Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Pasal 1 angka 13 · disingkat atau disebut KAN · Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan dan saran kepada lembaga yang bertugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.

Pasal 1 angka 29 · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.