Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file transfer.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 18 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Data Lalu Lintas (Traffic Data) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.