Apakah Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 18 Maret 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
92 halaman, 104 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban PSE lingkup publik penyedia konten buatan pengguna soal tata kelola konten dan sarana pelaporan?
- Apa kewajiban PSE lingkup publik saat menerima perintah penghapusan konten terlarang dan bagaimana perintah itu disampaikan?
- Apa sanksi bagi PSE lingkup publik yang tidak mendaftar atau tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran?
- Apa syarat untuk mengakses data elektronik terbuka, terbatas, dan tertutup?
- Apakah data elektronik terbatas dan tertutup wajib dienkripsi saat disimpan?
- Apakah instansi wajib menggunakan nama domain instansi dan apa saja jenis domain yang diatur?
- Apakah nama domain instansi yang sudah dihapus boleh digunakan kembali dan bagaimana cara mendaftarkannya?
- Apakah pemusnahan data secara aman juga berlaku untuk data yang dipegang penyedia komputasi awan pihak ketiga?
- Apakah PSE lingkup publik wajib mengklasifikasikan data berdasarkan risiko dan apa saja kategori datanya?
- Berapa lama instansi boleh tetap memakai domain lama bersamaan dengan domain baru setelah perubahan nama domain?
- Berapa lama permohonan pendaftaran nama domain instansi diputuskan dan kapan domain boleh digunakan?
- Berapa lama PSE lingkup publik yang sudah beroperasi sebelum Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 berlaku diberi waktu untuk mendaftar dan menyesuaikan diri?
- Dalam kondisi apa PSE lingkup publik boleh mengelola, memproses, atau menyimpan data di luar negeri?
- Di mana server nama domain instansi harus berada dan siapa yang menyediakan server untuk domain go.id?
- Kapan batas pendaftaran bagi PSE lingkup publik yang sudah beroperasi sebelum Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025 berlaku?
- Kapan sistem elektronik PSE lingkup publik wajib didaftarkan sebelum digunakan?
- Siapa yang boleh ditunjuk sebagai pejabat pendaftar PSE lingkup publik di instansi atau institusi?
- Siapa yang dapat mengajukan pemutusan akses konten terlarang dan ke mana masyarakat menyampaikan permohonannya?
- Siapa yang harus memperpanjang nama domain instansi dan kapan keterlambatan perpanjangan menyebabkan penonaktifan?
- Siapa yang mengajukan pendaftaran domain go.id dan apa saja persyaratan yang dilampirkan?
- Siapa yang termasuk PSE lingkup publik dan siapa yang dikecualikan?
- Siapa yang wajib mendaftarkan domain .desa.id untuk alamat elektronik resmi pemerintah desa?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–3
- BAB II Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 4–17
- BAB III Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 18–20
- BAB IV Pemutusan Akses Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilarang Pasal 21–29
- BAB V Penyelenggaraan Nama Domain Instansi Pasal 30–59
- BAB VI Klasifikasi Data Sesuai Risiko Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik Pasal 60–98
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan Pasal 99–100
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 101–102
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 103–104
Istilah yang didefinisikan
40 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
- PSE Lingkup Publik User Generated Content
- Sistem Elektronik ⇆
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Data Elektronik ⇆
- Data Pribadi ⇆
- Transaksi Elektronik ⇆
- Klasifikasi Data Sesuai Risiko
- Data Terklasifikasi
- Arsip
- Reklasifikasi Data
- Peninjauan Kembali
- Komputasi Awan ⇆
- Nama Domain ⇆
- Nama Domain Instansi
- Registri Nama Domain ⇆
- Pejabat Nama Domain ⇆
- Pusat Data ⇆
- Akses ⇆
- Pemutusan Akses ⇆
- Normalisasi ⇆
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Instansi Penyelenggara Negara ⇆
- Instansi Pusat ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Institusi yang ditunjuk oleh Instansi
- Pemerintah Desa
- Pejabat Instansi
- Pembina Data
- Produsen Data
- Walidata
- Pengguna Sistem Elektronik ⇆
- Forum Satu Data Indonesia
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Penyedia
- Kementerian Komunikasi dan Digital ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 71 Tahun 2019, Perpres No. 174 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 mencabut, Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.