hlm. 1
SALINAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
hlm. 2
b. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Penyidikan terhadap tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan suatu pengaturan administratif dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
hlm. 3
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5298);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
TENTANG ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN
TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK.
hlm. 4
BAB IKETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatikayang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4. Atasan PPNS adalah PPNS yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dan secara fungsional membawahi dan mengkoordinir PPNS yang ditugaskan menangani tindak pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.
5. Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah setiap perbuatan yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
hlm. 5
6. Penelitian Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Penelitian adalah serangkaian tindakan PPNS untuk memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan atau keterangan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana melalui kegiatan pengamatan, tindakan teknis, dan tindakan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
7. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
8. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
10. Alat Bukti Elektronik adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
hlm. 6
11. Ahli Forensik Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat AFSE adalah orang yang karena keahliannya di bidang forensik Sistem Elektronik ditugaskan oleh atasannya berdasarkan permintaan, atau diminta oleh PPNS untuk melakukan forensik terhadap Sistem Elektronik.
12. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
13. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku Tindak Pidana.
14. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.
15. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu terkait Tindak Pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis mengenai pengetahuannya tersebut.
16. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
17. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
18. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas tentang adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana, baik yang ditemukan sendiri maupun melalui Laporan atau Pengaduan.
hlm. 7
19. Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat setelah Tindak Pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya diketemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau yang merupakan hasil Tindak Pidana dan menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan Tindak Pidana itu.
20. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu Tindak Pidana dilakukan/terjadi dan tempat-tempat lain, dimana Tersangka dan/atau korban dan/atau barang bukti yang berhubungan dengan Tindak Pidana tersebut dapat ditemukan.
21. Pemanggilan adalah tindakan untuk menghadirkan Saksi, Ahli, atau Tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan Tindak Pidana yang terjadi berdasarkan Laporan Kejadian.
22. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan, dan keidentikan Tersangka, Saksi, Ahli, dan/atau barang bukti, maupun tentang unsur-unsur Tindak Pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam Tindak Pidana tersebut menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
23. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan Tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti serta ketentuan hukum guna kepentingan Penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
hlm. 8
24. Penahanan adalah penempatan Tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
25. Penggeledahan Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan/atau tempat tertutup lainnya guna melakukan Pemeriksaan dan/atau Penyitaan barang bukti dan/atau Penangkapan Tersangka dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
26. Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan Pemeriksaan badan atau pakaian Tersangka guna mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
27. Penggeledahan Sistem Elektronik adalah tindakan PPNS untuk mengakses Sistem Elektronik dan melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
28. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya terhadap benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam Penyidikan, Penuntutan, dan peradilan.
29. Penyitaan Sistem Elektronik adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya atas Sistem Elektronik, dan/atau untuk menyalin Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik untuk kepentingan Penyidikan.
30. Gelar Perkara adalah kegiatan PPNS untuk memaparkan perkara dan tindakan yang akan, sedang, dan telah dilakukan Penyidikan, guna memperoleh kesimpulan.
31. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
hlm. 9
32. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
33. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya membidangi aplikasi informatika.
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi PPNS dalam pelaksanaan Penyidikan dan penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik maupun koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal; dan
b. terwujudnya pelaksanaan Penyidikan dan penindakan yang bersinergi dan profesional antara PPNS dengan pihak yang terkait.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. kedudukan dan lingkup tugas dan tanggung jawab PPNS;
b. Pemeriksaan kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan;
hlm. 10
c. Penyidikan dan penindakan oleh PPNS; dan
d. koordinasi eksternal.
BAB IIKEDUDUKAN DAN LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPNS
(1) PPNS berada di bawah pembinaan Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPNS di bawah koordinasi Atasan PPNS.
(3) Atasan PPNS diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal.
(4) Atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk mengorganisir sumber daya yang meliputi:
a. personil PPNS;
b. sarana dan prasarana;
c. anggaran; dan
d. sumber daya lain yang relevan.
(1) Atasan PPNS harus memiliki status sebagai PPNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan PPNS berwenang menugaskan PPNS yang tidak berada langsung di bawah unit organisasinya untuk melakukan Penelitian dan/atau Penyidikan dan penindakan Tindak Pidana.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPNS harus berkoordinasi dengan atasan langsung dari personil PPNS yang akan ditugaskannya.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis.
hlm. 11
PPNS berwenang:
a. menerima Laporan atau Pengaduan atau keterangan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana;
b. memanggil setiap Orang atau pihak lainnya untuk didengar dan/atau diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana;
c. melakukan Pemeriksaan atas kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana;
d. melakukan Pemeriksaan terhadap Orang dan/atau badan usaha yang patut diduga melakukan Tindak Pidana;
e. melakukan Pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana;
g. melakukan penyegelan dan Penyitaan terhadap alat dan/atau sarana kegiatan Teknologi Informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan merupakan Tindak Pidana;
h. meminta bantuan Ahli yang diperlukan dalam Penyidikan dan penindakan terhadap Tindak Pidana; dan/atau
i. mengadakan penghentian Penyidikan Tindak Pidana
hlm. 12
BAB IIIPEMERIKSAAN KEBENARAN LAPORAN ATAU PENGADUAN ATAU KETERANGAN
Pemeriksaan kebenaran Laporan atau Pengaduan atau keterangan dilaksanakan atas dasar:
a. hasil temuan dari petugas; dan/atau
b. Laporan atau Pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis, elektronik, maupun lisan.
PPNS menerima Laporan atau Pengaduan dari masyarakat melalui:
a. pelayanan penerimaan Laporan atau Pengaduan Tindak Pidana di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. situs internet Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. telepon layanan Laporan dan Pengaduan;
d. surat elektronik (electronic mail) yang dialamatkan ke cybercrimes@mail. kominfo.go.id; dan/atau
e. surat melalui pos yang dialamatkan ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(1) PPNS harus meminta dan menerima bukti identitas yang sah dari masyarakat yang memberikan Laporan atau menyampaikanPengaduan.
(2) PPNS harus memeriksa bukti identitas yang disampaikan.
(3) Dalam hal masyarakat tidak menyerahkan bukti identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bukti identitasnya tidak sah, PPNS berwenang untuk tidak menindaklanjuti Laporan atau Pengaduan yang dimaksud.
hlm. 13
(1) Laporan atau Pengaduan masyarakat mengenai adanya Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditulis dalam Laporan Kejadian.
(2) Terhadap masyarakat yang memberikan Laporan atau menyampaikan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan tanda bukti penerimaan Laporan Kejadian.
(1) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaporkan kepada Atasan PPNS dan dicatat dalam registrasi penerimaan Laporan Kejadian.
(2) Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), berisikan uraian singkat mengenai pihak yang memberikan Laporan atau menyampaikan Pengaduan dan peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya Tindak Pidana, serta dapat dilengkapi Saksi dan/atau barang bukti.
(3) Atasan PPNS, setelah menerima Laporan Kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menerbitkan:
a. surat perintah Penelitian, dalam hal Atasan PPNS menyimpulkan bahwa terhadap Laporan Kejadian diperlukan informasi, Saksi, atau barang bukti lebih lanjut; atau
b. surat perintah Penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan Penyidikan, dalam hal Atasan PPNS menyimpulkan bahwa Laporan Kejadian dapat ditindaklanjuti ke tahap Penyidikan.
Pemeriksaan Laporan atau Pengaduan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk dan dalam melaksanakan kegiatannya didasarkan pada tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 14
(1) Atasan PPNS berwenang membuat jadwal piket dan menentukan PPNSatau pegawai yang ditugaskan untuk menerima Laporan atau Pengaduan.
(2) PPNS atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat setiap Laporan atau Pengaduan, kemudian meneruskannya kepada Atasan PPNS.
(3) Atasan PPNS dapat melakukan analisis terhadap Laporan atau Pengaduan yang telah diteruskan kepadanya.
(1) Atasan PPNS dapat membentuk tim untuk meneliti atau memeriksa kebenaran Laporan atauPengaduan atau keterangan tentang keberadaan peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana.
(2) Dalam rangka membentuk tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPNS mengeluarkan surat perintah Penelitian dan menentukan anggota tim peneliti untuk melaksanakan Penelitian tersebut.
(3) Tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. mengundang Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan;
b. meminta keterangan dari Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan;
c. menggunakan barang atau alat yang dipandang dapat mengungkap ada atau tidaknya Tindak Pidana dari Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan, berdasarkan persetujuannya;
d. menyalin Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dari Sistem Elektronik yang diserahkan Orang yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan berdasarkan persetujuannya; dan/atau
hlm. 15
e. meminta informasi dan/atau bantuan kepada pemilik Informasi Elektronik dan/atau pengelola Sistem Elektronik untuk melakukan pengamanan data elektronik dan Sistem Elektronik yang terkait dengan Laporan atau Pengaduan.
(1) Tim peneliti wajib menyusun hasil penelitiannya terhadap kebenaran suatu Laporan atau Pengaduan.
(2) Dalam hal diperlukan, tim peneliti dapat melakukan Gelar Perkara baik secara internal maupun eksternal sebelum hasil penelitiannya disampaikan kepada Atasan PPNS.
(3) Gelar Perkara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antara tim peneliti, PPNS, dan Atasan PPNS.
(4) Gelar Perkara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan Penyidik Polri dan/atau Ahli di bidangnya.
(5) Dalam hal tim peneliti menyatakan dalam hasil penelitiannya bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana pada Laporan atau Pengaduan yang disampaikan, penanganan Laporan atau Pengaduan tidak dilanjutkan.
(6) Atasan PPNS menerbitkan surat perintah penghentian Penelitian terhadap hasil penelitian tim peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal diperlukan, Atasan PPNS dapat memerintahkan Penelitian ulang terhadap hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan membentuk tim peneliti baru berdasarkan surat perintah Penelitian.
hlm. 16
(1) Dalam hal Pemeriksaan Laporan atau Pengaduan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memerlukan Pemeriksaan TKP, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a. pengamanan TKP;
b. penanganan TKP; dan
c. pengolahan TKP.
(2) Pelaksanaan pengamanan, penanganan, dan pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan tindakan taktis dan teknis di TKP, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri dan/atau Ahli di bidangnya.
(1) Dalam hal Tertangkap Tangan, PPNS tanpa surat perintah, berwenang melakukan tindakan:
a. membuat Laporan Kejadian;
b. melakukan olah TKP;
c. melakukan proses Penyidikan dan penindakan serta berkoordinasi dengan Penyidik Polri;
d. melakukan Penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada;
e. memasuki rumah, pekarangan, atau ruangan;
f. melakukan Penyitaan benda, alat, dan/atau Sistem Elektronik yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan Tindak Pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti;
hlm. 17
g. melakukan Penyitaan terhadap paket atau surat atau benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan, atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan, sepanjang paket, surat, atau benda tersebut diperuntukkan bagi Tersangka atau yang berasal dari padanya dan untuk itu kepada Tersangka dan/atau kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, jawatan,atau perusahaan komunikasi, atau pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
(2) Dalam hal PPNS melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS yang bersangkutan harus melaporkannya kepada Atasan PPNS.
BAB VIPENYIDIKAN
Bagian KesatuBentuk Kegiatan
(1) Bentuk kegiatan dalam proses Penyidikan dan penindakan oleh PPNS meliputi:
a. pengorganisasian rencana Penyidikan;
b. pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
c. pengolahan TKP;
d. Pemanggilan;
e. Penangkapan;
f. Penahanan;
g. penggeledahan;
h. Penyitaan;
i. Pemeriksaan;
j. bantuan hukum;
k. penyelesaian berkas perkara;
l. pelimpahan perkara;
hlm. 18
m. penghentian Penyidikan;
n. administrasi Penyidikan;
o. pelimpahan Penyidikan; dan
p. tindakan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Urutan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan situasi kasus yang sedang dilakukan Penyidikan.
(3) PPNS dapat mengikutsertakan Ahli dalam proses Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan bantuan teknis sesuai keahliannya.
Bagian KeduaRencana Penyidikan dan Penindakan
Pengorganisasian rencana Penyidikan dan penindakan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dibuat dengan menentukan:
a. sasaran Penyidikan dan penindakan;
b. sumber daya yang dilibatkan;
c. cara bertindak;
d. waktu yang akan digunakan; dan
e. pengendalian Penyidikan dan penindakan.
(1) Sasaran Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, sekurang-kurangnya memuat:
a. orang yang diduga melakukan Tindak Pidana;
b. Tindak Pidana;
c. unsur-unsur pasal yang akan diterapkan; dan
d. alat bukti serta barang bukti.
(2) Sumber daya yang dilibatkan dalam Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, antara lain penyiapan:
hlm. 19
a. tim pelaksana Penyidikan yang mempunyai otoritas, kompetensi, dan integritas;
b. sarana dan prasarana;
c. anggaran yang diperlukan; dan
d. kelengkapan Perangkat Keras dan/atau Perangkat Lunak.
(3) Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c meliputi teknis dan prosedur kegiatan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(4) Penentuan waktu yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan dengan memperhatikan kegiatan Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(5) Pengendalian Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi:
a. penyiapan administrasi Penyidikan;
b. penyiapan kontrol Penyidikan dan penindakan oleh PPNS yang berisi antara lain:
1. penyusunan jadwal dan materi supervisi dan/atau asistensi;
2. penyusunan jadwal evaluasi kegiatan perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan; dan/atau
3. pembuatan laporan kegiatan Penyidikan dan penindakan dan data penyelesaian kasus.
Pengorganisasian rencana Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dibuat oleh PPNS sebelum dilakukan kegiatan Penyidikan dan penindakan, diajukan kepada Atasan PPNS dalam rangka pengendalian perkara.
hlm. 20
Bagian KetigaPengorganisasian
(1) Pelaksanaan Penyidikan dan penindakan oleh PPNS diperlukan pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf (b) terdiri dari:
a. personil PPNS;
b. Ahli;
c. sarana dan prasarana;
d. anggaran;
e. peraturan; dan
f. Perangkat Keras dan/atau Perangkat Lunak.
(2) Pelaksanaan pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Atasan PPNS berdasarkan hubungan dan tata kerja organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengorganisasian sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat didasarkan pada pertimbangan atau aspek sebagai berikut:
a. Saksi, antara lain:
1. jumlah Saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;
2. tempat tinggal Saksi,
b. kesesuaian antara keterangan para Saksi, keterangan Tersangka, dan barang bukti yang ditemukan;
c. Tersangka, antara lain:
1. Tersangka tertangkap tangan atau menyerahkan diri;
2. kemudahan untuk menentukan keberadaan dan identitas Tersangka;
3. kemudahan memperoleh keterangan Tersangka;
4. jumlah Tersangka; dan
5. kesehatan Tersangka secara jasmani dan rohani,
hlm. 21
d. TKP, antara lain:
1. kemudahan untuk menjangkau dan mengolah TKP;
2. keutuhan TKP, dan
e. barang bukti, antara lain:
1. kemudahan untuk memperoleh barang bukti;
2. tingkat kemudahan pengamanan serta penanganan barang bukti dan Pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.
Bagian KeempatPelaksanaan Penyidikan
Paragraf 1Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(1) Atasan PPNS mengeluarkan surat perintah Penyidikan dan menetapkan PPNS yang bertugasuntuk melaksanakan Penyidikan.
(2) PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasilnya kepada Penuntut Umum.
(3) PPNS yang ditugaskan oleh Atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat rencana Penyidikan dan penindakan dan menyampaikannya kepada Atasan PPNS.
(1) Atasan PPNS mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia melalui Penyidik Polri.
(2) Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. Laporan Kejadian;
b. surat perintah Penyidikan; dan
c. resume perkara.
hlm. 22
(3) Dalam hal PPNS belum menetapkanTersangka, identitas yang disebutkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)dan dianggap sebagai nama Tersangka adalah ANONIM.
(1) Dalam melakukan Penyidikan, PPNS berkoordinasi dengan Penyidik Polri yang berwenang terkait dengan pelaksanaan bantuan teknis Penyidikan.
(2) Dalam melakukan Penyidikan dan penindakan, PPNS dapat berkonsultasi dengan Penuntut Umum yang berwenang terkait dengan aturan Tindak Pidana yang digunakan dalam Penyidikan dan bukti yang diperlukan untuk kepentingan Penuntutan.
(1) Sebelum penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), PPNS dapat memberitahukan dimulainya Penyidikan secara lisan atau telepon, surat elektronik (electronic mail), atau pesan singkat kepada Penyidik Polri guna menyiapkan bantuan Penyidikan yang sewaktu-waktu diperlukan PPNS.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penjelasan singkat mengenai kejadian Tindak Pidana atau pelanggaran, identitas pelaku atau Tersangka, dan barang bukti.
Paragraf 2Pengolahan TKP
(1) Dalam hal penanganan kasus memerlukan pengolahan TKP, tindakan yang dilakukan oleh PPNS yaitu:
a. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti, serta identitas Tersangka dan/atau korban maupun Saksi untuk kepentingan Penyidikan dan penindakan selanjutnya; dan
hlm. 23
b. Tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam berita acara Pemeriksaan di TKP.
(2) Tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukkan dalam berita acara Pemeriksaan di TKP.
Paragraf 3Pemanggilan
Pemanggilan terhadap Saksi atau Tersangka dilaksanakan dengan ketentuan:
a. surat panggilan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
b. penyampaian surat panggilan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh PPNS yang bersangkutan dengan memperlihatkan tanda pengenal dan disertai dengan tanda bukti penerimaan;
c. surat panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal kehadiran yang ditentukan;
d. surat panggilan wajib diberi nomor sesuai ketentuan registrasi instansi PPNS;
e. dalam hal Saksi atau Tersangka sedang tidak berada di tempat maka surat panggilan dapat diberikan kepada keluarga, pengacaranya, atau kepada mereka yang dianggap dapat menjamin bahwa surat panggilan itu akan disampaikan;
f. dalam hal Saksi atau Tersangka yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka PPNS dapat datang ke tempat kediamannya untuk melakukan Pemeriksaan;
g. dalam hal pemanggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, dilakukan pemanggilan kedua dan hlm. 24 dapat disertai surat perintah membawa, yang administrasinya dibuat oleh PPNS;
h. dalam hal membawa Tersangka dan/atau Saksi, PPNS dapat meminta bantuan kepada Penyidik Polri yang dalam pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama serta dibuat berita acara;
i. untuk pemanggilan terhadap Tersangka dan/atau Saksi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dimintakan bantuan melalui Penyidik Polri kepada perwakilan negara Republik Indonesia dimana Tersangka dan/atau Saksi berada.
(1) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, dibuat secara tertulis dengan melampirkan surat panggilan yang telah dibuat oleh PPNS.
(2) Sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas seseorang yang akan dipanggil dengan status sebagai Tersangka atau Saksi.
Paragraf 4Penangkapan
(1) PPNS memiliki kewenangan melakukan Penangkapan dalam hal Tertangkap Tangan.
(2) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penangkapan selain yang dimaksud pada ayat (1), PPNS meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat permintaan bantuan Penangkapan ditujukan kepada pejabat yang mempunyai fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat dengan melampirkan Laporan Kejadian dan laporan kemajuan Penyidikan perkara;
hlm. 25
b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas Tersangka;
c. surat permintaan bantuan Penangkapan memuat:
1. identitas Tersangka;
2. uraian singkat kasus yang terjadi;
3. pasal yang dilanggar; dan
4. pertimbangan perlunya dilakukan penangkapan,
d. surat permintaan bantuan Penangkapan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. dalam pelaksanaan Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Polri dengan mengikutsertakan PPNS yang bersangkutan;
f. administrasi Penyidikan dan penindakan kegiatan bantuan Penangkapan, dibuat oleh Penyidik Polri; dan
g. dalam hal melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Penyidik Polri wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat sesuai UU ITE.
(1) Penyerahan Tersangka dari Penyidik Polri kepada PPNS, wajib dituangkan dalam bentuk berita acara.
(2) Tersangka yang ditangkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan, ternyata tidak terbukti, maka tidak dilakukan Penahanan, sehingga wajib dilepas dengan surat perintah pelepasan dan diserahkan kepada keluarga atau kuasa hukumnya dengan dibuatkan berita acara.
hlm. 26
Paragraf 5Penahanan
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penahanan, PPNS meminta bantuan kepada Penyidik Polri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat permintaan bantuan Penahanan ditujukan kepada pejabat yang mempunyai fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri setempat dengan melampirkan Laporan Kejadian dan laporan kemajuan Penyidikan perkara;
b. sebelum PPNS meminta bantuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, permintaan dapat didahului secara lisan dengan menyebutkan/menjelaskan kasus dan identitas Tersangka;
c. surat permintaan bantuan Penahanan memuat:
1. identitas Tersangka;
2. uraian singkat kasus yang terjadi;
3. pasal yang dilanggar beserta ancaman hukumannya; dan
4. pertimbangan perlunya dilakukan penahanan,
d. surat permintaan bantuan Penahanan ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. pelaksanaan Penahanan dilakukan oleh Penyidik Polri;
f. dalam hal melakukan Penahanan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Penyidik Polri wajib meminta penetapan ketua pengadilan negeri setempat sesuai UU ITE;
g. PPNS dalam melakukan Penyidikan agar memperhatikan batas waktu Penahanan; dan
h. dalam hal PPNS memerlukan perpanjangan waktu Penahanan untuk kepentingan Penyidikan, mengajukan surat permintaan bantuan perpanjangan Penahanan kepada Penyidik Polri hlm. 27 sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu Penahanan berakhir.
(2) Dalam hal PPNS memerlukan perpanjangan waktu Penahanan untuk kepentingan Penyidikan, mengajukan surat permintaan bantuan perpanjangan Penahanan kepada Penyidik Polri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu Penahanan berakhir.
Dalam hal Tersangka yang ditahan dalam keadaan sakit dan berdasarkan surat keterangan dokter Tersangka perlu dirawat di rumah sakit maka tindakan Penyidik Polri sebagai berikut:
a. Penahanan dapat dibantar;
b. apabila dibantar, Penyidik Polri wajib membuat surat perintah pembantaran dan berita acaranya;
c. setelah selesai dirawat berdasarkan keterangan dokter, pembantaran dicabut yang dilengkapi dengan surat perintah pencabutan pembantaran dan berita acaranya;
d. dalam hal Tersangka dilanjutkan Penahanannya, dilengkapi dengan surat perintah Penahanan lanjutan dan berita acaranya; dan
e. lama pembantaran tidak dihitung sebagai waktu Penahanan.
Paragraf 6Penggeledahan
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, PPNS dapat melakukan Penggeledahan Rumah, penggeledahan pakaian, Penggeledahan Badan, atau Penggeledahan Sistem Elektronik.
(2) Penggeledahan Rumah, penggeledahan pakaian, atau Penggeledahan Badan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
hlm. 28
(3) Penggeledahan Sistem Elektronik terkait dengan dugaan Tindak Pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penggeledahan Rumah dan/atau tempat tertutup lainnya serta Sistem Elektronik, PPNS melakukan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri;
b. surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan dengan melampirkan, antara lain:
1. Laporan Kejadian;
2. surat perintah Penyidikan;
3. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
4. laporan kemajuan Penyidikan,
c. sebelum surat permintaan izin penggeledahan dikirim kepada ketua pengadilan negeri setempat, PPNS dapat meminta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan penggeledahan;
d. surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. setelah surat izin penggeledahan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, PPNS mengeluarkan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
f. penggeledahan diusahakan untuk dilakukan pada waktu siang hari;
g. dalam hal melakukan Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, penyidik harus menujukkan tanda pengenalnya terlebih dahulu;
hlm. 29
h. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang Saksi dalam hal Tersangka atau penghuni menyetujuinya;
i. setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang Saksi, dalam hal Tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir;
j. dalam waktu dua hari setelah memasuki dan/atau menggeledah rumah atau Sistem Elektronik, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan;
k. berita acara harus dibacakan terlebih dahulu oleh PPNS kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani baik oleh PPNS maupun pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah, dan/atau kepala desa, ketua RT/RW, atau tetangga dengan 2 (dua) orang Saksi;
l. dalam hal pemilik atau penghuni rumah atau tempat yang digeledah, atau pemilik atau penguasa Sistem Elektronik yang digeledah tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, PPNS mencatat hal tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
(2) Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Penggeledahan Rumah atau Sistem Elektronik, PPNS dapat mengadakan atau meminta bantuan Penyidik Polri untuk penjagaan atau penutupan sementara terhadap tempat yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka melaksanakan penyegelan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, PPNS dapat meminta bantuan AFSE.
hlm. 30
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana PPNS harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 4 huruf j, PPNS dapat melakukan penggeledahan terhadap Sistem Elektronik dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Paragraf 7Penyitaan
(1) Untuk kepentingan Penyidikan, PPNS dapat melakukan Penyitaan.
(2) Penyitaan terhadap Sistem Elektronik terkait dengan dugaan Tindak Pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat.
(1) Dalam hal diperlukan upaya hukum Penyitaan, PPNS melakukan Penyitaan sesuai dengan hukum acara pidana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat permintaan izin Penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat dibuat oleh PPNS dengan tembusan Penyidik Polri, dengan melampirkan:
1. Laporan Kejadian;
2. surat perintah Penyidikan;
3. surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
4. laporan kemajuan Penyidikan,
b. surat permintaan izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
c. sebelum surat permintaan izin Penyitaan dikirim kepada ketua pengadilan negeri setempat, PPNS dapat meminta pertimbangan kepada Penyidik Polri tentang alasan perlunya dilakukan Penyitaan;
hlm. 31
d. setelah surat izin Penyitaan dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat, PPNS mengeluarkan surat perintah Penyitaan yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik;
e. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana PPNS harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) PPNS dapat melakukan Penyitaan hanya atas benda bergerak termasuk Sistem Elektronik dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
(2) Yang dapat dikenakan Penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari Tindak Pidana atau sebagai hasil dari Tindak Pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan Tindak Pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi Penyidikan Tindak Pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan Tindak Pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan;
f. Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, atau Dokumen Elektronik yang diperoleh melalui proses forensik terhadap Sistem Elektronik yang digeledah.
Dalam hal Saksi atau Tersangka menyerahkan secara sukarela Sistem Elektronik atau Dokumen Elektronik kepada PPNS untuk dijadikan alat bukti maka penyerahan Sistem Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dinyatakan dalam berita acara, dan kepada yang bersangkutan diberikan surat tanda penerimaan.
hlm. 32
Paragraf 8Pemeriksaan
(1) Dalam hal mengumpulkan bahan keterangan, PPNS mempunyai kewenangan melakukan Pemeriksaan terhadap:
a. Saksi;
b. Ahli; dan
c. Tersangka.
(2) Pemanggilan terhadap Saksi dan Tersangka untuk dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30.
(3) Permintaan terhadap Ahli untuk dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30.
(4) Hasil Pemeriksaan terhadap Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan Saksi.
(5) Hasil Pemeriksaan terhadap Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan Ahli.
(6) Hasil Pemeriksaan terhadap Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan Tersangka.
Dalam hal Pemeriksaan terhadap Saksi atau Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf c memerlukan pendampingan Ahli, PPNS dapat mengajukan permintaan pendampingan secara tertulis kepada Ahli yang dibutuhkan dan/atau Penyidik Polri.
(1) Saksi atau Ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan di tingkat hlm. 33 Penyidikan, berhak mendapat penggantian biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada Saksi atau Ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(1) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan barang bukti, dapat dilaksanakan melalui bantuan teknis Pemeriksaan:
a. laboratorium forensik Sistem Elektronik; dan
b. identifikasi.
(2) Dalam hal diperlukan penjelasan mengenai Pemeriksaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Penyidik Polri.
Paragraf 9Pemeriksaan dan Pelaporan Bukti Elektronik
(1) Dalam hal diperlukan Pemeriksaan barang bukti untuk menemukan bukti elektronik, dapat dilaksanakan melalui pengujian forensik Sistem Elektronik.
(2) Forensik terhadap Sistem Elektronik dilakukan berdasarkan prosedur sebagai berikut:
a. identifikasi;
b. akuisisi;
c. pengujian dan analisa; dan
d. dokumentasi dan pelaporan.
(3) Forensik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk mencari dan menemukan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, paling sedikit terhadap:
a. identitas pelaku, korban, atau Saksi terkait dengan Tindak Pidana; dan/atau
b. unsur-unsur tindak pidana.
(4) Prosedur identifikasi, akuisisi, pengujian dan analisa, serta pelaporan forensik Sistem Elektronik harus hlm. 34 menjaga privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data.
(5) Prosedur forensik Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Identifikasi, akuisisi, pengujian dan analisa, serta dokumentasi dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan oleh AFSE.
(2) AFSE dalam lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Paragraf 10Bantuan Hukum
Pemberian bantuan hukum terhadap seseorang yang diperiksa selaku Tersangka dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 11Penyelesaian berkas
(1) Penyelesaian berkas perkara merupakan kegiatan akhir dari proses Penyidikan.
(2) Ikhtisar atau kesimpulan kasus yang ditangani, dituangkan dalam resume yang telah ditentukan penulisannya.
(3) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan urutan yang telah ditentukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan penyelesaian Penyidikan perkara yang ditangani.
hlm. 35
Paragraf 12Administrasi Pemberkasan
(1) Administrasi Pemberkasan merupakan kegiatan penatausahaan berkas Penyidikan dan penindakan untuk menjamin ketertiban, keseragaman, dan kelancaran Penyidikan berupa kelengkapan administrasi Penyidikan, sebagai berikut:
a. sampul berkas perkara; dan
b. isi berkas perkara, yang disusun berdasarkan urutan yang telah ditentukan oleh PPNS sesuai dengan kebutuhan penyelesaian Penyidikan perkara yang ditangani.
(2) Contoh-contoh format sampul berkas perkara dan isi berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggaraan administrasi pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, PPNS perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. menghindari kesalahan dalam pengisian blanko dan formulir yang tersedia;
b. melaksanakan pendataan dan pencatatan secara tertib dan teratur;
c. melakukan pendistribusian dan pengarsipan surat-surat secara tertib dan teratur; dan
d. dikelola oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk dan diberi tugas khusus untuk kepentingan itu.
hlm. 36
Paragraf 13Penyerahan Perkara
(1) Penyerahan perkara hasil Penyidikan oleh PPNS merupakan pelimpahan tanggung jawab suatu perkara dari PPNS ke Penuntut Umum.
(2) Pelaksanaan penyerahan perkara dalam acara Pemeriksaan meliputi:
a. tahap pertama, yaitu penyerahan berkas perkara; dan
b. tahap kedua, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
(1) Penyerahan tahap pertama berupa penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik.
(2) Berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
(3) PPNS memberikan salinan dari berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyidik Polri untuk disimpan.
(4) Apabila berkas perkara dikembalikan oleh Penuntut Umum, PPNS melengkapi sesuai petunjuk Penuntut Umum yang dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Polri.
(5) Setelah PPNS melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPNS wajib menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, sejak diterimanya petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
hlm. 37
(6) Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh Penuntut Umum, Penyidikan dianggap lengkap dan PPNS menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
(1) Penyerahan tahap kedua berupa penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf b, dilaksanakan setelah penyerahan berkas tahap pertama dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P21).
(2) Penyerahan tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penuntut Umum dilaksanakan melalui Penyidik Polri.
(3) Penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Atasan PPNS selaku penyidik.
(4) Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuatkan berita acaranya.
Paragraf 14Penghentian Penyidikan
Penghentian Penyidikan merupakan salah satu kegiatan penyelesaian perkara yang dilakukan apabila:
a. tidak terdapat cukup bukti;
b. peristiwa tersebut bukan merupakan Tindak Pidana; atau
c. dihentikan demi hukum, karena:
1. Tersangka meninggal dunia;
2. tuntutan Tindak Pidana telah kadaluarsa; dan/atau
3. Tindak Pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
hlm. 38
(1) Sebelum proses penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. gelar perkara yang pelaksanaannya dapat dibantu oleh Penyidik Polri;
b. apabila hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa syarat penghentian Penyidikan telah terpenuhi, maka diterbitkan Surat perintah penghentian Penyidikan yang ditandatangani;
c. oleh Atasan PPNS dan surat ketetapan penghentian Penyidikan yang ditandatangani oleh PPNS;
d. dalam hal Atasan PPNS bukan Penyidik, penandatanganan surat perintah penghentian Penyidikan dilakukan oleh PPNS dengan diketahui oleh atasannya; dan
e. membuat surat pemberitahuan penghentian Penyidikan dan dikirimkan kepada Penuntut Umum, Penyidik Polri, dan Tersangka atau keluarga atau penasehat hukumnya.
(2) Dalam hal penghentian Penyidikan dinyatakan tidak sah oleh putusan pra-peradilan dan/atau ditemukan adanya bukti baru, PPNS wajib:
a. menerbitkan surat ketetapan pencabutan penghentian Penyidikan;
b. membuat surat perintah Penyidikan lanjutan; dan
c. melanjutkan kembali Penyidikan.
Paragraf 15Pelimpahan Penyidikan
(1) Pelimpahan Penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dapat dilaksanakan apabila:
a. berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografis, PPNS tidak dapat melakukan Penyidikan; dan
hlm. 39
b. peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan Tindak Pidana dan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Polri.
(2) Pelimpahan Penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan dengan surat pelimpahan.
(3) Dalam pelaksanaan pelimpahan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Pelaksanaan Penyidikan selanjutnya, dapat melibatkan PPNS terkait.
Bagian KelimaPengendalian
Paragraf 1Pengendalian Penyidikan dan Penindakan
(1) Pengendalian Penyidikan dan penindakan dilakukan pada tahap perencanaan, pengorganisasian, dan pelaksanaan.
(2) Pengendalian Penyidikan dan penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Atasan PPNS.
Paragraf 2Atasan PPNS
Atasan PPNS memberikan petunjuk atau arahan tentang kegiatan Penyidikan dan penindakan secara rinci dan jelas, untuk menghindari kesalahan penafsiran oleh PPNS yang akan maupun sedang melakukan Penyidikan dan penindakan.
hlm. 40
(1) Atasan PPNS dalam melakukan pengendalian Penyidikan dan penindakan dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal untuk kelancaran proses Penyidikan dan penindakan.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kontak pribadi, rapat, dan kunjungan dinas.
(1) Atasan PPNS menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam Penyidikan dan penindakan secara profesional.
(2) Penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan pihak atau instansi terkait; dan/atau
b. memberikan cara pemecahan masalah kepada PPNS.
BAB V
Anggaran
Pendanaan dalam rangka pelaksanaan Penyidikan dan penindakan oleh PPNS dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika kecuali pelaksanaan koordinasi berupa bantuan dan pengawasan terhadap Penyidikan dan penindakan yang dilakukan oleh Penyidik Polri.
BAB VIKETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
hlm. 41
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 709
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari
Lampiran
hlm. 42
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN
PENINDAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIK.
CONTOH FORMAT ADMINISTRASI BERKAS PERKARA
Administrasi Pemberkasan dalam Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana
Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tercantum
dalam contoh format berkas perkara di bawah ini, yaitu:
1. CONTOH FORMAT 1 : LAPORAN KEJADIAN
2. CONTOH FORMAT 2 : SURAT PERINTAH PENELITIAN
3. CONTOH FORMAT 3 : SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
4. CONTOH FORMAT 4 : SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA
PENYIDIKAN (SPDP)
5. CONTOH FORMAT 5 : SURAT PANGGILAN SAKSI
6. CONTOH FORMAT 6 : SURAT PANGGILAN TERSANGKA
7. CONTOH FORMAT 7 : SURAT PERMOHONAN KETERANGAN AHLI
8. CONTOH FORMAT 8 : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI/PELAPOR)
9. CONTOH FORMAT 9 : BERITA ACARA PEMERIKSAAN (AHLI
HUKUM UU ITE/TEKNOLOGI INFORMASI)
hlm. 43
10. CONTOH FORMAT 10 : BERITA ACARA MENGANGKAT SUMPAH
AHLI
11. CONTOH FORMAT 11 : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FORENSIK
DIGITAL
12. CONTOH FORMAT 12 : BERITA ACARA PEMERIKSAAN FORENSIK
KOMPUTER
13. CONTOH FORMAT 13 : BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(TERSANGKA)
14. CONTOH FORMAT 14 : BERITA ACARA PEMBUATAN SKETSA
RUANGAN/JARINGAN DAN FOTOGRAFI
FORENSIK
15. CONTOH FORMAT 15 : BERITA ACARA PEMBUATAN SKETSA
16. CONTOH FORMAT 16 : SURAT KOORDINASI DENGAN KORWAS
BANTUAN MEMBAWA
17. CONTOH FORMAT 17 : SURAT KOORDINASI DENGAN KORWAS
BANTUAN PENANGKAPAN
18. CONTOH FORMAT 18 : SURAT KOORDINASI DENGAN KORWAS
OLAH TKP
19. CONTOH FORMAT 19 : SURAT KOORDINASI DENGAN KORWAS
PERPANJANGAN PENAHANAN
20. CONTOH FORMAT 20 : SURAT KOORDINASI PELIMPAHAN
TERSANGKA DAN BARANG BUKTI
21. CONTOH FORMAT 21 : SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN
RUANGAN/TEMPAT
22. CONTOH FORMAT 22 : SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN
SISTEM ELEKTRONIK
23. CONTOH FORMAT 23 : SURAT PERINTAH PENYITAAN
24. CONTOH FORMAT 24 : SURAT PERMOHONAN IZIN
PENGGELEDAHAN
25. CONTOH FORMAT 25 : SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN
PENGGELEDAHAN DALAM KEADAAN
PERLU & MENDESAK
26. CONTOH FORMAT 26 : SURAT PERINTAH PENYITAAN BARANG
27. CONTOH FORMAT 27 : SURAT PERINTAH PENYITAAN SISTEM
ELEKTRONIK
28. CONTOH FORMAT 28 : SURAT PERMOHONAN IZIN PENYITAAN
hlm. 44
29. CONTOH FORMAT 29 : SURAT PERMOHONAN PERSETUJUAN
SITA DALAM KEADAAN PERLU &
MENDESAK
30. CONTOH FORMAT 30 : SURAT PERINTAH PENGHENTIAN
PENYIDIKAN
31. CONTOH FORMAT 31 : SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN
PENYIDIKAN
32. CONTOH FORMAT 32 : SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN
PENYIDIKAN
33. CONTOH FORMAT 33 : SURAT PENGIRIMAN BERKAS PERKARA
34. CONTOH FORMAT 34 : RESUME PERKARA
35. CONTOH FORMAT 35 : SAMPUL LUAR BERKAS PERKARA
36. CONTOH FORMAT 36 : SAMPUL BERKAS PERKARA
37. CONTOH FORMAT 37 : DAFTAR ISI
38. CONTOH FORMAT 38 : DAFTAR SAKSI
39. CONTOH FORMAT 39 : DAFTAR TERSANGKA
40. CONTOH FORMAT 40 : DAFTAR BARANG BUKTI
41. CONTOH FORMAT 41 : SURAT PELIMPAHAN TERSANGKA DAN
BARANG BUKTI
hlm. 45
CONTOH FORMAT 1
Laporan Kejadian
“PRO JUSTITIA”
LAPORAN KEJADIAN
Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
PELAPOR:
1. nama : __________________________________________________;
2. tempat/tanggal
lahir
:
__________________________________________________;
3. umur/jenis
kelamin
: __________________________________________________;
4. agama : __________________________________________________;
5. kewarganegaraan : __________________________________________________;
6. pekerjaan : __________________________________________________;
7. alamat : __________________________________________________;
8. telp/HP/Fax/
e-mail
: __________________________________________________.
PERISTIWA YANG DILAPORKAN:
1. waktu kejadian : diketahui pada hari ______________, tanggal ___
bulan __________ Tahun ___, sekitar Pukul ___ WIB;
2. tempat kejadian : di ________________________________________ alamat
__________________________________________________;
3. apa yang terjadi : ___________________________________________________
__________________________________________________,
sehingga perbuatan tersebut diduga merupakan
perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak
___________________________ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ____ Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. terlapor : __________________________________________________;
5. saksi-saksi : 1. _______________________________________________;
2. _______________________________________________;
7. barang Bukti : __________________________________________________.
URAIAN SINGKAT KEJADIAN:
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________.
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 46
TINDAKAN YANG DIAMBIL:
- Menerima laporan;
- Menerima barang bukti;
- Melaporkan pada pimpinan.
Demikian laporan kejadian ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup
dan ditandatangani di ________ pada tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).------
Yang Membuat Laporan
PPNS ITE
ttd
NAMA PPNS ITE
NIP. __________________
Pelapor
ttd
NAMA PELAPOR
hlm. 47
CONTOH FORMAT 2
Surat Perintah Penelitian
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENELITIAN
Nomor: Sprin.Lit/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas penelitian
dan pemeriksaan kebenaran laporan terkait dugaan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik, serta untuk melakukan tindakan upaya hukum
lainnya, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah Tugas
Penelitian;
D a s a r : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107
KUHAP;
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik;
4. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Hukum;
U n t u k : 1. melakukan penelitian dan pemeriksaan kebenaran
laporan mengenai dugaan tindak pidana teknologi
informasi dan transaksi elektronik
____________________________ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 48
2. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan
Usaha yang terkait dengan tindak pidana yang dimaksud;
3. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau
terkait dengan tindak pidana yang dimaksud;
4. meminta bantuan ahli yang diperlukan;
5. Surat Perintah Penelitian ini berlaku sejak tanggal
dikeluarkan hingga selesainya penanganan perkara
pidana dimaksud;
6. melakukan Surat Perintah ini dengan penuh rasa
tanggungjawab dan melaporkan perkembangan serta
hasilnya pada Direktur Keamanan Informasi.
S e l e s a i : -
Di keluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi Penyidik Pegawa Negeri Sipil
Selaku Atasan PPNS ITE Informasi dan Transaksi Elektronik
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. __________________
NAMA PPNS ITE
NIP. __________________
NAMA PPNS ITE
NIP. __________________
NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
NIP. __________________
NAMA ANALIS HUKUM
NIP. __________________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 49
CONTOH FORMAT 3
Surat Perintah Penyidikan
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
Nomor: Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan terkait
dugaan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik, serta untuk melakukan tindakan
upaya hukum lainnya, maka perlu mengeluarkan Surat
Perintah Penyidikan;
D a s a r : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 107
KUHAP;
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik;
U n t u k : 1. melakukan penyidikan dan penindakan dugaan tindak
pidana dibidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik _______________ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal _____ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id
KOMINFO
hlm. 50
2. melakukan pemeriksaan terhadap Orang dan/atau Badan
Usaha yang terkait dengan tindak pidana yang dimaksud;
3. melakukan pemeriksaan terhadap alat dan/atau sarana
yang berkaitan dengan kegiatan Teknologi Informasi yang
diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau
terkait dengan tindak pidana yang dimaksud;
4. meminta bantuan ahli yang diperlukan;
5. Surat Perintah Penyidikan ini berlaku sejak tanggal
dikeluarkan hingga selesainya penanganan perkara
pidana dimaksud;
6. melakukan Surat Perintah ini dengan penuh rasa
tanggungjawab dan melaporkan perkembangan serta
hasilnya pada Direktur Keamanan Informasi.
S e l e s a i : -
Di keluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi Penyidik Pegawa Negeri Sipil
Selaku Atasan PPNS ITE Informasi dan Transaksi
Elektronik
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. _______________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA PPNS ITE
NIP. ___________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 51
CONTOH FORMAT 4
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : xxx/ DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xx/tahun
(xxx)
Klasifikasi : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (xxx)
Kepada Yth.:
Jaksa Agung Republik Indonesia
Melalui
Biro Korwas PPNS Bareskrim
Mabes POLRI
di
Jakarta
1. Dasar Penyidikan:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun
1981 tentang KUHAP;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).
2. Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari ________, tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx), Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi
Elektronik (PPNS-ITE) telah memulai penyidikan terhadap dugaan tindak
pidana dengan sengaja dan tanpa hak (xxx) yang diduga merupakan
tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (xxx) ayat (xxx) jo. Pasal (xxx) ayat (xxx), dan/atau
Pasal (xxx) ayat (xxx) jo. Pasal (xxx) ayat (xxx) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Berikut dilampirkan surat-surat Administrasi Penyidikan :
a. Laporan Kejadian;
b. Surat Perintah Penyidikan;
c. Laporan Kemajuan.
hlm. 52
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP: _________________
Tembusan Yth.:
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (sebagai laporan);
hlm. 53
CONTOH FORMAT 5
Surat Panggilan Saksi
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
SURAT PANGGILAN
Nomor : xxx/S.PG/SAKSI/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik, perlu
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya;
Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP;
2. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP;
3. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun
(xxx);
MEMANGGIL:
nama : NAMA SAKSI
tempat/tanggal Lahir : _______________
jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan
kewarganegaraan : _______________
pekerjaan : _______________
alamat rumah : _______________
Untuk : untuk datang ke kantor Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Subdit
Penyidikan dan Penindakan, Gedung Depan Lt. 2 Jln.
Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110, pada
hari _______, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx) Pukul
xx:xx WIB guna didengar keterangannya dalam
pemeriksaan sebagai Saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik NAMA PPNS-ITE
(nomor kontak) terkait dugaan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak _______________, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal xxx Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jika memiliki dokumen yang berhubungan dengan
perkara tersebut agar dibawa.
hlm. 54
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
SELAKU
ATASAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP. _________________
PERHATIAN : Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak
menghadap sesudah dipanggil menurut undang-undang
dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHP.
Pada hari ini ……………….. tanggal …………………………….. 1 (satu) lembar
dari Surat Panggilan ini telah diterima oleh:
Yang Menerima, Yang Menyerahkan
____________________ ____________________
NIP. _________________
CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali
pada ………………..
NO HARI TANGGAL PUKUL
TANDA TANGAN
YANG
DIPERIKSA
PENYIDIK
10. FORMAT…...
hlm. 55
CONTOH FORMAT 6
Surat Panggilan Tersangka
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
SURAT PANGGILAN
Nomor: xxx/S.PG/TSK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka
penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang
teknologi informasi dan transaksi elektronik, perlu
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya;
Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1)
dan ayat (2) dan Pasal 113 KUHAP;
2. Pasal 43 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
MEMANGGIL:
nama : NAMA TERSANGKA
Tempat/tanggal lahir : _______________
jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan
kewarganegaraan : _______________
pekerjaan : _______________
alamat rumah : _______________
hlm. 56
Untuk : untuk datang ke kantor Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika, Subdit
Penyidikan dan Penindakan, Gedung Depan Lt. 2 Jln.
Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110, pada
hari _______, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) Pukul
xx:xx WIB guna didengar keterangannya dalam
pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik NAMA
PPNS-ITE (nomor kontak) terkait dugaan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak _______________,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal xxx Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Jika memiliki dokumen yang berhubungan dengan
perkara tersebut agar dibawa.
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
SELAKU
ATASAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP. _________________
PERHATIAN : Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak
menghadap sesudah dipanggil menurut undang-undang dapat
dituntut berdasarkan ketentuan pasal 216 KUHP.
Pada hari ini ……………….. tanggal …………………………….. 1 (satu) lembar
dari Surat Panggilan ini telah diterima oleh:
Yang Menerima, Yang Menyerahkan
____________________ ____________________
NIP. _________________
CATATAN : Berhubung pemeriksaan belum selesai, agar datang kembali
pada ………………..
NO HARI TANGGAL PUKUL
TANDA TANGAN
YANG
DIPERIKSA
PENYIDIK
10. FORMAT…...
hlm. 57
CONTOH FORMAT 7
Surat Permohonan Keterangan Ahli
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
PERMOHONAN KETERANGAN AHLI
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : B- /DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/AI.05.04/xxx/tahun (xxx)
Perihal : Permintaan Keterangan Ahli untuk Kepentingan
Penyidikan Tindak Pidana UU ITE
Sifat : Biasa
Kepada Yth.
[NAMA INSTANSI]
di
tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat kepada Direktorat
Keamanan Informasi mengenai perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja
dan tanpa hak _________________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx), dengan ini dimohon kesediaan Saudara untuk menunjuk seorang ahli
hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
untuk hadir pada pemeriksaan yang akan diadakan pada:
hari/tanggal : ______, (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
waktu : xx:xx WIB;
tempat : Ruang Subdit Penyidikan dan Penindakan
Gedung Depan Lt. 2 Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakata, 10110.
Untuk memudahkan koordinasi, Ahli dapat menghubungi PPNS ITE [NAMA
PPNS-ITE] pada nomor +62xxxxxxx.
hlm. 58
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima
kasih.
Paraf
Kasubdit DikDak
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS ITE,
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP. _________________
Tembusan Yth.:
1. Dirjen Aplikasi Informatika
hlm. 59
CONTOH FORMAT 8
Berita Acara Pemeriksaan Saksi/Pelapor
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(SAKSI PELAPOR)
-----Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) Pukul xx:xx WIB
Kami:------------------------------------------------------------------------------------------
1. NAMA PPNS I, NIP._________, Pangkat/Golongan: ________(xxx/x);--------;
2. NAMA PPNS II, NIP._________, Pangkat/Golongan: ________(xxx/x);-------;
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik pada
Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx), telah meminta dan mendengarkan keterangan seorang
(laki-laki/perempuan)* yang belum dikenal dan ianya mengaku bernama: ------
-----------------------------------NAMA SAKSI PELAPOR--------------------------------
(laki-laki/perempuan), lahir di ___, tanggal (xxx), bulan (xxx), tahun (xxx),
agama: __________, warga negara _____________, pendidikan terakhir: _____,
pekerjaan: _________, alamat: Jl. ______________, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Provinsi _____________, Nomor ______, No. Telp 08xxxxxxxxx, alamat
email xxxx@xxx.xxx; ------------------------------------------------------------------------
Ia (NAMA SAKSI PELAPOR) diperiksa dan didengar keterangannya sebagai
SAKSI/PELAPOR dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan
tanpa hak _______________, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun
xxx, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx). ----------------------------------------------
----- Selanjutnya atas pertanyaan Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------
1. Apakah pada saat sekarang ini Saudara dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani ? -------------------------------------------------------------------------
1. Ya, pada saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani. --------------------------------------------------------------------------
2. Pada kesempatan ini Saudara akan diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai SAKSI/PELAPOR sehubungan dengan perkara
dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak _______________,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11
hlm. 60
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), apakah Saudara dapat mengerti
dan bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya
berdasarkan pengetahuan yang Saudara miliki? -----------------------------
2. Ya, saya mengerti dan bersedia diperiksa serta memberikan
keterangan dengan sebenarnya sesuai pengetahuan saya. ------------
3. Dapatkah Saudara menjelaskan riwayat hidup dan profesi serta latar
belakang pendidikan yang pernah di ikuti? ------------------------------------
3. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. -------------------------------------
a. tamat SD tahun [***], tamat SMP tahun [***], tamat SMU
tahun [***]; -------------------------------------------------------------
b. tamat [***] tahun [***]; -----------------------------------------------
c. bekerja sebagai karyawan [***] di [***] sejak [***] s.d. [***]; -----
4. Saudara jelaskan peristiwa hukum apa yang Saudara alami
sebagaimana Saudara sampaikan dalam Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx)! -----------------------------------------------------------
4. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. -------------------------------------
5. Pertanyaan lain yang terkait dengan unsur-unsur Pasal yang diduga. ---
5. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. -------------------------------------
6. Apakah ada keterangan lain yang perlu Saudara tambahkan? ------------
6. Tidak ada. ----------------------------------------------------------------------
7. Apakah Saudara dalam pemeriksaan ini dalam memberikan keterangan
merasa ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain? ---------------------------
7. Tidak, saya tidak merasa ditekan atau dipengaruhi oleh siapapun. -
8. Apakah semua keterangan yang Saudara berikan dalam pemeriksaan
ini telah sesuai dan benar? -------------------------------------------------------
8. Ya, semua keterangan yang saya berikan dalam pemeriksaan ini
telah sesuai dan benar. ------------------------------------------------------
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat, selanjutnya kepada
yang diperiksa dipersilahkan untuk membaca kembali semua keterangannya
di atas, dan yang diperiksa menyatakan setuju serta membenarkan semua
keterangan yang telah diberikan tersebut di atas, dan yang diperiksa
membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. ----------------------------------------
Yang diperiksa,
NAMA PELAPOR/SAKSI
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di xxx pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. ---------------------------------------
Pemeriksa,
PPNS Informasi dan Transaksi Elektronik
NAMA PPNS ITE
NIP ________
NAMA PPNS ITE
NIP ________
hlm. 61
hlm. 62
CONTOH FORMAT 9
Berita Acara Pemeriksaan Ahli Hukum UU ITE/Teknologi Informasi
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(AHLI Hukum UU ITE/Teknologi Informasi)
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) Pukul xx:xx WIB
Kami:------------------------------------------------------------------------------------------
1. NAMA PPNS I, NIP._________, Pangkat/Golongan: _________(xx/x);--------;
2. NAMA PPNS II, NIP._________, Pangkat/Golongan: _________(xx/x);-------;
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik pada
Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx), telah meminta dan mendengarkan keterangan seorang
(laki-laki/perempuan) yang belum dikenal dan ianya mengaku bernama: -------
----------------------------------------: NAMA AHLI :---------------------------------------
(laki-laki/perempuan), lahir di ___________, tanggal (xxx), bulan (xxx), tahun
(xxx), agama: ___________, warga negara _____________, pendidikan terakhir:
_____, pekerjaan: _________, alamat: Jl. ______________, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Provinsi ____, Nomor ______, No. Telp 08xxxxxxxxx, alamat email
xxxx@xxx.xxx; -------------------------------------------------------------------------------
Ia (NAMA AHLI) diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum
Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik/Ahli Teknologi Informasi dalam perkara dugaan tindak pidana
dengan sengaja dan tanpa hak _______________, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/2015 tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx). ----
----- Selanjutnya atas pertanyaan Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------
1. Apakah pada saat sekarang ini Saudara dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani ? -----------------------------------------------------------------------
1. Ya, pada saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
2. Pada kesempatan ini Saudara akan diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai Ahli Hukum Undang-Undang Nomor 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/Ahli Teknologi
hlm. 63
Informasi sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak _______________, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx), apakah Saudara dapat mengerti dan bersedia diperiksa
serta memberikan keterangan yang sebenarnya berdasarkan
pengetahuan dan keahlian yang Saudara miliki? ---------------------------
2. Ya, saya mengerti dan bersedia diperiksa serta memberikan
keterangan dengan sebenarnya sesuai pengetahuan dan keahlian
saya. ---------------------------------------------------------------------------
3. Pada saat ini Saudara akan dimintai keterangan menurut keahlian
yang saudara miliki ataupun ketahui dalam Bidang Hukum UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/Ahli
Teknologi Informasi. Bersediakah Saudara Ahli mengangkat sumpah
menurut agama yang Saudara anut sebelum memberikan keterangan
kepada Penyidik sesuai ketentuan Pasal 120 KUHAP? ---------------------
3. Sebelum memberikan keterangan Saya bersedia untuk angkat
sumpah menurut agama yang saya anut yakni agama ______.
AHLI YANG BERAGAMA ISLAM: “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH,
BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN
MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-
BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA. APABILA
SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA,
SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
AHLI YANG BERAGAMA KATOLIK: “DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA
DAN ROKH KUDUS, SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI
AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN
DAN KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI
YANG SEBAIK-BAIKNYA. JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN
MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN.”
AHLI YANG BERAGAMA PROTESTAN: “DEMI ALLAH, BAPAK,
PUTRA DAN ROKH KUDUS, SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA
SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT
PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA,
TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA. JIKA SAYA BERDUSTA,
SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN. SEMOGA ALLAH
MENOLONG SAYA.”
AHLI YANG BERAGAMA HINDU DHARMA:“DEMI IDA SANGHYANG
WIDI WASA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI
AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN
DAN KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI
YANG SEBAIK-BAIKNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN
KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT
KUTUKAN DARI TUHAN”
AHLI YANG BERAGAMA BUDHA:“DEMI SANGHYANG ADHI BUDHA
SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN
MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN
KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG
SEBAIK-BAIKNYA. JIKA SAYA BERDUSTA ATAU MENYIMPANG
hlm. 64
DARIPADA YANG TELAH SAYA UCAPKAN INI, MAKA SAYA
BERSEDIA MENDAPATKAN KARMA YANG BURUK”
AHLI YANG MEMELUK ALIRAN KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN
YME: “ DEMI TUHAN YANG MAHA ESA, SAYA BERJANJI BAHWA
SAYA SEBAGAI AHLI, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN
MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHIAN SAYA YANG SEBAIK-
BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI PADA YANG SEBAIK-BAIKNYA . DAN
JIKA SAYA, TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG
SEBENARNYA SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN
KUTUKAN KEPADA SAYA.”
4. Dapatkah Saudara menjelaskan riwayat hidup dan profesi serta latar
belakang pendidikan yang pernah di ikuti? ----------------------------------
4. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
a. tamat SD tahun [***], tamat SMP tahun [***], tamat SMU
tahun [***]; ------------------------------------------------------------
b. tamat [***] Tahun [***];-----------------------------------------------
c. bekerja sebagai karyawan[***]di [***] sejak [***] s.d. [***]; -----
5. Saudara jelaskan keahlian apa yang Saudara miliki? Apakah Saudara
memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tersebut? Sudah berapa kali
Saudara diminta keterangan sebagai ahli dalam tingkat penyidikan
maupun persidangan? Dalam perkara apa Saudara dimintai
keterangan yang dimaksud? Jelaskan. ----------------------------------------
5. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
6. Apakah Saudara memiliki surat penunjukkan dari Instansi di mana
tempat Saudara bekerja? Jelaskan. --------------------------------------------
6. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
7. Apakah Saudara mengenal Tersangka (NAMA TERSANGKA). Jika ya,
sejak kapan Saudara mengenal Tersangka? Dalam hubungan apa?
Apakah Saudara memiliki hubungan darah dengan Tersangka?
Jelaskan. ---------------------------------------------------------------------------
7. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
8. Saudara jelaskan unsur-unsur dalam Pasal (xxx) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------
8. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
9. Dijelaskan kepada Saudara bahwa saat ini Penyidik sedang menangani
perkara dugaan tindak pidana ______________. Disampaikan kepada
Ahli bukti-bukti sebagai berikut.------------------------------------------------
Ditanyakan kepada Ahli: Apakah berdasarkan penjelasan dan bukti-
bukti yang disampaikan tersebut, perbuatan Tersangka telah
memenuhi unsur ______ sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) UU
ITE? Jelaskan. ---------------------------------------------------------------------
9. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ------------------------------------
10. Pertanyaan lain yang terkait dengan unsur-unsur Pasal yang diduga. --
10. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. ----------------------------------
11. Apakah ada keterangan lain yang perlu Saudara tambahkan? -----------
11. Tidak ada. -------------------------------------------------------------------
12. Apakah Saudara dalam pemeriksaan ini dalam memberikan
keterangan merasa ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain? -----------
12. Tidak, saya tidak merasa ditekan atau dipengaruhi oleh
siapapun. -------------------------------------------------------------------
13. Apakah semua keterangan yang Saudara berikan dalam pemeriksaan
ini telah sesuai dan benar? ------------------------------------------------------
13. Ya, semua keterangan yang saya berikan dalam pemeriksaan ini
telah sesuai dan benar. ---------------------------------------------------
hlm. 65
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat, selanjutnya kepada
yang diperiksa dipersilahkan untuk membaca kembali semua keterangannya
di atas, dan yang diperiksa menyatakan setuju serta membenarkan semua
keterangan yang telah diberikan tersebut di atas, dan yang diperiksa
membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. ----------------------------------------
Yang diperiksa,
NAMA AHLI
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di (xxx)
pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. --------------------------------
Pemeriksa,
PPNS Informasi dan Transaksi Elektronik
NAMA PPNS ITE
NIP __________________
NAMA PPNS ITE
NIP __________________
hlm. 66
CONTOH FORMAT 10
Berita Acara Mengangkat Sumpah Ahli
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA MENGANGKAT SUMPAH AHLI
----- Pada hari ini (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), Pukul xx:xx WIB.
Bertempat di ______ saya: -----------------------------------------------------------------
nama : NAMA PPNS ITE
pangkat/NIP : _____ (xxx/x) / xxxxxxxxxxxxxxxxxx
Jabatan : Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi
Elektronik
Agama : __________
Telah mengambil sumpah seorang ahli bidang _________________: -----------------
Nama : NAMA AHLI
Tempat/tanggal
lahir
: _________________________
Jenis kelamin : Laki-laki/perempuan
Kewarganegaraan : _________________________
Agama : _________________________
Pekerjaan : _________________________
Alamat : _________________________
Sesuai dengan Agama ______ yang telah dianutnya dengan disaksikan oleh : ---
1. Nama : NAMA SAKSI 1
Pangkat/NIP : _____ (xxx/x) / xxxxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat : _________________________
Agama : __________
2. Nama : NAMA SAKSI 2
Pangkat/NIP : _____ (xxx/x) / xxxxxxxxxxxxxxxxxx
Alamat : _________________________
Agama : __________
----- Sehubungan dengan Pasal 120 ayat 2 KUHAP, maka untuk memberikan
keterangan menurut pengetahuan dan keahliannya selaku Ahli dalam bidang
_________________ dengan sebaik-baiknya dan yang sebenar-benarnya guna
kepentingan perkara sebagaimana Laporan Kejadian Nomor
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx), meminta dan guna didengar keterangannya, telah berjanji/bersumpah: --
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 67
AHLI YANG BERAGAMA ISLAM: “DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA
SAYA SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT
PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN
DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN
KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN
DARI TUHAN”
AHLI YANG BERAGAMA KATOLIK: “DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN
ROKH KUDUS, SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN
MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN
SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA.
JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN.”
AHLI YANG BERAGAMA PROTESTAN: “DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN
ROKH KUDUS, SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN
MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN
SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA.
JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN.
SEMOGA ALLAH MENOLONG SAYA.”
AHLI YANG BERAGAMA HINDU DHARMA: “DEMI IDA SANGHYANG WIDI
WASA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN
MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN
SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA.
APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA,
SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
AHLI YANG BERAGAMA BUDHA: “DEMI SANGHYANG ADHI BUDHA SAYA
BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI AHLI AKAN MEMBERIKAN
KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN KEAHLIAN SAYA YANG
SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBAIK-BAIKNYA. JIKA SAYA
BERDUSTA ATAU MENYIMPANG DARIPADA YANG TELAH SAYA UCAPKAN
INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENDAPATKAN KARMA YANG BURUK”
AHLI YANG MEMELUK ALIRAN KEPERCAYAAN KEPADA TUHAN YME:
“DEMI TUHAN YANG MAHA ESA, SAYA BERJANJI BAHWA SAYA SEBAGAI
AHLI, AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN MENURUT PENGETAHUAN DAN
KEAHIAN SAYA YANG SEBAIK-BAIKNYA, TIDAK LAIN DARI PADA YANG
SEBAIK-BAIKNYA . DAN JIKA SAYA, TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN
YANG SEBENARNYA SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA MEMBERIKAN
KUTUKAN KEPADA SAYA.”
Selesai mengucapkan lafal sumpah, maka ia membubuhkan tanda tangannya
dibawah ini beserta 2 (dua) orang saksi tersebut diatas. ----------------------------
hlm. 68
Demikian Berita Acara mengangkat Sumpah Ahli ini dibuat dengan sebenarnya
atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup serta ditandatangani di
Jakarta pada hari, tanggal dan bulan serta tahun tersebut di atas. ---------------
Yang diambil sumpah, Yang mengambil sumpah
NAMA AHLI NAMA PPNS ITE
NIP __________
SAKSI I SAKSI 2
NAMA SAKSI 1
NIP _________
NAMA SAKSI 1
NIP _________
hlm. 69
CONTOH FORMAT 11
Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN FORENSIK DIGITAL:
(FORENSIK XXX)
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), Pukul: xx.xx WIB.
Saya:-------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------: NAMA ANALIS FORENSIK DIGITAL :---------------------
berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Forensik Komputer Nomor:
xxx/KOMINFO/DJAI.6/KP.01.06/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) dan berdasarkan:-------------------------------------------------------------
1. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);-------------------
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);--------------------------------------------------------
3. Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri ______________
Nomor ______________ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);-------------------
4. Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx) tanggal xxx bulan xxx tahun xxx;-------------------------
5. Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri ______________ Nomor
______________ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);---------------- (untuk
mengakomodasi perangkat yang disita tanpa izin/keadaan perlu dan
mendesak)------------------------------------------------------------------------------
telah melakukan pemeriksaan atas alat dan perangkat tersebut di bawah ini
untuk mencari, menemukan, memeriksa, dan menyampaikan hasilnya terkait
dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal
xxx Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx).----------------------------------------------------------------------------
hlm. 70
Spesifikasi Alat dan Perangkat yang diperiksa: ----------------------------------------
No. Jenis alat
dan/atau
perangkat
No Seri, IMEI Sistem
Operasi
Data yang
diperiksa
Keterangan
1. xxx xxx xxx xxx Seri
perangkat
xxx warna
xxx
2. xxx xxx xxx xxx
Pelaksanaan Pemeriksaan:
Mulai Pemeriksaan : tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)-----------------------
Selesai
Pemeriksaan
: tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)-----------------------
Alat dan Perangkat yang digunakan untuk memeriksa:
--- 1. perangkat mobilephone forensik;---------------------------------------------
--- 2. software forensik analisa handphone;---------------------------------------
--- 3. laptop dan/atau komputer forensik;----------------------------------------
--- 4. harddisk eksternal dan USB flashdisk;-------------------------------------
Tindakan yang dilakukan dalam Pemeriksaan:
--- 1. memasang (xxx) pada perangkat mobilephone forensik;-----------------
--- 2. memasang USB flashdisk pada perangkat mobilephone forensik;-----
---
---
3. melakukan imaging (bit per bit kopi) dengan sumber (xxx) bukti dan
target USB flashdisk;----------------------------------------------------------
--- 4. melakukan hashing dan verifikasi nilai hashing;-------------------------
--- 5. menyimpan handphone bukti asli;------------------------------------------
---
---
6. menyalakan software forensik analisa handphone pada komputer/
laptop forensik;-----------------------------------------------------------------
--- 7. melakukan analisa terhadap file hasil imaging;---------------------------
--- 8. melakukan pencarian file terkait tindak pidana;--------------------------
--- 9. melakukan export file terkait tindak pidana;------------------------------
--- 10. membuat laporan hasil analisa (xxx) forensik;----------------------------
Dari Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa (xxx) di atas, didapatkan hasil
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
1. Nilai Hashing:-----------------------------------------------------------------------------
No Jenis alat
dan/atau
perangkat
Nomor
Seri, IMEI
Algoritma
Hashing
Nilai Hasing
1. xxx xxx MD5 xxx
SHA-1 xxx
2. xxx xxx MD-5 xxx
SHA-1 xxx
hlm. 71
2. Data-data yang ada dalam Handphone (Merk) Tipe Nomor Seri xxxxxx:--------
a. Partisi Pertama:-----------------------------------------------------------------------
----- Berisi data ___________________________------------------------------------
b. Partisi Kedua:--------------------------------------------------------------------------
----- Berisi data User. Dari data ini di dapat informasi:-----------------------
-----
-----
-----
1. __________________;
2. __________________;
3. __________________;
c. Partisi dst.------------------------------------------------------------------------------
3. Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas ditemukan adanya informasi
dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana
sebagaimana dimaksud Pasal xxx Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transksi Elektronik, yaitu berupa:
a. foto dalam format .jpg dengan ukuran __________ MB, created __________
last update _____;
b. file dalam format .doc dengan ukuran __________ MB, created __________
last update _____;
c. dst.
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Forensik Digital ini dibuat dengan
sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan
ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas tahun (xxx). -
Mengetahui
Kasubdit Penyidikan dan
Penindakan
Selaku
Kepala Unit Laboratorium Forensik
Komputer
Yang melakukan
Pemeriksaan
Nama Ka. Unit Labfor Kom
NIP. __________________
Nama Analis Digital Forensik
NIP. __________________
hlm. 72
CONTOH FORMAT 12
Berita Acara Pemeriksaan Forensik Komputer
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN FORENSIK KOMPUTER
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), Pukul: xx.xx WIB.
Saya:-------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------NAMA ANALIS DIGITAL FORENSIK------------------------
berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Forensik Komputer Nomor:
xxx/KOMINFO/DJAI.6/KP.01.06/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) dan berdasarkan:-------------------------------------------------------------
1. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);------------------
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);------------------------------------------------------
3. Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri __________ Nomor
__________ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);-------------------------------
4. Surat Perintah Penyitaan Nomor
Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);------------------------------------------------------
5. Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri __________ Nomor
__________ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) (untuk mengakomodasi
perangkat yang disita tanpa izin/keadaan perlu dan mendesak);------------
telah melakukan pemeriksaan atas alat dan perangkat tersebut di bawah ini
untuk mencari, menemukan, memeriksa, dan menyampaikan hasilnya terkait
dengan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal
(xxx) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx).----------------------------------------------------------------------------
Spesifikasi Alat dan Perangkat yang diperiksa:-----------------------------------------
No Jenis alat
dan/atau
perangkat
No Seri Sistem
Operasi
Data yang
diperiksa
Keterangan
1. xxx xxx xxx xxx xxx
2. xxx xxx xxx xxx xxx
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 73
Pelaksanaan Pemeriksaan:
Mulai
Pemeriksaan
: tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) -----------------------
Selesai
Pemeriksaan
: tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) -----------------------
Alat dan Perangkat yang digunakan untuk memeriksa:
----- 1. hardware write protect/blocker;----------------------------------------------
----- 2. software khusus forensik untuk melakukan imaging dan analisa;----
----- 3. laptop dan komputer forensik;-----------------------------------------------
----- 4. harddisk eksternal;------------------------------------------------------------
Tindakan yang dilakukan dalam Pemeriksaan:
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
-----
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9
10.
11.
12.
melepaskan (xxx) bukti dari perangkat;---------------------------------
memasang write protect/blocker pada (xxx) bukti;---------------------
Mengkoneksikan (xxx) bukti yang sudah terpasang write bloker
pada laptop forensic;--------------------------------------------------------
memasang hardisk Ekternal pada laptop forensik sebagai media
penyimpan hasil kopi;------------------------------------------------------
melakukan imaging (bit per bit kopi) dengan sumber (xxx) bukti
dan target hardisk eksternal;----------------------------------------------
melakukan hashing dan verifikasi nilai hashing;-----------------------
menyimpan harddisk barang bukti asli;---------------------------------
melakukan analisa terhadap file hasil imaging;------------------------
melakukan indexing file;---------------------------------------------------
melakukan pencarian file terkait tindak pidana;-----------------------
melakukan export file terkait tindak pidana;----------------------------
membuat laporan hasil analisa komputer forensik;-------------------
Dari Pemeriksaan terhadap barang bukti berupa (xxx) di atas, didapatkan hasil
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
1. Nilai Hashing------------------------------------------------------------------------------
No Jenis alat
dan/atau
perangkat
Nomor Seri Algoritma
Hashing
Nilai Hasing
1. xxx xxx MD5 xxx
SHA-1 xxx
2. xxx xxx MD-5 xxx
SHA-1 xxx
2. Data-data yang ada dalam (xxx) merk (xxx) kapasitas (xxx) GB nomor seri
(xxx):----------------------------------------------------------------------------------------
a. Partisi Pertama:-----------------------------------------------------------------------
----- Berisi data ___________________________---------------------------------------
b. Partisi Kedua:--------------------------------------------------------------------------
----- Berisi data User. Dari data ini didapat informasi: ---------------------------
----- 1. __________________;
2. __________________;
3. __________________;
c. Partisi dst.------------------------------------------------------------------------------
hlm. 74
3. Data-data yang ada dalam (xxx) merk (xxx) tipe nomor seri (xxx):---------------
a. Partisi Pertama:-----------------------------------------------------------------------
----- Berisi data ___________________________----------------------------------------
b. Partisi Kedua:--------------------------------------------------------------------------
----- Berisi data User, program yang ter-instal, dan operating system. Dari
data ini didapat informasi:-------------------------------------------------------
-----
-----
-----
1. __________________;
2. __________________;
3. __________________;
c. Partisi dst. -----------------------------------------------------------------------------
4. Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas ditemukan adanya informasi
dan/atau dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidan
sebagaimana dimaksud Pasal (xxx) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transksi Elektronik, yaitu berupa:
a. (xxx) dalam format .jpg dengan ukuran __________ MB, created __________
last update __________;
b. (xxx) dalam format .doc dengan ukuran __________ MB, created __________
last update __________;
c. dst.
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan Forensik Komputer ini dibuat
dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan
ditandatangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas tahun (xxx).--
Mengetahui
Kasubdit Penyidikan dan
Penindakan
Selaku
Kepala Unit Laboratorium
Forensik Komputer
Yang melakukan
Pemeriksaan
Nama Ka. Unit Labfor Kom
NIP. ____________________
Nama Analis Digital
Forensik
NIP. ____________________
hlm. 75
CONTOH FORMAT 13
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMERIKSAAN
(TERSANGKA)
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) Pukul xx:xx WIB
Kami:------------------------------------------------------------------------------------------
1. NAMA PPNS I, NIP._________, Pangkat/Golongan: _________(xxx/x);-------;
2. NAMA PPNS II, NIP._________, Pangkat/Golongan: _________(xxx/x);------;
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik pada
Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx), telah meminta dan mendengarkan keterangan seorang
(laki-laki/perempuan)* yang belum dikenal dan ianya mengaku bernama:-------
----------------------------------: NAMA TERSANGKA :-----------------------------------
(laki-laki/perempuan), lahir di ___, tanggal (xxx), bulan (xxx), tahun (xxx),
agama: ____, warga negara _______, pendidikan terakhir: _____, pekerjaan:
_________, alamat: Jl. ______________, pemegang kartu tanda penduduk provinsi
____, nomor ______, No. Telp 08xxxxxxxxx, alamat email xxxx@xxx.com;----------
Ia (NAMA TERSANGKA) diperiksa dan didengar keterangannya sebagai
TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa
hak _______________, sebagaimana dimaksud dalam Pasal xxx Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai
dengan Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx). ---------------------------------------------------
----- Selanjutnya atas pertanyaan Penyidik yang melakukan pemeriksaan,
yang diperiksa memberikan keterangan sebagai berikut: --------------------------
1. Apakah pada saat sekarang ini Saudara dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani ? --------------------------------------------------------------------------
1. Ya, pada saat sekarang ini saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.----------------------------------------------------------------------------
2. Pada kesempatan ini Saudara akan diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai TERSANGKA sehubungan dengan perkara
dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak _______________,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
hlm. 76
Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), apakah Saudara dapat mengerti
dan bersedia diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya
berdasarkan pengetahuan yang Saudara miliki? ------------------------------
2. Ya, saya mengerti dan bersedia diperiksa serta memberikan
keterangan dengan sebenarnya sesuai pengetahuan saya. -------------
3. Apakah Saudara pernah dihukum ataupun terlibat dalam suatu perkara
pidana, jika pernah dimana dan dalam perkara apa, jelaskan ! -------------
3. Saya sudah/belum pernah dihukum ataupun tersangkut dalam
perkara kejahatan. ------------------------------------------------------------
4. Sehubungan dengan pemeriksaan kali ini, yaitu pemeriksaan mengenai
dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak _______________,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan
Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), apakah Saudara didampingi oleh
penasehat hukum? Jika iya, siapa namanya dan dari kantor hukum apa?
Dan di mana alamatnya ? ----------------------------------------------------------
4. Pada pemeriksaan ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya,
yaitu NAMA ADVOKAT, dari Kantor Advokat _______ yang beralamat
di Jl. ____________, No. HP xxxxxxx, email xxx@xxx.xxx, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus yang dibuat di ____, tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx).----------------------------------------------------------------------
5. Dapatkah Saudara menjelaskan riwayat hidup dan profesi serta latar
belakang pendidikan yang pernah diikuti?--------------------------------------
5. Dapat saya jelaskan sebagai berikut:---------------------------------------
a. tamat SD tahun [***], tamat SMP tahun [***], tamat SMU
tahun [***];---------------------------------------------------------------
b. tamat [***] tahun [***];------------------------------------------------
c. bekerja sebagai karyawan [***] di [***] sejak [***] s.d. [***];------
6.. Diperlihatkan kepada Saudara bukti-bukti serta hasil forensik yang
dilakukan oleh Ahli Digital Forensik. Ditanyakan kepada Saudara,
apakah Saudara melakukan perbuatan dugaan tindak pidana _________
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? ----------------------------------
6. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. --------------------------------------
7. Pertanyaan lain yang terkait dengan unsur-unsur Pasal yang diduga. ----
7. Dapat saya jelaskan sebagai berikut. --------------------------------------
8. Apakah ada keterangan lain yang perlu Saudara tambahkan? --------------
8. Tidak ada. -----------------------------------------------------------------------
9. Apakah Saudara dalam pemeriksaan ini dalam memberikan keterangan
merasa ditekan atau dipengaruhi oleh pihak lain? ----------------------------
9. Tidak, saya tidak merasa ditekan atau dipengaruhi oleh siapapun. --
10. Apakah semua keterangan yang Saudara berikan dalam pemeriksaan ini
telah sesuai dan benar? ------------------------------------------------------------
10. Ya, semua keterangan yang saya berikan dalam pemeriksaan ini
telah sesuai dan benar. -----------------------------------------------------
hlm. 77
----- Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini selesai dibuat, selanjutnya kepada
yang diperiksa dipersilahkan untuk membaca kembali semua keterangannya
di atas, dan yang diperiksa menyatakan setuju serta membenarkan semua
keterangan yang telah diberikan tersebut di atas, dan yang diperiksa
membubuhkan tanda tangannya dibawah ini. ----------------------------------------
Yang diperiksa,
TERSANGKA
----- Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan Sumpah Jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di xxx pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas. ---------------------------------------
Pemeriksa,
PPNS Informasi dan Transaksi Elektronik
NAMA PPNS ITE
NIP __________________
NAMA PPNS ITE
NIP __________________
Penasehat Hukum
NAMA ADVOKAT
hlm. 78
CONTOH FORMAT 14
Berita Acara Pembuatan Sketsa Ruangan/Jaringan dan Fotografi Forensik
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMBUATAN SKETSA RUANGAN/JARINGAN
DAN FOTOGRAFI FORENSIK
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), Pukul: xx.xx WIB.
Saya:-------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------NAMA ANALIS DIGITAL FORENSIK----------------------
berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Forensik Komputer Nomor:
xxx/KOMINFO/DJAI.6/KP.01.06/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) dan berdasarkan:-------------------------------------------------------------
1. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/ tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);---------
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);------------------------------------
telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dan membuat sketsa
ruangan/jaringan, fotografi forensik, dan pengumpulan bahan, informasi,
keterangan, dan data terkait dengan dugaan Tindak Pidana Informasi dan
Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal xxx Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Laporan
Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).---------------------------------------------------
Ruangan/Perangkat yang diperiksa:-----------------------------------------------------
1. kantor _______ yang beralamat di _____________;-------------------------------
2. jaringan internet yang ada pada kantor _______ yang dimaksud.-----------
Alat dan Perangkat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan:-------------
----- 1. seperangkat alat tulis;-------------------------------------------------------
----- 2. kamera digital dengan merk _____ tipe _____;----------------------------
Tindakan yang dilakukan dalam Pemeriksaan:----------------------------------------
1. menggambar sketsa ruangan dan perangkat jaringan;------------------------
2. mengambil foto perangkat jaringan internet;------------------------------------
3. mengumpulkan informasi terkait jaringan internet;---------------------------
4. membuat berita acara hasil pemeriksaan.---------------------------------------
hlm. 79
Dari hasil Pemeriksaan didapatkan:-----------------------------------------------------
1. gambar dan sketsa ruangan serta jaringan di kantor _______________:-----
Gambar 1.
Gambar 2.
Gambar 3.
2. foto perangkat jaringan internet di kantor ________________:-----------------
Gambar 1.
Gambar 2.
Gambar 3.
3. informasi jaringan internet:--------------------------------------------------------
a. Penyelenggara Internet Service Provider (ISP) yang digunakan:
___________;
b. Alamat Protokol Internet (IP Address) yang digunakan: ______________;
c. Network: ______________;
d. Broadcast: ______________;
e. Interface: ______________.
Pelaksanaannya telah disetujui/tidak disetujui oleh pemilik/penghuni
rumah/kantor:-------------------------------------------------------------------------------
1. nama : ........................................................................-----
tempat/tanggal
lahir
: ........................................................................-----
kewarganegaraan : ........................................................................-----
agama : ........................................................................-----
pekerjaan : ........................................................................-----
alamat : ........................................................................-----
2. nama : ........................................................................-----
tempat/tanggal
lahir
: ........................................................................-----
kewarganegaraan : ........................................................................-----
pekerjaan : ........................................................................-----
alamat : ........................................................................-----
Dengan disaksikan oleh:-------------------------------------------------------------------
1. nama : ........................................................................-----
tempat/tanggal
lahir
: ........................................................................-----
kewarganegaraan : ........................................................................-----
agama : ........................................................................-----
pekerjaan : ........................................................................-----
alamat : ........................................................................-----
2. nama : ........................................................................-----
tempat/tanggal
lahir
: ........................................................................-----
kewarganegaraan : ........................................................................-----
pekerjaan : ........................................................................-----
alamat : ........................................................................-----
hlm. 80
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya atas
kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di _____
pada hari dan tanggal tersebut di atas tahun (xxx). ----------------------------------
Pemilik/Penghuni
Rumah/Kantor
Yang Melakukan
Pemeriksaan
Analis Digital Forensik
NAMA
PEMILIK/PENGHUNI
NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
NIP. __________
Saksi-Saksi
1. Nama Saksi 1
2. Nama Saksi 2
hlm. 81
CONTOH FORMAT 15
Berita Acara Pembuatan Sketsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PEMBUATAN SKETSA: (xxxx)
----- Pada hari ini (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), pukul: xx:xx WIB,
Saya:-------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------NAMA PEMBUAT--------------------------------------
berdasarkan Surat Tugas Pemeriksaan Forensik Komputer Nomor:
xxx/KOMINFO/DJAI.6/KP.01.06/xx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) dan berdasarkan:-------------------------------------------------------------
1. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun
(xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);------------------------------
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx).-----------------------------------------------------
telah melakukan pembuatan sketsa (xxx), (xxx), dan (xxx) terkait dengan
Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal (xxx) jo.
(xxx) dan/atau Pasal (xxx) jo. Pasal (xxx), dan/atau pasal (xxx) jo. Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx). ------------------------------------------------------------------------------------------
Ruangan/perangkat yang diperiksa:-----------------------------------------------------
1.
2.
Alat dan Perangkat yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan:-------------
----- 1.
----- 2.
Tindakan yang dilakukan dalam Pemeriksaan:----------------------------------------
1. menggambar sketsa (xxx);----------------------------------------------------------
2. mengambil foto (xxx);----------------------------------------------------------------
3. mengumpulkan informasi terkait (xxx);------------------------------------------
4. Membuat berita acara hasil pemeriksaan.---------------------------------------
hlm. 82
Dari hasil pemeriksaan didapatkan:-----------------------------------------------------
----- 1. Gambar sketsa (xxx)
----- 2. Foto (xxx)
a. Foto (xxx)
b. Foto (xxx)
c. Foto (xxx)
d. Foto (xxx)
e. dll
----- 3. Informasi (xxx)
Diketahui bahwa (xxx)
Dengan :
a.
b.
----- Demikianlah Berita Acara Pemeriksaan forensik komputer ini dibuat
dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan
ditandatangani di (xxx) pada hari dan tanggal tersebut di atas tahun (xxx).------
Kepala Unit Laboratorium Forensik Komputer Yang melakukan Sketsa
Kementerian Komunikasi dan Informatika
NAMA NAMA
NIP. ____________________ NIP. ____________________
hlm. 83
CONTOH FORMAT 16
Surat Koordinasi Dengan Korwas Bantuan Membawa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
KOORDINASI DENGAN KORWAS BANTUAN MEMBAWA
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : S-xxx/KOMINFO/DJAI.6/PPNS-ITE/
KP.01.06/ xxx/tahun (xxx)
Perihal : Permohonan Bantuan Membawa
Saksi/Tersangka
Sifat : Segera
Kepada Yth.
Kepala Bareskrim Mabes Polri
Up. Kepala Biro Korwas PPNS
di
tempat
1. Dasar:
a. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 112
KUHAP;
b. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).
2. Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan
kepada Kepala Bareskrim bahwa telah dipanggil secara sah 2 (dua) kali
berturut-turut tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan
yang sah, terhadap Saksi/Tersangka:
nama : NAMA SAKSI/TERSANGKA
tempat/tanggal lahir : .........................................................................
jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan*
kewarganegaraan : .........................................................................
agama : .........................................................................
pekerjaan : .........................................................................
alamat tinggal : .........................................................................
dalam perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
hlm. 84
3. Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana
tersebut diminta kepada Kabareskrim untuk membantu pelaksanaan
tindakan hukum berupa membawa dan menghadapkan
(Saksi/Tersangka) tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan
Informatika.
4. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
a. Surat Perintah Penyidikan;
b. Laporan Kemajuan;
c. Surat Panggilan pertama;
d. Surat Panggilan kedua.
5. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS-ITE
NAMA DIREKTUR
NIP. ____________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai laporan.
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai laporan.
hlm. 85
CONTOH FORMAT 17
Surat Koordinasi Dengan Korwas Bantuan Penangkapan
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
KOORDINASI DENGAN KORWAS BANTUAN PENANGKAPAN
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
Nomor : S-xxx/KOMINFO/DJAI.6/PPNS-ITE/
KP.01.06/xxx/tahun (xxx)
Perihal : Permohonan Bantuan Penangkapan
Sifat : Segera
Kepada Yth.
Kepala Bareskrim Mabes Polri
Up. Kepala Biro Korwas PPNS
di
tempat
1. Dasar :
a. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18
dan Pasal 107 ayat (1) KUHAP;
b. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).
2. Sehubungan dengan perihal tesebut di atas, bersama ini disampaikan
kepada Kabareskrim bahwa untuk kepentingan pemeriksaan diperlukan
tindakan hukum berupa penangkapan terhadap Tersangka atas nama:
nama : NAMA TERSANGKA
tempat/tanggal lahir : .........................................................................
jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan*
kewarganegaraan : .........................................................................
agama : .........................................................................
pekerjaan : .........................................................................
alamat tinggal : .........................................................................
yang diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah
melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
hlm. 86
3. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
a. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: xxx/
DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Laporan Kemajuan Penyidikan.
4. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS-ITE,
NAMA DIREKTUR
NIP. ____________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai laporan.
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai laporan.
hlm. 87
CONTOH FORMAT 18
Surat Koordinasi Dengan Korwas Olah TKP
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id
KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
KOORDINASI DENGAN KORWAS OLAH TKP
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
Nomor : S-xxx/KOMINFO/DJAI.6/PPNS-ITE/KP.01.06/
xxx/tahun (xxx)
Perihal : Permohonan Bantuan Personil untuk Olah TKP
Sifat : Segera
Kepada Yth.
Kepala Bareskrim Mabes Polri
Up. Kepala Biro Korwas PPNS
di
tempat
Dalam rangka menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada
Direktorat Keamanan Informasi berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:
xx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/xx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx), tentang dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (xxx) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ITE akan melakukan Olah Tempat
Kejadian Perkara (TKP) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : _____________________________________________________
Waktu : _____________________________________________________
Tempat : _____________________________________________________
Agenda : Olah TKP Kasus ____________________________________
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kesediaan Saudara untuk
menugaskan 2 (dua) orang personil untuk pendampingan proses olah TKP yang
dilakukan PPNS ITE tersebut diatas.
hlm. 88
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kesediaannya diucapkan terima
kasih.
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS ITE,
Nama Direktur Keamanan Informasi
NIP. ____________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai laporan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai laporan.
hlm. 89
CONTOH FORMAT 19
Surat Koordinasi Dengan Korwas Perpanjangan Penahanan
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
KOORDINASI DENGAN KORWAS PERPANJANGAN PENAHANAN
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : S-xxx/KOMINFO/DJAI.6/PPNS-ITE/KP.01.06/
xxx/tahun (xxx)
Perihal : Permohonan Bantuan Perpanjangan Penahanan
Sifat : Segera
Kepada Yth.
Kepala Bareskrim Mabes Polri
Up. Kepala Biro Korwas PPNS
di
tempat
1. Dasar:
a. Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 107
ayat (1) KUHAP;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c. Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
d. Surat Direktur Keamanan Informasi Nomor:
S-xxx/KOMINFO/DJAI.6/PPNS-ITE/KP.01.06/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
e. Surat Kepala Bareskrim Nomor (xxx) tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
f. Berita Acara Penahanan tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).
2. Bersama ini diberitahukan bahwa waktu penahanan Tersangka atas
nama:
nama : NAMA TERSANGKA
tempat/tanggal lahir : .........................................................................
jenis kelamin : Laki-laki/Perempuan*
kewarganegaraan : .........................................................................
agama : .........................................................................
pekerjaan : .........................................................................
alamat tinggal : .........................................................................
hlm. 90
Dalam perkara tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik akan segera berakhir dan sehubungan pemeriksaan belum
selesai, PPNS ITE memerlukan perpanjangan penahanan guna
penyelesaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuannya untuk
melakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari
terhitung mulai tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) sampai dengan
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx).
4. Penahanan terhadap tersangka dilaksanakan di Rumah Tahanan
Negara _____ Jalan _______________.
5. Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
a. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: xxx/
DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Laporan Kemajuan Penyidikan.
6. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS-ITE,
NAMA DIREKTUR
NIP. ____________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai laporan;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai laporan.
hlm. 91
CONTOH FORMAT 20
Surat Koordinasi Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id
KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
Nomor : II.xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/(xxx)
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Koordinasi Pelimpahan Tersangka
a.n. NAMA TERSANGKA dan
Barang Bukti terkait Dugaan
Tindak Pidana Pasal xxx UU ITE
Sifat : Segera
Kepada
Yth. JAKSA AGUNG RI
Melalui
Kepala Biro PPNS
Bareskrim Polri
di
Jakarta
1. Menindaklanjuti Surat Kejaksaan Agung Nomor ____ tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx) perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas
nama tersangka NAMA TERSANGKA yang disangka melanggar Pasal xxx
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (P-
21), untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka atas nama NAMA
TERSANGKA dan Barang Bukti terkait dugaan tindak pidana Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksud, dengan ini
disampaikan bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan untuk
memudahkan koordinasi, mohon informasi lebih lanjut mengenai waktu
dan tempat pelaksanaan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan
Barang Bukti tersebut.
2. Untuk memudahkan koordinasi, dapat melalui email
cybercrimes@mail.kominfo.go.id atau PPNS ITE, NAMA PPNS ITE, di
nomor 08xxxxxxxxxx.
hlm. 92
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan
terima kasih.
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan PPNS ITE
NAMA DIREKTUR
NIP. ____________________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
hlm. 93
CONTOH FORMAT 21
Surat Perintah Penggeledahan Ruangan/Tempat
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN
Nomor : Sprin.Geledah/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/201xxx
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penggeledahan terhadap rumah, tempat tertutup,
dan/atau ruangan yang diduga ada kaitannya dengan
tindak pidana yang telah terjadi, maka perlu mengeluarkan
Surat Perintah ini;
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 107
ayat (1), Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 127 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/
201xxx tanggal xxx Januari 201xxx;
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
Untuk : 1. melakukan penggeledahan atas rumah, tempat tertutup,
dan/atau ruangan yang berlokasi di ____________, guna
mencari keberadaan ________ yang diduga digunakan atau
terkait tindak pidana ______________________________
sebagaimana dimaksud-dalam Pasal _____ Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 94
2. penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan
pemeriksaan dan/atau penyitaan;
3. dalam waktu 2 (dua) hari setelah melaksanakan Surat
Perintah ini harus membuat Berita Acara Penggeledahan.
Selesai : -
Di keluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Selaku Atasan PPNS ITE Informasi dan Transaksi
Elektronik
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. _______________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 95
CONTOH FORMAT 22
Surat Perintah Penggeledahan Sistem Elektronik
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENGGELEDAHAN SISTEM ELEKTRONIK
Nomor : Sprin.Geledah/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxxx)
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penggeledahan terhadap Sistem Elektronik yang
diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang telah
terjadi, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini;
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), Pasal 32, Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 107
ayat (1), Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 127 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/
201xxx tanggal xxx bulan xxx tahun 201xxx.
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
3. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
4. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 96
Untuk : 1. melakukan penggeledahan atas Sistem Elektronik berupa
[komputer/laptop/handphone/server/akun email/website]
yang berlokasi di _________, baik secara langsung maupun
tidak langsung guna mencari keberadaan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diduga
terkait dengan tindak pidana ___________________________
sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. penggeledahan dilaksanakan untuk kepentingan
pemeriksaan dan/atau penyitaan;
3. dalam waktu 2 (dua) hari setelah melaksanakan Surat
Perintah ini harus membuat Berita Acara Penggeledahan.
Selesai : -
Dikeluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Selaku Atasan PPNS ITE Informasi dan Transaksi
Elektronik
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. _______________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
NIP. ____________
NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
NIP. ___________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 97
CONTOH FORMAT 23
Surat Perintah Penyitaan
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor: Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/(xxxx)
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada
kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi,
maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini;
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf
d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal
128, Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/
201xxx tanggal xxx bulan xxx tahun 201xxx;
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
3. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
4. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 98
Untuk : 1. melakukan penyitaan atas (identifikasi barang bukti dan
nomor seri atau identitas lainya) yang diduga di dalamnya
terdapat data terkait dugaan tindak pidana ________________
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ___ Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. melakukan pembungkusan dan/atau penyegelan terhadap
Sistem Elektronik yang disita tersebut.
3. melaksanakan perintah ini, dan pada kesempatan pertama
harus membuat Berita Acara Penyitaan dan/atau Berita
Acara Penyegelan, dan/atau Berita Acara Pembungkusan.
Selesai : -
Di keluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP: ______________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 99
CONTOH FORMAT 24
Surat Permohonan Izin Penggeledahan
“PRO JUSTITIA”
PERMOHONAN IZIN PENGGELEDAHAN
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : xxx/DJAI.6/PPNS-ITE/xxx/
Geledah/tahun (xxx)
Klasifikasi : Segera
Lampiran : Satu Eksemplar
Perihal : Permintaan Persetujuan
Penggeledahan
Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN
NEGERI _____________
Di
Jln. ___________
1. Rujukan:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1)
KUHAP;
b. Pasal 43 UU RI No. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xx/tahun (xxx) tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx);
f. Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
Sprin.Gel/xxx/DJAI.6/PPNS/xxx/201xxx tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
g. Berita Acara (BA) Penggeledahan _______ tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
h. Laporan Kemajuan Penyidikan;
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan
bahwa karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak serta karena
kepentingan penyidikan, PPNS ITE telah melakukan penggeledahan
terhadap rumah, ruangan, atau tempat tertutup lainnya yang diduga ada
hubungan langsung dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 100
dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dilakukan di _____ pada tanggal _______ atas nama
tersangka NAMA TERSANGKA berupa rumah/ruangan tertutup yang
berada di Jl. ________________________________;
3. Rumah atau ruangan tertutup tersebut adalah milik atau dikuasai oleh:
nama : .........................................................................
tempat/tanggal Lahir : .........................................................................
jenis kelamin : .........................................................................
kewarganegaraan : .........................................................................
agama : .........................................................................
pekerjaan : .........................................................................
alamat Tinggal : ........................................................................;
4. Guna keperluan penyidikan selanjutnya diharapkan Ketua Pengadilan
Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Persetujuan Penggeledahan;
5. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan kelengkapan
administrasi penyidikannya antara lain:
a. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Laporan Kemajuan Penyidikan;
6. Guna penuntasan perkara yang sedang disidik dimohon agar Ketua dapat
menerbitkan Surat Persetujuan Penggeledahan yang dimaksud;
7. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Pejabat Paraf
Kasubdit
DikDak
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. ________________
Tembusan Yth.:
1. Kejaksaan Agung RI.
2. Dirjen Aplikasi dan Informatika.
hlm. 101
CONTOH FORMAT 25
Surat Permohonan Persetujuan Penggeledahan Dalam Keadaan Perlu dan
Mendesak
“PRO JUSTITIA”
CONTOH FORMAT
PERMOHONAN PERSETUJUAN SITA DALAM KEADAAN PERLU DAN
MENDESAK
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : xxx/DJAI.6/PPNS-ITE/xxx/
Geledah/tahun (xxx)
Klasifikasi : Segera
Lampiran : Satu Eksemplar
Perihal : Permintaan Persetujuan
Penggeledahan
Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN
NEGERI _____________
Di
Jln. ______________
1. Rujukan:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 ayat (1)
KUHAP;
b. Pasal 43 UU RI No. 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx) tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
f. Surat Perintah Penggeledahan Nomor:
Sprin.Gel/xxx/DJAI.6/PPNS/xxx/2014 tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
g. Berita Acara (BA) Penggeledahan _______ tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
h. Laporan Kemajuan Penyidikan;
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 102
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan
bahwa karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak serta karena
kepentingan penyidikan, PPNS ITE telah melakukan penggeledahan
terhadap rumah, ruangan, atau tempat tertutup lainnya yang diduga ada
hubungan langsung dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi
dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang dilakukan di _____ pada tanggal _______ atas nama
tersangka NAMA TERSANGKA berupa rumah/ruangan tertutup yang
berada di Jl. ________________________________;
3. Rumah atau ruangan tertutup tersebut adalah milik atau dikuasai oleh:
nama : .........................................................................
tempat/tanggal Lahir : .........................................................................
jenis kelamin : .........................................................................
kewarganegaraan : .........................................................................
agama : .........................................................................
pekerjaan : .........................................................................
alamat Tinggal : ........................................................................;
4. Guna keperluan penyidikan selanjutnya diharapkan Ketua Pengadilan
Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Persetujuan Penggeledahan;
5. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan kelengkapan
administrasi penyidikannya antara lain:
a. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Laporan Kemajuan Penyidikan;
6. Guna penuntasan perkara yang sedang disidik dimohon agar Ketua dapat
menerbitkan Surat Persetujuan Penggeledahan yang dimaksud;
7. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Pejabat Paraf
Kasubdit
DikDak
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. ________________
Tembusan Yth.:
1. Kejaksaan Agung RI.
2. Dirjen Aplikasi dan Informatika.
hlm. 103
CONTOH FORMAT 26
Surat Perintah Penyitaan Sistem Elektronik
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor: Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada
kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi,
maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini;
: 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf
d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal
128, Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/
tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d
a
: 1. nama : ______________________________________________
pangkat/NIP : ______________________________________________
jabatan : PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2. nama : ______________________________________________
pangkat/NIP : ______________________________________________
jabatan : ANALIS DIGITAL FORENSIK
Untuk : 1. melakukan penyitaan atas (identifikasi barang bukti dan
nomor seri atau identitas lainya) yang diduga didalamnya
terdapat data terkait dugaan tindak pidana ________________
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ___ Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. melakukan pembungkusan dan/atau penyegelan terhadap
harddisk (dan/atau identifikasi barang bukti dan nomor
seri atau identitas lainya) yang disita tersebut;
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 104
3. melaksanakan perintah ini, dan pada kesempatan pertama
harus membuat Berita Acara Penyitaan dan/atau Berita
Acara Penyegelan, dan/atau Berita Acara Pembungkusan.
Selesai : -
Dikeluarkan di : JAKARTA
pada tanggal : xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS ITE,
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. ______________
hlm. 105
CONTOH FORMAT 27
Surat Perintah Penyitaan Sistem Elektronik
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN
Nomor: Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penyitaan terhadap benda-benda yang diduga ada
kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi,
maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini;
: 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf
d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal
128, Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/
tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d
a
: 1. nama : ______________________________________________
pangkat/NIP : ______________________________________________
jabatan : PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2. nama : ______________________________________________
pangkat/NIP : ______________________________________________
jabatan : ANALIS DIGITAL FORENSIK
Untuk : 1. melakukan penyitaan atas (identifikasi barang bukti dan
nomor seri atau identitas lainya) yang diduga didalamnya
terdapat data terkait dugaan tindak pidana ________________
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ___ Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. melakukan pembungkusan dan/atau penyegelan terhadap
harddisk (dan/atau identifikasi barang bukti dan nomor
seri atau identitas lainya) yang disita tersebut;
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 106
3. melaksanakan perintah ini, dan pada kesempatan pertama
harus membuat Berita Acara Penyitaan dan/atau Berita
Acara Penyegelan, dan/atau Berita Acara Pembungkusan.
Selesai : -
Dikeluarkan di : JAKARTA
pada tanggal : xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS ITE,
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. ______________
hlm. 107
CONTOH FORMAT 28
Surat Permohonan Izin Penyitaan
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
PERMOHONAN IZIN SITA
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Nomor : xxx/DJAI.6/PPNS-ITE /xxx/SITA/
tahun (xxx)
Klasifikasi : Segera
Lampiran : Satu Eksemplar
Perihal : Permintaan Persetujuan Penyitaan Kepada
Yth. KETUA PENGADILAN
NEGERI ____________
Di
Jln. _______________
1. Rujukan:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42, dan
Pasal 47 ayat (1) KUHAP;
b. Pasal 43 UU RI No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
f. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/PPNS/xxx/
tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
g. Berita Acara (BA) Penyitaan _______ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
h. Laporan Kemajuan Penyidikan;
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan
bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik
(PPNS ITE) telah melakukan penyitaan terhadap:
hlm. 108
a. 1 (satu) buah (xxx) merk (xxx) kapasitas (xxx) terrabyte dengan
nomor seri/serial number (xxxxxxx). (xxx) tersebut disita dan
diperoleh dari serta diserahkan langsung oleh pemilik atau pihak
yang menguasai yaitu saksi/tersangka ______, (jenis kelamin), lahir di
_______, (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), pekerjaan _______, alamat
____________________________;
b. ____________________________________________________________________;
Kedua penyitaan yang dimaksud dilakukan di Kantor Kementerian
Komunikasi dan Informatika Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta
Pusat 10110;
3. (xxx) tersebut berisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
mengenai aktivitas transaksi elektronik yang terkait erat dengan dugaan
tindak pidana _________________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang dilakukan oleh tersangka (NAMA TERSANGKA), (jenis
kelamin), lahir di _________, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), agama
______, warga negara ______, pendidikan terakhir ________, pekerjaan
_________, alamat rumah_________________;
4. Guna penuntasan perkara yang sedang disidik dimohon agar Ketua
Pengadilan Negeri dapat menerbitkan Surat Persetujuan Penyitaan yang
dimaksud;
5. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Pejabat Paraf
Kasubdit
DikDak
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP. _____________
Tembusan Yth.:
1. Kejaksaan Agung RI.
2. Dirjen Aplikasi dan Informatika.
hlm. 109
CONTOH FORMAT 29
Surat Perintah Penyitaan Sistem Elektronik
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENYITAAN SISTEM ELEKTRONIK
Nomor : Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/(xxxx)
Pertimbangan : bahwa guna kepentingan penyidikan tindak pidana di
bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta
penuntutan dan peradilan pidana diperlukan upaya hukum
berupa penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang diduga
ada kaitannya langsung dengan tindak pidana yang telah
terjadi, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini;
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 109
KUHAP;
2. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf
d, Pasal 11, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 44, Pasal
128, Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KUHAP;
3. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/2015
tanggal xxx bulan xxx tahun 201xxx;
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
3. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
4. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
______________________________________
______________________________________
Analis Digital Forensik
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 110
Untuk : 1. melakukan penyitaan atas Sistem Elektronik berupa
[komputer/laptop/handphone/server/akun email/website]
yang berlokasi di _________, baik secara langsung maupun
tidak langsung yang diduga didalamnya terdapat Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik terkait dugaan
tindak pidana ________________ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal ___ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyalin
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
terdapat dalam Sistem Elektronik tersebut melalui proses
digital forensik;
2. melakukan pembungkusan dan/atau penyegelan terhadap
Sistem Elektronik yang disita tersebut;
3. melaksanakan perintah ini, dan pada kesempatan pertama
harus membuat Berita Acara Penyitaan dan/atau Berita
Acara Penyegelan, dan/atau Berita Acara Pembungkusan.
Selesai : -
Dikeluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
NAMA DIREKTUR KEAMANAN
INFORMASI
NIP: ______________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 111
CONTOH FORMAT 30
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
“PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Nomor : SPPP/xx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xx/(xxxx)
Pertimbangan : bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka,
saksi dan barang bukti, perbuatan pidana yang
disangkakan kepada tersangka tidak cukup bukti atau tidak
memenuhi unsur pasal dipersangkakan, atau peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan
Surat Perintah ini;
Dasar : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;
2. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/(xxx);
4. Resume Hasil Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik atas nama
tersangka NAMA TERSANGKA, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal _____ Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
5. Hasil Gelar Perkara antara PPNS ITE dan Korwas Mabes
POLRI tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx);
D I P E R I N T A H K A N:
K e p a d a : 1. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
2. nama
pangkat/NIP
jabatan
:
:
:
_____________________________________
_____________________________________
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
Untuk : 1. menghentikan Penyidikan tindak pidana atas nama
tersangka:
nama : ________________________
tempat/tanggal lahir : ________________________
jenis kelamin : ________________________
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 112
agama : ________________________
kewarganegaraan : ________________________
pekerjaan : ________________________
alamat tinggal : ________________________
dalam perkara tindak pidana di Bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal xx Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
terhitung mulai tanggal: tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
karena ………… (tidak cukup bukti atau tidak
memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan kepada
tersangka, atau peristiwa tersebut bukan merupakan
tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi
hukum).*
2. memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala
Kejaksaan _________ dan Kepala Kepolisian ____________
serta pihak-pihak terkait;
3. dalam hal Tersangka ditahan, segera dikeluarkan dan
benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak;
4. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.
Selesai : -
Dikeluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP: ______________
Tembusan Yth.:
Dirjen Aplikasi dan Informatika (sebagai laporan)
hlm. 113
CONTOH FORMAT 31
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Nomor: TAPPP/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Pertimbangan : bahwa berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka,
saksi, ahli dan barang bukti ternyata bahwa peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana dibidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik yang dipersangkakan
kepada Tersangka, tidak cukup bukti atau peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, sehingga perlu mengeluarkan
Surat Ketetapan ini;
Mengingat : 1. Pasal 6 ayat (1) huruf b Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109
ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;
2. Pasal 43 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun
(xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
Memperhatikan : 1. Resume Hasil Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik atas
nama tersangka NAMA TERSANGKA, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal _____ Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
2. Laporan Hasil Gelar Perkara antara PPNS ITE dan
Korwas Mabes POLRI tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
3. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor
SPPP/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun
(xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menghentikan Penyidikan tindak pidana atas nama
tersangka
nama : ________________________
tempat/tanggal lahir : ________________________
jenis kelamin : ________________________
agama : ________________________
kewarganegaraan : ________________________
hlm. 114
pekerjaan : ________________________
alamat tinggal : ________________________
dalam perkara tindak pidana di Bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (xx) Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala
Kejaksaan _________ dan Kepala Kepolisian ____________
serta pihak-pihak terkait;
3. dalam hal tersangka ditahan, segera dikeluarkan dan
benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak;
4. Surat Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
tanggal xxx bulan xxx tahun xxx karena
________________________________ (sebutkan alasan
penghentian).
Selesai : -
Dikeluarkan di
Pada tanggal
: JAKARTA
: xxx bulan (xxx) tahun (xxx)
Direktur Keamanan Informasi
Selaku Atasan PPNS ITE
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP. _____________
hlm. 115
CONTOH FORMAT 32
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan
“PRO JUSTITIA”
Jakarta, xxx bulan xxx tahun xxxx
Nomor : xxx/DJAI.6/PPNS-ITE/xxx/
SP-3/(xxxx)
Klasifikasi : Segera
Lampiran : Satu Eksemplar
Perihal : Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan
Kepada
Yth KEPALA KEJAKSAAN
_______
Di
Jln. ______________
KEPALA KEPOLISIAN
________
Di
Jln. ______________
1. Dasar:
a. Pasal 6 ayat (1) huruf b Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 109 ayat (2) dan
ayat (3) KUHAP;
b. Pasal 43 UU RI No.11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
c. Surat Penghentian Penyidikan Nomor:
SPPP/xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/201xxx tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
d. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: TAPPP/xxx/DJAI.6/
KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/201xxx tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
bahwa terhitung mulai tanggal xxx bulan xxx 201xxx penyidikan terhadap
tindak pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal xxx Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah dihentikan
penyidikannya oleh karena ___________________ …........…………… (tidak
cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau
dihentikan demi hukum atau tidak memenuhi unsur pasal yang
dipersangkakan);
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 116
3. Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan kelengkapan
administrasi penyidikannya antara lain:
a. Surat Perintah Penghentian Penyidikan;
b. Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan;
c. Surat Perintah Pengeluarkan Tahanan (bila dilakukan Penahanan);
d. Berita Acara Pengeluaran Tahanan;
4. Demikian untuk menjadi maklum dan mengharap kabar hasilnya.
Pejabat Paraf
Kasubdit
DikDak
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Informasi dan Transaksi Elektronik
NAMA PENYIDIK
NIP. _____________
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika.
2. Dirjen Aplikasi dan Informatika.
hlm. 117
CONTOH FORMAT 33
Surat Pengiriman Berkas Perkara
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
Nomor : xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/
xxx/201xxx
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Pengiriman Berkas Perkara a.n.
Tersangka NAMA TERSANGKA
Kepada Yth.
JAKSA AGUNG RI
Melalui
Kepala Biro PPNS
Bareskrim Polri
di
Jakarta
1. Bersama ini dikirimkan Berkas Perkara Nomor:
BP - xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/(xxxx), tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx), dalam rangkap tiga atas nama tersangka:
nama : NAMA TERSANGKA
umur : xxx (__________) tahun
kewarganegaraan : _____________
pekerjaan : _____________
alamat : _____________
2. Tersangka tersebut di atas tidak dilakukan penahanan.
3. Barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti disimpan
di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
hlm. 118
4. Demikian untuk menjadi maklum dan mohon kabar perkembangan
selanjutnya.
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan PPNS ITE
NAMA DIREKTUR
NIP. _______
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
hlm. 119
CONTOH FORMAT 34
Resume Perkara
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
RESUME PERKARA
A. D A S A R:
1. Laporan Kejadian Nomor: xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/
xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/xxx/DJAI.6/
KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:
xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/SPDP/xxx/tahun (xxx), tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
4. Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri ____
Nomor: xxx/GEL/PID/2015/PN.XXX tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
5. Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri ____ Nomor:
xxx/SIT/PID/2015/PN.XXX tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
6. Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri_____
Nomor: xxx/Pen.Pid/2015/PN.____ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx);
7. Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Sprin.Gel/xxx/DJAI.6/
KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
8. Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/xxx/DJAI.6/
KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
9. Berita Acara Penggeledahan Rumah/Ruangan/Tempat tertutup
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
10. Berita Acara Penyitaan Barang Bukti tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx).
B. P E R K A R A:
1. Kantor Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia (Kementerian Kominfo) telah menerima
laporan dari ______ berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx), tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx) tentang _______________. Setelah melakukan
serangkaian penyidikan dan penindakan serta berdasarkan keterangan
saksi-saksi dan para ahli, diketahui bahwa terdapat dugaan tindak
hlm. 120
pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan (xxx) pada tanggal
(xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) pukul xxx:xxx WIB yang dilakukan di
alamat ___________________;
2. Setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan penindakan diketahui
bahwa pelaku (akses illegal) terhadap (xxx) adalah NAMA TERSANGKA,
tempat tanggal lahir _____, warga negara ______, pekerjaan ___________.
C. FAKTA – FAKTA:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (PPNS
ITE) telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap (xxx) saksi
dan terhadap (xxx) ahli hukum UU ITE serta (xxx) ahli digital forensik
untuk menindaklanjuti penyidikan dan penindakan;
1. Pemanggilan:
a. saksi _________, sebagai pelapor, tidak dilakukan upaya
pemanggilan; yang bersangkutan datang sendiri dan
memberikan keterangan kepada penyidik pada tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx);
b. saksi ___________ memberikan keterangan pada tanggal (xxx)
bulan (xxx) tahun (xxx) berdasarkan Surat Panggilan Nomor
xxx/S.PG/SAKSI/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
c. tersangka memberikan keterangan pada tanggal (xxx) bulan
(xxx) tahun (xxx) berdasarkan Surat Panggilan Nomor
xxx/S.PG/TSK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx),
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx);
2. Keterangan Para Saksi
a. nama ___________, (jenis kelamin), lahir di _____, tanggal ___,
bulan _____, tahun ___, agama: ________, warga negara _____,
pendidikan terakhir: _____, pekerjaan: _______, alamat:
____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi ______,
Kabupaten ___, NIK _________, nomor telp _______, alamat email
abcdefg@email.id;
Menerangkan:
1) __________;
2) __________;
3) __________;
b. nama ___________, (jenis kelamin), lahir di _____, tanggal ___,
bulan _____, tahun ___, agama: ________, warga negara _____,
pendidikan terakhir: _____, pekerjaan: _______, alamat:
____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi ______,
Kabupaten ___, NIK _________, nomor telp _______, alamat email
abcdefg@email.id;
Menerangkan:
1) __________;
2) __________;
3) __________;
hlm. 121
3. Keterangan Para Ahli
a. nama ___________, (jenis kelamin), lahir di _____, tanggal ___,
bulan _____, tahun ___, agama: ________, warga negara _____,
pendidikan terakhir: _____, pekerjaan: _______, alamat:
____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi ______,
Kabupaten ___, NIK _________, nomor telp _______, alamat email
abcdefg@email.id;
Menerangkan:
1) Bahwa ahli menjelaskan unsur-unsur dan maksud
pengaturan Pasal (xxx) UU ITE, yaitu: ___ ;
2) Bahwa menurut pendapat ahli perbuatan tersangka NAMA
TERSANGKA _____________ dapat masuk ke dalam ruang
lingkup unsur (xxx) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(xxx) ayat (xxx) dan/atau Pasal (xxx) ayat (xxx) UU ITE;
b. nama ___________, (jenis kelamin), lahir di _____, tanggal ___,
bulan _____, tahun ___, agama: ________, warga negara _____,
pendidikan terakhir: _____, pekerjaan: _______, alamat:
____________, pemegang Kartu Tanda Penduduk Provinsi ______,
Kabupaten ___, NIK _________, nomor telp _______, alamat email
abcdefg@email.id;
Menerangkan:
1) Bahwa ahli menjelaskan prosedur digital forensik sebagai
berikut:
a) …;
b) …;
c) …;
2) Bahwa ahli menjelaskan bahwa perbuatan Tersangka NAMA
TERSANGKA merupakan perbuatan (xxx);
4. Keterangan Tersangka
nama ___________, (jenis kelamin), lahir di _____, tanggal ___, bulan
_____, tahun ___, agama: ________, warga negara _____, pendidikan
terakhir: _____, pekerjaan: _______, alamat: ____________, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Provinsi ______, Kabupaten ___, NIK
_________, nomor telp _______, alamat email abcdefg@email.id;
Menerangkan :
1) bahwa benar tersangka pada waktu dimintai keterangan dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan
keterangan yang sebenarnya. Tersangka sudah/belum pernah
dihukum ataupun tersangkut dalam perkara kejahatan;
2) bahwa pada pemeriksaan ini tersangka didampingi oleh
penasihat hukum tersangka, yaitu _____________, dari Kantor
Advokat _______ yang beralamat di __________, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus yang dibuat di ___, tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx);
3) bahwa Tersangka melakukan _________.
hlm. 122
5. Penangkapan
Terhadap Tersangka dilakukan/tidak dilakukan penangkapan*;
6. Penahanan
Terhadap Tersangka dilakukan/tidak dilakukan penahanan*;
7. Penggeledahan
Berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri _____
Nomor: xxx/GEL/PID/2015/PN.___ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx), pada tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), penyidik telah
melakukan penggeledahan terhadap ______ yang beralamat
di____________.
8. Penyitaan
Berdasarkan Surat Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri _____
Nomor: xxx/SIT/PID/2015/PN.___ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx), pada tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx), penyidik telah
melakukan penyitaan terhadap (xxx) (____) unit barang bukti dengan
merk ___ nomor seri (xxxxxxxx) yang disita dari tersangka NAMA
TERSANGKA dan disita di alamat ____________.
D. PEMBAHASAN
1. Analisis Kasus
Bahwa benar telah terjadi perbuatan dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum ( _____) pada tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx) pada pukul xxx:xxx WIB yang dilakukan oleh
tersangka NAMA TERSANGKA di alamat _____. Perbuatan tersebut
dilakukan dengan proses dan cara-cara sebagai berikut:
a) Locus dan Tempus Delicti
Keterangan saksi ____ menyatakan:
Keterangan ahli _____ menyatakan:
Keterangan tersangka _____ menyatakan:
b) Identitas TERSANGKA.
Keterangan saksi ____ menyatakan:
Keterangan ahli _____ menyatakan:
Keterangan tersangka _____ menyatakan:
c) Cara Tersangka melakukan akses illegal
Keterangan saksi ____ menyatakan:
Keterangan ahli _____ menyatakan:
Keterangan tersangka _____ menyatakan:
hlm. 123
2. Analisis Yuridis
Pasal (xxx) ayat (xxx) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur “(____).”
a. Setiap Orang
(1) ___________;
(2) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
b. Dengan sengaja dan tanpa hak
(1) yang dimaksud dengan “sengaja dan tanpa haka tau
melawan hukum” ialah ___________;
(2) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
c. .........
(1) yang dimaksud dengan ........ ialah ________________;
(2) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
d. ..............................
(1) yang dimaksud dengan ......... ialah ______________. Bahwa
yang dimaksud dengan ..................... ialah ______________.
Bahwa ____________ adalah .............;
(2) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
e. ..............................
(1) bahwa _______ adalah ...................;
(2) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
f. ......................................
bahwa tersangka NAMA TERSANGKA.................................
(1) ___________;
(2) ___________;
(3) bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi.
E. K E S I M P U L A N
Berdasarkan pembahasan dalam Analisa Perkara dan Analisa Hukum
serta alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan para ahli,
keterangan tersangka, surat, dan alat bukti elektronik dan didukung
barang bukti yang ada, maka terhadap tersangka NAMA TERSANGKA
patut diduga telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum .............................................. sebagaimana
dimaksud dalam Pasal (xxx) ayat (xxx) jo. Pasal (xxx) ayat (xxx) UU ITE.
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL ITE,
NAMA PPNS ITE
NIP. __________
hlm. 124
CONTOH FORMAT 35
Sampul Luar Berkas Perkara
“PRO JUSTITIA”
SAMPUL LUAR BERKAS PERKARA
BERKAS PERKARA
NOMOR: BP - xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Laporan
Kejadian
: Laporan Kejadian Nomor:
xxx/LK/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/201xxx,
tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Kasus : (Deskripsi
Kasus)_________________________________________
Pasal yang
dilanggar
: Pasal (xxx) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tersangka : NAMA TERSANGKA, (jenis kelamin), lahir di ____, tanggal
__, bulan ___, tahun 19xxx, usia ___ tahun, agama: ___,
warga negara ___, pendidikan terakhir: ___, pekerjaan:
_____, alamat: ______, (sudah/belum pernah) dihukum
Penyidik :
1. Nama PPNS ITE
2. Nama PPNS ITE
3. Nama PPNS ITE
4. Nama PPNS ITE
NAMA TERSANGKA
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
FOTO TERSANGKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 125
CONTOH FORMAT 36
Sampul Berkas Perkara
“PRO JUSTITIA”
SAMPUL BERKAS PERKARA
Nomor: BP - xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-ITE/xxx/tahun (xxx)
Kejadian perkara pada hari _____ tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx) sekira
pukul xxx.xxx WIB di _____ yang berlokasi di tempat kediaman tersangka yang
beralamat ________, dan dilaporkan pada hari ___ tanggal (xxx) bulan (xxx)
tahun (xxx).
Uraian Singkat Tindak Pidana:
Telah terjadi dugaan tindak pidana (uraian singkat tindak pidana)________,
dengan cara sebagai berikut:
1. _______;
2. _______;
3. _______;
4. dst;
sehingga terhadap perbuatan tersangka NAMA TERSANGKA patut diduga telah
melakukan perbuatan _________ sebagaimana dimaksud dalam Pasal (xxx)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Nomor
Laporan
Kejadian
Nama, nama kecil, alias,
jenis kelamin,
tempat/tanggal lahir, umur,
agama, kewarganegaraan,
tempat tinggal, pekerjaan,
sudah pernah dihukum.
T A N G G A L
KET Ditahan Pengeluaran
Tahanan
Laporan
Kejadian
Nomor :
xx/LK/DJA
I.6/KOMIN
FO/PPNS-
ITE/xx/tah
un (xxx),
tanggal
(xxx) bulan
(xxx) tahun
(xxx)
Tersangka NAMA
TERSANGKA, (jenis kelamin),
lahir di ____, tanggal __, bulan
___, tahun 19xxx, usia ___
tahun, agama: ___, warga
negara ___, pendidikan
terakhir: ___, pekerjaan: _____,
alamat: ______, (sudah/belum
pernah) dihukum.
- -
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id
KOMINFO
hlm. 126
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun
(xxx)
Mengetahui,
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
DITJEN APLIKASI INFORMATIKA
Selaku Atasan PPNS ITE
NAMA DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
NIP. _____________
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI
SIPIL,
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
hlm. 127
CONTOH FORMAT 37
Daftar Isi
“PRO JUSTITIA”
DAFTAR ISI
NO MACAM SURAT BANYAKNYA/
LEMBAR
KETERANGAN
1. Sampul Berkas Perkara xxx Lembar PPNS
2. Daftar isi xxx Lembar PPNS
3. Resume xxx Lembar PPNS
4. Laporan Kejadian xxx Lembar Pelapor
5. Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP)
xxx Lembar Direktur
Keamanan
Informasi (Dir. KI)
6. Surat Perintah dan Surat Tugas
(1) Surat Perintah Penelitian
(2) Surat Perintah Penyidikan 1
(3) Surat Tugas Pemeriksaan
Forensik Komputer
a. NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
b. NAMA ANALIS DIGITAL
FORENSIK
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
Dir. KI
Dir. KI
Dir. KI
Dir. KI
Dir. KI
7. Surat Permintaan Bantuan
Penyidikan kepada PT _____
Surat Jawaban dari PT ______
xxx Lembar
xxx Lembar
Dir. KI
PT. ________
8. SAKSI-SAKSI
(1)Berita Acara Pemeriksaan NAMA
SAKSI PELAPOR
(2)NAMA SAKSI
a. Surat Panggilan Pemeriksaan
b. Berita Acara Pemeriksaan
(3)NAMA SAKSI
a. Surat Panggilan Pemeriksaan
b. Berita Acara Pemeriksaan
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
PPNS
Atasan PPNS
PPNS
Atasan PPNS
PPNS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 128
(4)NAMA SAKSI
a. Surat Panggilan Pemeriksaan
b. Berita Acara Pemeriksaan
(5)NAMA SAKSI
a. Surat Panggilan Pemeriksaan
b. Berita Acara Pemeriksaan
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
Atasan PPNS
PPNS
Atasan PPNS
PPNS
9. Keterangan AHLI
(1)Ahli Hukum UU ITE, NAMA AHLI
a. Surat Permintaan Keterangan
Ahli Hukum UU ITE
b. Berita Acara Pemeriksaan Ahli
Hukum UU ITE
c. Berita Acara Mengangkat
Sumpah Ahli Hukum UU ITE
(2)Ahli Digital Forensik, NAMA AHLI
a. Berita Acara Pemeriksaan Ahli
Digital Forensik
b. Berita Acara Mengkangkat
Sumpah Ahli Digital Forensik
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
Atasan PPNS
PPNS
PPNS
Atasan PPNS
PPNS
PPNS
10. Berita Acara Pemeriksaan Forensik
(1) NAMA AHLI DIGITAL FORENSIK
a. BA Forensik tanggal xxx
Januari 2015;
b. BA Forensik tanggal xxx
Januari 2015;
(2) NAMA AHLI DIGITAL FORENSIK
a. BA Forensik tanggal xxx
Januari 2015;
b. BA Forensik tanggal xxx
Januari 2015;
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
ADF
ADF
ADF
ADF
11. Penggeledahan
(1) Permintaan Izin Khusus
Penggeledahan
(2) Penetapan Izin Penggeledahan
(3) Surat Perintah Penggeledahan
(4) Berita Acara Penggeledahan
Penyitaan
(1) Permintaan Izin Khusus
Penyitaan
(2) Penetapan Izin Penyitaan
(3) Surat Perintah Penyitaan
(4) Berita Acara Penyitaan
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
Atasan PPNS
PN _____
Atasan PPNS
PPNS
Atasan PPNS
PN _____
Atasan PPNS
PPNS
12. Tersangka NAMA TERSANGKA
(1) Surat Panggilan Tersangka
(2) Berita Acara Pemeriksaan
Tersangka
(3) Surat Kuasa Penasehat Hukum
Tersangka
xxx Lembar
xxx Lembar
xxx Lembar
Atasan PPNS
PPNS
PH. Tersangka
hlm. 129
13. Lampiran
14. Daftar Saksi xxx Lembar PPNS
15. Daftar Tersangka xxx Lembar PPNS
16. Daftar Barang Bukti xxx Lembar PPNS
Tempat (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ITE
NAMA PPNS ITE
NIP.___________
hlm. 130
CONTOH FORMAT 38
Daftar Saksi
“PRO JUSTITIA”
DAFTAR SAKSI
NO. N A M A ALAMAT PEKERJAAN AGAMA KET
1.
NAMA SAKSI
PELAPOR
_____________ __________ _____
Saksi
Pelapor
2. NAMA SAKSI _____________ __________ _____
3. NAMA SAKSI _____________ __________ _____
4. NAMA SAKSI _____________ __________ _____
5. NAMA SAKSI _____________ __________ _____
6. NAMA SAKSI _____________ __________ _____
7.
NAMA AHLI
HUKUM UU
ITE
_____________ __________ _____
Ahli
Hukum
UU ITE
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 131
8.
NAMA AHLI
DIGITAL
FORENSIK
_____________ __________ _____
Ahli
ANALIS
DIGITAL
FORENSIK
Tempat (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
NAMA PPNS ITE
NIP. ____________
hlm. 132
CONTOH FORMAT 39
Daftar Tersangka
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id
KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
DAFTAR TERSANGKA
NO. N A M A ALAMAT PEKERJAAN AGAMA KET
1.
NAMA
TERSANGKA
_______________ _______ ______
Tempat (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
NAMA PPNS ITE
NIP. _____________
hlm. 133
CONTOH FORMAT 40
Daftar Barang Bukti
“PRO JUSTITIA”
DAFTAR BARANG BUKTI
No.
Bukti
Jenis Barang Bukti
Disita Ket
Tgl Dari oleh
1. xxxx xxx/xxx/xxx xxx xxx
2. xxxx xxx/xxx/xxx xxx xxx
3. xxxx xxx/xxx/xxx xxx xxx
4. xxxx xxx/xxx/xxx xxx xxx
5. xxxx xxx/xxx/xxx xxx xxx
Tempat (xxx), tanggal (xxx) bulan (xxx) tahun (xxx)
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
NAMA PPNS ITE
NIP. _____________
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
hlm. 134
CONTOH FORMAT 41
Surat Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
DIREKTORAT JENDERAL APLIKASI INFORMATIKA
DIREKTORAT KEAMANAN INFORMASI
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Jl. Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta 10110 Telp./Fax. 021-3845786 www.kominfo.go.id KOMINFO
“PRO JUSTITIA”
Jakarta, tanggal (xxx) bulan (xxx) Tahun (xxx)
Nomor : II.xxx/DJAI.6/KOMINFO/PPNS-
ITE/xxx/(xxxx)
Klasifikasi : BIASA
Lampiran : Satu berkas
Perihal : Pengiriman Tersangka dan Barang
Bukti
Sifat : Segera
Kepada
Yth. JAKSA AGUNG RI
Melalui
Kepala Biro PPNS
Bareskrim Polri
di
Jakarta
1. Rujukan
a. Pasal 8 ayat (3), Pasal 107 ayat (3), dan Pasal 110 ayat (4) KUHAP;
b. Surat Kepala Kejaksaan ……… Nomor: …… tanggal ............. perihal
Hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini dikirimkan 1
(satu) orang tersangka atas nama:
nama : NAMA TERSANGKA
umur : xx (__________) tahun
kewarganegaraan : _____________
pekerjaan : _____________
alamat : _____________
dalam perkata tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal xx Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Tersangka tidak dilakukan/dilakukan penahanan di Rutan ______, beserta
barang bukti sebagaimana terlampir dalam Daftar Barang Bukti.
hlm. 135
4. Apabila perkara tersebut telah mendapatkan putusan (vonis) pengadilan,
kiranya kepada kami dapat dikirimkan petikan Surat Keputusannya.
5. Demikian untuk menjadi maklum dan mendapat kabar perkembangan
selanjutnya.
DIREKTUR KEAMANAN INFORMASI
Selaku
Atasan PPNS ITE
NAMA DIREKTUR
NIP. _______
Tembusan Yth.:
1. Menteri Komunikasi dan Informatika;
2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika.
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Dir. KI Sekditjen Aptika Karo Hukum Plt.Dirjen Aptika Sekjen
No. Tugas Nama
1. Pengetik Ary Fitria Nandini
2. Pembaca Tuaman Manurung
3. Reviewer 1 Ferdinandus Setu
4. Reviewer 2 Anthonius Malau
5. Reviewer 3 Mariam F. Barata
6. Agendaris Menteri
7. Pemberi Nomor