Apakah Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 14 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- 22 September 2022
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di peraturan.go.id
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
81 halaman, 78 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 20 dari 81 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban pemilik sertifikat elektronik setelah sertifikatnya diterbitkan?
- Apakah pemilik sertifikat elektronik bisa meminta perpanjangan, pemblokiran, atau pencabutan sertifikatnya?
- Apakah pengakuan sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia punya masa berlaku yang harus diperpanjang?
- Apakah penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki sertifikat elektronik, dan dari penyelenggara sertifikasi mana?
- Bagaimana identitas pemohon sertifikat elektronik perseorangan diperiksa?
- Bagaimana penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh pengakuan sebagai PSrE Indonesia?
- Pelanggaran apa yang dikenai sanksi administratif bagi penyelenggara sertifikasi elektronik dan apa bentuk sanksinya?
- Seberapa sering penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Tata Cara Pengakuan dan Pendaftaran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 3–23
- BAB III Tata Cara Memiliki Sertifikat Elektronik Pasal 24–32
- BAB IV Layanan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 33–54
- BAB V Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 55–58
- BAB VI Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Pasal 59–67
- BAB VII Sanksi Administratif Pasal 68–75
- BAB VIII Ketentuan Peralihan Pasal 76
- BAB IX Ketentuan Penutup Pasal 77–78
Istilah yang didefinisikan
38 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Elektronik ⇆
- Transaksi Elektronik ⇆
- Informasi Elektronik ⇆
- Dokumen Elektronik ⇆
- Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
- Tanda Tangan Elektronik ⇆
- Segel Elektronik
- Penanda Waktu Elektronik
- Layanan Pengiriman Elektronik Tercatat
- Autentikasi Situs Web
- Preservasi Tanda Tangan Elektronik dan/atau Segel Elektronik
- Sertifikat Elektronik ⇆
- Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik
- Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik
- Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik
- Penanda Tangan ⇆
- Perangkat Penanda Waktu
- Pengirim ⇆
- Penerima ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia ⇆
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing ⇆
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Induk ⇆
- Pemilik atau Pemegang Sertifikat Elektronik (Subscriber)
- Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik ⇆
- Tanda Lulus Audit Sistem Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Komite Akreditasi Nasional ⇆
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) ⇆
- Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) ⇆
- Instansi Penyelenggara Negara ⇆
- Orang ⇆
- Badan Usaha ⇆
- Kementerian Komunikasi dan Informatika ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: PP No. 71 Tahun 2019.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 11 Tahun 2018.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 14 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.