Daftar isi (3 bab, 8 pasal)
hlm. 1

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2005

TENTANG

PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN

LEMBAGA PENYIARAN ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139;

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN KEGIATAN

PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING.

hlm. 2

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan Penjelasan

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.

3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

BAB IIPEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN

Bagian PertamaUmum

Pasal 2 #Laporkan Penjelasan

Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.

hlm. 3

Bagian KeduaKegiatan dan Perizinan

Pasal 3 #Laporkan Penjelasan

Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.

Pasal 4 #Laporkan Penjelasan

Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.

Pasal 5 #Laporkan Penjelasan

(1) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka kantor penyiaran asing atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Menteri.

(2) Kantor penyiaran asing berfungsi melakukan kegiatan administratif untuk mendukung siaran secara tidak tetap dan kegiatan jurnalistik di Indonesia.

(3) Kantor penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memiliki stasiun penyiaran di Indonesia.

hlm. 4

Pasal 6 #Laporkan Penjelasan

Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7 #Laporkan Penjelasan

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.

BAB IIIKETENTUAN PENUTUP

Pasal 8 #Laporkan Penjelasan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

hlm. 5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Nopember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Nopember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 126

Salinan sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ttd

ABDUL WAHID

Penjelasan

hlm. 6

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 49 TAHUN 2005

TENTANG

PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN

LEMBAGA PENYIARAN ASING

I. UMUM Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan dengan diizinkannya penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal sehingga terbuka peluang bagi masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran.

Sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia dan hanya dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah. Oleh karena itu untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia perlu ditetapkan pedoman kegiatan peliputannya dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Asing diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran Asing sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 adalah Peraturan Pemerintah. Untuk itu, sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUU-1/2003 tanggal 28 Juli 2004 maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang akan disusun yang berkaitan dengan Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yaitu mengenai ketentuan umum, pedoman kegiatan peliputan, dan ketentuan penutup.

hlm. 7

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 2 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 3 Ke pasal

Yang dimaksud dengan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang tidak dilakukan secara berkala dan merupakan peristiwa yang terjadi di Indonesia yang mempunyai nilai untuk diketahui oleh masyarakat internasional.

Pasal 4 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 5 Ke pasal

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kantor penyiaran asing adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 7 Ke pasal

Cukup jelas.

Pasal 8 Ke pasal

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4565