Apakah Permenkominfo No. 16 Tahun 2018 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2018
Ditetapkan
31 Desember 2018
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 61 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–12
  2. BAB II Perubahan Sertifikat Pasal 13–14
  3. BAB III Label dan Tanda Peringatan Pasal 15–18
  4. BAB IV Indonesia National Single Window Pasal 19–21
  5. BAB V Balai Uji Pasal 22–26
  6. BAB VI Biaya Sertifikasi Pasal 27–31
  7. BAB VII Alat Dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Dilarang Pasal 32–33
  8. BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian Pasal 34–57
  9. BAB IX Sanksi Pasal 58–59
  10. BAB X Ketentuan Penutup Pasal 60–61

Istilah yang didefinisikan

26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 62 mencabut

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 1 Tahun 2020, Permenkominfo No. 2 Tahun 2023, Permenkominfo No. 9 Tahun 2023.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, hlm. 1

    Menimbang : a. bahwa proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  • Permenkominfo No. 3 Tahun 2024, Pasal 61

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Per …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 52 Tahun 2000, Permenkominfo No. 18 Tahun 2014 mencabut, Permenkominfo No. 1 Tahun 2015 mencabut, Permenkominfo No. 23 Tahun 2016 mencabut, Permenkominfo No. 11 Tahun 2017 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.