-
Berlaku mulai 17 Oktober 2022
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 bagi yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Kalimat Pasal 76 terpotong pada salinan resmi sesudah kata tanggal; tanggal diundangkan 17 Oktober 2022 menurut JDIH BPK.
Dasar tanggal: UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 76:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
-
Berlaku mulai 2 Januari 2026
UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I UU 1/2026, baris Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda tidak lagi disebut dalam rupiah: pidana denda paling banyak kategori IV. Kategori IV adalah Rp200.000.000 menurut Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.
Dasar tanggal: UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Diperiksa terakhir pada 11 Oktober 2026. Kutipan dicocokkan mesin kata demi kata dengan teks peraturan di pustaka. Halaman ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.