Apakah UU No. 27 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Republik Indonesia
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 17 Oktober 2022
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
50 halaman, 76 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
pindaian Pindaian penuh: seluruh 50 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi hurufnya bisa keliru.
Menjadi dasar jawaban
- Apa ancaman pidana memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum setelah penyesuaian pidana tahun 2026?
- Apa kewajiban pengendali untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi serta mencegah akses yang tidak sah?
- Apa perbedaan data pribadi umum dan data pribadi spesifik, dan data apa saja yang termasuk masing-masing jenis?
- Apa saja dasar pemrosesan data pribadi yang boleh digunakan pengendali selain persetujuan?
- Apa saja ketentuan bagi prosesor data pribadi yang ditunjuk pengendali dan kewajiban apa yang juga berlaku baginya?
- Apa syarat yang wajib dipenuhi pengendali saat mentransfer data pribadi kepada pengendali atau prosesor di luar Indonesia?
- Apa yang termasuk data pribadi, termasuk jika seseorang baru bisa dikenali setelah beberapa informasi digabungkan?
- Apakah persetujuan pemrosesan data pribadi bisa ditarik kembali, dan berapa lama pengendali wajib menghentikan pemrosesan?
- Apakah subjek data pribadi berhak meminta akses dan salinan data pribadinya beserta rekam jejak pemrosesan, dan berapa lama akses harus diberikan?
- Apakah subjek data pribadi berhak meminta penghapusan data pribadinya dan diberi tahu ketika data itu dihapus?
- Apakah subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya?
- Bagaimana bentuk persetujuan pemrosesan data pribadi dan apa akibat klausul yang tidak memuat persetujuan sah secara eksplisit?
- Bagaimana permohonan untuk memperbaiki, mengakses, menghapus, atau membatasi pemrosesan data pribadi harus disampaikan kepada pengendali?
- Berapa lama pengendali dan prosesor data pribadi diberi waktu untuk menyesuaikan pemrosesan dengan UU PDP?
- Berapa lama pengendali wajib memperbarui atau memperbaiki data pribadi setelah menerima permintaan?
- Dalam format apa data pribadi boleh diminta dari pengendali dan apa syarat memindahkannya ke pengendali lain?
- Dalam kondisi apa pengendali wajib mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi?
- Informasi apa saja yang wajib disampaikan pengendali saat meminta persetujuan pemrosesan data pribadi?
- Informasi apa yang berhak diketahui subjek data pribadi tentang pihak yang meminta data pribadinya dan tujuan penggunaannya?
- Kapan pengendali atau prosesor data pribadi wajib menunjuk petugas pelindungan data pribadi dan apa tugas minimalnya?
- Kapan pengendali wajib melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi dan pemrosesan apa yang termasuk berisiko tinggi?
- Kapan subjek data pribadi berhak mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis, termasuk pemrofilan?
- Kapan UU Pelindungan Data Pribadi berlaku untuk kegiatan pemrosesan di luar Indonesia?
- Pelanggaran kewajiban apa yang dikenai sanksi administratif dalam UU Pelindungan Data Pribadi, apa bentuknya, dan berapa batas dendanya?
- Persetujuan siapa yang wajib diperoleh sebelum memproses data pribadi anak?
- Siapa yang wajib diberi tahu, berapa tenggatnya, dan apa isi pemberitahuan bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Asas Pasal 3
- BAB III Jenis Data Pribadi Pasal 4
- BAB IV Hak Subjek Data Pribadi Pasal 5–15
- BAB V Pemrosesan Data Pribadi Pasal 16–18
- BAB VI Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dai,am Pemrosesan Data Pribadi Pasal 19–54
- BAB VII Transfer Data Pribadi Pasal 55–56
- BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 57–61
- BAB X Kerja Sama Internasional Pasal 62–64
- BAB XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi Pasal 65–66
- BAB XIV Ketentuan Pidana Pasal 67–73
- BAB XV Ketentuan Peralihan Pasal 74–75
- BAB XVI Ketentuan Penutup Pasal 76
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Data Pribadi ⇆
- Pelindungan Data Pribadi
- Informasi
- Pengendali Data Pribadi
- Prosesor Data Pribadi
- Subjek Data Pribadi
- Setiap Orang
- Korporasi ⇆
- Badan Publik ⇆
- Organisasi Internasional
- Pemerintah Pusat ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2026, Penjelasan Pasal VII
… dang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 29 September 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.