Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pasal 1 angka 21 · disingkat atau disebut Kepala UPT · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Kepala Unit Pelaksana Teknis secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 2 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
- PERPRES No. 28 Tahun 2021 berlaku · 1 kali · Badan Siber dan Sandi Negara
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.