Apakah Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2016
Ditetapkan
31 Oktober 2016
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
47 halaman, 71 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
  2. BAB II Jenis Izin Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 3–6
  3. BAB III Persyaratan Pendirian dan Perizinan Pasal 7–21
  4. BAB IV Tata Cara Perizinan Pasal 22–29
  5. BAB V Forum Rapat Bersama Pasal 30–38
  6. BAB VI Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 39–44
  7. BAB VII Izin Stasiun Radio dan Hak Labuh Pasal 45–46
  8. BAB VIII Uji Coba Siaran Pasal 47–56
  9. BAB IX Perpanjangan IPP Pasal 57–60
  10. BAB X Pembayaran Biaya IPP Pasal 61
  11. BAB XI Pelaporan Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 62
  12. BAB XII Pengawasan, Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pasal 63–64
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain Pasal 65–69
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup Pasal 70–71

Istilah yang didefinisikan

30 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Pasal 103 mencabut

    f. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1661);

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.