Daftar isi (8 bab, 76 pasal)
PERATURAN
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, Menteri Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui pelaksanaan fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, yang salah satunya meliputi perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio;
b. bahwa pemberian perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan salah satunya melalui mekanisme seleksi untuk pemilihan pengguna pita frekuensi radio dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio;
c. bahwa untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Menteri Komunikasi dan Informatika berwenang menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi pengguna spektrum frekuensi radio;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio;
hlm. 2Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
6. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI
RADIO.
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
hlm. 32. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
4. Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio, yang selanjutnya disebut BHP IPFR adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang IPFR.
6. Dokumen Seleksi adalah dokumen yang ditetapkan oleh tim seleksi yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses seleksi.
7. Objek Seleksi adalah Pita Frekuensi Radio yang tersedia dan ditawarkan dalam seleksi.
8. Bank Garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9. Dokumen Permohonan Keikutsertaan adalah dokumen yang disampaikan oleh calon peserta seleksi dalam rangka pemenuhan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi untuk menjadi peserta seleksi dalam pemilihan pengguna Pita Frekuensi Radio.
10. Simultaneous Multiple Round Auction yang selanjutnya disingkat SMRA adalah metode penawaran harga melalui lebih dari 1 (satu) putaran lelang harga dengan harga yang berubah di setiap putaran lelang harga.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
14. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 2 #Laporkan
(1) Pemberian perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dilakukan untuk:
a. menambah Pita Frekuensi Radio bagi penyelenggara jaringan Telekomunikasi guna peningkatan kapasitas jaringan;
hlm. 4b. meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna layanan;
c. mendorong akselerasi penggelaran jaringan Telekomunikasi sebagai bagian dari upaya pencapaian program pemerintah;
d. mendorong pemanfaatan Pita Frekuensi Radio untuk penambahan dan perluasan cakupan wilayah layanan; dan/atau
e. mendorong optimalisasi pemanfaatan Pita Frekuensi Radio.
(2) Pemberian perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme:
a. seleksi; atau
b. evaluasi.
(3) Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lebih dari ketersediaan Pita Frekuensi Radio.
(4) Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam hal permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio kurang dari atau sama dengan ketersediaan Pita Frekuensi Radio.
(5) Pemberian izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melalui mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 #Laporkan
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, objektif, akuntabel, keadilan, persaingan usaha yang sehat, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak.
Pasal 4 #Laporkan
Seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan seleksi;
b. persiapan seleksi; dan
c. pelaksanaan seleksi.
BAB IIPERENCANAAN SELEKSI
Pasal 5 #Laporkan
Perencanaan seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. rencana program dan kegiatan pemerintah;
b. identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi;
c. identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio;
d. kandidat Pita Frekuensi Radio; dan/atau
e. minat penyelenggara Telekomunikasi.
hlm. 5Pasal 6 #Laporkan
Rencana program dan kegiatan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 #Laporkan
Identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa informasi:
a. kebutuhan kapasitas jaringan Telekomunikasi;
b. kualitas layanan pengguna jaringan Telekomunikasi;
c. kondisi penggelaran jaringan Telekomunikasi;
d. cakupan wilayah layanan;
e. ekosistem dan teknologi jaringan Telekomunikasi;
f. kondisi industri Telekomunikasi;
g. rencana penggelaran jaringan Telekomunikasi; dan/atau
h. infrastruktur pasif dan infrastruktur pendukung lainnya.
Pasal 8 #Laporkan
Identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa informasi:
a. lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang dimiliki oleh penyelenggara jaringan Telekomunikasi;
b. tambahan lebar pita (bandwidth) dan Pita Frekuensi Radio yang diperlukan penyelenggara Telekomunikasi; dan/atau
c. ekosistem dan isu teknis dari Pita Frekuensi Radio.
Pasal 9 #Laporkan
(1) Kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan Pita Frekuensi Radio yang dapat digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Telekomunikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
(2) Penentuan kandidat Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil identifikasi kebutuhan penyediaan jaringan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. hasil identifikasi kebutuhan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. ketersediaan Pita Frekuensi Radio saat ini;
d. rencana penyediaan Pita Frekuensi Radio untuk perkembangan teknologi di masa depan;
e. ketentuan internasional;
f. pengguna eksisting dari Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi; dan
g. mitigasi risiko dari setiap Pita Frekuensi Radio yang akan dilakukan seleksi.
hlm. 6(3) Ketersediaan Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi Pita Frekuensi Radio:
a. yang telah ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya; dan/atau
b. yang belum ditetapkan pengguna Pita Frekuensi Radionya.
Pasal 10 #Laporkan
(1) Minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan minat terhadap:
a. Pita Frekuensi Radio tertentu; dan
b. jumlah lebar Pita Frekuensi Radio.
(2) Penjaringan minat penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumuman pada laman resmi Kementerian dan/atau melalui surat dari Kementerian.
BAB IIIPERSIAPAN SELEKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 11 #Laporkan
(1) Dalam tahap persiapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai:
a. seleksi; dan
b. tim seleksi.
(2) Selain Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat kewajiban pemenang seleksi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemenang seleksi, Menteri dapat menetapkan Keputusan Menteri mengenai faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebelum tahap pelaksanaan Seleksi.
Pasal 12 #Laporkan
Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a menetapkan:
a. Objek Seleksi;
b. syarat peserta seleksi;
c. batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap);
d. metode seleksi;
e. harga dasar penawaran (reserved price);
f. jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond);
g. kriteria penilaian dokumen penawaran teknis dalam seleksi dengan metode tanpa penawaran harga melalui beauty contest dan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
hlm. 7h. bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest, dalam penilaian seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
i. kriteria pemenang seleksi;
j. hak dan kewajiban pemenang seleksi;
k. besaran biaya izin awal, biaya IPFR tahunan, dan skema pembayaran;
l. besaran jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR;
m. mitigasi risiko terjadinya gangguan proses seleksi; dan
n. metode evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 13 #Laporkan
(1) Keputusan Menteri mengenai tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menetapkan:
a. keanggotaan tim seleksi;
b. tugas dan wewenang tim seleksi;
c. hak dan kewajiban tim seleksi;
d. sumber anggaran; dan
e. masa berlaku tugas tim seleksi.
(2) Keanggotaan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari unsur:
a. Direktorat Jenderal; dan
b. unit kerja eselon I terkait lainnya di lingkungan Kementerian.
(3) Tugas dan wewenang tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. melaksanakan persiapan dalam pelaksanaan seleksi;
b. menyusun jadwal seleksi;
c. menyusun dan menetapkan:
1. Dokumen Seleksi; dan
2. petunjuk teknis pelaksanaan seleksi;
d. mengumumkan dimulainya seleksi;
e. mengelola sistem seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio secara elektronik;
f. memberikan Dokumen Seleksi kepada calon peserta seleksi;
g. menerima pertanyaan tertulis dari peserta seleksi;
h. melaksanakan rapat penjelasan (aanwijzing);
i. melaksanakan simulasi seleksi:
1. dengan penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, sebagai bagian dari rapat penjelasan (aanwijzing);
j. menerima Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
k. melaksanakan evaluasi administrasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
l. melaksanakan klarifikasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan seleksi;
m. mengumumkan hasil evaluasi administrasi;
hlm. 8n. menerima dan menjawab sanggahan hasil evaluasi administrasi dari peserta seleksi;
o. mempersiapkan dan melaksanakan seleksi:
1. dengan penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest,
p. mengumumkan hasil:
1. penawaran harga pada setiap putaran lelang harga, untuk seleksi yang dilaksanakan melalui penawaran harga (lelang harga);
2. penilaian beauty contest, untuk seleksi yang dilaksanakan tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
3. penawaran harga dan penilaian beauty contest, untuk seleksi yang dilaksanakan dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest;
q. menandatangani seluruh berita acara yang terkait dengan tahapan seleksi;
r. melaksanakan pemilihan blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi;
s. mengumumkan hasil seleksi;
t. menerima dan menjawab sanggahan terkait hasil seleksi dari peserta seleksi;
u. menyatakan gugur peserta seleksi dalam hal peserta seleksi melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Seleksi;
v. menyimpan, mencairkan, dan/atau mengembalikan jaminan keikutsertaan seleksi;
w. menyampaikan hasil seleksi dan mengusulkan penetapan pemenang seleksi kepada Menteri;
x. mengusulkan pembatalan penetapan pemenang seleksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dan/atau Dokumen Seleksi;
y. menetapkan status terganggunya proses seleksi;
z. merahasiakan dokumen dan/atau informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
aa. menyimpan seluruh dokumen asli dari seluruh tahapan pelaksanaan seleksi sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja setelah ditetapkannya pemenang seleksi oleh Menteri; dan
bb. menyerahkan seluruh dokumen asli dari seluruh tahapan pelaksanaan seleksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua tim seleksi dapat menetapkan tim pendukung pelaksanaan seleksi.
hlm. 9(5) Tim seleksi dan tim pendukung pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib memenuhi etika seleksi sebagai berikut:
a. melaksanakan hak dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab;
b. bekerja secara profesional serta menjaga kerahasiaan Dokumen Seleksi dan Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang menurut sifatnya harus dirahasiakan;
c. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan;
d. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam tahapan seleksi;
e. menghindari dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan/atau kolusi dengan tujuan untuk mencari keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
f. tidak saling mempengaruhi atau melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan yang tidak sehat;
g. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta seleksi dengan tim Seleksi dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta seleksi;
h. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan/atau bentuk lainnya dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan seleksi; dan
i. tidak menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah tata cara, kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi setelah tanggal dan waktu penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan.
Pasal 14 #Laporkan
Keputusan Menteri mengenai faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) menetapkan:
a. jenis kewajiban yang menjadi dasar pemberian faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi;
b. batasan maksimal atau proporsi pengurangan BHP IPFR hasil seleksi;
c. tata cara perhitungan pengurang BHP IPFR hasil seleksi;
d. waktu dan periode penerapan pengurangan BHP IPFR hasil seleksi; dan
e. mekanisme pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pemberian faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi.
hlm. 10Bagian KeduaObjek Seleksi
Pasal 15 #Laporkan
(1) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. rentang Pita Frekuensi Radio;
b. jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi;
c. mode frekuensi radio; dan
d. masa berlaku IPFR.
(2) Penetapan Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ekosistem Pita Frekuensi Radio;
b. guardband;
c. optimalisasi penggunaan Pita Frekuensi Radio;
d. peminatan penyelenggara Telekomunikasi; dan
e. isu teknis lainnya.
(3) Guardband sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pita Frekuensi Radio yang berfungsi sebagai penyekat untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
(4) Penetapan masa berlaku IPFR untuk Objek Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan:
a. perencanaan penggunaan Objek Seleksi di masa depan; dan/atau
b. penyamaan masa berlaku IPFR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP IPFR lainnya.
Bagian KetigaSyarat Peserta Seleksi
Pasal 16 #Laporkan
(1) Penetapan syarat peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempertimbangkan kesesuaian dengan rencana Pemerintah untuk penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(2) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa Telekomunikasi;
b. tidak dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan;
c. tidak dinyatakan pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
d. tidak terafiliasi dengan peserta lain; dan
hlm. 11e. syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal berdasarkan perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi dibutuhkan adanya syarat tambahan sebagai peserta seleksi.
(3) Peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi etika seleksi sebagai berikut:
a. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) dengan tim seleksi;
b. tidak melakukan pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antarpeserta seleksi;
c. tidak menerima, tidak menawarkan, tidak memberikan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan seleksi
d. tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pelaksanaan seleksi berupa upaya untuk menggagalkan proses pelaksanaan seleksi; dan
e. tidak melakukan pemalsuan dokumen terkait seleksi.
Bagian KeempatBatasan Objek Seleksi yang Dapat Dimenangkan
Pasal 17 #Laporkan
Penetapan batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempertimbangkan:
a. aspek kompetisi dalam pelaksanaan seleksi;
b. penguasaan Pita Frekuensi Radio yang akan dimenangkan;
c. isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
d. aspek efisiensi teknis; dan
e. jumlah penyelenggara Telekomunikasi yang berminat atas Objek Seleksi.
Bagian KelimaMetode Seleksi
Pasal 18 #Laporkan
(1) Metode seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu:
a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest; atau
c. seleksi dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest.
(2) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan.
hlm. 12(3) Seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan:
a. pola SMRA; dan/atau
b. pola lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan seleksi yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan dalam membangun jaringan Telekomunikasi, meningkatkan kualitas layanan Telekomunikasi, dan/atau bentuk pemanfaatan frekuensi radio lainnya.
(5) Seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan menggunakan pola penilaian untuk setiap kriteria penilaian.
(6) Seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seleksi yang menggunakan penawaran harga dan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan, dengan menggunakan pola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5).
Bagian KeenamBesaran Harga Dasar Penawaran
Pasal 19 #Laporkan
(1) Harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e menjadi batasan harga terendah bagi peserta seleksi untuk melakukan penawaran harga Pita Frekuensi Radio.
(2) Penetapan besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. Pita Frekuensi Radio;
b. jenis layanan;
c. masa berlaku IPFR;
d. cakupan wilayah layanan; dan/atau
e. ekosistem perangkat Telekomunikasi.
(3) Besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
a. BHP IPFR berbasis formula pada Pita Frekuensi Radio yang sama dengan Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
b. BHP IPFR berbasis formula pada Pita Frekuensi Radio lain;
c. perbandingan harga (benchmark) biaya hak penggunaan Pita Frekuensi Radio di negara lain; atau
d. willingness to pay pada seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio sebelumnya.
hlm. 13(4) Harga dasar penawaran (reserved price) yang penentuan besarannya menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berada pada rentang hasil perhitungan discounted cash flow dan cost reduction.
(5) Besaran harga dasar penawaran (reserved price) ditetapkan dengan pembulatan ke atas per Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Tata cara penentuan besaran harga dasar penawaran (reserved price) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perhitungan discounted cash flow dan cost reduction sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian KetujuhBesaran Jaminan Keikutsertaan Seleksi
Pasal 20 #Laporkan
(1) Besaran jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f ditetapkan dengan penghitungan sebagai berikut: jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) = batasan Objek Seleksi yang dapat dimenangkan (spectrum cap) x 10% dari Harga dasar penawaran (reserved price)
(2) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal.
(4) Peserta seleksi harus menyerahkan jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada tim seleksi.
(5) Bank persepsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) merupakan bank umum yang ditunjuk oleh bendahara umum negara/kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
(6) Jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal batas akhir pembayaran biaya izin awal.
hlm. 14Bagian KedelapanKriteria Pemenang Seleksi
Pasal 21 #Laporkan
Penentuan kriteria pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i memperhatikan metode seleksi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal 22 #Laporkan
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola SMRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan peringkat harga penawaran.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari harga penawaran nilai tertinggi hingga harga penawaran nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Pasal 23 #Laporkan
Kriteria pemenang seleksi dari seleksi dengan penawaran harga (lelang harga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a yang dilaksanakan menggunakan pola lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai Seleksi.
Pasal 24 #Laporkan
(1) Pemenang seleksi dari seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari seluruh kriteria penilaian.
(2) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(3) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
Pasal 25 #Laporkan
(1) Pemenang seleksi dari seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan peringkat total nilai dari nilai harga penawaran dan nilai seluruh kriteria penilaian.
(2) Nilai harga penawaran dan nilai dari seluruh kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dari total nilai tertinggi hingga total nilai terendah.
(4) Pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi dengan peringkat total nilai tertinggi sesuai dengan jumlah Objek Seleksi.
hlm. 15Bagian KesembilanHak dan Kewajiban Pemenang Seleksi
Pasal 26 #Laporkan
(1) Hak pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi:
a. mendapatkan penetapan Pita Frekuensi Radio sesuai dengan Objek Seleksi yang dimenangkan; dan
b. mendapatkan IPFR setelah dilunasinya BHP IPFR yang terdiri dari biaya izin awal dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu, serta menyerahkan jaminan komitmen pembayaran BHP IPFR untuk tahun kedua.
(2) Kewajiban pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j meliputi:
a. membayar lunas biaya izin awal dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi;
b. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi;
c. membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kedua sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan setiap tahun sampai dengan berakhirnya masa berlaku IPFR; dan
e. kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan kewajiban khusus kepada pemenang seleksi dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
Pasal 27 #Laporkan
(1) Kewajiban khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) berupa:
a. perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis;
b. peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi; dan/atau
c. dukungan program strategis atau program pembangunan dalam pembangunan nasional.
(2) Pemenuhan atas setiap jenis kewajiban khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan target waktu.
hlm. 16Pasal 28 #Laporkan
(1) Perluasan jaringan Telekomunikasi atau cakupan layanan di daerah yang belum terlayani atau daerah nonekonomis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a berupa penyediaan layanan Telekomunikasi pada daerah blankspot.
(2) Peningkatan kualitas layanan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pembangunan dan/atau penyediaan jaringan pita lebar di wilayah tertentu; dan/atau
b. peningkatan kapasitas perangkat base station.
Bagian KesepuluhBesaran Biaya Izin Awal, Biaya Izin Pita Frekuensi Radio
Tahunan, dan Skema Pembayaran
Pasal 29 #Laporkan
(1) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar:
a. 2 (dua) kali; atau
b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Biaya izin awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ditetapkan sebesar:
a. 2 (dua) kali; atau
b. kurang dari 2 (dua) kali, dari harga dasar penawaran (reserved price) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a.
Pasal 30 #Laporkan
(1) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi dengan penawaran harga dan seleksi dengan metode gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf c, ditetapkan sebesar:
a. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi; atau
b. 1 (satu) kali dari harga penawaran terendah pemenang seleksi ditambah proporsi harga penawaran masing-masing pemenang seleksi.
(2) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, untuk seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty contest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, ditetapkan sebesar:
a. harga dasar penawaran (reserved price); atau
b. harga dasar penawaran (reserved price) ditambah proporsi harga dasar penawaran (reserved price).
hlm. 17(3) Proporsi dalam penghitungan biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(4) Proporsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling besar 100% (seratus persen).
(5) Biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan berdasarkan skema pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri.
(6) Skema pembayaran untuk biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat:
a. tetap; atau
b. bertahap, selama masa berlaku IPFR.
(7) Skema pembayaran bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan industri Telekomunikasi dan biaya penggelaran jaringan Telekomunikasi menggunakan alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang baru.
Pasal 31 #Laporkan
(1) Penetapan biaya izin awal kurang dari 2 (dua) kali dari harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, besaran dan skema pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) ditetapkan dengan pertimbangan terdapat:
a. kebijakan pemerintah untuk mendukung peningkatan jangkauan dan kualitas layanan Telekomunikasi kepada masyarakat;
b. ekosistem alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang dapat bekerja pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi masih rendah;
c. kebijakan pemerintah untuk mendukung industri dalam negeri; atau
d. kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik.
(2) Kondisi kesehatan industri Telekomunikasi yang kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kondisi industri yang dilihat dari:
a. beban kewajiban BHP IPFR penyelenggara Telekomunikasi; dan
b. kinerja keuangan industri penyelenggaraan Telekomunikasi.
(3) Kriteria dan tata cara penilaian kondisi kesehatan industri Telekomunikasi kurang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
hlm. 18Bagian KesebelasJaminan Komitmen Pembayaran Biaya
Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan
Pasal 32 #Laporkan
(1) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l ditetapkan sebesar 102% (seratus dua persen) dari biaya IPFR tahunan.
(2) Besaran jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 100% (seratus persen) merupakan biaya IPFR tahunan yang terutang; dan
b. 2% (dua persen) merupakan denda keterlambatan pembayaran biaya IPFR tahunan untuk 1 (satu) bulan.
(3) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan merupakan Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal melakukan validasi dan verifikasi kepada bank persepsi yang menerbitkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan yang diserahkan oleh pemenang seleksi.
(5) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setiap tahun dengan masa berlaku paling singkat 13 (tiga belas) bulan.
(6) Masa berlaku jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimulai paling lambat pada tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR dan berakhir paling cepat 1 (satu) bulan setelah tanggal dan bulan mulai berlakunya IPFR di tahun berikutnya.
(7) Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran biaya IPFR tahunan pada tahun berjalan.
Bagian Kedua Belas Mitigasi Risiko
Pasal 33 #Laporkan
(1) Menteri menetapkan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m sebagai upaya yang terencana dan berkelanjutan agar dapat mengurangi dampak dari kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi.
(2) Kondisi yang dapat mengganggu proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gangguan teknis; dan
b. keadaan kahar (force majeure).
hlm. 19(3) Gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan suatu kondisi di luar keadaan kahar (force majeure) yang dapat menyebabkan terganggunya proses seleksi.
(4) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi yang menyebabkan terganggunya proses seleksi, yang secara rasional tidak dapat diantisipasi atau dikendalikan oleh manusia yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Ketiga Belas Tata Cara Evaluasi Pemenuhan Kewajiban yang Dipersyaratkan Dalam Dokumen Seleksi
Pasal 34 #Laporkan
Tata cara evaluasi pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf n disesuaikan dengan metode seleksi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan kewajiban pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3).
Bagian Keempat Belas Faktor Pengurang
Pasal 35 #Laporkan
(1) Faktor pengurang BHP IPFR hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditetapkan dalam hal pemenang seleksi dikenakan kewajiban yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya berupa:
a. kewajiban khusus yang melekat pada pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); dan/atau
b. kewajiban membayar biaya penggantian dari pemenang seleksi yang merupakan pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Beban tambahan yang bersifat menambah biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperhitungkan sebagai faktor pengurang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan faktor pengurang dan penetapan beban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan cara yang adil, tidak diskriminatif, dan transparan.
hlm. 20BAB IVPELAKSANAAN SELEKSI
Bagian KesatuUmum
Pasal 36 #Laporkan
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pembukaan seleksi;
b. pengambilan Dokumen Seleksi;
c. penyampaian pertanyaan tertulis dari calon peserta seleksi;
d. pemberian penjelasan (aanwijzing) dan simulasi;
e. pengambilan adendum Dokumen Seleksi, dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi;
f. penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan;
g. evaluasi administrasi;
h. pengumuman hasil evaluasi administrasi;
i. sanggahan hasil evaluasi administrasi;
j. persiapan teknis pelaksanaan seleksi:
1. penawaran harga (lelang harga);
2. tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest; atau
3. metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga dengan metode beauty contest;
k. pelaksanaan:
1. penawaran harga (lelang harga);
2. penilaian beauty contest; atau
3. penawaran harga (lelang harga) dan penilaian beauty contest;
l. pemilihan blok;
m. pengumuman hasil seleksi;
n. sanggahan hasil seleksi;
o. penetapan pemenang seleksi; dan
p. pengumuman pemenang seleksi.
(2) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat digunakan akibat aspek teknis dan/atau keamanan yang belum terpenuhi, pelaksanaan seleksi dilakukan secara manual.
(4) Tim seleksi menyusun jadwal pelaksanaan seleksi dengan memperhatikan alokasi waktu yang wajar untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Tata cara pelaksanaan seleksi untuk tiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum terdalam Dokumen Seleksi.
hlm. 21Bagian KeduaPengumuman Pembukaan Seleksi
Pasal 37 #Laporkan
(1) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim seleksi melalui laman resmi Kementerian.
(2) Pengumuman pembukaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. pembukaan seleksi pada Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi;
b. persyaratan penyelenggara Telekomunikasi yang dapat mengikuti seleksi;
c. ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi; dan
d. batas waktu pengambilan Dokumen Seleksi.
Bagian KetigaPengambilan Dokumen Seleksi
Pasal 38 #Laporkan
(1) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dilakukan oleh penyelenggara Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c.
(2) Pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunduh dokumen pada sistem seleksi secara elektronik dengan username dan password.
(3) Username dan password untuk mengakses sistem seleksi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan secara manual pada waktu dan tempat yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(4) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, pengambilan Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan sesuai pengumuman seleksi.
(5) Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mengambil Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai calon peserta seleksi.
Bagian KeempatPenyampaian Pertanyaan Tertulis
Pasal 39 #Laporkan
(1) Calon peserta seleksi dapat menyampaikan pertanyaan tertulis secara resmi mengenai isi dari Dokumen Seleksi.
(2) Pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem seleksi secara elektronik kepada tim seleksi paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
hlm. 22(3) Dalam hal seleksi dilaksanakan secara manual, penyampaian pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam Dokumen Seleksi.
Bagian KelimaPemberian Penjelasan (Aanwijzing) dan Simulasi
Pasal 40 #Laporkan
(1) Tim seleksi melakukan pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan melakukan simulasi seleksi kepada calon peserta seleksi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) dan/atau simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perubahan, penambahan, dan/atau pengurangan ketentuan dalam Dokumen Seleksi, tim seleksi melakukan adendum Dokumen Seleksi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Seleksi.
(3) Hasil pemberian penjelasan (aanwijzing) terhadap pertanyaan tertulis dan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Bagian KeenamPengambilan Adendum Dokumen Seleksi
Pasal 41 #Laporkan
(1) Dalam hal terdapat adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), calon peserta seleksi dapat mengambil adendum Dokumen Seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh tim seleksi.
(2) Proses pengambilan adendum Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Bagian KetujuhPenyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan
Pasal 42 #Laporkan
(1) Calon peserta seleksi menyampaikan Dokumen Permohonan Keikutsertaan kepada tim seleksi sesuai persyaratan, waktu, dan tempat penyerahan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan selain pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi dinyatakan tidak diterima.
(3) Calon peserta seleksi yang telah menyerahkan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai peserta seleksi.
(4) Proses penyerahan Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
hlm. 23Bagian KedelapanEvaluasi Administrasi
Pasal 43 #Laporkan
(1) Tim seleksi melaksanakan evaluasi administrasi terhadap Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang telah disampaikan peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Proses evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 44 #Laporkan
(1) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa:
a. kelengkapan Dokumen Permohonan Keikutsertaan; dan
b. memverifikasi Dokumen Permohonan Keikutsertaan.
(2) Dalam hal terdapat hal yang kurang jelas dan/atau meragukan pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim seleksi dapat melakukan klarifikasi kepada peserta seleksi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tim seleksi menyatakan peserta seleksi:
a. lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi; atau
b. tidak lulus evaluasi administrasi, jika Dokumen Permohonan Keikutsertaan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Seleksi.
(4) Peserta seleksi yang tidak lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dinyatakan gugur sebagai peserta seleksi.
Bagian KesembilanPengumuman Hasil Evaluasi Administrasi
Pasal 45 #Laporkan
Tim seleksi mengumumkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
Bagian KesepuluhSanggahan Hasil Evaluasi Administrasi
Pasal 46 #Laporkan
(1) Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) kepada tim Seleksi dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi.
hlm. 24(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan tertulis melalui surat resmi secara elektronik disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh masing-masing peserta seleksi atau bersama-sama dengan peserta seleksi lainnya.
(4) Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggahan dinyatakan tidak diterima.
(5) Tim seleksi memberikan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(6) Jawaban tim seleksi atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
(7) Penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan seleksi.
(8) Proses sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi dituangkan dalam berita acara.
(9) Berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim seleksi mengumumkan:
a. jumlah peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan terhadap hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tindak lanjut tahapan seleksi berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan, berupa:
1. melanjutkan seleksi;
2. menghentikan sementara seleksi; dan/atau
3. menghentikan seleksi; dan
c. daftar peserta seleksi yang lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya, melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
Pasal 47 #Laporkan
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi total blok Pita Frekuensi Radio yang diminati oleh peserta yang lulus evaluasi administrasi berjumlah sama dengan atau kurang dari jumlah blok Pita Frekuensi Radio yang merupakan Objek Seleksi, seleksi dinyatakan:
a. gagal; atau
b. masuk ke tahapan seleksi selanjutnya.
(2) Penetapan pernyataan gagal atau masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Seleksi.
hlm. 25(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan/atau hasil jawaban atas seluruh sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) didapatkan kondisi tidak terdapat peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi, seleksi dinyatakan gagal dan proses pelaksanaan seleksi dinyatakan berhenti/selesai.
Bagian KesebelasPersiapan Lelang Harga dan/atau Beauty Contest
Pasal 48 #Laporkan
Dalam hal terdapat peserta seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan pelaksanaan lelang harga dan/atau penilaian beauty contest, tim seleksi mempersiapkan sarana dan prasarana.
Bagian Kedua Belas Pelaksanaan Lelang Harga dan/atau Penilaian Beauty Contest
Pasal 49 #Laporkan
(1) Tim seleksi melaksanakan:
a. lelang harga, jika seleksi menggunakan metode seleksi dengan penawaran harga (lelang harga);
b. penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode seleksi tanpa penawaran harga melalui beauty contest; atau
c. lelang harga dan penilaian beauty contest melalui penilaian teknis, jika seleksi menggunakan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, sesuai dengan metode seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peserta seleksi yang mengikuti lelang harga dan/atau penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peserta seleksi yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan masuk ke tahapan seleksi selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (9) huruf c.
Pasal 50 #Laporkan
(1) Lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penawaran harga dari masing-masing peserta seleksi atas Objek Seleksi yang dilakukan dalam 1 (satu) atau lebih putaran lelang harga.
(2) Putaran lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai jika:
a. tidak terdapat penawaran dari peserta seleksi;
b. terdapat penawaran dengan jumlah penawaran dari peserta seleksi sama dengan atau kurang dari jumlah Objek Seleksi; atau
c. jadwal pelaksanaan lelang harga telah berakhir, dan dapat ditentukan urutan peserta seleksi berdasarkan harga penawaran pada putaran lelang harga berjalan atau putaran lelang harga sebelumnya.
hlm. 26(3) Berdasarkan hasil putaran lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan dari harga penawaran tertinggi hingga harga penawaran terendah.
(4) Dalam hal tidak dapat ditentukan urutan peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena:
a. pada putaran lelang harga kedua atau putaran lelang harga selanjutnya tidak terdapat penawaran dari peserta seleksi dan pada putaran lelang harga sebelumnya terdapat harga penawaran yang sama;
b. pada putaran lelang harga kedua atau putaran lelang harga selanjutnya, jumlah penawaran dari peserta seleksi sama dengan atau kurang dari jumlah Objek Seleksi, dan pada putaran lelang harga berjalan dan/atau putaran lelang harga sebelumnya terdapat harga penawaran yang sama; atau
c. telah mencapai batas waktu jadwal pelaksanaan lelang harga, namun pada putaran lelang harga terakhir terdapat harga penawaran yang sama, tim seleksi melaksanakan putaran lelang harga khusus.
(5) Dalam hal terdapat harga penawaran yang sama setelah pelaksanaan putaran lelang harga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peringkat ditentukan berdasarkan tanda waktu (time stamp) paling cepat penyampaian harga penawaran.
(6) Proses lelang harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan putaran lelang harga khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 51 #Laporkan
(1) Penilaian beauty contest melalui penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap dokumen penawaran teknis pada Dokumen Permohonan Keikutsertaan yang disampaikan kepada tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Tim seleksi melaksanakan penilaian teknis dengan metode kualitatif terhadap dokumen penawaran teknis dari peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis.
(3) Hasil penilaian teknis dengan metode kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversi menjadi nilai kuantitatif berdasarkan tata cara penilaian dokumen penawaran teknis.
(4) Berdasarkan hasil penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(5) Dalam hal terdapat total nilai yang sama dari seluruh kriteria penilaian, peringkat ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada kriteria penilaian dengan bobot dari yang terbesar hingga yang terkecil.
hlm. 27(6) Tata cara penilaian dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 52 #Laporkan
(1) Dalam hal seleksi dilaksanakan dengan metode gabungan antara penawaran harga (lelang harga) dan tanpa penawaran harga melalui beauty contest, tim seleksi melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Nilai = (bobot lelang harga x hasil lelang harga) + (bobot penilaian beauty contest x hasil penilaian beauty contest melalui penilaian teknis)
(3) Bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan angka persentase yang ditetapkan oleh Menteri dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(4) Total bobot lelang harga dan bobot penilaian beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar 100% (seratus persen).
(5) Hasil lelang harga yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan formula sebagai berikut:
Hasil lelang harga = harga penawaran peserta seleksi harga penawaran tertinggi dari seluruh peserta seleksi x 100
(6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta seleksi diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hingga nilai terendah.
(7) Tata cara penilaian seleksi yang menggunakan metode gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Dokumen Seleksi.
Pasal 53 #Laporkan
(1) Tim seleksi menetapkan daftar peringkat hasil seleksi yang diurutkan berdasarkan peringkat tertinggi hingga peringkat terendah.
(2) Daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil:
a. putaran lelang harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3);
b. penilaian terhadap dokumen penawaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3); atau
c. penilaian dari lelang harga dan penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
hlm. 28(3) Dalam hal terdapat peserta seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan peringkat berikutnya naik ke urutan peringkat di atasnya.
(4) Penetapan daftar peringkat hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Bagian Ketiga Belas Pemilihan Blok Pita Frekuensi Radio
Pasal 54 #Laporkan
(1) Dalam hal Objek Seleksi lebih dari 1 (satu) blok Pita Frekuensi Radio, peserta seleksi melakukan pemilihan blok Pita Frekuensi Radio.
(2) Peserta seleksi yang memiliki urutan peringkat lebih tinggi berdasarkan daftar peringkat hasil seleksi diberikan hak terlebih dahulu untuk memilih blok Pita Frekuensi Radio dan diikuti peringkat selanjutnya.
(3) Pemilihan blok Pita Frekuensi Radio oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan isu teknis yang mungkin muncul dalam penggunaan blok Pita Frekuensi Radio yang menjadi Objek Seleksi.
(4) Isu teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai seleksi.
(5) Hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Pasal 55 #Laporkan
Dalam hal hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5) tidak menghasilkan pilihan blok yang optimal secara teknis, Menteri dapat menetapkan blok Pita Frekuensi Radio lainnya yang merupakan Objek Seleksi kepada peserta seleksi dengan mempertimbangkan penggunaan blok Pita Frekuensi Radio pada Objek Seleksi yang paling optimal.
Bagian Keempat Belas Pengumuman Hasil Seleksi
Pasal 56 #Laporkan
(1) Tim seleksi mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara mengenai penetapan daftar hasil peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan/atau berita acara mengenai hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (5).
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
hlm. 29Bagian Kelima Belas Sanggahan atas Hasil Seleksi
Pasal 57 #Laporkan
(1) Peserta seleksi dapat menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada tim seleksi dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah hari pengumuman hasil seleksi sesuai ketentuan dalam dokumen seleksi.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis melalui surat resmi secara elektronik disertai bukti yang memperkuat sanggahan.
(3) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh masing-masing peserta seleksi atau bersama-sama dengan peserta seleksi lain.
(4) Apabila sanggahan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggahan dinyatakan tidak diterima.
(5) Tim Seleksi memberikan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya waktu penyampaian sanggahan.
(6) Jawaban tim seleksi atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.
(7) Penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pelaksanaan seleksi.
(8) Proses sanggahan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(9) Berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tim seleksi mengumumkan:
a. jumlah peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi;
b. tindak lanjut tahapan seleksi berdasarkan jawaban atas seluruh sanggahan hasil seleksi, berupa:
1. melanjutkan seleksi;
2. menghentikan sementara seleksi; dan/atau
3. menghentikan seleksi; dan
c. daftar peringkat hasil seleksi dan/atau hasil pemilihan blok Pita Frekuensi Radio.
Bagian Keenam Belas Penetapan Pemenang Seleksi
Pasal 58 #Laporkan
(1) Tim seleksi membuat kesimpulan hasil seleksi dari seluruh tahapan seleksi beserta daftar peringkat hasil seleksi yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Tim seleksi menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
hlm. 30(3) Menteri menetapkan pemenang seleksi dengan mempertimbangkan berita acara yang disampaikan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Bagian Ketujuh Belas Pengumuman Pemenang Seleksi
Pasal 59 #Laporkan
(1) Tim seleksi mengumumkan pemenang seleksi berdasarkan penetapan pemenang seleksi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (3).
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui laman resmi Kementerian dan/atau sistem seleksi secara elektronik.
(3) Dalam hal terdapat pemenang seleksi yang mengundurkan diri, peserta seleksi pada urutan berikutnya ditetapkan sebagai pemenang seleksi.
BAB VPENDANAAN
Pasal 60 #Laporkan
Pendanaan untuk seluruh kegiatan penyelenggaraan seleksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 61 #Laporkan
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembinaan teknis dan yuridis terhadap tim seleksi;
b. pemantauan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi; dan
c. evaluasi terhadap perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan seleksi.
BAB VIISANKSI
Pasal 62 #Laporkan
Tim seleksi dan/atau tim pendukung pelaksanaan seleksi yang melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa penonaktifan dari keanggotaan tim seleksi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 31Pasal 63 #Laporkan
(1) Peserta seleksi yang dinyatakan:
a. dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan; atau
b. dinyatakan pailit, dan/atau kegiatan usahanya sedang dihentikan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64 #Laporkan
Peserta seleksi yang terbukti terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d dikenai sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 #Laporkan
Peserta seleksi yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus evaluasi administrasi dikenai sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66 #Laporkan
Peserta seleksi yang melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. gugur sebagai peserta seleksi ;
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
hlm. 32Pasal 67 #Laporkan
Pemenang seleksi yang sebelum ditetapkannya IPFR dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68 #Laporkan
Pemenang seleksi yang setelah ditetapkannya IPFR dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencabutan IPFR.
Pasal 69 #Laporkan
Pemenang seleksi yang sebelum ditetapkannya IPFR terbukti melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada saat pelaksanaan seleksi dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi;
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Pasal 70 #Laporkan
Pemenang seleksi yang setelah ditetapkannya IPFR terbukti melanggar etika seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) pada saat pelaksanaan seleksi dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi;
b. pencabutan IPFR; dan
c. tidak dapat mengikuti 2 (dua) seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio berikutnya.
Pasal 71 #Laporkan
Pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebelum diterbitkannya IPFR dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 33Pasal 72 #Laporkan
Pemenang seleksi yang tidak membayar lunas biaya izin awal dan biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73 #Laporkan
Dalam hal pemenang seleksi yang dikenakan kewajiban Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak membayar lunas biaya izin awal dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatalan sebagai pemenang seleksi; dan
b. pencairan seluruh jaminan keikutsertaan seleksi dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74 #Laporkan
(1) Dalam hal pemenang seleksi yang dikenakan kewajiban Penataan ulang pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tidak membayar lunas biaya IPFR tahunan untuk tahun kesatu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai penetapan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai pemenang seleksi
(2) Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya izin awal yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan maupun dialihkan untuk pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 75 #Laporkan
Ketentuan teknis dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 74 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
hlm. 34BAB VIIIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 76 #Laporkan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2024
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA, Œ
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Direktur Penataan Sumber Daya, Sekretaris Ditjen
SDPPI, Kepala Biro Hukum, Direktur Jenderal
SDPPI, Sekretaris Jenderal,