Apakah Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- 16 November 2020
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
41 halaman, 49 pasal, 1 lampiran, 1 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 41 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, 1 pasal diubah. Peta pasal: 1 dari 49 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Menjadi dasar jawaban
- Apa dasar permintaan akses untuk pengawasan dan apa batas penggunaan akses oleh kementerian atau lembaga?
- Apa ketentuan laman labuh yang wajib ditampilkan ISP saat memblokir sistem elektronik?
- Apa saja tata kelola dan sarana pelaporan yang wajib disediakan platform dengan konten buatan pengguna?
- Apa saja yang wajib diatur dalam tata kelola informasi dan dokumen elektronik penyelenggara layanan komputasi awan?
- Apa sanksi administratif bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar atau melanggar kewajiban informasi pendaftaran?
- Apa syarat agar platform dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten terlarang yang diunggah pengguna?
- Apa syarat permintaan data oleh Kementerian atau Lembaga kepada PSE Lingkup Privat dan berapa lama batas waktu pemenuhannya?
- Apakah perubahan informasi pendaftaran PSE wajib dilaporkan kepada Menteri?
- Apakah PSE wajib menunjuk narahubung yang berdomisili di Indonesia untuk menangani permintaan akses pengawasan?
- Apakah PSE wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia?
- Apakah PSE wajib menyimpan rekam jejak audit penggunaan akses oleh kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum?
- Bagaimana cara mengajukan pendaftaran PSE Lingkup Privat melalui OSS dan informasi apa yang harus disampaikan?
- Dalam situasi darurat apa penyelenggara komputasi awan wajib memberikan akses untuk penegakan hukum?
- Kapan PSE dari luar negeri wajib mendaftar di Indonesia?
- Kapan PSE lingkup privat yang sudah beroperasi wajib mendaftar menurut Pasal 47 dan perubahannya?
- Kapan tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan dan di mana daftar PSE yang terdaftar bisa dilihat?
- Ke mana masyarakat harus mengajukan permohonan pemutusan akses konten terlarang?
- Konten apa yang wajib diputus aksesnya oleh PSE Lingkup Privat, termasuk konten yang memfasilitasi penyebarluasan konten terlarang?
- Penyelenggara situs atau aplikasi seperti apa yang wajib mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat?
- Siapa saja yang boleh mengajukan permohonan pemutusan akses konten terlarang dan lewat saluran apa permohonan itu disampaikan?
- Siapa yang berwenang memerintahkan pemblokiran sistem elektronik dan apa kewajiban ISP atas perintah tersebut?
- Siapa yang dapat meminta normalisasi akses sistem elektronik yang diblokir dan dokumen apa yang harus dilampirkan?
- Untuk kepentingan pidana apa aparat penegak hukum dapat meminta akses data atau sistem elektronik, dan bagaimana bila disimpan di luar Indonesia?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 2–8
- BAB III Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik Pasal 9–12
- BAB IV Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik Dan/atau Dokumen Elektronik yang Dilarang Pasal 13–20
- BAB V Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik Dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana Pasal 21–46
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 47
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 48–49
Istilah yang didefinisikan
26 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Data Elektronik ⇆
- Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ⇆
- PSE Lingkup Privat User Generated Content
- Pengguna Sistem Elektronik ⇆
- Komputasi Awan ⇆
- Penyelenggara Komputasi Awan
- Data Pribadi ⇆
- Transaksi Elektronik ⇆
- Kementerian atau Lembaga ⇆
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
- Pemutusan Akses ⇆
- Normalisasi ⇆
- Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) ⇆
- Data Lalu Lintas (Traffic Data)
- Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information)
- Konten Komunikasi
- Data Pribadi Spesifik
- Aparat Penegak Hukum
- Institusi Penegak Hukum
- Narahubung
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, hlm. 1
a. bahwa ketentuan peralihan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, perlu disesuaikan dengan waktu pemberlakuan efektif pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS);
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Pasal I
Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 13 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 mencabut, Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.