIO UNTUK
KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN AMPLITUDO
MODULATION (AM) PADA MEDIUM FREQUENCY (MF)
PITA FREKUENSI RADIO 535 kHz - 1605,5 kHz
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mengatur penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk dinas penyiaran yang menggunakan Amplitudo Modulation (AM) pada pita medium frekuensi radio diperlukan pengaturan kanal radio siaran;
b. bahwa untuk mengatur pengkanalan frekuensi radio siaran AM sesuai dengan ketentuan Internasional dan proporsional untuk setiap wilayah, perlu disusun Rencana Induk (Masterplan) agar frekuensi radio yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan effisien, serta terhindar dari gangguan penerimaan siaran akibat interferensi dari pemancar radio lain di dalam negeri maupun luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz – 1605,5 kHz;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
hlm. 23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan daerah propinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
10. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
hlm. 311. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 15/PER/M.Kominfo/06/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI
RADIO UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN RADIO
SIARAN AMPLITUDO MODULATION (AM) PADA MEDIUM
FREQUENCY (MF) PITA FREKUENSI RADIO 535 kHz - 1605,5 kHz.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemancar Radio adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio melalui antena.
2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
5. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya singkat ISR adalah izin untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya di singkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
7. Analisis Teknis adalah perhitungan dari parameter teknis spektrum frekuensi radio agar spektrum frekuensi radio yang ditetapkan sesuai dengan peruntukkannya dan tidak saling menimbulkan interferensi.
8. Penetapan (Assignment) Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi Menteri yang diberikan suatu stasiun radio untuk menggunakan kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
9. Effective Monopole Radiated Power (EMRP) adalah daya pancar yang disalurkan ke antena monopole dalam satuan Watt.
hlm. 410. Wilayah Layanan (Service Area) adalah wilayah penerimaan stasiun radio yang diproteksi dari gangguan/interferensi sinyal frekuensi radio lain.
11. Test Point adalah lokasi titik pengujian/pengukuran kekuatan medan magnet yang merupakan batas terluar dari suatu wilayah layanan (service area).
12. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Pasal 2 #Laporkan
Penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) double sideband pita frekuensi radio 535 kHz – 1605,5 kHz sesuai dengan Rencana Induk (Masterplan).
BAB IIKETENTUAN TEKNIS
Pasal 3 #Laporkan
Setiap penyelenggaraan radio siaran AM-MF double sideband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. pita frekuensi radio yang digunakan 535 kHz – 1605,5 kHz dengan jarak antar kanal 9 kHz sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. transmisi yang digunakan dalam siaran AM-MF meliputi:
1. transmisi mono dengan emisi A3EGN dengan necessary bandwidth 20 kHz;
2. transmisi stereo dengan emisi A3EHN dengan necessary bandwidth 20 kHz dengan sistem Compatible-Quadrature Amplitude Modulation (C-QUAM);
c. spesifikasi pengukuran Out of Band Spurious Emission sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. menggunakan monopole antenna omni directional dengan polarisasi vertikal;
e. stabilitas frekuensi radio sesuai dengan Radio Regulation yaitu ± 10 Hz;
hlm. 5f. spurious emisi (harmonic) yang diizinkan <-50 dBc sesuai dengan appendix 3 Radio Regulation;
g. menggunakan EMI Power line filter yang untuk melindungi peralatan elektronik lain yang terhubung pada tegangan jala-jala yang sama pada jarak tertentu dari gangguan yang disebabkan oleh pemancar AM;
h. rasio proteksi yang diperbolehkan sesuai ITU-R BS 560 sebagai berikut:
Co –Channel 30 dB Adjacent 1 9 dB
Pasal 4 #Laporkan
(1) Berdasarkan ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan wilayah dan perencanaan kanal (channeling plan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup beberapa Kabupaten/Kota;
(3) Perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio AM-MF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. Lembaga Penyiaran Publik – Radio Republik Indonesia (LPP-RRI)
b. Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL);
c. Lembaga Penyiaran Swasta (LPS); dan
d. Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).
Pasal 5 #Laporkan
Pemancar radio siaran AM-MF diklasifikasikan dalam:
a. kelas A (High Power) dengan EMRP ≥ 1 kW;
b. kelas B dengan EMRP ≤ 100 W;
c. kelas C dengan EMRP ≤100 mW.
Pasal 6 #Laporkan
Pemancar radio siaran AM-MF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menurunkan EMRP sebesar 3 dB atau 50% mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 waktu setempat.
Pasal 7 #Laporkan
Dalam hal lokasi pendirian antena pemancar radio AM- MF berada di wilayah pemukiman wajib memenuhi ketentuan besaran kuat medan (field strength) < 120 dBµV/m.
Pasal 8 #Laporkan
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPP–RRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a bekerja pada:
a. pita frekuensi radio 535 kHz - 1080 kHz menggunakan daya pancar kelas A atau kelas B;
b. pita frekuensi radio 1089 kHz - 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B.
hlm. 6Pasal 9 #Laporkan
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz–1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.
Pasal 10 #Laporkan
EMRP untuk pemancar radio AM-MF bagi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c bekerja pada pita frekuensi radio 535 kHz – 1605.5 kHz menggunakan daya pancar kelas B, kecuali pada kanal 17, kanal 19 dan kanal 53.
Pasal 11 #Laporkan
EMRP untuk pemancar radio AM - MF bagi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d menggunakan daya pancar kelas C hanya pada kanal 17 dan kanal 19.
BAB IIISERTIFIKAT PERANGKAT RADIO
Pasal 12 #Laporkan
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan lembaga penyiaran radio AM-MF wajib bersetifikat dari Direktorat Jenderal.
BAB IVPENETAPAN KANAL
Pasal 13 #Laporkan
(1) Pembagian wilayah dan kanal frekuensi radio untuk LPP, LPS, dan LPK untuk keperluan radio siaran AM-MF ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kanal 53 ditetapkan untuk keperluan siaran nasional LPP-RRI, dengan tetap memperhatikan koordinasi internasional untuk wilayah yang berbatasan dengan negara lain.
(3) Besaran daya pancar ditetapkan melalui tahapan analisis teknis dan tidak melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Wilayah layanan bagi LPS, dan LPP-RRI Kelas B dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dBµV/m atau pada jarak paling jauh 15 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.
hlm. 7(5) Wilayah layanan bagi LPK dibatasi oleh Test point, penentuan Test Point dilakukan dengan analisis teknis prediksi wilayah layanan yang dibatasi dengan nilai kuat medan magnet (Fieldstrength) paling besar 70 dBµV/m atau pada jarak paling jauh 2,5 km dari lokasi pemancar berdasarkan prediksi groundwave.
BAB VPERIZINAN
Pasal 14 #Laporkan
(1) Setiap penyelenggara radio siaran AM - MF wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan Izin Stasiun Radio (ISR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah melalui tahapan analisis teknis dan berdasarkan pengkanalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
BAB VIEVALUASI TEKNIS
Pasal 15 #Laporkan
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi teknis terhadap penggunaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
(2) Evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. analisis ketersediaan alokasi kanal;
b. observasi; dan
c. pengukuran lapangan;
(3) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian parameter teknis.
BAB VIIPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 16 #Laporkan
(1) Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pengawasan dan pengendalian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada UPT.
hlm. 8BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17 #Laporkan
Penyelenggara radio siaran AM-MF yang telah memiliki ISR sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan kanal, persyaratan teknis dan daya pancar paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BAB IXKETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 101 No Jabatan Paraf
1. SekjenKominfo
2. Dirjen SDPPI
3. Kepala Biro Hukum
ttd
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, D. Susilo Hartono