Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2020
Ditetapkan
16 November 2020
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 49 pasal, 1 lampiran, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 41 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 49 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Menjadi dasar jawaban

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 2–8
  3. BAB III Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 9–12
  4. BAB IV Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilarang Pasal 13–20
  5. BAB V Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik Dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana Pasal 21–46
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 47
  7. BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 48–49

Istilah yang didefinisikan

26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, hlm. 1

    a. bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS);

  • Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I

    Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut:

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 13 Tahun 2019.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 mencabut, Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 mencabut.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.