-
Berlaku mulai 31 Desember 2018
Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 16/2018:
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.
Kewajiban memenuhi Persyaratan Teknis, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal. Naskah diundangkan 31 Desember 2018; Permenkominfo 3/2024 mencabutnya (Pasal 62).
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 16 Tahun 2018, Pasal 61:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-
Berlaku mulai 22 Mei 2024
Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 3 Permenkominfo 3/2024:
Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.
Kewajiban memenuhi Standar Teknis menggantikan Persyaratan Teknis. Naskah diundangkan 23 Februari 2024 dan berlaku sesudah 90 hari kalender sejak itu; JDIH BPK mencatat tanggal berlaku 22 Mei 2024.
Dasar tanggal: Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 63:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.