Daftar isi (10 pasal, 1 lampiran)
berkas 1, hlm. 1

SALINAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A

NOMOR 87 TAHUN 2025

TENTANG

PETA JAI,AN PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN

TAHUN 2025-2029

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang a. b c d bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pelindungan dari semua jenis kekerasan dan diskriminasi serta eksploitasi termasuk di ranah dalam jaringan; bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menyeluruh, cepat berubah, dan bersifat lintas batas dapat menimbulkan risiko anak terpapar dan/atau menjadi korban penyalahgunaan di ranah dalam jaringan sehingga memerlukan upaya pelindungan secara komprehensif dan sinergis; bahwa untuk memberikan dasar pelaksanaan pelindungan anak di ranah dalam jaringan secara sistematis, terarah, dan terukur perlu dibentuk peta jalan pelindungan anak di ranah dalam jaringan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029;

Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

berkas 1, hlm. 2

MEMUTUSKAN:

Menetapkan PERATURAN PRESIDEN

PELINDUNGAN ANAK DI

TAHUN 2025-2029.

TENTANG PETA JALAN

RANAH DALAM JARINGAN 1

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan adalah dokumen perencErnaan pembangunan yang memuat panduan pelaksanaan pelindungan anak dari segala bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di ranah dalam jaringan.

Pelindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-halnya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

4. Ranah Dalam Jaringan adalah lingkungan yang terhubung dengan jaringan internet, jaringan komputer, dan/ atau jaringan sistem elektronik.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 2 #Laporkan

Peta Jalan dimaksudkan sebagai panduan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota dalam pelalsanaan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

berkas 1, hlm. 3

BUK INDONESIA

Pasal 3 #Laporkan

(1) Peta Jalan memuat arah kebljakan dan strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

(21 Strategi Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;

b. penanganan atas teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan

c. kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.

(3) Peta Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Kementerian/ lembaga melaksanakan Peta Jalan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

(21 Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Pelaksanaan Peta Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. l2l Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

berkas 1, hlm. 4

Tlrf+TFTill K IND

Pasal 6 #Laporkan

Pelaksanaan Peta Jalan di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 #Laporkan

Dalam rangka menjamin efektivitas pelaksanaan Peta Jalan di daerah, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 #Laporkan

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota dalam melaksanakan Peta Jalan melibatkan peran serta masyarakat.

Pasal 9 #Laporkan

Pendanaan untuk pelaksanaan Peta Jalan bersumber dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara;

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau

c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 #Laporkan

Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal berkas 1, hlm. 5 lrf.rfIf{{A

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Agustus 2O2S

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 5 Agustus 2025

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 124

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan dan Hukusr, Djaman

Berkas 2

berkas 2, hlm. 1
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2025
TENTANG
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK
DI RANAH DAI,,AM JARINGAN TAHUN 2025-2029
PETA JALAN PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN
TAHUN 2025_2029
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat
selama beberapa dekade terakhir telah mengubah cara bisnis dijalankan,
pendidikan disampaikan, dan informasi yang disebarluaskan. perkembangan ini
juga telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, belajar, dan menjalani
seluruh aspek kehidupan. Indonesia sebagai negara dengan populasi penduduk
yang besar mendapatkan pengaruh yang signifikan dari perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya tercermin dari semakin
meluasnya penggunaan internet di Indonesia.
Pemerintah telah berhasil membangun infrastruktur jaringan internet yang
mencakup seluruh wilayah Indonesia dan dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Indeks pembangunan Teknologi
Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) yang merupakan ukuran untuk
menggambarkan tingkat pembangunan teknologi informasi dan komunikasi
suatu wilayah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Ip-TIK tahun 2023
sebesar 5,9O% (lima koma sembilan nol persen), meningkat dibandingkan
dengan tahun 2018 yang sebesar 5,O7o/o (lirrra koma nol tqjuh persen).
Perkembangan internet membawa kebermanfaatan bagr masyarakat
sehingga akses informasi terbuka bagi semua lapisan masyarakat dari seluruh
penjuru negeri, seperti informasi kesehatan, pendidikan, dan lingkungan.
Manfaat lainnya adalah (i) penggunaan pembelajaran multimedia oleh Anak di
berkas 2, hlm. 2
sekolah, berdasarkan data Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tahun 2021 pada saat pandemi terdapat 8zo/o (delapan puluh tujuh
persen) satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh melalui
internet; dan (ii) menumbuhkan masyaralat melalui
perdagangan online, berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan
Informatika tahun 2022 terdapat 21 (dua puluh satu) iuta usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) Indonesia yalrry go online setelah pandemi yang
berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui perdagangan
online.
Anak Indonesia juga memanfaatkan perkembangan jaringan internet.
Berdasarkan Survei sosial Ekonomi Nasional (susenas) yang dilakukan oleh
Badan Pusat statistik tahun 2023 menunjukkan jumlah
lima persen) di seluruh Indonesia dan yang menggunakan internet untuk
pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi sebesar 34,Zgo/o (tiga puluh empat
koma tujuh delapan persen),
Presiden Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai konvensi
internasional yang berkaitan dengan pelindungan Anak antara lain Konvensi
Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diratifrkasi pada tahun 1990
pengesahan
conuention onthe Rights of tte child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), Undang-
undang Nomor lo rahun 2012 tentang pengesahan opttonal prctocol to tle
conuention on the Rights of tle child on the sale of chi6ren, chitd prostitution
and. child Pomographg (Protokol opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai
Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan pornogra_{i Anak), dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2oo2 ter:tan:g Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa
Pemerintah juga telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan Pelindungan Anak dalam perkembangan teknologi dan informasi,
antara lain undang-undang Nomor l l rahun 2oog tentang Informasi dan
Ttansaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tenrang perubahan Kedua atas
Undang-Undang. . .
kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2oo2
tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Anak usia z-r7 tahun
yang mengakses internet sebesar 74,85o/o (tujuh puluh empat koma delapan
berkas 2, hlm. 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pomografi, Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pemerintah telah menindaklanjuti
pelaksanaan undang-undang tersebut melalui pembentukan peraturan
Merespons pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi serta
pemanfaatannya untuk Anak, komunitas global juga telah mengeluarkan
berbagai komitmen untuk mendukung Pelindungan Anak di Ranah Dalam
Jaringan. Intemational Teleammunication tlnion (ITU) yarrg merupakan badan
khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas semua aspek
teknologi informasi dan komunikasi, dimana Indonesia menjadi anggota, telah
meluncurkan ChiA Onfine Protection (COfl pada November 2008 sebagai upaya
malti-stalcelnlder dalarn Global Cgberseatritg Agenla frameutork. Sejak tahun
2OO9, ITU mengembangkan COP yang berisi serangkaian pedoman dan
rekomendasi komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan terkait cara
dalam berkontribusi menciptakan lingkungan dunia maya yang aman dan dapat
memberdayakan anak-anak. ITU juga telah mengadopsi Resolusi 179 bertajuk
" ITU's role in child onlile protectiorf yang mengamanatkan penguatan
Pelindungan Anak di dunia dalam jaringan. Indonesia menjadi co-sponsor
resolusi terkait Kgoto Declaration on a.duancing oime preuention, criminal justice
and the rule of laut: touards the achieuement of the 2O3O Agendafor Sustainable
Deuelopment yang diadopsi dalam 14tn United Nations Congress on Cim.e
Preuentbn and Criminal Justie tahun 2021.
Serangkaian regulasi di atas dan beberapa program yang telah
dilaksanakan merupakan upaya Pemerintah untuk pemenuhan pelindungan
Anak di Ranah Dalam Jaringan. Namun demikian, upaya tersebut masih perlu
dilakukan atau optimalisasi guna menguatkan sinergi
antarkementerian / lembaga. Oleh karena itu, diperlukan adanya arah kebijakan
dan strategi sebogai panduan yang lebih konkrit dalam
upaya Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dengan
kementerian/ lembaga agar dapat bersinergi secara optimal.
berkas 2, hlm. 4
BAB II
KONDISI PELINDUNGAN ANAK DI RANAH DALAM JARINGAN
A. Situasi Kerentanan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Berdasarkan data Susenas tahun 2O23 menunjukkan persentase
Anak usia 7-17 tahun yang mengakses internet mengalami peningkatan
dai 4O,25o/o (empat puluh koma dua lima persen) pada tahun 2O 18 menjadi
sebesar 7 4,85o/o (tujuh puluh empat koma delapan lima persen) pada
tahun 2023.
75,O3 7 4,34 74,A5
48,19
40,25
20ta 2019 202,J 2021 2022 2023
Gambar 2.1
Tren Persentase Anak Urrrt.:r 7-L7 Tahun yang Pernah Mengakses Internet
tahun 2018-2023
Kerentanan lainnya juga dapat dilihat dari tqjuan dan perangkat yang
digunakan oleh Anak untuk mengakses internet. Berdasarkan analisis
terhadap data Susenas tahun 2023 yang diolah Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tujuan Anak usia 7-17
tahun mengakses internet antara lain untuk hiburan, jejaring sosial atau
pembuatan konten digital, pembelajaran online, dan belanja online. Selain
itu, perangkat yang digunakan untuk mengakses internet adalah telepon
seluler, yaitu sebesar 81,52o/o (delapan puluh satu koma lima dua persen)
dan komputer sebesar 13,760/o (tiga belas koma tqjuh enam persen).
berkas 2, hlm. 5
Hasil peneliti arL TIE Baselirrc Studg on ChiLdren's Onlilte Behauiour in
Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, End Child Prostihttion, Child Trafficking, Child
Pornographg for sental putposes Indonesia (ECPAT Indonesia), dan UNICEF
pada tahun 2023 di 5O (lima puluh) wilayah desa/kelurahan di provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan menunjukkan adanya
risiko dan kerentanan akibat akses intemet. Penelitian ini melibatkan
512 (lima ratus dua belas) Anak dalam rentang usia 7-18 tahun, termasuk
52 (lima puluh dua) Anak penyandang disabilitas yang meliputi disabilitas
mental dan disabilitas sensorik. Hasil penelitian ini menunjukkan hampir
keseluruhan Anak atau sebesar 99,4% (sembilan puluh sembilan koma
empat persen) telah menggunakan internet, sebagran besar
menggunakannya di rumah dengan menghabiskan sekitar S (lima) jam per
hari.
Tingginya jumlah Anak yang menggunakan internet berdampak besar
terhadap kemungkinan Anak mendapatkan kekerasan di Ranah Dalam
Jaringan. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan
Remaja (SNPHAR) yang ditaksanakan oleh Kementerian pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilaksanakan 3 (tiga) tahun sekali
teralhir pada tahun 2024, diperoleh data bahwa 4 (empat) dari 1OO (seratus)
laki-laki dan 4 (empat) dari 100 (seratus) perempuan usia 13-17 tahun baik
di perkotaan maupun perdesaan mengalami kekerasan seksual nonkontak
sepanjang hidupnya.
Adapun kekerasan seksual terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan
merupakan kekerasan seksual nonkontak, misalnya dipaksa menyaksikan
kegiatan seksual, membaca tulisan y€rng menggambarkan kegiatan seksual,
dipaksa terlibat dalam gambar/ foto atau video kegiatan seksual (pornografi
Anak), serta diminta untuk teks, gambar/ foto, atau video
tentang kegiatan seksual. Penelitian disruptirry harm yang dilakukan
UNICEF bekerja sama dengan Interpol dan ECPAT Internasional pada
tahun 2022 menemukan 2% (dua persen) Anak yang menggunakan internet
di Indonesia menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual karena
menggunakan akses pada berbagai media sosial dan aplikasi percakapan
(clutting apps) dan sekitar 620/o (enam puluh dua persen) dari Anak yang
menjadi korban eksploitasi dan pelecehan seksual tidak mengetahui cara
melaporkan dan mencari bantuan terhadap kejadian yang dialaminya.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meluasnya
penggunaan internet oleh Anak membuat makin beragamnya bentuk
kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan, salah satunya
berkas 2, hlm. 6
pornograli. Komisi Perlindungan Anak Indonesia melakukan surwei pada
masa pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-l9) di tahun 2O2O, yang
22o/o (drua puluh dua persen) Anak Indonesia masih melihat
tayangan atau konten yang bermuatan pornografi.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui kanal
aduan konten selama tahun 2O16 hingga 30 Mei 2024 teleh menangani
37 (tiga puluh tujuh) laporan konten kekerasan Anak yang ditemukan di
uebsite dan platfurm sosial media, serta telah menangani sebanyak
9.228 (sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan) laporan konten
pornografi Anak. Keterpaparan Anak terhadap pornografi juga menjadi
perhatian khusus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi. Berdasarkan hasil survei Pusat Penelitian Keb{jakan pendidikan
dan Kebudayaan pada tahun 2017 terhadap 6.000 (enam ribu) Anak di
Jakarta, Semarang, Sleman, dan Banda Aceh, menemukan 91,6%
(sembilan puluh satu koma enam persen) Anak sudah terpapar konten
pomografi. Kemudian 58,9% (lima puluh delapan koma sembilan persen)
mengakses pornografi pada usia 12-15 tahun. Rentang usia tersebut perlu
mendapat perhatian serius, mengingat secara biologis merupakan masa di
mana perkembangan sistem reproduksi seksual mengalami kematangan.
Anak teradiksi pornografi berpotensi menjadi pelaku kekerasan
seksual terhadap Anak lainnya. Berdasarkan penelitian di Badan Riset dan
Inovasi Nasional tahut 2023 mengenai adiksi pornografi, Anak yang
mengalami adiksi pornografi telah mengalami peningkatan stimulasi yang
hormon dopamin ke otak depan. Banjir dopamin
menyebabkan hgpofrontal sgndrorne yang bisa mengganggu kontrol diri,
sehingga perilaku seksual Anak tidak terkendali.
Di samping adiksi pomografi, bahaya terhadap Anak juga ditimbulkan
oleh adiksi internet dan gawai. Data hasil penelitian Ilmu
Kesehatan Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit
Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) Jakarta terhadap 643 (enam ratus
empat puluh tiga) Anak dan remaja di Jakarta sebelum pandemi Covid- 19
tahun 2020, menunjukkan sebanyak 31,4o/o (tiga puluh satu koma empat
persen) Anak dan remaja kecanduan internet, dan 62,20/o (enam puluh
tujuh koma dua persen) remaja menggunakan internet lebih dari 2O (dua
puluh)jam per minggu. Dari jumtah tersebut, 96,90lo (sembilan puluh enam
koma sembilan persen) mengakses melalui gawai pintar pribadi yang
sebagran besar mengaksesnya dari rumah. Akibatnya, 56,3% (lima puluh
enam koma tiga persen) memiliki masalah perilaku dar, 48,2o/o (empat
puluh delapan koma dua persen) memiliki masalah depresi. penelitian oleh
berkas 2, hlm. 7
lembaga yang sama selama masa pandemi Covid-l9 terhadap 2.933 (dua
ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) responden remaja di 34 (tiga puluh
empat) provinsi, menunjukkan kenaikan kecanduan internet pada remaja
meningkat hingga 19,3% (sembilan belas koma tiga persen), di mana
59% (lima puluh sembilan persen) di antaranya mengaku mengalami
peningkatan durasi online per hari, yakni 11,6 (sebelas koma enam) jam
per hari.
Kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan bentuknya cukup
beragam dan terjadi pada saat anak mengakses internet. Hasil pemantauan
ECPAT Indonesia dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 telah
menemukan sebanyak 8O5 (delapan ratus lima) kasus eksploitasi seksual
Anak, termasuk di antaranya 105 (seratus lima) kasus bujuk rayu
bernuansa seksualitas (groomirq), 1 (satu) kasus perekaman bernuansa
seksualitas (serting,51 (lima puluh satu) kasus prostitusi Anak, 7 (tqiuh)
kasus pemerasan yang bernuansa seksualitas lsertortion), dan 11 (sebelas)
kasus mengunggah foto atau video bernuansa pornografi Anak. Selain itu,
masih banyak bentuk lain kekerasan terhadap Anak di Ranah Dalam
Jaringan, di antaranya perundungan siber (cgberbtllging), kekerasarr
berbasis gender online, matei kekerasan seksual Anak (child sexual abuse
materiaQ, liue streaming seksual, dan perdagangan Anak di Ranah Dalam
Jaringan. Berbagai situasi yang membahayakan Anak tersebut dapat
menjadi Erncaman bagi upaya Pelindungan Anak di Indonesia.
Semakin meningkatnya penggunaan platform digStal baik media sosial,
percakapan, maupun games, telah mendorong tumbuhnya bisnis besar
bagi sindikat kejahatan seksual Anak. Pusat Pelaporan dan Analisis
Ttansaksi Keuangan pada tahun 2022 menemttkan transaksi keuangan
mencapai angka senilai 114 (seratus empat belas) miliar rupiah terkait
tindak pidana perdagangan orang dan pornograli Anak di Indonesia yang
menggunakan mekanisme pembayaran berbasis teknologi seperti e-wallet
dan bentuk jasa keuangan lainnya. Mekanisme transaksi semacam ini
mempermudah pelaku untuk memperluas jangkauan dan jenis kejahatan
pada Anak.
Selain itu, peningkatan penggunaan internet juga pada
berbagai bentuk penyalahgunaan lainnya, seperti perjudian onlfur.e yang
semakin marak terjadi mulai dari orang dewasa sampai dengan Anak
menjadi pelakunya. Berdasarkan data Satuan T\rgas pemberantasan
Perjudian Online yang dibentuk melalui Keputusan presiden Nomor 21
Tahun 2024, dari 2,3 (dua koma tiga) juta warga Indonesia yang bermain
judi online, sebanyak 80.000 (delapan puluh ribu) warga Indonesia di
antaranya adalah Anak usia di bawah 10 tahun.
berkas 2, hlm. 8
B. Tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Teknologi informasi dan komunikasi saat ini terus berkembang
dengan pesat, sehingga kemunculan produk teknologi terbaru sulit
dibendung dan diprediksi. Perkembangan kecerdasan artifisial, biometriks,
dan internet untuk segala (intemet of thingsl yang sedang marak saat ini
belum terpetakan risikonya secara langsung pada Anak. Upaya melindungi
Anak di Ranah Dalam Jaringan, masih menghadapi banyak tantangan.
Langkah strategis yang dilakukan ke depan diharapkan akan mampu
menjawab berbagai tantangan agar kekerasan terhadap Anak di Ranah
Dalam Jaringan mudah dicegah, ditangani, dan diatasi implikasi buruknya.
Gambar di bawah ini menggambarkan kerangka pikir tantangan
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan sebagaimana berikut:
Tidak s€nsitifrya prcduk
dan pemanfaataa
teLnologi digitaf terhadap
pentingnya Pelindungan
Anak di Ranah DalaD!
JaringaD
Anak, keluarga, darl
linAkunaan pengasuhan
tidak dapat EelinduDgi diri
delaD rangka E€ttdapatkan
Eanfaat di Ranah Dalae
Jaringan
PenJrel€oggara Sistelr
Helftrorik (PSE) belu!
sepenuhnya mengiadahkan
aspek Peliadungatr Anak
sehingga tidak dapat
menjaDin kcaEanarl bagi
Anak di Ran6h DalaD
Jaringarl
Anak dihada!'kan pada
semakin banyakrya b€rttuk
dan kecatrggihan
penyalahgun8an telsDliogi
digital di Ranah DalaD
Jari,lgarl
Iemahnya kol,aborasi
baik pada tingkat
nasional, regiona.l, datr
internasional untuk
melindunSi Anak di
RarEh DalaE Jaringan
Iol,aborasi beluE
sep€duhrya terbentuk di
antara para pcroangku
kepentingan (perabuat
kebijakan, PSE, koEunitas,
dan Easyarakat) untuk
meEastika,l Pelindungan
Anak di Ranah DalaE
JarinAan
Pelaku tidak dapat ditindak
sccara efelrtif, s€rta Anak
yang Eenjadi korban dsr
saksi tidak Dendapatl<an
layanan Jra[g meEadai
Kebijakan dqn tata kelola
pelaksanaaruya, s€rta
sumber da!.a dan datr. -'sih
tertagEcntasi dan belu!
sepeoubqra mendukung
Pelindungan Anak di Ranah
Dalao Jadngan
Belum trengkapn5ra
kebijakan layanan dan
beluE efektituya
pcncgakan hukum
terkait Felindungan
Anak di Ranah Dalara
Jaringan
Akar Masalah Permasalahan yang Muncul Dampak
Peayalahgun san
teknologi
inforEasi dan
komunikasi
t€rhadap &rak di
Ralah Dalar!
Jarhgan s€makirl
banyak
Deniobulkan
korba[ dan upaya
pencegsha.u serta
petranga,lannya
belum optiEal
dilekukan
Gambar 2.2
Kerangka Pikir Tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Merujuk
berkas 2, hlm. 9
l-iFFFItA:ilt
K INDONESIA
Merujuk pada kerangka pikir sebagaimana dimaksud di atas,
tantangan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan dapat dijelaskan
sebegai berikut:
1. Minimnya mitigasi atas pesatnya perkembangan dan transformasi
digital
Perkembangan dan transformasi digital selain telah memberikan
manfaat di berbagai aspek kehidupan, namun juga berpotensi
menimbulkan dampak yang tidak kecil, termasuk bagi keselamatan
Anak. Hal ini tentu memerlukan mitigasi agar dampak dan risikonya
bisa dikendalikan. Pemerintah telah melakukan upaya untuk
meminimalisasi dampak dari perkembangan dan transformasi digital
tersebut. Namun demikian, Pemerintah belum dapat menganalisa
situasi perkembangan tersebut secara optimal karena keterbatasan
data yang tersedia, di samping data penanganan yang ada di beberapa
kementerian/lembaga belum terkoneksi satu s€tma lain dan
dimanfaatlan dengan optimal.
Selain itu, mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di
Ranah Dalam Jaringan belum optimal dilaksanakan, ditambah
pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait potensi risiko
perkembangan dan transformasi digital lagi keselamatan Anak masih
rendah, serta daya resiliensi Anak belum cukup kuat.
Di sisi lain, PSE belum sepenuhnya memperhatikan aspek
Pelindungan Anak dalam perencanaan, operasional, dan
pengembangan produknya. Hal ini menimbulkan masalah dalam
pemanfaatannya yang belum sensitif terhadap Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan dan memiliki potensi disalahgunakan, padahal
peran PSE sangat diharapkan sebagai ujung terdepan penyedia akses
teknologi digital bagi masyarakat.
2. Belum kuatnya kemitraan dan kolaborasi pemangku kepentingan
Kemitraan dan kolaborasi terkait dengan Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan di antara pemangku kepentingan, baik pada
tingkat nasional, regional, dan internasional belum sepenuhnya
terbentuk. Selain belum lengkapnya kebljakan dan belum efektifnya
berkas 2, hlm. 10
EIrI{EtrIilTIIIEIlEm
penegakan hukum terkait Pelindungan Anak di Ranah Dalam
Jaringan, belum sensitifnya produk dan pemanfaatan teknologi digital
terhadap aspek Pelindungan Anak, dengan menerapkan per€rncangan
teknologi informasi dan komunikasi ramah Anak (child-s afetg bg
designl menjadi indikasi belum kuatnya kemitraan dan kolaborasi
Pemerintah dengan pemangku kepentingan, termasuk dengan PSE.
Fragmentasi kebijakan dan kurang efektifnya pemanfaatan sumber
daya serta kelemahan tata kelola data
Penegakan hukum terhadap pelaku dan penyediaan layanan bagi
korban Anak menghadapi beberapa tantangan. Salah satu tantangan
utama adalah fragmentasi kebljakan yang mengarah pada
kesenjangan kebijakan. Fragmentasi ini menjadi hambatan dalam
mengidentifrkasi, mengusut, menuntut, dan mempidanakan pelaku
tindak kekerasan, termasuk perampasan aset pelaku/jaringan untuk
menimbulkan efek jera. Di sisi lain, Anak terpapar, Anak korban, Anak
saksi, dan Anak yang berkonflik dengan hukum belum mendapatkan
layanan pelindungan yang memadai.
Selain itu, pemanfaatan sumber daya dan tata kelola data masih
belum optimal dilakukan. Hal ini menghambat alokasi sumber daya
yang efisien serta pengumpulan dan analisis data yang s€rngat penting
untuk penegakan hukum dan penyediaan layanan yang efektif.
berkas 2, hlm. 11
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PELINDUNGAN ANAK DI RANAH
DALAM JARINGAN
A. Arah Kebijakan
Dengan memperhatikan situasi dan tantangan Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan, maka arah kebijalan Peta Jalan adalah untuk
menghormati, memenuhi, dan melindungi hak Anak di Ranah Dalam
Jaringan melalui:
l. penguatan kapasitas Anak, keluarga, dan masyarakat untuk
kemandirian dan ketahanan diri Anak dalam
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
2, penguatan jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian /lembag4
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, dan
masyarakat untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan dalam
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
B Strategi
Untuk menjabarkan arah kebijalan maka ditetapkan 3 (tiga) strategi
Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang terdiri atas:
1. pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan
komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan;
2. penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi
terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan; dan
3. kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan.
Setiap strategi tersebut dijabarkan ke dalam matrik yang terdiri atas
fokus strategi, intervensi kunci, keluaran, target waktu pelaksanaa.n,
kementerian/ lembaga penanggung jawab, dan kementerian / lembaga
terkait, guna mewujudkan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan,
seb"gai berikut:
berkas 2, hlm. 12
Strategi 1: Pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan
Bertujuan untuk mengurangi, menangkal keberulangan/pengu.langan, dan/ atau menghilangkan bahaya, ancaman, jenis, dan
intensitas kekerasan terhadap Anak. Strategi ini mendorong Pemerintah untuk melakukan pengendalian risiko dan penguranga.n
kerentanan Anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi di Ranah Dalam Jaringan.
SK No 121080 C
Kementerian . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
1. Pengendalian
risiko
a. Menguatkan
kerangka
peraturan
perundang-
undangan.
1. Tersedianya
naskah kajian atas
peraturan
perundang-
undangan yang
terkait dengan
substansi
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
berkas 2, hlm. 13
SK No l2l08l C
2. Tersusunnya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 14
SK No l2lO82C
Komisi . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Tersusunnya
dokumen
perubahan
dan/atau
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan yang
terkait dengan
substansi
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
berkas 2, hlm. 15
EIIFFIIII,N
K INDONESIA
SK No 121083 C
Kementerian . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Pusat Pelaporan Analisis dan
Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
b. Mengidentifikasi
potensi risiko
dan bahaya
terhadap Anak
di Ranah Dalam
Jaringan serta
penguatan
sistem dan
mekanisme
pemutusan
akses.
1. Tersedianya data
dan informasi
serta kajian
tentang potensi
risiko dan bahaya
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
berkas 2, hlm. 16
trl]-dJfll-dll
SK No 121084 C
2. Tersedianya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 17
BUK INDONESIA
-t7-
SK No 121085 C
3. Terlaksananya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Tersedianya
sistem dan
mekanisme
pemutusan akses
yang lebih
optimal
berdasarkan
risiko dan bahaya
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
2025 Kementerian
Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 18
c
SK No 121086 C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Terlaksananya
pemutusan akses
berdasarkan
kewenangan
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
2026-2029 Kementerian
Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 19
_19_
SK No l2l087 C
Pusat . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
c. Mengoptimalkan
penghimpunan,
pembagipakai-
kan, dan
pemanfaatan
basis data
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Tersedianya basis
data yang memuat
data terpilah
Pelindungan Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Sosial
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Pusat Statistik
- Badan Siber dan Sandi Negara
berkas 2, hlm. 20
:1
SK No 121088 C
Kementerian . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
2. Pengurangan
kerentanan
a. Mengidentifikasi
karakteristik
dan pola
perilaku Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
Tersedianya analisis
secara berkala
tentang karakteristik
dan pola perilaku
Anak di Ranah Dalam
Jaringan di berbagai
aspek, terutama
aspek gender,
disabilitas, dan sosial
ekonomi.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
berkas 2, hlm. 21
SK No 121089 C
satuan . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
b. Menguatkan
pemahaman
pola asuh
terkait
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
kepada
keluarga,
1. Tersedianya materi
dan media
Komunikasi,
Informasi, dan
Edukasi mengenai
pemahaman pola
asuh terkait
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
2025 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
berkas 2, hlm. 22
SK No 121090 C
3. Terselenggaranya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
satuan
pendidikan, dan
lembaga yang
menyelenggara
kan
pengasuhan
Anak.
Jaringan kepada
keluarga, satuan
pendidikan, dan
lembaga yang
menyelenggarakan
pengasuhan Anak.
- Kementerian Sosial
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
2. Terselenggaranya
sosialisasi dan
pelatihan
mengenai
pemahaman pola
asuh terkait
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan bagi
keluarga.
2025-2029 Kementerian
Kependudukan dan
Pembangunan
Keluarga/Badan
Kependudukan dan
Keluarga Berencana
Nasional
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
berkas 2, hlm. 23
SK No l2l091C
c. Memperkuat . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Terselenggaranya
sosialisasi dan
pelatihan mengenai
pemahaman terkait
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan bagi
satuan pendidikan.
2025-2029 - Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian
Agama
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Dalam Negeri
4. Terselenggaranya
sosialisasi dan
pelatihan mengenai
pola asuh terkait
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan bagi
lembaga yang
menyelenggarakan
pengasuhan Anak.
2025-2029 Kementerian Sosial - Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
berkas 2, hlm. 24
SK No 121092 C
3. Tersedianya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
c. Memperkuat
substansi
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
di satuan
pendidikan.
1. Tersedianya modul
tentang
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan bagi
pendidik dan
tenaga
kependidikan.
2025 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Dalam Negeri
2. Terintegrasikannya
materi tentang
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan ke dalam
bahan ajar di
satuan pendidikan.
2026 - Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian
Agama
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Badan Siber dan Sandi Negara
berkas 2, hlm. 25
d. Membangun . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Tersedianya
pendidik dan tenaga
kependidikan di
satuan pendidikan
yang memiliki
pemahaman dalam
pencegahan dan
penanganan
kekerasan Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2026 - Kementerian
Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian
Agama
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
berkas 2, hlm. 26
Kementerian . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
d. Membangun
kesadaran dan
kewaspadaan
masyarakat
terkait
penyalahguna-
an teknologi
informasi dan
komunikasi
terhadap Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
1. Tersedianya
pedoman
pencegahan
kekerasan dari
penyalahgunaan
teknologi informasi
dan komunikasi
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga
- Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
berkas 2, hlm. 27
IJ:Tr.TTT{TI
KIN
Er.TJlrtr{ltr
Strategi2...
SK No 121095 C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Badan Siber dan Sandi Negara
2. Terselenggaranya
sosialisasi dan
edukasi mengenai
penyalahgunaan
teknologi informasi
dan komunikasi
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan bagi
masyarakat.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Badan Siber dan Sandi Negara
berkas 2, hlm. 28
iJ--t-+{r.T{ri
K INDONESIA
SK No 121096 C
Iembaga
Strategi 2: Penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan
Bertujuan untuk menyelamatkan Anak dari penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam
Jaringan yang menjadi korban atau saksi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah tindakan pelaku.
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
1. Penguatan
penanganan
atas
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi
terhadap Anak
di Ranah Dalam
Jaringan
a. Meningkatkan
kompetensi
aparat penegak
hukum terkait
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
1. Tersedianya
modul pelatihan
terkait
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
bagi aparat
penegak hukum.
2025 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 29
SK No 121097 C
b. Mengembangkan . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
2. Tersedianya
aparat penegak
hukum yang
memiliki
kompetensi
dalam
menangani
kasus
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi
terhadap Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 - Kementerian
Hukum
- Kementerian Hak
Asasi Manusia
- Kejaksaan
Republik
Indonesia
- Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 30
SK No 121098 C
hukum. . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
b. Mengembangkan
standar
operasional
prosedur
penegakan
hukum terkait
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
Tersedianya standar
operasional
prosedur bagi
masing-masing
lembaga penegak
hukum dalam
menangani kasus
penyalahgunaan
teknologi informasi
dan komunikasi
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025 - Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
- Kejaksaan
Republik
Indonesia
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
c. Memperkuat
fasilitas
pendukung
penegakan
1. Tersedianya
mekanisme
khusus yang
lebih efektif
2025-2029 Kepolisian Negara
Republik Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
berkas 2, hlm. 31
SK No 121099 C
2. Terlaksananya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
hukum terkait
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
dalam pelaporan
kasus kejahatan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 32
SK No l2ll00C
2.Penguatan...
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Terlaksananya
pemutakhiran
sistem informasi
yang lebih efektif
dalam
penanganan dan
penindakan atas
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025 Kepolisian Negara
Republik Indonesia
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Sosial
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 33
SK No l2ll0l G
2. Tersedianya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Penguatan
layanan bagi
Anak korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi
a. Menyediakan
dan
menguatkan
layanan
terintegrasi bagi
Anak korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi.
1. Tersedianya
mekanisme
pelayanan yang
bersifat umum
dan terintegrasi,
mulai dari
pelaporan,
rehabilitasi,
sampai dengan
reintegrasi Anak
korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi.
2025 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 34
3. Tersusunnya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Tersedianya
sumber daya
manusia yang
memiliki
kompetensi
dalam
memberikan
layanan bagi
Anak korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi di
tingkat pusat.
2025-2029 - Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
- Kementerian
Hukum
- Kementerian Hak
Asasi Manusia
- Kementerian
Sosial
- Kementerian
Kesehatan
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 35
SK No l2ll03 C
b. Merehabilitasi . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Tersusunnya
kebijakan dalam
penyediaan
sumber daya
manusia yang
memiliki
kompetensi
dalam
memberikan
layanan bagi
Anak korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi di
tingkat daerah.
2025-2029 Kementerian Dalam
Negeri
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Sosial
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
berkas 2, hlm. 36
2. Terlaksananya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
b. Merehabilitasi
dan
mereintegrasi
Anak korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi.
1. Terlaksananya
rehabilitasi sosial
dan reintegrasi
sosial yang lebih
optimal dalam
rangka
pemulihan bagi
Anak korban,
Anak saksi, dan
Anak yang
berkonflik
dengan hukum
terkait
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi.
2025-2029 Kementerian Sosial - Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 37
SK No l2ll05 C
3. Terlaksananya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Terlaksananya
rehabilitasi
dan/atau
reintegrasi yang
lebih efektif bagi
Anak yang
berkonflik
dengan hukum
dan Anak binaan
terkait
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi di
lembaga
penempatan
anak sementara
dan lembaga
pembinaan
khusus anak.
2025-2029 Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 38
BLIK IND
ES!A
Strategi3...
SK No 121106 C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Terlaksananya
rehabilitasi
medik bagi Anak
korban
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi.
2025-2029 Kementerian
Kesehatan
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 39
il
I
SK No l2ll07 C
2. Terfasilitasinya. . .
Strategi 3: Kolaborasi peran pemangku kepentingan dalam Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan
Bertujuan untuk mengembangkan kerja sama dengan PSE, organisasi kemasyarakatan, kelompok Anak, akademisi, dan dunia
internasional mengenai Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
1. Pengembangan
kemitraan
a. Membangun
kemitraan
dengan PSE
untuk
menguatkan
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam
Jaringan.
1. Terlaksananya
kegiatan edukasi
dan
pemberdayaan
ekosistem digital
oleh PSE
mengenai
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
berkas 2, hlm. 40
SK No l2ll08 C
b, Mengembangkan . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Terfasilitasinya
keterlibatan
kelompok Anak
dengan PSE dalam
menyelenggarakan
program mengenai
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 - Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian
Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3. Terfasilitasinya
kerja sama antara
PSE dengan
organisasi
kemasyarakatan
dalam
mengembangkan
program mengenai
Pelindungan Anak
di Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Kesehatan
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
berkas 2, hlm. 41
-4t-
SK No l2ll09C
Badan
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
b. Mengembang-
kan bentuk
pencegahan dan
penanganan
korban mengenai
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
melalui
kemitraan
dengan
organisasi
kemasyarakatan,
kelompok Anak,
dan akademisi.
1. Terfasilitasinya
program dengan
organisasi
kemasyarakatan
mengenai
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah
- Kementerian Agama
- Kementerian Pemuda dan
Olahraga
- Kementerian Sosial
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal
- Kementerian Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga/Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
berkas 2, hlm. 42
SK No 12lll0C
penelitian . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
- Badan Pembinaan Ideologi
Pancasila
2. Terlaksananya
kemitraan
Pemerintah
dengan kelompok
Anak dalam
mengedukasi
teman sebaya
tentang
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2025-2029 Kementerian
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak
- Kementerian Dalam Negeri
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
3. Terlaksananya
kemitraan
Pemerintah
dengan
akademisi dalam
melakukan
2025-2029 - Kementerian
Pendidikan Tinggi,
Sains, dan
Teknologi
- Kementerian
Agama
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
berkas 2, hlm. 43
SK No l2llll C
2. Tersedianya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
penelitian/riset
mengenai
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2. Kerja sama
internasional
Memperkuat kerja
sama bilateral,
regional, dan
multilateral dengan
memenuhi
komitmen
internasional dan
membina kerja
sama dengan mitra
internasional.
1. Tersedianya
laporan
pelaksanaan
komitmen
internasional
yang memuat
substansi
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2029 Kementerian Luar
Negeri
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 44
BUK INOONESIA
SK Nol2ll12C
3. Terlaksananya . . .
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
2. Tersedianya
kajian mengenai
potensi ratifikasi
norma dan
instrumen
hukum
internasional
untuk
mendukung kerja
sama
internasional
dalam
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan.
2029 Kementerian Luar
Negeri
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Badan Siber dan Sandi Nasional
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Narkotika Nasional
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
berkas 2, hlm. 45
BUK INDONESIA
SK Nol2ll13C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
3. Terlaksananya
langkah-langkah
untuk
mendukung
terpenuhinya
persyaratan
penyusunan
legislasi
pengesahan serta
implementasi
efektif instrumen
hukum
internasional
mengenai
kejahatan siber
guna penguatan
kebijakan dan
peraturan
2025-2029 Kementerian Luar
Negeri
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Badan Narkotika Nasional
berkas 2, hlm. 46
SK No l2lll4C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
nasional dalam
memberantas
kejahatan siber,
termasuk
mendukung
penguatan kerja
sama
internasional di
bidang
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
terkait kejahatan
siber.
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
4. Terwujudnya
program
pembangunan
kapasitas
2025-2029 Kementerian Luar
Negeri
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
berkas 2, hlm. 47
REFUEUK INDONESTA
SK Nol2ll15C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
mengenai
Pelindungan
Anak di Ranah
Dalam Jaringan
untuk aparat
pemerintahan
Indonesia melalui
kerja sama
bilateral,
regional, dan
pemanfaatan
jejaring dengan
Badan
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
atau organisasi
internasional
lainnya.
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kepolisian Negara Republik
Indonesia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 48
_48_
SK Nol2ll16C
No. Fokus Strategi Intervensi Kunci Keluaran
Target Waktu
Pelaksanaan
(2025-2029)
Kementerian/
Lembaga
Penanggung Jawab
Kementerian/Lembaga Terkait
5. Terlibatnya
Indonesia dalam
mekanisme
regional dan
internasional
dalam
penanganan dan
penindakan
penyalahgunaan
teknologi
informasi dan
komunikasi
terhadap Anak di
Ranah Dalam
Jaringan.
2025-2029 Kepolisian Negara
Republik Indonesia
- Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Komunikasi dan
Digital
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
- Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban
berkas 2, hlm. 49
EUK INOONE3IA
BAII IV
PENUTUP
Peta Jalan merupakan panduan b"gi kementerian/lembqga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelaraskan
komitmen , kolaborasi, dan penanganan teknologi
informasi dan komunikasi terhadap Anak di Ranah Dalam Jaringan. Komitmen
tersebut diwujudkan dalam arah kebijakan dan strategi Pelindungan Anak di
Ranah Dalam Jaringan. Keberhasilan pelaksanaan Peta Jalan dapat diukur
melalui capaian keluaran yang telah ditetaFkan. Hal ini sejalan dengan
komitmen Pemerintah untuk Anak di Ranah Dalam
Jaringan yang lebih aman dan dapat memberikan manfaat bagi tumbuh
kembangAnak. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi dengan
seluruh pemangku kepentingan, baik tingkat nasional, regional, dan
internasional.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
trasi Hukur-n,
Djaman