Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disebut LS PSrE adalah lembaga yang menerbitkan Tanda Lulus PSrE dan laporan penilaian kelaikan PSrE.

Pasal 1 angka 27 · disingkat atau disebut LS PSrE · Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang selanjutnya disingkat LS PSrE adalah lembaga sertifikasi di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia dan persyaratan tambahan yang ditetapkan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut LS PSrE · Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.