Evaluasi Teknis adalah evaluasi untuk menilai aspek teknis penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Pasal 1 angka 17 · Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Tahun 2017 untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Evaluasi Teknis secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 8 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2017 tidak berlaku · 11 kali · Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
- Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 tidak berlaku · 4 kali · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 tidak berlaku · 4 kali · Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tidak berlaku · 4 kali · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
- Permenkominfo No. 43 Tahun 2012 tidak berlaku · 3 kali · Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.