Daftar isi (8 bab, 52 pasal)
SALINAN
Menetapkan
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
NOMOR L74TAHUN2024
TENTANG
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN
KOMUNIKASI DAN DIGITAL.
TENTANG KEMENTERIAN
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 1l Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentangperubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 20O8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan presiden tentang Kementerian Komunikasi dan Digital;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republi[ Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 terrtarrg perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOg tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tamtahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Fresiden Nomor 14O Tahun 2Cl24 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negari Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
hlm. 2BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 1 #Laporkan
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
BAB IIKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2 #Laporkan
urusan Pasal 4...
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3 #Laporkan
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelalsanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam pencapaian keb[jakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
hlm. 3Pasal 4 #Laporkan
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5 #Laporkan
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
hlm. 4BAB IIIORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 7 #Laporkan
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Infrastruktur Dryltal;
c. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
d. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
e. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
f. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
c. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
i. Staf Ahli Bidang Hukum;
j. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; . Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
l. Staf Ahli Bidang Teknologi.
Bagian KeduaSekretariat Jenderal
Pasal 8 #Laporkan
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. k
Pasal 9 #Laporkan
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
hlm. 5Pasal 10 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetigaDirektorat Jenderal Infrastruktur Digital
Pasal l1 #Laporkan
(l) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12 #Laporkan
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Pasal 13 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
hlm. 6b. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keem,at Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
Pasal 14 #Laporkan
(1) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15 #Laporkan
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Pasal 16 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
c. penyusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
hlm. 7f. pelaksanaan administrasi DirektoratJenderalTeknologi Pemerintah Digital; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Pasal 17 #Laporkan
(1) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18 #Laporkan
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Pasal 19 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b. pelalsanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KeenamDirektorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Pasal 20 #Laporkan
(l) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.
hlm. 8Pasal 21 #Laporkan
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan rrang digital dan pelindungan data pribadi.
Pasal 22 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruEuxg digital dan pelindungan data pribadi;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KetqiuhDirektorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
Pasal 23 #Laporkan
(1) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24 #Laporkan
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
hlm. 9Pasal 25 #Laporkan
Dalam melaks€rnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal24, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
c. pen5rusunan noflna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Inspektorat Jenderal
Pasal 26 #Laporkan
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal2T #Laporkan
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 28 #Laporkan
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; $K No222937 A
hlm. 10b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugas€rn Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Pasal 29 #Laporkan
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 30 #Laporkan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digitaf mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 3 1 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Badan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penlrusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digitaf;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
hlm. 11c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian KesepuluhStaf Ahli
Pasal 32 #Laporkan
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 33 #Laporkan
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum.
(2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi dan media massa.
(4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi dan transformasi digital.
Bagian KesebelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 34 #Laporkan
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
hlm. 12BAB IVUNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 35 #Laporkan
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional danlatau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 36 #Laporkan
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimalsud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VTATA KER.IA
Pasal 37 #Laporkan
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 38 #Laporkan
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan ke{a yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39 #Laporkan
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang komunikasi dan informasi secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
hlm. 13Pasal 4O #Laporkan
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 1 #Laporkan
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 42 #Laporkan
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 #Laporkan
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagr pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44 #Laporkan
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. hlm. 14 -t4-
BAB VIPENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 45 #Laporkan
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 46 #Laporkan
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIIPENATAAN ORGANISASI
Pasal 47 #Laporkan
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 48 #Laporkan
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
hlm. 15BllK TNDONESIA
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB Ix KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5O #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 51), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 51 #Laporkan
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahur: 2O23 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52 #Laporkan
Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal
hlm. 16Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 370
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, (-
ttd Djaman