1. Berlaku mulai 25 Februari 2015

    Permenkominfo No. 10 Tahun 2015, Pasal 3 Permenkominfo 10/2015:

    Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilakukan melalui www.layanan.go.id sebagai laman (home page) resmi pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.

    Pendaftaran diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal lewat laman layanan.go.id. Naskah diundangkan 25 Februari 2015; Permenkomdigi 5/2025 mencabutnya (Pasal 103).

    Dasar tanggal: Permenkominfo No. 10 Tahun 2015, Pasal 12: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

  2. Berlaku mulai 25 Maret 2025

    Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permenkomdigi 5/2025:

    Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. (2) Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

    Setiap PSE Lingkup Publik wajib mendaftar sebelum sistem elektroniknya mulai digunakan pengguna. Naskah diundangkan 25 Maret 2025.

    Dasar tanggal: Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Pasal 104: Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.