Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai Penyidik Polri adalah Pejabat Kepolisian Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 1 angka 2 · disingkat atau disebut sebagai Penyidik Polri · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin tidak menemukan frasa Pejabat Penyidik Kepolisian Republik Indonesia secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.