Balai Uji Dalam Negeri adalah Balai Uji yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 4 · Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Balai Uji Dalam Negeri adalah lembaga uji atau laboratorium uji Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik negara dan/atau milik swasta yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 8 · Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.