Daftar isi (29 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESTA

NOMOR 43 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUI(AN PA.JAK

YANG BERLAKU PADA KEMET{TERIAN KOMUMKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,

Menimbang a. bahwa untuk melalrukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pqiak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatil<s sslagaiman4 telah diatur dal,am Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2O15 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; b, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 aydtl2), dan Pasal 12 ayat (21 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

hlm. 2

KIN

.TIIEIrJ

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF

ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN

INFORMATII(A.

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari:

a. penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/ atau perangkat telekomunikasi; c, pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi;

d. kalibrasi alat ukur;

e. penyelenggaraanpos; f, penyelenggaraan telekomunikasi;

g. penyelenggaraan penyiaran;

h. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; pelatihan fungsional; pendidikan tinggi; penggunaan safana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan

1. denda administratif di bidang komunikasi dan informatil<a.

(2) Jenis . . . 1. j. k hlm. 3 STJTJ-:IT.TilIIT{'IIT+TA

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k memiliki jenis dan tarif tercantum dalam Lampiral I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan menggunakan formula atau hasil seleksi.

(a) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf I ditetapkan berdasarkan formula.

(5) Komponen pembentuk tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak Peraturan Pemerintah ini. dari

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:

a. biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio; dan b, biaya hak penggunaan spektrurn frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak benrpa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrun frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Rupiah) = {(harga dasar lebar pita x Ib x b) + (harga dasar daya pancarxlpxpl\/2 hlm. 4 T IEIiFtr{IIEN EEIIEITTNIII'ITFFIN

(2) Harga dasar lebar pita dan harga dasar daya pancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam I (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam I (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam izin stasiun radio.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk iztn stasiun radio angkasa dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa (Rupiah) = harga dasar lebar pitaxlbxb

(5) Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung berdasarkan:

a. formula; atau

b. seleksi.

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan formula sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa biaya izin pita frekuensi radio tahunan.

hlm. 5

KIN

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan melalui mekanisme evaluasi.

(2) Mekanisme evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilalrukan dalam hal:

a. ketersediaan pita frekuensi radio melebihi permintaan dan/atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio;

b. perubahan izin stasiun radio menjadi iztn pita frekuensi radio;

c. perpanjangan izin pita frekuensi radio; dan

d. bentuk lainnya terkait optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

(1) Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai berikut: biaya hak penggun€Bn spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (Rupiah) =NxKxIxCxB

(2) Besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan setiap tahun menggunakan data indeks harga konsumen yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik dengan formula sebagai berikut:

N penyesuaian = (Indeks Harga Konsumeno-l/ Indeks Harga Konsumenn-z) x Nn-r

(3) Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya.

(4) Besaran nilai I pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam tampiran II yang bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. hlm. 6 roETTLtrttrIIIIitrNl=FtN!

(5) Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan setiap tahun dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

(6) Besaran nilai dan tata cara penetapan nilai N, nilai K, nilai C, dan nilai B pada formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

(7) Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nil,ai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

(l) Formula biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan melalui mekanisme perubahan izin stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b diberlakukan secara bertahap.

(2) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9 #Laporkan Penjelasan

(1) Penghitungan tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio melalui mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dihitung dengan meriggunakan formula sebagai berikut:

a. tahun kesatu sebagai berikut:

Tahun ke-l yr = X + ((w x (1oo/Tlo/ox Ll _zl hlm. 7 trTf*.Jf.I{I LIK I

b. tahun kedua sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) sebagai berikut:

Tahun ke_W yw=1+ (Wx (100/T)ZoxA)

(2) Tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada periode I (satu) tahun sejak beralhirnya penahapan (T+1) sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

(3) Nilai A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: 6=(NxKxIxCxB) -X.

(4) Besaran nilai X, nilai A, dan nilai Z ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 10 #Laporkan Penjelasan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan P4jak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

a. biaya izin awal,' dan

b. biaya'lr,in pita frekuensi radio tahunan.

(2) Besaran dan mekanisme pembayaran biaya izin awal dan biaya izin pita frekuensi radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 11 #Laporkan Penjelasan

(l) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan pemilihan pengguna spektmm frekuensi radio yang dilaksanakan dalam hal permintaan dan/ atau kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio, hlm. 8 AiFFITIFN

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. seleksi dengan penawaran harga (lelang harga); dan/atau

b. seleksi tanpa penawaran harga melalui metode beauty @ntest.

Pasal 12 #Laporkan Penjelasan

(1) Dalam kondisi tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunzran spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang dihitung berdasarkan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dikenakan faktor pengurang.

(2) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan faktor pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 13 #Laporkan Penjelasan

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c yang dilaksanakan melalui pengujian lapangan tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n.

Pasal 14 #Laporkan Penjelasan

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruffterdiri atas:

a. biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi; dan b, kontribusi kewajiban pel;ayanan universal telekomunikasi.

hlm. 9

Pasal 15 #Laporkan Penjelasan

(1) Biaya hak penyelengga.raan telekomunikasi dan kontribusi kewajiban pelayanan universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan pendapatan kotor penyelenggar€ran telekomunikasi dengan persentase sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I angka V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. t2t kotor penyelenggaraan telekomunikasi dimaksud pada ayat (1) dapat dikurangi unsur sebagai berikut:

a. piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/ atau

b. pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat l2l diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika,

Pasal 16 #Laporkan Penjelasan

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g terdiri atas:

a. inn penyelenggaraan penyiaran;

b. perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan

c. persetujuan perluasan wilayah layanan siaran.

12) lzin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk penyelenggaraan penyiaran digital terdiri atas:

a. layanan prograrn siaran;

b. layanan multipleksing; dan/atau

c. layanan tambahan,

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula.

hlm. 10

(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut: (indeks lembaga penyiaran x indeks zona)x tztn penyiaran harga dasar (indeks lembaga penyiaran x indeks zona)r-r

(5) Harga dasar eefagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan inn penyiaran tahun sebelumnya untuk setiap jenis penyiaran.

(6) Indeks ?,otrla sebagaimana dimaksud pada ayat (4) indeks keekonomian zona penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan mempertimbangkan:

a. potensi ekonomi wilayah zona; dan

b. kategorisasi wilayah layanan berdasarkan zona wilayah ekonomi maju dan kurang maju.

(7) Indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan indeks bisnis lembaga penyiaran berdasarkan evaluasi tahunan dengan

a. pertumbuhan indeks harga konsumen; dan

b. pertumbuhan jumlah lembaga penyiaran.

(8) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi lembaga penyiaran untuk setiap:

a. Jasa penyaran;

b. penyelenggaraan layanan;

c. media transmisi; dan

d. wilayah layanan siaran.

(9) Ketentuan mengenai tata cara penetapan indeks zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan indeks lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. x hlm. 11 IE Nlitrmsm

Pasal 17 #Laporkan Penjelasan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, selain tercantum dalam la.mpiran I Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Peiak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 18 #Laporkan Penjelasan

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi.

(2) Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturafl perundang-undangan.

Pasal 19 #Laporkan Penjelasan

Denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sslagaim4ns dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf I berupa pelanggaran atas:

a. kewajiban penggunaan spektrum frekuensi kewajiban sertifikat alat telekomunikasi radio; b. dan/atau perangkat telekomunikasi;

c. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha pos;

d. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewqiiban oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan jaringan telekomunikasi atau telekomunikasi;

Jasa

e. pemenuhan persyaratan dan/ atau kewajiban oleh lembagq peflyiaran atau penyelenggara penylaran;

f. pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban yang terkait dengan peLanggaran isi siaran berdasarkan Komisi Penyiaran Indonesia; dan s.

hlm. 12

FRESIDEif -t2-

g. pemenuhan kewajiban penyelenggara sistem elektronik Iingkup privat user generated antent untuk melakukan pemutusan akses, yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2O #Laporkan Penjelasan

(1) Pengenaaa denda administratif di bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dihitung berdasarkan jumlah poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif.

(2) Tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan undangan,

Pasal 21 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf f dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin pelanggaran = indeks jenis pelanggaran x maksimum poin x persentase bobot

(2) Malsimum poin dan persentase bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Indeks jenis pelanggaran kewajiban penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

(4) Indeks jenis pelanggaran isi siaran berdasarkan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f diatur dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia.

hlm. 13

Paaat22 Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23 #Laporkan Penjelasan

(1) Jumlah poin pelanggaran dari jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: jumlah poin = indeks konten x indeks user generated @ntcnt x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin

(2) Indeks konten sebagairnana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat urgensi konten.

(3) Indeks user generated @ntent sebagaimana dimaksud pada ayat (11 merupakan indeks jumlah pengguna layanan yang dihitung berdasarkan rata-rata pelanggan aliitif harian yang dilaporkan pen;relenggara sistem elektronik lingkup privat user generated. antent pada awal tahun.

(4) Indeks skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks skala usaha penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated, @ntent dengan mempertimbangkan kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generatd. @nteflt.

(5) Indeks teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1f merupakan indeks berdasarkan jumlah surat teguran yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated. @ntent berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan riwayat kepatuhan (sucoess rate) dari penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated eantent dalam penanganan konten pada tahun sebelumnya.

(7) Indeks viralitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan indeks berdasarkan jumlah akses atau jumlah unduh dari konten pada saat diajukan pemutusan aksesnya. hlm. 14 i K IND

(8) Besaran indeks konten, indeks user generated ontent, indeks skala usaha, indeks teguran, indeks kepatuhan, indeks viralitas, dan maksimum poin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tercantum di daiam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 24 #Laporkan Penjelasan

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (l), Kementerian Komunikasi dal Informatika dapat menyelenggarakan:

a. pelatihan pengawas, pelatihan kepemimpinan administrator bagi aparatur sipil nega.ra, dan pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil;

b. jasa akreditasi program pelatihan aparatur sipil negara; dan

c. pelatihan pengadaan barang dan jasa pemerintah tingkat dasar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak s€lagaimans dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lembaga Administrasi Negara.

Pasal 25 #Laporkan Penjelasan

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau Oolo (nol persen).

(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimalcsud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat {2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

hlm. 15

EITETTXTTTd;III+TN

Pasal 26 #Laporkan Penjelasan

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor ke kas negara.

Pasal27 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan wajib bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

Pasal 28 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Iambaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 29 #Laporkan Penjelasan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3O #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

hlm. 16

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESI.A TAHUN 2023 NOMOR 115

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

LIK INDONESI.A undangan dan trasi Hukum,

ttd

ttd :, t-ii S a Djaman

Penjelasan

hlm. 17

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 43 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

I. UMUM Untuk menunjang

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Penerimaan Negara Bukan Pajak guna pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pqjak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berLaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.

hlm. 18

J]TITTJIf, TXTIT{;T$4TA

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tarif merupakan batas tarif tertinggi.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan;

Ib = indeks biaya pendudukan lebar pita; 6 = jumlah lebar pita frekuensi (banduidt?$ dari seluruh kanal dalam I (satu) stasiun radio. Jika dalam 1 (satu) stasiun radio terdapat penggunaan kanal dan polarisasi yang sama maka lebar pita frekuensi (bandwidt\ kanal yang sarna tersebut hanya dihitung 1 (satu) kali lebar pita frekuensi (bantuddth) dari kanal tersebut, Satuan b adalah dalam kHz;

Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi; p = .lumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio. Daya pancar yang dimaksud adalah fouivalent Isotrophic Radiated. Power (EIRP). Satuan p adalah dalam dBm;

Satuan harga dasar lebar pita (HDLP) adalah dalam Rp/kHz;

Satuan harga dasar daya pancar (HDDP) adalah dalam Rp/dBm.

Contoh 1: formula tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (Radio Siaran FM pada 7,ona4l

hlm. 19

HDLP Ib b

HDDP Ip Pouter Gain Line Loss p Rumusan:

Contoh 2:

PRESIDEN

FEPUELIK INDONESTA -3-

5. 155 Rp/kHz (}IDLP, Zona 4, YHFI 0;3400 (contoh besaran Ib stasiun siaran FM) 372 kHz (standar lebar pita siaran FM) 47.866 Rp/kHz (HDDP, Zota4,YHFI O,49OO (contoh besaran Ip untuk stasiun siaran FM) 1.000 Watt 3dB ldB 10 x (1og Pouef + Gain - Line tross + 30 10x(log1.000) +3-1+30 62 dBmW (sesuai perhitungan) (5.155 x 0,8400 x3721 + (47.866 x 0,4900 x62ll/2 Rp1.532.502,O0.

Perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk teknologi Wireless Point to Multipoint (PMP) di frekuensi 10,5 GHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal packet stttitch di 7.ona 3. Apabila dalam 1 (satu) stasiun radio menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi yang sama dengan polarisasi yang sama yang digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor), maka perhitungan biaYa

hlm. 20

EEEFIIiFN HDLP = 5.8O9 Rp/kHz (HDLP, Zona 3, SHF) Ib = 0,41OO (contoh besaran Ib untuk Jasa Wrcless Datal b = 7.OOO kHz (lebar pita per sektor per kanal) HDDP = 53.618 Rp/kHz (HDDP, Zona 3, SHF) Ip = 0,9100 (contoh besaran Ip untuk Jasa {Wircless Datal 32 dBmW Dalam I (satu) stasiun radio dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor), maka total nilai p adalah sebqgai berikut: p =32+32+32=96 Rumusan: = (5.809 x O,4t0O x 7.00O) + (53.518 x 0,910O x96l\/2 = Rp1O.677.950,00 Maka besaran untuk perhitungan tartf biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio 1 {satu} kanal frekuensi yang digunakan pada 3 (tiga) pancaran (sektor) adalah sebesar Rp1O.677,95O,OO.

Contoh 3 Untuk perhitungan formula tarif biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk teknologi terestrial (Miooutaue Link) di pita frekuensi 23 GHz untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup di zona 3. Apabila dalam 1 (satu) stasiun radio 4 (empat) kanal frekuensi dan polarisasi yang berbeda sebagei berikut:

No. FREKUENSI LEBAR PITA POLARISASI A 23.OOO I0y..IHz 23.125 MI{z

125.OOO kHz Vertikal B 23.OOO M}{z

23.L25 MHz L2S.OOO kHz Horizontal C 23.250 M}{z 23.375 llg[}{z

125.OOO kHz Vertikal D 23.25,0 lt{r{z 23.375 Mt{z

125.OOO kHz Horizontal Sehingga hlm. 21 mAT T [fffiT.TSt{TA Sehingga perhitungan biaya hak p€nggunaan frekuensi per kanal aebagai berikut:

HDLP = 5.809 Rp/kHz {HDLP, SHF, Zona 3) Ib = 0,0600 (contoh besaran Ib untuk jaringan terestrial) Ip = 0,2900 (contoh besaran Ip untuk jaringan terestria$ HDDP = 53.618 Rp/dBm (HDDP, SHF, Zona 3) b E 125.000 kHz (lebar pita per kanal) 54 dBm Maka besarnya biaya hak penggunaan frekuensi per kanal adalah:

Rumusan: = (5.809 x 0,O6OO x 125.OOO) + (53.618 x 0,2900 xia[12 = Rp22.203.579,0O Sehingga total biaya hak penggunaan spektrrrm frekuensi radio untuk izrn stasiun radio yang harus dibayarkan untuk 4 (empat) kanal setiap tahun adalah sebesar Rp22.203.579,00 + Rp22.203.579,OO +Rp22.2O3.579,O0 + Rp22.203.579,00 Rp88.814.316,00.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Arrat (4) Izin stasiun radio (ISR) angkasa satelit Geostationary Satellite Orbit (GSO) konvensional dengan pancaran wide beam/aatu pancaran dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk seluruh atau beberapa transponder.

Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merrrpakan seluruh lebar pita frekuensi yang digunakan oleh setiap transponder.

Contoh 1 Suatu izin stasiun radio anglasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO konvensional menggunalean single beam, dengan 6 (enam) , dengan masing-masing penggunaan frekuensi sebagai berikut:

hlm. 22

E:FFIIirrN Unt:,tk dounlinh dari satelit ke pelanggan Untuk uplink dari pelanggan ke satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1 3.982 M}{z -

4.OL8 M}{z

36.OOO kf{z Vertikal 2 4.022 MHz -

4.O58 MHz

36.OOO kHz Vertikal 3 4.062 M}{z - 4.098 Mt{z

36.OOO k}{z Vertikal

4 4.OO2 M}{z - 4.038 MHz

36.OOO kHz llorizontal 5 6 4.o'42 MHz - 4.078 MHz

36.OOO k}{z Horizontal 4.o82 Iry,flHz-

4. 118 MHz

36.OOO kHz Horizontal Frekuensi Iebar Pita

36.OOO kHz Polarisasi 1 6.207 M,Hz - 6.243 MHz 2 6.247 MI{z * 6.283 M}{z 3 6.28a MHz - 6.324 M}{z Vertikal

36.OOO k}{z Vertikal

36.OOO kHz Vertikal

36.OOO l<Llz Horizontal 4 6.227 MHz - 6.263 MHz 5 6.267 MHz - 6.3O3 MHz

36.OOO k}lz Horizontal 6 6.3Q7 Mllz * 6.343 MHz

36.OOO kHz Horizontal Maka hlm. 23 iiFf+{f.I{[i BLU( r Maka biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut:

a) Dari setiap transponder tersebut baik untuk dousnlink maupun uplink memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda

b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio per transponder

t. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin Btasiun radio angkasa (BHP ISR Angkasa) untuk dawnlink per transponder HDLP = 5.8O9 Rp/kHz IHDLP, zona 3, SHF) Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b = 36.OOO kHz Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk downlink per adalah sebesar:

BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b = 5.809 x 0,1430 x 36.000

= RP29.9O4.732,00.

ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spelrtrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplink per HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF) Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk Dinas Satelit ISR angfusa) b ,E 36.OOO kHz. iii. Maka biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk upli* pr adalah sebesar:

BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b = 5.8O9 x 0,1430 x 36.000 = Rp29.9o4.732,oo. 7l

iv. Sehingga hlm. 24 Satelit . . . z

iv. Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa per transponder baik untuk downlink maupun uplink adalah sebesar Rp29.904.732,00 + Rp29.904.732,00 = Rp59.809.464,00.

c) 6 (enam) buah transponder tersebut memiliki frekuensi dan polarisasi yang berbeda sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus dibayarkan setiap tahunnya merupakan penjumlahan dari biaya hak penggunaan 6 (enam) buah transponder tersebut Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 + Rp59.809.464,00 = Rp358.856.784,00.

Contoh 2 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) satelit dalam 1 (satu) konstelasi satelit maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keseluruhan satelit dalam sistem konstelasi satelit tersebut. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita

(b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap satelit dalam sistem konstelasi tersebut. Untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-use) hanya diperhitungkan satu kali.

Contoh perhitungan Suatu izin stasiun radio angkasa diberikan kepada suatu Sistem Satelit Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian 1000 km memiliki Konstelasi Satelit dengan jumlah satelit dalam 1 (satu) konstelasi tersebut sebanyak 12 (dua belas) buah satelit, bekerja pada frekuensi dan lebar pita (bandwidth) sebagai berikut:

Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal 10,7 10,8 10,9 11,0 11,2 11,5 GHz Satelit 1, 2, 3, 4 Satelit 9, 10, 11, 12 Satelit 5, 6, 7, 8

hlm. 25

EUK INDONESIA yang digunakan oleh masing-masing satelit, maka perhitungan biaya hak penggunaan satelit angkasa adalah sebagai berikut:

a) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda menjadi sebagai berikut:

Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi r,2,3,4,5,6 14.OOO MHz -l4.4OO MHz 400.ooo kHz Vertikal 7,a,9,LO,ll,l2 14.OOO MHz - 14.4OO MHz 400.ooo kHz Horizontal Frekuensi Lebar Pita Polarisasi Dotanlink 1O.7OO MFIz -

11.OOO MHz 300.ooo k}Iz Vertikal Dounlink 1L.2OO MHz - 11.5OO MHz 300.ooo kHz Vertikal Uplink 14.OOO MHz -l4.4OO MHz 400.ooo kHz Vertika-l Uplink 14.OOO MHz -l4.4OO IN,IHz 400.ooo kHz Horizontal Satelit Frekuensi Lebar Pita Polarisasi r,2,3,4 1O.7OO M}{z - 1O.9OO MHz 200.ooo kHz Vertikal

5,6,7,4 1O.AOO IU'{Hz -

11.OOO MHz 200.ooo kHz Vertika-l 9,to,tL,t2 11.2OO MHz - 11.5OO MHz 300.ooo kHz Vertikal

b) Perhitungan . . .

Uplink dari pelanggan ke satelit Vertikal 14,0 14,4 (GHz) Satelit 1,2,3,4,5,6 Satelit 7,8,9,10,11,12 Horizontal hlm. 26 I

IiITI-FII-I-N

b) Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio

i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa lunttak downlink HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP znna 3, SHF) Ib - 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas izin stasiun radio angkasa) b = 600.000 kHz (merupakan rentang dari l0,7OO MHz -

11.OOO MHz dan 11.200 MHz - 11.5OO MHz dimana frekuensi dan polarisasi yang sama dan digunakan berulang lre-usel hanya dihitung sekali serta guard. band.trdak dihitung Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk Downlink Satelit adalah:

BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b = 5.809 x 0,1430 x 6OO.0OO = Rp498.412.200,00.

ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uptink HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF) Ib = O,143O (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b = 800.OOO kHz (merupakan rentaflg dari 14.000 MHz - 14.400 MHz untuk polarisasi Vertikal dan 14.000 MHz - l4.4OO MHz untuk polarisasi Horizontal) Maka besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk Dounlink Satelit adalah:

P ISR Angkasa = HDLP x Ib x b = 5.8O9 x O,1430 x 8OO.OOO - Rp664.549.600,00.

c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp498,412.2OO,00 + Rp664.549.600,0O = Rpl. 162.961.800,00.

hlm. 27

Contoh 3 Izin stasiun radio angkasa yang menggunakan lebih dari 1 (satu) beam pancaran (multispotbeaml maka dikenakan 1 (satu) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk keselu rdnan beam dalam sistem satelit tersebut' Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio tersebut dengan ketentuan lebar pita (b) merupakan penjumlahan seluruh lebar pita frekuensi untuk frekuensi dan polarisasi yang berbeda yang digunakan oleh setiap beam dalam sistem satelit tersebut, untuk frekuensi dan polarisasi yang digunakan berulang (re-usel hanya diperhitungkan satu kali.

Contoh perhitungan Suatu bin stasiun radio angkasa diberikan kepada 1 (satu) satelit GSO menggunakan multispotbeam dengan spotbeam/ beam sebanyak 6 (enam) buah yang menggunakan frekuensi sebagai berikut:

Beam Frekr.rensi Lebar Pita Polarisasi

1 2 3 1O.7OO MHz -11.OOO M}{z 300.ooo kHz Vertikal

4 11.2OO MHz -11.5OO MFIz 300.ooo kF{z Vertikal 5 1O.8OO MHz -ll.2OO MHz 400.ooo kHz Horizontal

6 11.OOO MHz -11.5OO MHz 500.ooo kHz Horizontal Uplink 10,7 10,8 10, 8 11,5 11 11,2 GHz Downlink dari satelit ke pelanggan Vertikal Horizontal Beam 1,2,3 Beam 6 Beam 5 Beam 4 hlm. 28 Uplink dari pelanggan ke satelit Vertikal Horizontal Beam Frekuensi Lebar Pita Polarisasi 1,2,3 14.000 MHz - 14.300 MHz 300.000 kHz Vertikal 4 14.200 MHz - 14.500 MHz 300.000 kHz Vertikal 5 14.250 MHz - 14.400 MHz 150.000 kHz Vertikal 6 14.200 MHz - 14.500 MHz 300.000 kHz Horizontal Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa adalah sebagai berikut:

a) Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dihitung untuk lebar pita dari penggunaan pita frekuensi radio dan polarisasi yang berbeda yaitu menjadi sebagai berikut:

Penggunaan Frekuensi Lebar Pita Polarisasi Downlink 10.700 MHz – 11.000 MHz 300.000 kHz Vertikal Downlink 11.200 MHz – 11.500 MHz 300.000 kHz Vertikal Downlink 10.800 MHz – 11.500 MHz 700.000 kHz Horizontal Uplink 14.000 MHz – 14.500 MHz 500.000 kHz Vertikal Uplink 14.200 MHz – 14.500 MHz 300.000 kHz Horizontal

b) Perhitungan . . . (GHz) Beam 1, 2, 3 Beam 4 Beam 6 Beam 5 14 14,2 14,3 14,4 14,5 14,25

hlm. 29

T1-LIIFIITTITITI-I'IIFF !

b) biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio

i. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk frekuensi dounlink HDLP = 5.8O9 Rp/kHzIHDLP, zona 3, SHF) Ib = O,143O (contoh besaran Ib untuk dinas satelit izin stasiun radio angkasa) b = 1.3OO.0OO kHz (merupakan rentang dari 1O.7OO MHz - I i .000 MHz polarisasi Vertikal deng;an 1 1.200 MHz - 11.500 MHz polarisasi Vertikal serta 1O.8OO MHz - 11.500 MHz polarisasi Horizontal dimana rentang frekuensi dan polarisasi yang sama yang digunakan untuk lebih dari 1 (satu) beam louerlapl hartya dihitung sekali/ tidak berulang) Maka besaran biaya hak penggunaan speliitnrm frekuensi radio untuk dounlink BHP ISR Angkasa : l.lH: [;:, x r.3oo.ooo

= RP1.079.893.1OO,OO.

ii. Perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplinlc HDLP = 5.809 Rp/kHz (HDLP, zona 3, SHF) Ib = 0,1430 (contoh besaran Ib untuk dinas satelit ISR Angkasa) b E 8OO.OO0 kHz (merupakan rentang dari 14.000 MHz - f 4.5OO MHz polarisasi Vertikal dan l4.2OO MHz - 14.500 MHz polarisasi Horizontal) Maka besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa untuk uplinlc BHP ISR Angkasa = HDLP x Ib x b = 5.809 x 0,143O x 80O.OO0 = Rp664.549.600,00.

hlm. 30

c) Sehingga total biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio angkasa yang harus dibayarkan setiap tahun adalah sebesar Rpl.079.893. 100,00 + Rp664.549.600,00 = RpL.744.442.700,OO.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan:

N = faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari biaya hak penggunaan frekuensi radio.

K = faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio tertentu yang memiliki nilai ekonomi.

I = indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah lMHzl.

C = konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita frekuensi radio yang ditetapkan, Satuan C adalah kilopopulasi (per-looo dalam populasi).

Data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah data jumlah popul,asi penduduk 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun 2023, maka data jumlah populasi penduduk yang digunakan adalah datatahun 2022.

IB hlm. 31 B = besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai izrn pita frekuensi radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh penggunalatn lguard band). Satuan B adalah MHz.

Contoh perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izir, pitafrekuensi radio menggunakan formula N x K x I x C x B.

Misalnya perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825 - 890 MHz, yaitu sebagai berikut:

Asumsi: -nilaiN =8,3 -nilaiK *L,7 -B = lMHz - I = Rp6.285,0O/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825 - 890 MHz) -C = 240.30Okilopopulasi Maka biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (pita frekuensi radio pada rentang frekuensi radio 825 - 890 MHz) sebagai berikut: =NxKxIxCxB = 8,3 x 1,7 x6.285 x 240.3O0 x 1 = Rp21,3lMiliar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Nilai K ditetaplran sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggi/ rendah secara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunEum pita frekuensi tersebut sehingga menimbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut.

hlm. 32

T I

Ayat (4)

Indeks harga dasar pita frekuensi radio sesuai dengan indeks karakteristik propagasi frekuensi radio, Indeks harga dasar pita frekuensi radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai indeks akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.

Nilai I ditentukan dengan formula sebagai berikut: 1 = (Log1o(27500o) - Loelo(f)) x 2.523,6 + 1 Dimana:

I adalah nilai Indeks I f adalah batas atas dari suatu rentang frekuensi radio.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Nilai N yang dihitung dalam kondisi adanya kenaikan target penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan spektrum frekuensi radio dengan memperhatikan antara lain pertumbuhan industri telekomunikasi.

Pasal 8 Ke pasal

Ayat (1)

Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio menjadi biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio diberlakukan secara bertahap untuk menyesuaikan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio. hlm. 33 -t7-

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 9 Ke pasal

Ayat (1)

Pada tahun kesatu hingga jangka waktu penahapan berakhir, penentuan besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio memperhitungkan kewajiban biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk masing-masing pada tahun sebelumnya. Biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin stasiun radio untuk masing-masing penyelenggara pada tahun sebelumnya digunakan sebagai besaran awal pengenaan biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sesuai perhitungan formula.

Yang dimaksud dengan: 1 = jumlah tahun jangka waktu penahapan yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

W = angka bilangan bulat secara berurut dimulai dari angka 1 hingga angka T sesuai dengan periode tahun izin pita frekuensi radio yang diberlakukan masa penahapan tersebut.

Y* = besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-W.

X = biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio masing-masing penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum izin pita frekuensi radio diterbitkan. Misalkan izin pita frekuensi radio diterbitkan pada tahun 2021, rllraka Nilai X adalah besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang tertagih padi tahun 2O2O bagl masing-masing A =[NxKxIxCxB]-X z hlm. 34 Z = faktor pengurang terhadap biaya hak p€nggunaan spelrtrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama yang dihitung berdasarkan selisih antara besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang telah dibayar untuk 365 hari terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan izin stasiun radio dan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang telah dibayar untuk jumlah hari tertentu terhitung sejak tanggal penerbitan atau perpanjangan izin stasiun radio sampai dengan tanggal berlakunya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio.

Contoh penentuan rumus biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama sampai tahun ke-T.

Misal masa penahapan (T) yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika adalah selama 4 tahun (T = 4), maka perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio tahun pertama hingga Tahun keempat (tahun ke-T) adalah sebagai berikut:

1. Tahun ke-l dihitung dengan rumus Tahun ke- 1 Yr = X + lL x (lOO I 4lo/o x Ll - Zl Sehingga Formula untuk Tahun ke-l menjadi Tahun ke-l Yr =X + lLx25o/oxAl-Zl

2. Tahun ke-2 sampai dengan tahun akhir masa penahapan (T) terhitung menggunakan penghitungan sebagai berikut:

Tahun ke-W Y'.,=X + (Wx (10O/T)%xA) dengan nilai W sesuai dengan delinisi di atas, mal<a nilai W adalah angka bulat yaitu angka 2, 3, dar: 4 sesuai dengan periode tahun dari izin pita frekuensi radio yang dikenakan masa penahapan, Sehingga hlm. 35 i lrhlrFITiIsN

NEPUEUT INDONESIA Sehingga formula perhitungan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk ian pita frekuensi radio untuk tahun kedua hingga tahun ke-4 (akhir tahun masa penahapan) menjadi sebagai berikut:

Tahun ke-2 Yz = X + (2 x (LOO/4lo/o x Ll Tahun ke-3 ys = X+ (3x (lOO/a)%xA) Tahun ke-4 y+ = X+ (4x (1OO/4)o/oxA) Sehingga formula perhitungan BHP IPFR tahun ke-2 hingga tahun ke-4 adalah Tahun ke_2 yz = X+ (SOo/o x A) Tahunke-3 Ys =X+ (75o/oxLl Tahun ke-4 Y+ = X + (1ooo/oxA) Contoh perhitungan besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio pada tahun pertama sampai dengan tahun keempat: - Ketentuan pemberlakuan biaya hak penggunaa-n spektrum frekuensi radio untuk iztrr pita frekuensi radio ditetapkan pada 15 Desember 2021. - PT Abc memiliki total kewajiban besaran biaya hak penggunaErn spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (dari seluruh izin stasiun radio di rentaflg frekuensi bersangkutan) pada periode 1 Januari 2020 s.d. 31 Desember 2O2O adalah sebesar Rp 1 5O.OO0.0OO,OO (nilai X). - PT Abc memiliki kewajiban besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio hasil perhitungan sesuai dengan formula (N x K x I x B x C) adalah sebesar Rp250.OOO.OO0,OO (asumsi: nilai ini belum dilakukan penyesuaian dengan nilai indeks harga konsumen dan C sejak tahun kedua).

hlm. 36

PT Abc memiliki 3 (tiga) buah izin stasiun radio yang masing-masing masa berlakunya berakhir pada bulan 15 Februari 2022, 15Maret2O22 dan 15 Agustus 2022.

Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima kewajiban biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita, frekuensi radio menjadi:

Nilai X = Rp150.000.000,00 Nilai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio sesuai formula [N x K x I x C x B] Rp250.000.0O0,O0 maka A pada tahun pertama Rp250.000.000,00 - Rp150.000.O00,00 = Rp 100.000.000,00.

Kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio PI Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk bin stasiun radio:

a. izin stasiun radio ke- 1 untuk masa 15 Desember 2O21 sampai dengan 15 Februari 2022 (63haril;

b. izin stasiun radio ke-2 untuk masa 15 Desember 2021 sampai dengan 15 Maret 2022 (91 hari); dan

c. izin stasiun radio ke-3 untuk masa 15 Desember 2021 sampai dengan 15 Agustus 2022 Qaahanl.

Terhadap. . .

Januari 2023-Desember2023 PeriodeBHPIPFRThnke-2 Januari 2021-Desember2021 PeriodeBHPISR PeriodeBHPIPFRTahunke-1 Januari 2022-Desember2022 Jan21 Jan22 diterbitkannya IPFR untuk periode Tahun ke-1

(15 Desember) IPFR periode Tahun ke-1 15 Des 21- 14Des 22 IPFR periode Tahun ke-2 15Des22-14Des23 MasaSisaLisensi ISR yang diperhitungkan sebagai bagian pembayaran BHP IPFR untuk tahun pertama Des20 15 Des21 15Des22 15 Des23 Jan23 hlm. 37 \ I Terhadap 3 (tiga) buah izin stasiun radio tersebut dilakukan perhitungan nilat Z untuk masing-masing izin stasiun radio sebagai berikut:

Tahun ke-T Nilai Z izrn stasiun radio ke-l h = 631365 x (Besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio Ke-l selama 1 tahun) izrn stasiun radio ke-2 7tz = 91 1365 x (Besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio Ke-2 selama 1 tahun) izrn stasiun radio ke-3 Zt = 2441365 x (Besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio Ke-3 selama 1 tahun) Diasumsikan total kelebihan pembayaran biaya hak penggunaan speli:trum frekuensi radio untuk izin stasiun radio sebagaimana di atas adalah Rp5O.OO0.OOO,OO, maka ini merupakan nilai daiZ.

Dengan demikian, kewajiban besaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio yang harus dilunasi oleh PT Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun keempat adalah sebagai berikut:

Yr = Rp150.0O0.000,0O + l(25o/o x Rp100.000.0O0,OO)

RpSO.O00.OOO,O0) Yz = Rp150.000.o00,00 + (50% x {[Nx K x I x c x Bl -Rp150.000.OOO,00)) ye= Rp15O.00O.OOO,O0 + (75o/o x {[N x K x I x C x B] -

Rp150.OOO.0O0,0O)) Y+ = Rp15O.00O.0OO,0O + (100% x {[N x K x I x C x B] -

Rp150.O0O.OOO,00))

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Besaran A merupakan selisih antara besaran hasil perhitungan [N x K x I x C x Bl dari suatu penyel,enggara dengan besaran biaya hak penggunclan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum dikenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin pita frekuensi radio (X).

Ayat (4)

Cukup jelas.

hlm. 38

IIEPTJBL|K INDONESIA

Pasal 1O Ke pasal

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "biaya izin awal' adalah biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio y{tg merupakan kewajiban setiap pemenang seleksi yang pembayarannya dilakukan I (satu) kali setelah ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan sebelum izin pita frekuensi radio diterbitkan.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 11 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 12 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah suatu kondisi yang menimbulkan adanya beban tambahan yang bersifat menambah biaya bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio diantaranya:

a. adanya biaya penggantian dari pengguna baru kepada pengguna lama akibat perubahan kebijakan perenc€u-raan frekuensi radio; dan/atau

b. adanya kewajiban khusus dari Pemerintah kepada pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio diantaranya perluasan cakupan layanan di daerah non-ekonomis dan/ atau mendukung program strategis/program pembangunan dalam pembangunan nasional.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 13 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

hlm. 39

K tND 4L[

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya.

Pasal 14 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 15 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 16 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Contoh perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Patrak izin penyelenggaraan penyiaran.

Formula: izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-N = Itubrlzr&}:{olo,l- llaroa. lrd-flr r --:------------- " lttt l, E ,In&kj zo'ght-r N tahun berjalan pada saat perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyraran.

N-l merupakan tahun sebelumnya pada saat perhitungan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak izin penyelenggaraan penyraran.

a. lzrn penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-l = HtgaDLs@x t4rrl vl.tl (tub,D,hu,rt Zo'E).

hlm. 40

Harga dasar merupakan harga eksisting berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Indeks lembaga penyiaran merupakan indeks lembaga penyiaran yang terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan. Sedangkan indeks znna terdiri dan znna-L, maa- 2, znlaa-3, mna-4 dan zona-S.

Sebagai contoh :

PT X memiliki izin lembaga penyiaran swasta televisi pada znna- 1 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8O Tahun 2Ol5 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, izin lembaga penyiaran swasta televisi pada zona- 1 memiliki: harga izin penyiaran tetap sebesar :t

Rp42.O0O.OOO,0O. r indeks lembaga penyiaran sebesar 2,OO dan indeks zona sebesar 10,00.

Dengan asumsi tidak ada perubahan indeks lemb"ga penyiaran dan indeks zana pada tahun ke-l, maka perbandingan indeks lembaga penyiaran dan indeks zona tahun ke-l dengan indeks lembaga penyiaran dan indeks ?,ona tahun ke-O menjadi sebesar 1.

Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta televisi tahun ke- 1 = Rp42.0OO.OOO,OO x (2,00 x IO,OO) : (2,O0 x 10,00)

= Rp42.OOO.OO0,OO.

b. izin penyelenggaraan penyiaran Tahun ke-2 = llzrgaDewr (ffis/,, rrtut Zon (tut..E,,t&t Zofi)r Harga dasar adalah harga izin penyelenggaraan penyiaran tahun ke-1, yaitu sebesar Rp 42.000.0O0,00

hlm. 41

K INDONEgIA Indeks lembaga penyiaran tahun ke-2 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan indeks harga konsumen dan jumlah lembaga penyiaran tahun ke-l dengan asumsi ditetapkan sebesar 2,02. indeks zona untuk lembaga penyiaran swasta pada zoaa-l dianggap tidak mengalami perubahan sehingga tetap sebesar lO,0O.

Harga izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta televisi tahun ke-2 = Rp42.OO0.Ooo,0o x (2,O2 x 1O,00) : (2,o0 x 10,00) = Rp42.420.OOO,00

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 17 Ke pasal

Cukup jel,as.

Pasal 18 Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat(21

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai standar biaya,

Pasal 19 Ke pasal

Cukup jelas.

hlm. 42

TIirhTf,IilTIf,TTIf*.{A

Pasal 2O Ke pasal

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 21 Ke pasal

Ayat (1)

Contoh perhitungan sanksi denda:

1. Pemegang izin pita frekuensi radio melakukan pelanggaran kerja sama penggunaan spektmm frekuensi radio tanpa persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan di 12 provinsi di Indonesia.

Rumusan: denda administratif = poin pelaflggaran x tarif denda Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin x persentase bobot Indeks = 1 (pelanggaran izin pita frekuensi radio terkait kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio) Maksimum poin = 6OO.OO0 Persentase bobot = 10O% Poin pelanggaran = 1 x6O0.OOOx 1OO%

= 6OO.0OO Denda administratif = 6OO.OOO x Rp1OO.OOO,O0

= Rp6O.OOO.O00.OOO,O0

2. Pelaku usaha melakukan peLanggaran penggun€ran spektrum frekuensi radio tanpa izin stasiun radio dari Menteri Komunikasi dan Informatika. Penggunaan spektrum frekuensi radio pada subservis Radio FM, dan telah melakukan peflrancaran tanpa inn selama 1O bulan.

hlm. 43

Rumusanl denda administratif = poin peLanggaran x tarif denda Poin pelanggara indeks x maksimum poin x Persentase bobot Indeks = O,O4l (penggunaan spektrum frekuensi radio tanpa izin stasiun radio subservis radio FM) Maksimum poin = 7.000 Persentase bobot = 33o/o Poin pelanggaran = 0,041 x 7.OOO x 33% = 94,71 Denda administratif = 94,71x RpIOO.OOO,OO = Rp9.471.00O,00

3. Pelaku usaha melakukan pelanggaran merakit perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan yang tidak sesuai standar teknis yaitu tanpa dilengkapi sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi Rumusan: denda administratif - poin pelanggaran x tarif denda Poin pelanggaran = indeks x maksimum poin x persentase bobot Indeks = 0,4 (membuat dan/ atau merakit alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi untuk diperdagangkan, yang tidak memenuhi standar teknis) Maksimum poin = 5.000 Persentase bobot = lO0% Poin pelanggaran = 0,4 x 5.OOO x 1OO% = 2.000 Denda administratif = 2.0O0 x Rp1OO.OOO,OO

= Rp2O0.O00.O0O,OO

4. Contoh perhitungan pengenaan denda administratif pada Komisi Penyiaran Indonesia:

Pelanggaran terhadap Pasal 57 jo. Pasal 2l ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5O Tahun 2OO5 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, yakni:

hlm. 44

Pasal 57:

Lembaga penyiaran swasta yang iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp10O.0OO.0O0,O0 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak RpI.0OO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

Pasal 21 ayat (3):

Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada. o Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta radio lokal menayangkan secara lokal di jam 9.OO (waktu tayang produktif), maka diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar: (0,1 x IO.OOO x Rp 10O.O0O,OO) x 37,5o/o Rp37.500.000,00 o Jika dilakukan lembaga penyiaran swasta televisi secara relai nasional di jam 20.00 (waktu tayang primetimel, mal<a diancamkan sanksi administratif berupa denda sebesar:

(1 x 1O.O0O x Rp 10O.OOO,0O) x LOOo/o

Rp1.OOO.OOO.0OO,OO slaran

Ayat (21

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal22

Cukup jelas.

hlm. 45

Pasal 23 Ke pasal

Ayat (1)

Contoh perhitungan formula penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated, @ntent melakukan pelanggaran atas pemutusan akses.

Rumusan:

Denda administratif = jumlah poin pelanggaran x tarif denda Jumlah poin = indeks konten x indeks user generdted antent x indeks skala usaha x indeks teguran x indeks kepatuhan x indeks viralitas x maksimum poin o Indeks konten = O,25 (tingkat urgensi konten merupakan konten tidak mendesak) r Indeks user generated @ntent = 0,2 (iumlah rata-rata pelanggan aktif harian per tahun kurang dari I juta pelanggan) .Indeks skala usaha = O,25 (skala usaha dengan mem kekayaan bersih atau hasil penjualan per tahun merupakan skala usaha mikro) o Indeks teguran = 0,25 (teguran kedua telah disampaikan kepada sistem elektronik lingkup privat user generated @ilenq o Indeks kepatuhan = 0,25 (penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user genarated @ntant memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi dalam hal penanganan konten di tahun sebelumnya) o Indeks viralitas = O,25 (konten penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user generated @nterrt terklasilikasi memiliki viralitas sangat rendah berdasarkan jumlah uieuts atau jumlah unduh) r Maksimum Poin = 5.OOO r Tarif denda = I Poin x Rp1OO.OOO,OO Jumlah poin = 0,25 x O,2 x 0,25 x O,25 x 0,25 x 5.000 = 0,9765625, Denda administratif = 0,9765625 x Rp1OO.OO0,OO = Rp97.656,25.

Ayat (2)

Cukup jelas.

hlm. 46

IND

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Yang dimaksud dengan "akses' adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan, sering dikenal dengan istilah ureuls.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Pasal24 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 25 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, keperluan pertahanan dan keamanan negara, keperluan dinas khusus, kegiatan kenegaraan, keperluan perwakilan negara asing di Indonesia, keperluan penelitian non-komersial, kondisi bencana atau kejadian luar biasa, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, kegiatan yang dilakukan oleh Instgnsi Pemerintah, masyarakat tidak mampu, insentif terkait kebljakan pemerintah, dukungan terhadap kelompok usaha mikro dan usaha kecil, jenjang pendidikan, dan/atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

hlm. 47

Pasal 26 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal27 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 28 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 29 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3O Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6889

hlm. 48

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

I.AMPIRAN I

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI,A

NOMOR 43 TAHUN 2023

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN

NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

PENERBITAN SERTIFIKAT AI,AT

TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU

PERANGKAT TELEKOMUNIKASI A. Sertilikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri per sertifikat per tipe I Rp 12.OOO.0Oo,Oo B. Sertilikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet per sertifikat per tipe Rp 60.OO0.oo0,OO C. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri jVoa Ivttfiual Reagnition Arrangement atau Kombinasi lfrutual Reognitian Arartgement dan Non Mutual Reagnition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan KomPuter Tablet per sertifikat per tipe Rp 8o.O0O.0OO,0O D. Sertifikat hlm. 49 Il ffmElri*m

No JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF D. Sertifikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri lvfttfinl Reoognition Anangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet per sertifikat per tipe

Rp 40.OOO.O00,OO E. Sertilikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Bafai Uji Luar Negeri Non Mutual Reognitian Arrottgement atau Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Reugnition Arrangement dan Non Muhnl Reagnition Atangement untuk AIat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet per sertifikat per tipe

Rp 50.0OO.OOO,OO F. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai t-Iji Luar Negeri Iilutual Recognitton Arrangemen, untuk alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet per sertifikat per tipe Rp 50.0o0.OOO,OO G. Sertifikat Baru Berdasarkan Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri ffon Muhnl Reagnition Arrangement atau Kombinasi Muhtal Reagnition Arrangement dan Non Mutual Reagnition Arra ngement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet per sertifikat per tipe

Rp 50.OO0.OOO,O0 H. Sertilikat

hlm. 50

PCFUBUK II{DONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF H. Sertilikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Mutual Reoognition Arrartgem.ent untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet L Sertifikat Baru Berdasarkan Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Dalam Negeri dan dari Balai Uji Luar Negeri Non Mutual Recognition Atrdngenent atau Kombinasi Laporan Hasil Uji dari Balai Uji Luar Negeri MhnJ Reagnition Aftangemenl dan Non Muhtal Recognition Arrangement untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Selain Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan KomputerTablet per sertilikat per tipe

Rp 30.OOO.0OO,OO per sertilikat per tipe

Rp 4O.OO0.OOO,0O

II PENGUJIAN ALAT

DAN/ATAU

TELEKOMUNIKASI

TELEKOMUNIKASI

PERANGKAT A. Pesawat Telepon Seluler dan Modem Seluler Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Pertukaran Data dengan Memanfaatkan Jaringan Seluler, Termasuk di Dalamnya Perangkat yang Menggunakan Nanou-Band Intemet of Things (NB-IoT) per band per teknologi

Rp 5.5OO.O0O,OO B. llanseiuer

hlm. 51

LIK INDONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF B. Tlanseiver &fuler dan Repeater Seluler

l. Base Station Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi sebagai Interfae Radio Penerima dan Pengirim pada Jaringan Seluler antara Jaringan dan User fouipm.end Termasuk di Dalamnya Remote Radia Units (RRU/ dengan Embedded Antenna

2. Repeater Sefuler Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi sebagai Penguat Signal Seluler Uplink dan Dounlinle, secara Langsung atau Dikonversikan Dahulu ke Interfae Lain, baik Melalui Media Kabel, Optikal, atau Radio per band per teknologi

Rp 9.OO0.OOO,OO C. Nefuuork Controller Telekomunikasi per teknologi Rp 11.0OO.OOO,OO D. Sentral Sistem Seluler dan Brcadband Wireless Awss (BWA) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Jaringan Seluler dan Core Nehtork/ Pacleet Core, Radio Acoess Nehoork (antara lain Base Station Controller (BSC) dan Radia Netutork Controller (RNC)), Gatewag, Wireless Conttoller Wireless lacal Area Nehtork (WIrtN) serta Perangkat Pendukung lainnya per teknologi Rp 7.0OO.OOO,OO hlm. 52 NEPUELIK tNtrONEStA

No JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA^JAK

SATUAN TARIF E. Pemancar Penyiaran Audio Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Mempunyai F\rngsi untuk Mengirimkan Audio dengan Modulasi Digitat maupun Analog, Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung seperti Modulator, Studio to Transmilter linlc (STL) Audio, Radio heryercy (RFl Amplifier, dan Lainnya per teknologi Rp 7.OO0.OOO,OO F. Pemancar Penyiaran Televisi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Fungsi untuk Mengirimkan danlatau Menerima Audio dan Video dengan Modulasi Digital maupun Analog, Melalui Kabel ataupun Terestrial (tidak Termasuk di Dalamnya Melalui Satelit), Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung seperti Modulator, Studio to Tlansmitter linft (STL) Televisi, Distributor, Radio FYequencg (RF) Amplifi.er, dan lainnya per teknologi Rp 9.O0O.O0O,OO per band per teknologi G. Radio Komunikasi Maritim dan Aeronanfiiml Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Komunikasi, Navigasi, Emergenq, *truiual, Distress, dan Radio Beaan, baik Melalui Terestrial maupun Satelit

Rp 7.0OO.0OO,O0 H. Radio

hlm. 53

No, JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF H. Radio Komunikasi High Freqtencg lHFl / Verg High FYequenq (VHFI / Utra High FYeEtency (UHF) Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan untuk Komunikasi baik Data maupun Suara, Simplex, Duplex, maupun Full Duplex, Menggunakan Modulasi Analog maupun Digital, Melalui Terestrial, Termasuk di Dalamnya Perangkat dan/atau Alat Pendukung lainnya seperti Repeater, Modem Radio, Radio Trunking, dart Lainnya per band per teknologi

Rp 5.OOO.OOO,OO I. Radar Radar yang Digunakan untuk Keperluan Maritim, Penerbangan, Surueillane, dan Cuaca tidak Termasuk Radar untuk Leuelling dan Anti-allbion pada Kendaraan pef band per teknologi

Rp 9.OO0.OOO,OO

J. Perangkat htblic Sutitcled TeLephone ffefirork (PSTN) dan Pouer Line Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Menggunakan dan Terhubung Langsung dengan Jaringan Teleponi Publik (Public Switched Teleplone NetworldPSTNl atau Power Line, Termasuk Pesawat Telepon untuk Keperluan Pribadi, Modem, Berbagai Jenis Digital Sttbscriber,Lines (XDSL) Modem, Digital Subsuiber Line Acoess Multipletcer (DSLAM), Telepon Umum, Keg Tel.eptone Sgrstem, Priuate Automatic Brandt Exdwnge (PABX), Eledronic Data Capture (EDC), Broadband Over Power Lines (BPL), Modem Power Line Teleamrnunications (PLT), dan Perangkat Lainnya per teknologi

Rp 7.OOO.0OO,OO K, Gateutay hlm. 54 :

EI?FIIII,N

UK INDONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA.JAK

SATUAN TARIF K. Gatcuay, Sutitching, Router, Multipleing, dan Signaling Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Berfungsi untuk Mengalihkan (Roufe), Memilih (Slaitchiryi), Signalirq, dar: sebagai Portal {Gatewagl, dengan Interfae bisa berupa Optical Lhe, IP-Base, atau Gabungan Keduanya.

Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Multiplexbq Digunakan Mengolah Sinyal Pesan Analog atau Aliran Data Digital serta Digabungkan menjadi Satu Sinyal atau Kebalikan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Switching Digunakan sebagai Penghubung Komputer atanu Route pada Satu Area yang Terbatas, Bekerja pada Lapisan Data Linle" Cara Kerja Switchirry Hampir Sama seperti Bridge, lelapi Switch Memiliki Sejurnlah Port/ Multiport Bridge. Termasuk di dalamnya adalah Sgnchronous Digital Hiemrchg (SDH) atau PLesiachronous Digital Hierarchg (PDH), Integmted Scruicr,s Digital Netuorh (ISDN), Smart Staitch, Manageable fu)itcl\ dan yang Sejenis Lain per teknologi Rp 8.OOO.OOO,OO L. Gateuag, Switching, Router untuk Astomer Premises EEtipment (CPE) - Jika Digabungkan dengan Fitur Wireless, Mengikuti Penambahan Tarif Per Band Per Teknologi. per teknologi Rp 3.OOO.OOO,OO

hlm. 55

REPITBLII( TNDOTTIESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF' M.Perangkat Telekomunikasi dengan Interfae Fiber Optical/Qptical Line;

Perangkat den gan Hgbrd Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interfare Intemet Protoal(lPl I. Perangkat dengan Interfae Optical Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Menggunakan Optikal Kabel, baik Digunakan untuk Perangkat Standalone, Pengolah Informasi, Decoder/ Encnder, Terminasi, Distribusi, Multiplexer/ Demultipletcer, Serta Opttcal Line Amplifter, Termasuk di Dalamnya Optiml Network Terminal (ONT), Optiml Distribution lYefuork (ODN), Optic Nehaork Lrnif (ONU), Optiml Lire Terminafion (OLT), Wauelength Duision Multipleing (WDM), Fiber to The Home (F"[TH) Modem, dan Perangkat Pendukung Lainnya, tidak Termasuk Perangkat Gatewag, Router, Suitching, dan Signaling.

2. Perangkat Telekomunikasi dengan Hgbrtd Ftber Co acial (HFCI Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Coaxial Cable dan Optiml Fiberyang Digunalan untuk Penyelenggaraan Penyiaran, High Speed Data dan Telephong, Termasuk di Dalamya adalah Tlunk Amplifier, Line Amplifter, Cabl.e Modem Termination Sgstem (CMTS), Hgbrid Fiber Coaxial (HFC) Jvode, Cable Modem, dan yang Sejenis Lain. Untuk Perangkat Fiber Tan CabLe per teknologi Rp 9.OOO.OOO,OO Coaxial hlm. 56 t9lI+{f.I{Il

K INDONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK Coaxial Menggunakan Kategori Perangkat dengan hterfa.e Fiber Optiml.

3. Perangkat Telekomunikasi dengan Interfare Intemet Protoal (lPl Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Antar Muka Menggunakan Intemet hotoal (IP), baik Digunakan untuk Perangkat Standalone, Pengolah Informasi, Mengirimkan Suara dan/atau Gambar, Deaderl Enader, Terminasi, Distribusi, Set Top Box Intem.et Protoul Teleuision [PTV), dan Perangkat Pendukung Lainnya, tidak Termasuk Perangkat Telekomunikasi Gateuag, Router, Switching, dan Signalirq.

SATUAN TARIF N. Electromagnetic Compatibilitg dan Eledrical safetg L. Radiated Interferene

2. Conduded InterJbrene

3. Radiated. S?septibilitg

4. Conduded Suseptibilitg O. Eledrical Safetg

1. Tegangan Berlebih

2. Arus Bocor per kategori Rp 5.0oo.oOO,OO per pengujEn Rp 1.500.000,00 P. Specific Absorption Rale (SAR) dengan Kategori

l. Head

2. Bodg and Limb per band per teknologi

Rp 7.0OO.0OO,OO Q. Shor,

hlm. 57

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF Q. Slwrt Rarqe Deuie/ Lou.t Pouter Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Sesuai dengan Kategori Berdasarkan Persyaratan Teknis yang Ditetapkan, Mengikuti Aturan Range Frekuensi Radio, Daya Pancar atau FbA Strength. baik Digunakan pada Frekuensi Industrial, Scientific, and Medical (ISM) Band yang Berlaku, dengan Izin Kelas ataupun Tidak, Termasuk Radar pada Kendaraan, Geoseismik, Low Pouer Wide Area Network (LPWAN), Wireless Lom.l Area Netuork IWLAN) Indoor, Bfuetooth, Ztgbee, dan yang Sejenis Lain per band per teknologi

Rp 4.5OO.O0O,O0 R. Radio Pointto hint/Multipoint Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Digunakan sebagai Sarana Transmisi dan/atau Jaringan Utama untuk Sistem Komunikasi dari Titik ke Titik per band per teknologi

Rp 8.OOO.0OO,OO S. Set Top Box/Televisi Standar Digital Perangkat Penerima Penyraran/ Reeiued (RX) di Sisi Pelanggan atau Customer-Premise EEtipment (CPE) secara Satu Arah, baik Menggunakan Kabel, Satelit ataupun Terestrial, tidak Termasuk di Dalamnya Intemet Protool Teleubian (IPT\4 Se, Top Box per teknologi Rp 6.500.000,00

hlm. 58

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA.]AK

SATUAN TARIF T. Telekomunikasi Berbasis Satelit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Yang Digunakan untuk Uplrnk dan Dounlink Sistem Telekomunikasi Melalui Satelit, Termasuk di Dalamnya adaleh Low Noi.se Amplifier (LNA)/ Low Noise Block (LNB), High-Pouer AmPlifier IHPAI' Up/ Down-Conuerter, Modem Encoder, Deader, Telepon Satelit, Broadbard Global Area Netuork (BGAN), dan yang Sejenis Lain per band per teknologi

Rp 7.OOO.OOO,OO U. Antena Pasif Semua Jenis, Semua Range (All Rangel per perangkat Rp 6.000.000,00

tII KALIBRASI AI,AT UKUR Rp o 00 A. Pouter Meter per unit per unit B. Pouer Sensor C. Freqtenq Counter Rp 0,oo per unit Rp 0,00 D. Multimeter Analog / Digital per unit Rp O,OO E. SpctrumAnalgz,er per unit Rp 0,00 F. Stgnul Generator per unit Rp 0,00 G, NetutorkAnalgz,er per unit Rp 0,oo H. Oscillosape per unit Rp o,oo I. Atterutdtor

J. Amplifter per unit Rp O,OO per unit Rp o oo

lv PE}TYELENGGARAAN POS A. lzrn Penyelenggaraan Pos per Jerus Rp 5.OOO.O0O,O0 layanan B. Kontribusi Penyelenggara Pos untuk Pembiayaan Layanan Pos Universal per tahun buku O,25o/o x keuntungan bersih penyelenggara pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan

hlm. 59

No JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

v PEI.IYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI A. Biaya Hak Telekomunikasi per tahun buku 0,50% dari pendapatan kotor telekomunikasi B. Kontribusi Kewajiban Universal Telekomunikasi Pelayanan per tahun buku l,25Vo dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi

VI PEI{YELENGGARAAN SISTEM

TRANSAKSI ELEKTRONIK

DAN A. Biaya Hak Pengelolaan Nama Domain Indonesia per tahun buku 5o/o dari pendapatan kotor registri nama domain yang melaksanakan pengelolaan nama domain tingkat tinggi Indonesia B. Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Sertifikasi Elektronik Pada Penyelenggara Sertifrkasi Elektronik (PSrE) atau Certificarc Authoritg lCAl Non Instansi per tahun bulm 1,75o/o dari pendapatan kotor PSrE non Instansi atas layanan pemanfaatan dan penerbitan Sertifikat Elektronik

vII PENYELENGGARAAN

FUNGSIONAL

PELATIHAN Pelatihan Fungsional Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Komunikasi dan Informatika perjam pelajaran

Rp I5O.OOO,OO

VIII PENYELENGGARAAN

TINGGI

PENDIDIKAN A. Pendidikan Sarjana

l. Pendaftaran

hlm. 60

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

l. Pendaftaran Mahasiswa Baru dimulai Tal:un2O24 per formulir Rp 250.OOO,OO

2. Pendaftaran Semester per mahasiswa Rp 150.000,00

3. Pengembangan Akademik per mahasiswa

Rp 9.OOO.OOO,OO

4. Biaya Pembinaan Pendidikan Tetap per mahasiswa per semester Rp 1.725.000,00

5. Biaya Pembinaan Pendidikan Variabel per mahasiswa per SKS

Rp 1OO.0O0,OO

6. Wisuda per mahasiswa

Rp 5OO,OOO,0O B. Pendidikan Sarjana Terapan 1, Pendaftaran Mahasiswa Baru dimuLai Tahun2O24 per formulir Rp 250.OOo,oO

2. Pendaftaran Semester per mahasiswa per semester

Rp 15O.OOO,O0

3. Pengembangan Akademik per mahasiswa

Rp 9.OO0.OOO,O0

4. Biaya Pembinaan Pendidikan Tetap

a. Program Studi Manajemen Produksi Siaran per mahasiswa per semester Rp 1.725.000,00 per mahasiswa per semester Rp 2.075.OOO,0O

b. Program Studi Manajemen Teknik Studio Produksi

c. Program Studi Manajemen Pemberitaan per mahasiswa per semester Rp 1.725.000,00

d. Program hlm. 61 -L4 -

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

d. Program Studi Animasi

e. Program StudiTeknologi Permainan per mahasiswa per semester Rp l.725.OOO,OO per mahasiswa per semester

Rp 2.O75.OOO,OO

5. Biaya Pembinaan Pendidikan Variabel per mahasiswa per SKS

Rp I0O.OOO,OO

6. Wisuda per mahasiswa

Rp SOO.OOO,OO C. Pendidikan Pascasarjana

l. Pendaftaran Mahasiswa Baru per formulir Rp 5O0.OOO,OO

2. B.iaya Pembinaan Pendidikan Tetap per mahasiswa per semester

Rp 18.OO0.OOO,OO

Ix PENGGUNAAN SARANA DAN

PRASARANA SESUAI DENGAN TUGAS

DAN FUNGSI A. Sekolah Tinggi Multi Media Yograkarta

1. Alat Ukur Laboratorium Elektronika dan Pemancar per unit per jam

a. Digital Counter Merek Leader ttpe LDC-823A (s.d 25O MHz)

Rp 4O.O0O,OO

b. Digital Field StrengthMeter Very HQh Freryenq (,lHF)lUltm High FYequency (UHF) Merek Anritsu tipe ML 5248 per unit per jam Rp 150.000,00

c. Netutork Analgzcr Merek Anritsu model 541074 1 MHz-1500 MHz per unit per jam Rp 1OO.O00,00

d. Oscibscope Dtal TYae 40 MHz Kenwood tipe CS-1022 per unit per jam

Rp 5O.OOO,OO

e. ascilosape Dtal Trace 60 MHz Leaderttpe 106O per unit per jam

Rp 75.OOO,OO

f. Oscilosape

hlm. 62

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA.IAK

SATUAN TARIF

f. Osciloscope hnl Trae l2o MHz Icader per unit per jam

lOO.OOO,OO

g. Specfrum Analgz,er Merek Aduewfiest Tipe TR4 I 338 lO MHz s/d2O GHzl per unit perjam Rp 125.O0O,O0

2. Laboratorium

a. Laboratorium Miting Audio Non Linier l2O Komputer) perJam Rp 25.OOO,OO

b. Laboratorium Editing Vi.deo Non Linier (16 Komputer) per Jam Rp 125.OOO,OO

c. Laboratorium Elektronika perjam Rp 45.000,00

d. Laboratorium Komputer Animasi (2O Komputer)

e. Laboratorium Animasi, Editing Audio, dan video (4O Komputer) perJam Rp 125.000,00 perjam Rp 35O.OOO,OO

f. Laboratorium komputer) Grafis (4O per Jarn Rp 25O.OOO,OO

3. La.boratorium Frekuensi Tinggi

a. Amplitudo Modulation (AM) Tlansmitter Harris Gate 1 KW AM perJam Rp 85.OOO,OO

b. Fteryency Modulation (FM) T?wtsmitterLYs 2,5 KW FM perjam Rp I25.OOO,OO c, FreEtencE Modulatton (FM) TlansmitterNEC 1 KW perJam Rp 85.000,00 d,. Mioupaue Test Bench perjam Rp 75.O00,OO

e. Portable FYeqtencg Modulation (FMl TlansmilTerRVR 1 KW per Jam Rp 85.OOO,OO f, Teleuision Tlanslator Atra High trleqtencg (UHFI Chanrel 33 /5O Watt per Jarn Rp 100.000,00

g. TelevisionTlansmitterNEc I KW very High Fteqtency (vHF) perJam Rp 17O.O0O,OO

h. Teleuision hlm. 63 I

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA.JAK

SATUAN TARIF

h. Television Tiansmitter NEC 1OO W att Verg High FteSuenA NHFI perjam Rp 85.OOO,OO

4. Ltghting

a. Lighting 2l{tll per unit perjam per unit per jarn Rp 25.000,00

b. Lighting 2 KtI'l (blondel Rp 25.oOO,OO

c. Lighting 8OO Watt (red headl per unit perjam Rp 12.500,00

d. Lighring HMI 4 K Watt per unit per jam per unit perjam Rp 100.000,00

e. Lighting Studio Televisi (TV)l Rp 25O.OOO,OO

f. Whtirg Studio Televisi (TV) 2 per unit perjam

Rp 20O.OOO,OO

5. Microplnne

a. Miooplone Cltp On per unit perjam Rp 12.5OO,OO

b. Iuficroplane Clip Ott Wtreless + Reeiuer per unit per jam

Rp 3O.OOO,O0

c. Miuoplwne Cond.enser per unit perjam Rp 12.500,00 d,. Miuoplone Dgnamic per unit perjam per unit perjam

12.5O0,OO

e. Mi.crophone Gun Rp 20.oOo,OO

6. Gerlerator

a. Generqtor Set lgensefl Portable I

KVA per unit per jam Rp 25.000,00

b. Generator hlm. 64 E?rhTf [XTI[IT.TII-{:In! -t7 -

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

b. Generator Set (gensefl Portable

3,5 KVA per unit perjam

50.OOO,0O

c. Generator Set (genseQ Portable

7,5 KVA per unit perjam Rp 75.000,00 per unit perjam Rp IOO.O0O,OO d. Generator Set lgensetl Portablc LO

KVA

e. Generator Set lgense! 70 KVA (Mobil) per unit per jam

7. Cwnarder Rp 175.000,00

a. Camera DVCam Sony DSR-

PD17OP per unit perjam Rp 125.000,00

b. CameraDVCam Sony HDV HVR-

ZLP per unit perjam

Rp 15O.O0O,OO lOO.OOO,OO c. Cannera DVC PRO PANASONIC-

AJ-D6 I OWBE/ PANASONIC-AJ-D4lOAE per unit perjam

d. Panasonic MD 9OOOEN / AG-

DVC62EN per unit perjam

Rp IO0.OOO,OO

e. CameraSony XDCAM EX-3

f. Digital Still Camera per unit perjam

Rp 75.OOO,OO per unit perjam Rp 25.O0O,OO

8. Ruangan dan Kelengkapannya

a. Auditorium per unit perjam

Rp 5O0.OOO,OO

b. Joint Ledrtre Room per unit perjam

1O0.OOO,OO

c. Kelas Besar per unit perjam

Rp 75.OOO,OO

d. Kelas hlm. 65 ',{

No JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

d. Kelas Kecil per unit perjam

Rp 50.OOO,OO

9. Peralatan Studio Radio-Televisi (R-

TV)

a. Post Ptodudion Room Analog per unit perjam

Rp 85.OOO,OO

b. Post Produdion Room Digital per unit per jam

Rp 225.OOO,OO Rp 75.OOO,OO c. Produdion Meetbtg Room per unit perjam per unit perjam

d. Studio Radio Digital

e. Studio Televisi (TV) Digital Besar

f. Announrer Booth Radio

Rp 7O.O0O,OO per unit per jam

Rp 2.5OO.OOO,OO per unit perjam Rp 35.0OO,OO

g. Announer Booth Televisi (1V) per unit perjam

Rp 17O.O0O,OO

h. Komputer Grafis Studio Televisi (w)1 per unit perjam Rp 25.000,00

10. Asrama per kamar per hari Rp 170.000, OO LL. Audio Video Portable/MobiLe Eqtipment

a. 9" Color Vidco Monitor per unit perjam Rp 20.OO0,O0

b. Audio Mixer 18 - 24 Channel per unit perjam Rp 75.000,00

c. Audio I Clnnnel per unit perjam Rp 60.000,00

d. Audia

hlm. 66

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF d, Audio Mixer 3 Channel per unit perjam

Rp 45.OOO,OO

e. Poftable Mitcer 4 Clnnncl per unit perjam Rp 50.0OO,OO

f. Dolly Tlack Compresso per unit perjam Rp 170.000,00

g. DVC-Pro Lap-Top Editing per unit per jam

Rp 25O.OOO,O0

h. Effed Prcessor Digitec per unit perjam

Rp 15.OOO,OO

i. Fis,h Pole per unit perjam

1O.O0O,OO

j. Mini DV Player,Sony Qpe DSR- 25 per unit perjam

Rp 75.OOO,OO

k. Mini DV Plager Song Qpe DSR- 45 L A)Bide Broadustittg lOBl Van Radia per unit perjam Rp 75.OOO,O0 per unit per jam

Rp 125.OOO,OO

m. Plager Eletamrn Digital (DVW-20 P) per unit perjam

Rp 125.OOO,OO

n. Plager DY Pro per unit perjam

Rp 85.OOO,OO

o. Plager Digital Video D,src (DVD) per unit perjam Rp 12.5OO,OO p, Stereo Sope per unit perjam

Rp 25.OOO,OO

q. Television o,t|-side Broadcasting (OB) Van DigitalNo.L per unit perjam

Rp 500.OOO,OO

r. Teleuisipn

hlm. 67

K INDONESIA

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

r. Teleuisbn Artside Broadcasting (OB) Van DigitalNo.2 per unit perjam

Rp 1.70O.OOO,OO

s. Teleuision Reeiuer 27" per unit perjam Rp 1O.0OO,0O

t. Teleuision Reeiuer 29" per unit perjam

Rp 20.OOO,OO

u. Teleui.sion Reeiuer Plasma 6Oo per unit per jfin

Rp 125.OOO,OO

v. Editing Non Linear Song per unit perjam

Rp 15O.OO0,OO

w. Editing Non Linear Core t7 per unit perjam

Rp 15.OOO,OO

x. Angcast Station AWS-GSOO per unit perjam

Rp 15O.OOO,OO

12. Alat Musik

a. Gamelan per set perjam Rp 5O.OO0,O0

b. Grand Piano Yamaha per unit per jam

Rp 50.OOO,OO

c. Graphic fuualizcr per unit perjam

Rp 15.OOO,OO

d. Kegboard per unit perjam Rp 45.OOO,0O

e. Alat Musik 1 set (Rhgttun Gitar, Bass Gitar, Kegboard, dan Drum) perJam Rp 5O.OOO,O0

f. Drum per unit perjam Rp 3.500,00

g. Gitar Akustik per unit perjam 2.5OO,OO Rp

h. Gitar hlm. 68 -2L -

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PA.'AK SATUAN TAzuF

h. Gitar Elektrik per unit perjam Rp 2.5OO,OO

i. Bass Gitar Elektrik per unit perjam Rp 2.5OO,OO

j. Ftute per unit perjam 12.500,00

k. Clarhet per unit per jam Rp 12.50O,0O

13. Studio Rekaman Audio perJam 45.O00,00

14. Alat Bantu Mengajar a, Adiue Spealer Rp 25.0OO,OO

b. LiEtid Crgstal Displag (LCD) Projedor L.2OO Lumen Toshiba per unit perjam Rp 25.000,00 per unit perjam

25.OOO,OO c. Liquid Crystal Displag (LCD) Projedar L,3OO Lumen Song

d. Liryid Crystal Displag {LCD) hojectar 6.0A0 Lumen Song per unit perjam Rp 75.OOO,0O

e. SueenBesar 4 x6 m per unit perjam per unit perjam per unit perjam per unit perjam Rp 35.O0O,OO f.. Soeen Kecil 1,5 x 3 m Rp 1O.OOO,OO g, ScreenMedium2x4m Rp 2O.O0O,O0

h. Sottnd Sgstem B. Pusat Pendidikan dan Pelatihan

Rp 85.OOO,OO

1. Ruang hlm. 69 I

No- JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

1. Ruang Auditorium Kantor Kebon Jeruk per 6 jam Rp 1.95O.OOO,OO Tambahan Kelebihan Penggunaan perjam 350.OOO,OO

2. Ruang Auditorium Kantor Meruya per 6 jam Rp 1.0OO.OOO,OO Tambahan Kelebihan Penggunaan perJam Rp 250.000,00

3. Ruang Kelas per 8 jam Rp 75O.OOO,OO Tambahan Kelebihan Penggunaan perJam Rp 1OO.OO0,0O

4. Kamar Very Importont Person (VIP) per hari 200.ooo,oo

5. Kamar Standar per hari Rp 150.000,00

6. Gelanggang Olahraga (GOR) per Jam Rp 15O.OOO,OO

7. Laboratorium Komputer per 8 jam Rp 1.OOO.OO0,0O

8. Ruang Makan per hari Rp l.OOO.0O0,0O

9. Area Auning Antara Gedung A dan Gedung B Wisma Kebon Jeruk per 6 jam l.OOO.OOO,OO Rp 3O0,0OO,00 10. Lahan Terbuka per 6 jam

11. Studio Mini perjam Rp 5O0.OOO,OO

12. Penggunaan:

a. Sqeen / layar Liqtti.d Crystal Dtsplag ll,CDl per unit perjam

b. SoundSgrstem per unit Rp 1O0.OOO,OO perjam

c. Kasur Ekstra Bed per unit Rp 1oo.00o,00 per hari

Rp 25.OOO,OO

d. Liqtid Crystal Displag (LCD) Projec'tor per unit perjam Rp 150.000,00

e. Kursi per unit per hari 3.500,00 Rp

f. Meja

hlm. 70

No JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK

SATUAN TARIF

f. Meja per unit per hari

Rp 1O.OO0,OO

g. Mini Bus per 12jam Rp 1.OOO.OO0,OO C. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Cikarang

1. Ruang Auditorium BPPTIK per 6 jam Rp 5^OOO.OOO,OO Tambahan Ke lebihan Penggunaan

2. Ruang Kelas perjam Rp 5OO.OO0,OO

a. Kapasitas 30 Orang per 8 jam Rp 1.OO0.OO0,O0

b. Kapasitas 18 Orang per 8 jam Rp SOO.OOO,OO

3. Kamar per kamar Rp 15O.OO0,OO

4. Ruang Kantin

5. Ruang Very Impofiant Person (VIP)

6. Studio Mini

7. Mini Bus

8. Ruang Alahraga Indoor Tambahan Kelebihan Penggunaan

9. I-ahan Terbuka Tambahan Kelebihan Penggunaan 10, Penggunaan Alat dan Bahan

a. Screen/ I,ayar Liquid Crystal Displas {LcD) per hari Rp 2.5OO.0OO,OO per hari Rp 25O.OOO,OO perjam Rp 5OO.0OO,Oo per 12jam Rp 1.00O.OOO,OO per 6 jam Rp 2.OOO.OOO,OO perJam Rp 25O.OOO,OO per 6 jam Rp 3.OoO.OOo,oo perJam Rp 3OO.OOO,OO perjam Rp IOO.OOO,OO b, Sound,lystem; Setara Daya 3OOO Watt per hari Rp 3OO.0OO,OO

c. Liqtid Crgstal Di^splag (If.D) Projedor perjam Rp 15O.OOO,OO

d. Kursi per hari 5.00O,00 Rp

e. Sofa

hlm. 71

No. JENIS PENERIMAAN NEGARA

BUKAN PAJAK SAruAN TARIF

e. Sofa per hari Rp 50.0OO,OO

f. Meja per hari Rp 25.0O0,0O

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

ttd

Salinan sesuai denga.n aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

UK INDONESIA rundang-undangan dan Hukum, Djaman ut , * !x SK No 172lzl4A

Lampiran II

hlm. 72
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2023
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
3) MF...
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
I KOMPONEN PENGGUNAAN SPEKTRUM
F'REKUENSI RADIO
A. Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun
Radio
1. Harga Dasar Irbar Pita (HDLP)
a. 7-ona-l
1) vLF :9 - 30 kHz perkHz Rp 20.961,00
2) LF :30 - 300 kHz per kHz Rp 15.715,00
3) MF :300 - 3OOO kHz
4) HF :3 -30 MHz
5) VHF :30 - 3OO MHz
6) UHF :300 - 3oO0 MHz
perkHz
per kHz
per kHz
Rp 15.249,00
Rp 14.581,00
Rp 12.888,00
per kHz Rp ll.772,OO
7) SHF :3 - 30 GHz per kHz Rp 9.681,00
8) EHF :3O -275 GHz per kHz Rp 6.101,00
b.7nna-2
1) VLF 9 -30 l*lz per kHz Rp 16.769,00
2l LF :30 - 3OO kHz per kHz Rp 12.572,OO
hlm. 73
NEPUEL|K INDONEATA
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
3) MF :3Oo - 3OOO kHz per kHz Rp 12.199,00
4) HF :3 - 30 MHz per kHz Rp 11.665,00
5) VHF :30 - 300 MHz perkHz Rp lo.310,oo
6) UHF :3OO - 3O0O MHz per kHz Rp 9.418,0O
7) sHF :3 - 30 GHz per kllz Rp 7.745,OO
8) EHF :3O -275 GHz per kHz Rp 4.881,OO
c. Zona-3
1) WF :9 - 30 l<Ilz perkHz Rp 12.576,00
2l LF :30 - 3o0 kHz per kHz Rp 9.429,OO
3) MF :3OO - 3OOO kHz
4) HF :3 -30 MHz
5) VHF :30 - 3OO MHz
per kHz Rp 9.149,00
perkHz Rp 8.749,OO
per kllz Rp 7.733,OO
6) UHF : 3OO - 3OOO MHz per kHz Rp 7.063,00
7) SHF :3 - 30 GHz per kHz Rp 5.8o9,0o
8) EHF :3o -275 GHz per l*lz Rp 3.661,00
d.7nna-4
i) VLF :9 - 30 kHz per ktlz Rp 8.384,00
2) LF :30 - 3OO kHz per kHz Rp 6.286,00
3) MF :3OO - 30OO kHz per kHz Rp 6.099,00
4) HF :3 - 30 MHz per kllz Rp 5.832,00
5) VHF :30 - 3OO MHz per kllz Rp 5.155,00
6) UHF :3OO - 3OOO MHz per kllz Rp 4.7O9,OO
7) SHF :3 - 30 GHz per kHz Rp 3.873,00
8) EHF :3o -275 GHz per kHz Rp 2.44O,OO
e. Tnna-1
1) vLF :9 - 30 kHz per kHz Rp 4.192,OO
2) LF :30 - 3OO kHz per kHz Rp 3.143,00
hlm. 74
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
3) MF :300 - 3OOO kHz per kHz Rp 3.050,00
4) HF :3 -3O MHz per kHz Rp 2.916,00
5) vHF :30 - 3OO MHz per l*lz Rp 2.578,oO
6) UHF :300 - 3Oo0 MHz per kHz Rp 2.354,OO
7) SHF :3 - 30 GHz per kHz Rp 1.936,00
8) EHF :3O -275 GHz per kHz Rp 1.22O,OO
2. Harga Dasar Daya Pancar (HDDP)
a. Z.ona-l
1) VLF:9 -30 l*lz per dBm Rp 191.629,00
2) LF :30 - 3OO kHz per dBm Rp L42.844,OO
3) MF :3Oo - 3Oo0 kHz per dBm Rp 140.403,00
4) HF:3 -30 MHz per dBm Rp 135.353,00
5) VHF :30 - 300 MHz per dBm Rp 119.665,00
6) UHF : 3OO - 3O0O MHz per dBm Rp 109.481,00
7) SHF :3 - 30 GHz per dBm Rp 89.364,00
8) EHF :3O -275 GHz per dBm Rp 54.188,00
b.7,ona-2
1) VLF :9 - 30 kIIz per dBm Rp 153.303,00
2l LF :30 - 3OO kHz per dBm Rp L14.275,OO
3) MF :3OO - 3OOO kHz per dBm Rp 112.322,00
4)HF :3 -30 MHz per dBm Rp 1O8,282,00
5) VHF :30 - 3OO MHz
6) UHr :3O0 - 3OOO MHz
7) SHF :3 - 30 GHz
8) EHF :3O -275 GHz
per dBm Rp 95.732,OO
per dBm Rp 87.585,00
per dBm Rp 71.491,00
per dBm Rp 43.350,00
c. Zona-3
1) wF :9 - 30 kHz per dBm Rp LL4.977,OO
2l LF :30 - 30O kHz Rp 85.7O7,0O per dBm
hlm. 75
[rI'trtrIIEII,tr
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA..IAK
SATUAN TARIF
3) Mr :3OO - 300o kHz per dBm Rp 84.242,OO
4) HF :3 - 30 MHz per dBm Rp 8L.2L2,OO
5) vHF :30 - 30o MHz per dBm Rp 71.799,oO
6) UHF : 3OO - 3OOO MHz per dBm Rp 65.688,00
7) SHF :3 - 30 GHz per dBm Rp 53.618,00
8) EHF :3O -275 GHz per dBm Rp 32.513,00
d. Tana-4
1) WF :9 - 30 kH.z per dBm Rp 76.652,00
2l LF :30 - 300 kHz per dBm Rp 57.138,00
3) MF : 300 - 3ooo kHz per dBm Rp 56.161,00
4) HF :3 -30 MHz per dBm
per dBm
Rp 54.141,00
5) vHF :30 - 3Oo MHz Rp 47.866,00
6) UHF : 300 - 3OO0 MHz per dBm Rp 43.792,OO
7) SHF :3 - 30 GHz per dBm Rp 35.745,00
8) EHF ;3O -275 GHz per dBm Rp 2L.675,OO
e. Zona-S
1) wF :9 - 30 kllz per dBm Rp 38.326,00
2l LF :30 - 3oO kHz per dBm Rp 28.569,00
3) MF :3OO - 3OO0 kHz per dBm Rp 28.081,0O
4) Hr :3 - 30 MHz per dBm Rp 27.O7L,OO
5) VHF :30 - 3OO MHz per dBm Rp 23.933,00
6) UHF : 3OO - SOO0 MHz per dBm Rp 21.896,00
7) SHF :3 - 30 GHz per dBm Rp L7.873,OO
8) EHF ;3Q -275 GHz per dBm Rp 10.838,00
B. Biaya Hak Penggunaan
Frekuensi Radio untuk
Frekuensi Radio
Spektnm
lzin Pita
Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio
(r)
hlm. 76
EIIFIITilNIItrTTIEIA
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK
SATUAN
per MHz
per MHz
TARIF
a. 0,009 - O,O3 MHz Rp 17.571,00
b. o,o3 - o,3 MHz Rp 15.047,00
c. O,3-3MHz per MHz
per MHz
Rp t2.524,OO
d.3-3OMHz Rp 1O.O0O,OO
e. 3O - 88 MHz per MHz Rp 8.821,00
f. 88 - 1O8 MHz per MHz Rp 8.596,00
g, 108 - 3OO MHz per MHz Rp 7.476,00
h. 300 - 4LOMHz perMHz Rp 7.134,00
i. 4lO - 825 MHz per MHz Rp 6.368,00
j. 825 - 890 MHz per MHz Rp 6.285,00
k. 890 - 960 MHz per MHz Rp 6.202,00
1. 960 - lTlOMHz per MHz Rp 5.596,00
m. 1710 - 1880 MHz per MHz Rp 5.465,00
n. 1880 - L92O MHz per MHz Rp 5.442,OO
o. 192O - 2170 MHz per MHz Rp 5.308,00
p. 2t7O - 2690MHz per MHz Rp 5.O72,OO
q.2690 -34OOMHz per MHz Rp 4.816,00
r. 34O0 - 45OO MHz per MHz Rp 4.508,00
s. 45OO - 5OOO MHz per MHz Rp 4.393,00
t. 50OO - 85OO MHz per MHz Rp 3.811,00
u. 85OO - llTOOMHz per MHz Rp 3.461,00
v. 117OO - l275OMHz per MHz Rp 3.367,00
w. 12754 - 1540O MHz per MHz Rp 3.160,00
x. 154OO -22OOOMHz per MHz Rp 2.769,00
y. 22OOO - 31300 MHz per MHz Rp 2.383,OO
z. 313OO - 5260O MHz Rp 1.814,00 per MHz
II. DENDA, . .
hlm. 77
r INDONESIA
No KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DENDA ADMINISTRATIF DI BIDANG
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
A. Besaran Poin atas Jenis Pelanggaran
yang Berlaku pada Bidang
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
SATUAN TARIF
II
1. Pelanggaran atas Pemenuhan
Kewajiban Penyelenggaraan Pos
50 a. Penyelenggara Pos Tidak Memulai
Operasional Penyelenggaraan Pos
Paling Lambat 6 (Enam) Bulan
Sejak Diterbitkan Perizrnan
Berusaha Penyelenggaraan Pos
poin per izin
b. Penyelenggara
Menyampaikan
Pos Tidak
Laporan
Pos yang Memuat
Paling Sedikit:
1) Jenis Pelayanan;
2) Jumlah Produksi;
3) Tarif Layanan;
4) Pencapaian terhadap Standar
Layanan;
5) Wilayah Operasi; dan
6) Jumlah Sumber Daya Manusia.
pom per lzm 50
2. Pelanggaran atas Pemenuhan
Kewajiban Penyelenggaraan
Telekomunikasi
a. Keterlambatan Penyampaian
Laporan Penyelenggaraan
Telekomunikasi
1) Jasa Telekomunikasi pou"r per
laporan
yang
terlambat
hlm. 78
K INDONESIA
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
2) Jaringan Telekomunikasi pom per
laporan
yang
terlambat
300
b. Pelanggaran Terkait Kewajiban
Pembangunan Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi
1) Jaringan Tetap Lokal Berbasis
Ciratit Switched Atau Packet
Stlitched yang Menggunakan
Fiber Optik Terestrial
poln per
cakupan
layanan
yang tidak
terbangun
450
2) Jaringan Tetap Lokal Berbasis
Packet Suitcl:.ed yang
poin per
kecamatan
yang tidak
terlayani
Spektrum
Frekuensi Radio 2.3 GHz
7.530
3) Jaringan Tetap Sambungan
langsung Jarak Jauh
porn pe p
multimedia
subsystems
yang tidak
terbangun
65.000
4) Jaringan Tetap Sambungan
Internasional
pom per
sentral
gerbang
internasional
yang tidak
terbangun
100.ooo
5) Jaringan Tetap Tertutup dengan
Teknologi Fiber Optik TeresEial
a) Rute poin per km
panjang
rute fiber
optik
teresbial
yang tidak
terbangun
hlm. 79
il
No KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.IAK
SATUAN
bl Node poln per
nodeyang
tidak
terbangun
TARIF
272
6) Jaringan Tetap Terfutup Sistem
Komunikasi Kabel l,aut
a) Sistem Komunikasi Kabel
Laut Internasiond
pom per
cable
landing
station yang
tidak
terbangun/
tersedia
123.OOO
b) Sistem Komunikasi Kabel
Laut Domestik
pom per
cable
landirlS
stationyang
tidak
terbangun/
tersedia
30.ooo
7) Jaringan Tetap Tertutup
dengan Teknologi Satelit atau
Very S:moll Aperfiire Terminal
(VSAT) dan Jaringan Bergerak
Satelit
a) Transponder Konvensional poin per
MHz
transponder
konvensional
yang tidak
terbangun
atau tidak
tersedia
3.780
hlm. 80
I
I:FFFTTIITN
K INDONESIA
No. KOMPONEN PEMBEI.ITUK TAzuF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
b) Ttansponder High
Throughput Satellite
pom per
Mbps
transponder
wh
tlvoughput
satellite
yang tidak
terbangun
atau tidak
tersedia
500
8) Jaringan Bergerak Seluler pom per
desa/
kelurahan
yang tidak
terlayani
20.000
9) Jaringan Bergerak Terrestrial
Radio Ttunking
1O) Jaringan Tetap Tertutup
dengan Teknologi Microwaae
Link
3. Pemenuhan Kewajiban
Penyiaran
a. kmbaga Penyiaran Tidak
Laporan
Penyiaran
poin per
kanal yang
tidak
tersedia
8
porn per
hop yang
tidak
terbangun
400
1) Setiap lembaga Penyiaran poin per
Swasta Radio yang fidak pelanggaran
la.poran
Penyiaran dan
Telah Mendapatkan Surat
Teguran Tertulis Ketiga
hlm. 81
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
2) Setiap l,embaga Penyiaran porn per
Komunitas Radio yang Tidak pelanggaran
Laporan
Penyelenggaraan Penyiaran dan
Telah M Surat
Teguran Tertulis Ketiga
o
3) Setiap Lembaga Penyiaran pom per
Publik Radio yang Tidak pelanggaran
Menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Penyiaran dan
Telah Surat
Teguran Tertulis Ketiga
o
4) Setiap l,embaga Penyiaran
Publik L,okai Radio yang Tidak
Menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Penyiaran dan
Telah Mendapatkan Surat
Teguran Tertulis Ketiga
5) Setiap Lembaga Penyiaran poln per
Swasta Televisi yang Tidak pelanggaran
Laporan
Penyiaran dan
Telah Mendapatkan Surat
Teguran Tertulis Ketiga.
pom per
pelanggaran
o
450
6) Setiap Lembaga Penyiaran
Komunitas Televisi yang Tidak
Laporan
Penyiaran dan
Telah Mendapatkan Surat
Teguran Tertulis Ketiga
pom per
pelanggaran
o
7) Setiap lembaga Penyiaran pom per
Berlangganan Televisi Kabel pelanggaran
yang Tidak Menyampaikan
Laporan
Penyiaran dan Telah
Mendapatkan Surat Teguran
Tertulis Ketiga
hlm. 82
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
8) Setiap Lembaga Penyiaran
Televisi Satelit
yang
Laporan
tidak Menyampaikan
Penyiaran dan telah
Surat Teguran
Tertulis Ketiga
poin per
pelanggaran
900
9) Setiap Lembaga Penyiaran poin per
Berlangganan Televisi Terestrial pelanggaran
yang tidak Menyampaikan
Laporan Penyelenggaraan
Penyiaran dan telah
Mendapatkan Surat Teguran
Tertulis Ketiga
600
10) Lembaga Penyiaran Publik pom per
Televisi yang tidak pelanggaran
Menyampaikan laporan
Penyelenggaraan Penyiaran dan
telah Mendapatkan Surat
Teguran Tertulis Ketiga
o
11) Setiap Lembaga Penyiaran pom per
Publik Lokal Televisi yang tidak pelanggaran
Menyampaikan Laporan
Penyelenggaraan Penyiaran dan
telah Surat
Teguran Tertulis Ketiga
porn per
pelanggaran
o
b. Lembaga Penyiaran Melakukan
Pelanggaran atas Ketentuan
Perubahan Kepemilikan Saham
Asing, Pemusatan Kepemilikan
Saham dan Kepemilikan Silang
c. kmbaga Penyiaran Swasta Jasa
Penyiaran Televisi untuk Layanan
Program Siaran yang
Melaksanakan
Penyiaran Melalui Media Terestrial
dengan Cakupan Wilayah Siaran
meliputi Seluruh Indonesia tidak:
10
50 porn pef
pelanggaran
1) Memiliki.. ,
hlm. 83
I
-t2 -
No KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.'AK
SATUAN TARIF
1) Memiliki Cabang Paling Sedikit
di Setiap Ibukota Frovinsi; dan
2) Bersiaran di Cakupan Wilayah
Siaran Meliputi Seluruh
Indonesia sesuai dengan
Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
d. Irmbaga Penyiaran Publik Radio pom per
Republik Indonesia, kmbaga pelanggaran
Penyiaran Publik Televisi Republik
Indonesia, untuk Layanan Program
Siaran yang Melaksanakan
Penyelenggaraan Penyiaran Melalui
Media Terestrial dengan Cakupan
Wilayah Siaran Meliputi Seluruh
Indonesia tidak:
1) Memiliki Cabang Paling Sedikit
di Setiap Ibukota Provinsi; dan
2) Bersiaran di Cakupan Wilayah
Siaran Meliputi Seluruh
Indonesia sesuai dengan
Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
o
e. Lembaga Penyiaran Swasta yang pom per
Layanan pelanggaran
dengan Sistem Stasiun Jaringan
dengan Jangkauan Wilayah Siaran
sampai dengan Seluruh Indonesia,
Induk Stasiun Jaringan dan
Anggota Stasiun Jaringan tidak
Terletak di Ibukota Provinsi
danl atau Kabupaten/ Kota
hlm. 84
REPIJBLTI( THDONESIA
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK
SATUAN TARIF
f. kmbaga Penyiaran Berlangganan poin per
tidak 1 (Satu) pelanggaran
Saluran Siaran Produksi Dalam
Negeri Berbanding 1O (Sepuluh)
Saluran Siaran Produksi Luar
Negeri dengan Ketentuan sebagai
berikut:
l) dalam hai
Saluran Siaran Produksi 10
(Sepu1uh) atau Lebih,
Perbandingan Saluran Siaran
Produksi Dalam Negeri dan
Saluran Siaran Produksi Luar
Negeri 1 (Satu) Berbanding 1O
(Sepuluh) dengan Pembulatan
Angka ke atas; atau
2) dalam hal
Sa-luran Siaran Produksi
Kurang dari 10 (Sepuluh),
Menyediakan Paling Sedikit I
(Satu) Saluran Siaran Produksi
Dalam Negeri
10
g. Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran porn per
Televisi Melalui Media Terestrial pelanggaran
tidak Menyelenggarakan Penyiaran
dengan Teknologi Digital setelah
Batas Waktu Penghentian Siaran
Televisi Analog
20
h. Penyelenggara Multipleksing tidak poin per
Melaksanakan Layanan Program pelanggaran
Siaran sesuai Cakupan Wilayah
Multipleksing
sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan
i. Penyelenggara , . .
hlm. 85
REFUBUK TNDONEIIIA
No KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
i. Penyelenggara Multipleksing tidak
Melaksanakan Pembangunan
dan/atau Penyediaan
Multipleksing sesuai dengan
Komitmen dalam Perizinan
Berusaha yang Diperolehnya
dan/atau Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
j. Penyelenggara Multipleksing tidak
Menyediakan Set Top Bor sesuai
dengan Komitmen dalam Perizinan
Berusaha yang Diperolehnya
dan/atau Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
SATUAN
pom per
pelanggaran
poin per
unit set fop
boxyang
dikomit-
menkan
TARIF
10.ooo
2
k. Penyelenggara Multipleksing yang poin per
masih Tersedia Slot Multipleksing, kapasitas slot
tidak Memenuhi Permohonan multipleksing
Penyewaan Slot Multipleksing dari yang tidak
kmbaga Penyiaran Publik, terpenuhi
kmbaga Penyiaran Swasta,
dan/atau kmbaga Penyiaran
Komunitas yang Memenuhi Syarat
Penyewaan Slot Multipleksing yang
Ditetapkan oleh Penyelenggara
Multipleksing dan Memperoleh
Persetqiuan Menteri Komunikasi
dan Informatika
100
l. Penyelenggara Multipleksing tidak
Menetapkan Syarat Penyewaan
Slot Multipleksing yang Memenuhi
Prinsip Keterbukaan Akses dan
Non-Diskriminatif sesuai dengan
Ketentuan Peraturan Perundang-
undangan
pom per
kapasitas slot
yang tidak
memenuhi
prinsip
keterbukaan
akses dan
non-
diskriminatif
i00
m
hlm. 86
EETFMtrIIrI,-LIII=:IE!
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA^JAK
SATUAN TARIF
m. Penyelenggara Multipleksing tidak
Mempublikasikan Pembukaan
Peluang Kerja Sama dan Informasi
mengenai Slot Multipleksing yang
Dikelolanya untuk Disewakan
kepada Lembaga Penyiaran Publik,
Lembaga Penyiaran Swasta,
dan/atau kmbaga Penyiaran
Komunitas
poln per
kapasitas slot
multipleksing
yang tidak
dipublikasi-
kan
100
n. Penyelenggara Multipleksing dalam
Mempublikasikan Pembukaan Slot
Multipleksing tidak Memenuhi
Muatan Informasi mengenai Slot
Multipleksing Paling Sedikit:
1) Jenis Layanan Sewa Slot
Multipleksing;
2) Wilayah l.ayanan Siaran;
3) Kapasitas Slot Multipleksing
yang Tersedia;
4) Tarif Sewa Slot Multipleksing
yang Dihitung Berdasarkan
Tata Cara Perhitungan sesuai
dengan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan;
5) Kualitas layanan (@nW of
Seruiel;
6) Prosedur Penyediaan Layanan
Sewa Slot Multipleksing; dan
7) Syarat Penyewaan Slot
Multipleksing.
poin per
kapasitas slot
multipleksing
yang Udak
memenuhi
muatan
informasi
mengenai slot
multipleksing
100
o. Penyelenggara Multipleksing tidak
Menyampaikan Informasi
mengenai Slot Multipleksing secara
Terbuka Paling Sedikit melalui
Situs Web Resmi dari
Penyelenggaraan Multipleksing
pom per
kapasitas slot
multipleksing
yang tidak
memenuhi
keterbukaan
informasi
p. Penyelenggara
hlm. 87
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
p. Penyelenggara Multipleksing tida.k
Menetapkan Tarif Sewa
Multipleksing sesuai dengan
Formula Tarif dan Hasil Evaluasi
yang Ditetapkan oleh Menteri
Komunikasi dan Informatika
pom per
kapasitas
slot
multipleksin
g yang tarif
sewanya
tidak sesuai
dengan
formula tarif
100
B. Besaran Maksimum Pengenaan Poin
Pelanggaran atas Pemenuhan Kewajiban
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat User Genemted Content untuk
Melakukan Pemutusan Akses (talce
downl
poln per
konten per
teguran
s.ooo
C. Besaran Indeks Formula Penghitungan
Jumlah Poin Pelanggaran atas kewajiban
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup
Privat User Generated Content untttk
Melakukan Pemutusan Akses (take
downl
1. Indeks Konten
a. Mendesak (Terorisme
Pornografi Anak)
dan I
b. Mendesak (Konten Meresahkan
Masyarakat)
o 25
c. Tidak Mendesak (Perjudian) 0,5
d. Tidak Mendesak
Melanggar Hukum)
(Konten
e. Tidak Mendesak (Memberitahukan
Cara atau Akses
Terhadap Informasi
Elektronik/Data Elektronik yang
Dilarang)
o 25
o,25
2. Indeks User Generated Content
hlm. 88
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
a.Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai Kurang dari 1
Juta Pelanggan
o,2
b.Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai 1-1O Juta
Pelanggan
0,3
c. Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai 1O-2O Juta
Pelanggan
0 4
d. Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai 2O-3O Juta
Pelanggan
o,5
e.Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai 30-50 Juta
Pelanggan
o 6
f, Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai 50-100 Juta
Pelanggan
0,8
g. Penyelenggara Sistem Elektronik
yang Mempunyai lebih dari 10O
Juta Pelanggan
I
3. Indeks Skala Usaha sesuai Ketentuan
Perundang-undangan di Bidang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
a. Skala Usaha Mikro O,25
b. Skala Usaha Kecil o,5
c. Skala Usaha Menengah 0,75
d. Skala Usaha Besar 1
4. Indeks Teguran
a. Teguran Pertama o
b. Teguran Kedua o 25
c. Teguran Ketiga 1
5. Indeks Kepatuhan
hlm. 89
REPIJBUI( INDONESIA
-t8-
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TAzuF
a. Tinggi (Slzcess Rate 760/o - LOOo/o) 0 25
b. Sedang (S[zccess Rate Slo/o - 7 5o/ol 0,5
c. Rendah (Sucess Rate lOVo - 5Oo/ol 0,75
d. Sangat Rendah (,Strccess Rate
<l0o/ol
I
6. Indeks Viralitas
a. Sangat Rendah o,25
b. Rendah or5
c. Sedang o,75
d. Tinggi I
e. Tidak Dapat Ditentukan 1
D. Besaran Poin dan Persentase Bobot atas
Jenis Pelanggaran pada Bidang Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
1. Besaran Maksimum Pengenaan Poin
Pelanggaran pada Bidang Sumber
Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika
a. Pelanggaran atas Kewajiban
Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio
1) Petanggaran atas Kewajiban
lzrn Pita Frekuensi Radio
pom per
pelanggaran
600.ooo
2) Pelanggaran atas Kewajiban
Izin Stasiun Radio
poin per
pelanggaran
7.OOO
b. Pelanggaran atas Kewajiban
Sertifikat Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat
Telekomunikasi
pom per
pelanggaran
5.OOO
2. Persentase Bobot Jenis Pelanggaran
a. Pelanggaran atas Kewajiban
Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio
hlm. 90
No KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PA.JAK
SATUAN
persen
TAzuF
1) Pelanggaran atas Kewajiban
Izin Stasiun Radio
a) Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tanpa
Perizinan Berusaha
dan/atau Persetqjuan dari
Menteri Komunikasi dan
Informatika
(1) Pelanggaran O-12 Bulan
(2) Pelanggaran 13-24
Bulan
33
persen
persen
67
(3) Pelanggaran > 25 Bulan 100
b) Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tidak
sesuai dengan Peruntukan
dan/atau tidak sesuai
dengan Parameter Teknis
persen L7
c) Pemegang lzin Stasiun
Radio Angkasa yang tidak
Mendaftarkan Stasiun Bumi
secara Berkala setiap Tahun
persen 100
2) Pelanggaran terkait Kewajiban
Izin Pita Frekuensi Radio
a) Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tanpa
Perizinan
dan/atau Persetujuan dari
Menteri Komunikasi dan
Informatika
(1)Berjaringan
(a) Ringan (1-5 provinsi) persen 25
(b) Sedang (6-10
provinsi)
persen 50
(c) Berat (>1 1 provinsi) persen 100
hlm. 91
IIEPUAUK INDONESIA
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
(2lStandAlone persen 100
b) Pemegang lzin Pita
Frekuensi Radio yang tidak
Memenuhi Kewajiban yang
Dipersyaratkan dalam
Dokumen Seleksi
(1) Ringan (Memenuhi 5 1%-
757o Komitmen Seleksi)
persen 25
(2) Sedang (Memenuhi 26%-
5oo/o Komitmen Seleksi)
persen 50
(3)Berat (Memenuhi O%-
25% Komitmen Seleksi)
persen 100
c) Pemegang lzin Pita
Frekuensi Radio yang
Pita
Frekuensi Radio tidak
sesuai denga.n Peruntukan
Persen (1)Ringan (1-5 Srte tiap
Provinsi)
25
(2)Sedang (6-10 Srfe tiap
Provinsi)
persen 50
(3)Berat (>11 Sitetiap
Provinsi)
d) Pemegang lzi.r: Pita
Frekuensi Radio yang
Melakukan Kerja Sama
Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio tanpa
Persetujuan dari Menteri
Komunikasi dan
Informatika
persen 100
(1) Ringan (1-5 Provinsi) persen 25
(2) Sedang (6- 1O Provinsi) persen 50
(3) Berat (>11 Provinsi) persen 100
hlm. 92
EETIFIIJilI.TIIITflTTA
-2L -
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
e) Pemegang lzin Pita
Frekuensi Radio yang
Melakukan Pengalihan
Penggunaan Frekuensi
Radio tanpa Persetqiuan
dari Menteri Komunikasi
dan Informatika
persen 100
f) Pemegang lzin Pita
Frekuensi Radio yang
Melakukan Kerja Sama yang
tidak sesuai dengan Prinsip
dan Tujuan Keda Sama
Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio
persen 100
b. Pelanggaran atas Kewajiban
Sertifikat Alat Telekomunikasi
dan/atau Perangkat
Telekomunikasi
persen 100
E. Besaran Poin dan Persentase Bobot atas
Jenis Pelanggaran atas Isi Siaran
Berdasarkan Pengawasan Komisi
Penyiaran Indonesia
1. Besaran Maksimum Pengenaaa Poin porn per
Pelanggaran Isi Siaran Berdasarkan pelanggaran
Pengawasan Komisi Penyiaran
Indonesia
10.000
2. Persentase Bobot Jenis Pelanggaran
a. Program/ Siaran Lokal
1) Waktu Non Produktif (Pukul
22.OO-O5.OO Waktu Setempat)
persen 25
2) Walrtu Produktif (Pukul 05.00-
l9.OO Waktu Setempat)
persen 37,5
3) Waktu Utamal Primefime (Pukul
19.OO-22.OO Waktu Setempat)
persen 62 5
b. Program/Siaran Regional
hlm. 93
_22 _
No. KOMPONEN PEMBENTUK TARIF JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
SATUAN TARIF
1) Waktu Non Produktif (Pukul
22.00-05.00 Waktu Setempat)
lrrsen 37,5
2) Waktu Produktif (Pukul 05.00-
19.0O Waktu Setempat)
persen 50
3) Waktu Utama lPrimctime(?ul<.tl
19.OO-22.00 \I/aktu Setempat)
persen 75
c. Program/ Siaran Nasional
1) Waktu Non Produktif (Pukul
22.00-05.00 Waktu Setempat)
persen 62,5
2) Waktu Produktif (Pukul 05.00-
19.00 Waktu Setempat)
persen 75
3) Waktu Utamal Primetirne (Pukul
L9.OO-22.OO Waktu Setempat)
persen 100
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
S Djaman