Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat, alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 19 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.