Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 1 angka 8 · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Merakit secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 9 Tahun 2023 berlaku · 6 kali · Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
  • PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 2 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
  • UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 1 kali · Telekomunikasi

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.