Apakah Permenkominfo No. 3 Tahun 2019 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2019
Ditetapkan
21 Juni 2019
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
21 halaman, 22 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 4 dari 21 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Penyelenggaraan Pasal 3–14
  3. BAB III Standar Kualitas Layanan Pasal 15
  4. BAB IV Mekanisme Penyediaan dan Distribusi Set Top Box (STB) Pasal 16
  5. BAB V Pengawasan dan Pengendalian Pasal 17–19
  6. BAB VI Sanksi Pasal 20
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 21–22

Istilah yang didefinisikan

20 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 103 mencabut

    i. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast untuk Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 712), dicabut dan dinyatakan tidak …

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.