Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran televisi digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi analog.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 31 · disingkat atau disebut STB · Penyelenggaraan Penyiaran
Alat Bantu Penerima Siaran Digital (Set Top Box) yang selanjutnya disebut STB adalah alat bantu untuk dapat menerima Siaran Televisi Digital bagi masyarakat yang masih menggunakan perangkat penerima Siaran televisi analog.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 18 · disingkat atau disebut STB · Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.