1. Berlaku mulai 17 Oktober 2022

    UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:

    Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

    Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Kalimat Pasal 76 terpotong pada salinan resmi sesudah kata tanggal; tanggal diundangkan 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.

    Dasar tanggal: UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 76: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

  2. Berlaku mulai 2 Januari 2026

    UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I UU 1/2026, baris Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:

    dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    Denda tidak lagi disebut dalam rupiah: pidana denda paling banyak kategori IV. Kategori IV adalah Rp200.000.000 menurut Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX: Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.